Cara Terbaru Klaim Saldo JHT Tahun 2023 Secara Langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Cara dan syarat mencairkan dana JHT BPJS TK/BP Jamsostek secara manual dengan datang langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 ini semakin mudah. Karena peserta tidak perlu lagi daftar antrian online terlebih dahulu seperti beberapa tahun yang lalu, dan berkas persyaratannya pun sudah sedikit berkurang, di mana peserta tidak diharuskan lagi membawa dokumen kartu keluarga (KK). Selain itu, jumlah kantor cabang perintis (KCP) BPJS TK yang semakin banyak di berbagai daerah, membuat peserta makin banyak alternatif untuk memilih Kacab mana yang paling dekat dari rumah.

Mengurus pencairan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) sebenarnya memang lebih praktis dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile atau lewat website di layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya bisa diproses dari rumah menggunakan peralatan hp maupun laptop tanpa perlu hadir di kantor cabang BPJAMSOSTEK.

Akan tetapi karena tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan itu akrab dengan dunia digital dan internet, maka pengajuan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat masih banyak menjadi pilihan. Apalagi klaim offline dana JHT ini bisa dilakukan di kantor cabang BPJS TK mana pun seluruh Indonesia, jadi tidak harus di kacab yang sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.

antrian Mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang BP Jamsostek

Misalnya alamat domisili Anda yang sesuai KTP dan KK adalah di Merauke, tapi saat ini Anda sedang merantau di Banda Aceh. Asalkan semua persyaratan dokumen dan syarat kriteria klaim uang JHT sudah lengkap dan terpenuhi, Anda bisa mencairkan dananya di kantor-kantor cabang pelayanan BPJAMSOSTEK kota Banda Aceh.


Dan berikut ini syarat-syarat mengajukan pencairan dana JHT BP Jamsostek tahun 2023 secara langsung (offline) di kantor cabang BPJS TK. Namun sebagai informasi, di artikel blog Jangan Nganggur kali ini, hanya fokus membahas persyaratan untuk klaim saldo JHT seluruhnya atau 100%, bagi anggota BPJS TK yang sudah berhenti dari perusahaan baik karena resign, PHK maupun kontrak kerja yang telah selesai.

Pasalnya pencairan dana JHT itu terbagi dalam beberapa kategori tergantung penyebab klaimnya. Ada klaim JHT 10% dan 30% untuk peserta BPJS TK yang masih bekerja, ada klaim 100% untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat permanen, meninggal dunia, memasuki usia pensiun, pindah ke luar negeri, dan lain-lain. Dan masing-masing jenis pengklaiman JHT tersebut memiliki syarat dan kriteria sendiri-sendiri.


Persyaratan Berkas Untuk Klaim Dana JHT BP Jamsostek Seluruhnya (100%)

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)
  2. KTP elektronik atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, jika saldo JHT yang Anda memiliki Rp 50.000.000 atau di atasnya.
  4. Buku rekening tabungan atau bukti memiliki rekening tabungan di bank atas nama Anda sendiri.

Bagi Anda yang berhenti bekerjanya karena mengundurkan diri, wajib membawa berkas tambahan berupa paklaring, atau surat pengalaman kerja, atau keterangan mengundurkan diri, atau surat rekomendasi dari perusahaan untuk mengurus pencairan dana JHT.

Bagi Anda yang sudah tidak bekerja dengan sebab pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipecat, harus menyertakan surat keterangan yang berisi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan, dan pernyataan Anda sebagai pekerja bahwa tidak menolak PHK tersebut.

Sementara buat Anda yang berhenti bekerja dikarenakan habis kontrak kerja, berdasarkan peraturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan tentang klaim JHT, tidak perlu membawa berkas tambahan apapun. Tidak seperti dulu yang wajib membawa Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima ketika menandatangani kontrak kerja.


Peraturan Dalam Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023

Selain syarat-syarat dokumen di atas, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh peserta BPJAMSOSTEK agar bisa menarik seluruh saldo JHT miliknya. Dan berikut ini peraturan-peraturannya!

  • Saldo JHT bisa baru ditarik paling cepat satu bulan setelah tidak bekerja di perusahaan. Jadi pastikan Anda sudah melewati masa tunggu setidaknya sebulan pasca berhenti kerja, entah itu karena mengundurkan diri, di-PHK, ataupun kontrak kerja habis.
  • Pada saat mengajukan pencairan, Anda belum bekerja lagi di perusahaan manapun atau masih menganggur. Misalkan beberapa bulan sebelumnya Anda resign/dipecat/kontrak kerja rampung dari perusahaan A, tapi saat ini sudah jadi karyawan lagi di perusahaan B, maka Anda tidak lagi memenuhi syarat untuk mengambil uang JHT 100%.
  • Kepesertaan atau kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Anda statusnya sudah tidak aktif. Untuk mengetahui status keanggotaan BPJS TK Anda, apakah sudah non aktif atau belum, Anda bisa cek lewat Aplikasi JMO Jamsostek Mobile.
  • Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir yang tertera di seluruh dokumen persyaratan klaim JHT Anda singkron semua, tidak ada perbedaan satu huruf atau angka. Apabila ada perbedaan data, misalnya nama yang tercantum di KTP tidak sesuai dengan nama yang tercantum di Paklaring walaupun cuma beda sehuruf, pengajuan klaim Anda tidak akan disetujui sehingga dana JHT Anda tidak bisa cair.

Jadi pastikan seluruh persyaratan di atas sudah terpenuhi sebelum Anda memutuskan berangkat ke kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil uang JHT. Baik persyaratan berkas maupun syarat-syarat kriterianya. Jangan sampai sudah jauh-jauh ke Kacab BP Jamsostek, tapi klaim Anda ditolak akibat ada dokumen yang belum lengkap ataupun peraturan kriteria yang belum terpenuhi.


Prosedur Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika sudah yakin Anda memenuhi kriteria untuk klaim JHT 100%, persyaratan berkas juga sudah komplit tanpa ada perbedaan data, silahkan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang Anda inginkan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli, tidak boleh hanya fotocopy.

Pastikan Anda datang pada hari-hari kerja. Untuk kantor cabang pelayanan BP Jamsostek sendiri jam operasionalnya adalah mulai hari Senin sampai Jum'at, dari jam 08:00 pagi hingga pukul 15.30 sore. Hari Sabtu, Minggu dan hari-hari libur nasional tanggal merah, kacab BPJS TK tutup.

Di tahun ini peraturan klaim JHT di kantor cabang mungkin sedikit lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena peserta tidak perlu lagi cuci tangan, cek suhu tubuh dan jaga jarak ketika antri. Mungkin yang masih diwajibkan hanyalah memakai masker. Namun apabila kantor cabang yang Anda datangi masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, silahkan diikuti saja.

Nah, berikut ini alur atau prosedur pengajuan pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023.

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang Anda inginkan, dengan membawa semua dokumen asli persyaratan klaim JHT yang sesuai dengan sebab klaim Anda. Ingat! Harus yang asli, bukan fotokopian.
  2. Sesampainya di kantor cabang, silahkan menemui bagian sekuriti atau satpam yang biasanya berjaga di sekitar pintu masuk. Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda.
  3. Security yang bertugas biasanya akan mengecek kelengkapan berkas persyaratan klaim JHT Anda. Jika tidak ada yang kurang, Anda dipersilakan masuk untuk langsung melakukan proses pencairan.
  4. Ambil formulir pengajuan klaim dana JHT di tempat yang telah disediakan, kemudian isi sesuai data-data yang diminta. Petunjuk cara mengisi formulir klaim JHT bisa Anda baca Di Sini.
  5. Formulir pengajuan pencairan dana JHT yang telah diisi dan ditandatangani tadi, silahkan disatukan dengan seluruh dokumen persyaratan yang Anda bawa dari rumah, lalu letakkan di box yang telah disediakan.
  6. Ambil nomor antri, lalu duduk di ruang tunggu yang telah disediakan untuk menunggu panggilan sesuai nomor antrian yang Anda peroleh.
  7. Ketika nomor antrian Anda dipanggil, silahkan datangi meja teller yang memanggil Anda tersebut untuk proses wawancara dan verifikasi berkas persyaratan klaim asuransi uang JHT. Berkas-berkas Anda akan diperiksa, sambil ditanya-tanya untuk mencocokkan dengan data-data yang ada di berkas. Jika semua data akur, Anda akan difoto, diminta tanda tangan dan sidik jari.
  8. Setelah wawancara selesai, serta berkas-berkas persyaratan klaim Anda dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan menerima tanda terima atau tanda bukti klaim JHT telah disetujui.
  9. Sampai di sini berarti proses pengajuan pencairan JHT telah selesai dan berhasil. Anda sudah diperbolehkan pulang.

Tahap selanjutnya tinggal menunggu saldo JHT Anda cair masuk ke ATM atau nomor rekening bank Anda. Dengan estimasi waktu antara 2 sampai 3 hari kerja (Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung). Namun perihal kapan dananya cair tersebut silahkan disesuaikan dengan informasi yang disampaikan petugas pada saat wawancara dan verifikasi berkas tadi.

Dan Anda sendiri pun bisa melacak sudah sejauh mana proses pengajuan pencairan uang JHT Anda, dengan menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan Tracking Klaim JHT.

Apabila ada hal-hal yang membingungkan atau ingin ingin diketahui seputar BPJAMSOSTEK, anda dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.


Demikianlah cara dan syarat-syarat terbaru mengambil uang JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 secara langsung di kantor cabang. Sangat mudah bisa Anda lakukan sendiri tanpa perlu keluar biaya karena memakai calo ataupun jasa pencairan JHT BP Jamsostek.

0 Response to "Cara Terbaru Klaim Saldo JHT Tahun 2023 Secara Langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan"

Posting Komentar