Ini Dia Daftar Lengkap UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2019 Seluruh Indonesia

Kali ini kami kami akan menyajikan daftar upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019 lengkap dari semua propinsi di Indonesia. Yang mana UMP 2019 ini telah diresmikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan kenaikan sebesar 8,03% dari UMP tahun 2018.

Dan para gubernur atau kepala daerah pada setiap provinsi telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen sesuai amanat pemerintah pusat tersebut. Malah ada tiga provinsi yang kenaikan Upah Minimum Provinsi-nya lebih dari 8,03%, yaitu propinsi Papua Barat sebesar 10,3%, provinsi Kalimantan Tengah sebesar 10%, dan provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 10,28%.

Besarnya UMP dan UMR 2019 seluruh Indonesia
Dan inilah besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 lengkap dari 33 provinsi di seluruh Indonesia.

1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)

Rp. 2.916.810

2. Sumatera Utara (Sumut)

Rp 2.303.402

3. Sumatera Barat (Sumbar)

Rp 2.289.228

4. Bangka Belitung (Babel)

Rp 2.976.705

5. Kepulauan Riau (Kepri)

Rp 2.769.754

6. Riau

Rp 2.662.025

7. Jambi

Rp 2.423.888

8. Bengkulu

Rp 2.040.406

9. Sumatera Selatan (Sumsel)

Rp 2.805.751

10. Lampung

Rp 2.241.269

11. Banten

Rp 2.267.965

12. DKI Jakarta

Rp 3.940.972

13. Jawab Barat (Jabar)

Rp 1.668.372

14. Jawa Tengah (Jateng)

Rp 1.605.396

15. Daerah Istimewa Yogyakarta

Rp 1.570.922

16. Jawa Timur (Jatim)

Rp 1.630.058

17. Provinsi Bali

Rp 2.297.967

18. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Rp 1.971.547

19. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Rp 1.793.298

20. Kalimantan Barat (Kalbar)

Rp 2.211.266

21. Kalimantan Selatan (Kalsel)

Rp 2.651.781

22. Kalimantan Tengah (Kalteng)

Rp 2.615.735

23. Kalimantan Timur (Kaltim)

Rp 2.747.560

24. Kalimantan Utara (Kaltara)

Rp 2.765.463

25. Provinsi Gorontalo

Rp 2.384.020

26. Sulawesi Utara (Sulut)

Rp 3.051.076

27. Sulawesi Tengah (Sulteng)

Rp 2.123.040

28. Sulawesi Tenggara

Rp 2.351.869

29. Sulawesi Selatan (Sulsel)

Rp 2.860.382

30. Sulawesi Barat (Sulbar)

Rp2.369.670

31. Maluku

Rp 2.400.664

32. Papua

Rp 3.240.900

33. Papua Barat

Rp 2.934.500

UMP (Upah Minimum Provinsi) 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah pada hari kamis, 1 November 2018 lalu dan akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2019 hingga Desember 2019. Jadi mulai tahun depan, pekerja di masing-masing daerah harus mendapat gaji minimum sesuai daftar UMP di atas. Tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Baca Juga: 7 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Tahun 2019. Ayo Cek Barangkali Daerahmu Salah Satunya!

Jika tahun depan masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP 2019 yang telah ditetapkan tersebut, maka pengusaha atau pemilik perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Demikianlah list lengkap UMP 2019 seluruh Indonesia. Mudah-mudahan bisa menambah pengetahuan teman-teman terutama yang punya niat merantau mencari kerja ke luar daerah, pastinya info di atas bisa menjadi pertimbangan untuk memilih provinsi mana yang UMP-nya paling tinggi.

Meski sebenarnya UMP (Upah Minimum Provinsi) saja tidak cukup untuk dijadikan acuan, perlu juga melihat UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). UMP dan UMK ini dulunya disebut UMR (Upah Minimum Regional). Namun sekarang istilah UMR sudah tidak berlaku lagi, diganti dengan UMP dan UMK. Dan tak jarang ada daerah yang UMP-nya kecil, tapi UMK-nya besar.

0 Response to "Ini Dia Daftar Lengkap UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2019 Seluruh Indonesia"

Posting Komentar