Kali ini kami kami akan menyajikan daftar upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019 lengkap dari semua propinsi di Indonesia. Yang mana UMP 2019 ini telah diresmikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan kenaikan sebesar 8,03% dari UMP tahun 2018.
Dan para gubernur atau kepala daerah pada setiap provinsi telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen sesuai amanat pemerintah pusat tersebut. Malah ada tiga provinsi yang kenaikan Upah Minimum Provinsi-nya lebih dari 8,03%, yaitu propinsi Papua Barat sebesar 10,3%, provinsi Kalimantan Tengah sebesar 10%, dan provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 10,28%.
Dan inilah besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 lengkap dari 33 provinsi di seluruh Indonesia.
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
Rp. 2.916.810
2. Sumatera Utara (Sumut)
Rp 2.303.402
3. Sumatera Barat (Sumbar)
Rp 2.289.228
4. Bangka Belitung (Babel)
Rp 2.976.705
5. Kepulauan Riau (Kepri)
Rp 2.769.754
6. Riau
Rp 2.662.025
7. Jambi
Rp 2.423.888
8. Bengkulu
Rp 2.040.406
9. Sumatera Selatan (Sumsel)
Rp 2.805.751
10. Lampung
Rp 2.241.269
11. Banten
Rp 2.267.965
12. DKI Jakarta
Rp 3.940.972
13. Jawab Barat (Jabar)
Rp 1.668.372
14. Jawa Tengah (Jateng)
Rp 1.605.396
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Rp 1.570.922
16. Jawa Timur (Jatim)
Rp 1.630.058
17. Provinsi Bali
Rp 2.297.967
18. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Rp 1.971.547
19. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Rp 1.793.298
20. Kalimantan Barat (Kalbar)
Rp 2.211.266
21. Kalimantan Selatan (Kalsel)
Rp 2.651.781
22. Kalimantan Tengah (Kalteng)
Rp 2.615.735
23. Kalimantan Timur (Kaltim)
Rp 2.747.560
24. Kalimantan Utara (Kaltara)
Rp 2.765.463
25. Provinsi Gorontalo
Rp 2.384.020
26. Sulawesi Utara (Sulut)
Rp 3.051.076
27. Sulawesi Tengah (Sulteng)
Rp 2.123.040
28. Sulawesi Tenggara
Rp 2.351.869
29. Sulawesi Selatan (Sulsel)
Rp 2.860.382
30. Sulawesi Barat (Sulbar)
Rp2.369.670
31. Maluku
Rp 2.400.664
32. Papua
Rp 3.240.900
33. Papua Barat
Rp 2.934.500
UMP (Upah Minimum Provinsi) 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah pada hari kamis, 1 November 2018 lalu dan akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2019 hingga Desember 2019. Jadi mulai tahun depan, pekerja di masing-masing daerah harus mendapat gaji minimum sesuai daftar UMP di atas. Tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Baca Juga: 7 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Tahun 2019. Ayo Cek Barangkali Daerahmu Salah Satunya!
Jika tahun depan masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP 2019 yang telah ditetapkan tersebut, maka pengusaha atau pemilik perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Demikianlah list lengkap UMP 2019 seluruh Indonesia. Mudah-mudahan bisa menambah pengetahuan teman-teman terutama yang punya niat merantau mencari kerja ke luar daerah, pastinya info di atas bisa menjadi pertimbangan untuk memilih provinsi mana yang UMP-nya paling tinggi.
Meski sebenarnya UMP (Upah Minimum Provinsi) saja tidak cukup untuk dijadikan acuan, perlu juga melihat UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). UMP dan UMK ini dulunya disebut UMR (Upah Minimum Regional). Namun sekarang istilah UMR sudah tidak berlaku lagi, diganti dengan UMP dan UMK. Dan tak jarang ada daerah yang UMP-nya kecil, tapi UMK-nya besar.
0 Response to "Ini Dia Daftar Lengkap UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2019 Seluruh Indonesia"
Posting Komentar