Inilah Syarat dan Cara Mencairkan Uang JHT Melalui Aplikasi JMO Jamsostek Mobile

Berikut kami informasikan cara dan persyaratan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Untuk diketahui, mencairkan saldo JHT BPJS TK melalui aplikasi JMO ini merupakan cara klaim paling praktis dan cepat dibanding metode yang lainnya.

Pertama, karena secara online menggunakan aplikasi smartphone, pengajuan pencairannya bisa dilakukan di mana saja yang penting ada jaringan internet. Sehingga tidak perlu capek-capek mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, pencairan dana JHT BP lewat aplikasi JMO Jamsostek Mobile juga lebih cepat. Bisa cair di hari yang sama ketika Anda melakukan pengajuan pencairan. Banyak peserta yang hanya dalam hitungan jam bahkan menit, saldo JHT-nya sudah cair terkirim ke rekening.

Keunggulan lainnya dari pengklaiman dana JHT secara online via aplikasi JMO Apps ini adalah peserta tidak perlu mengunggah berkas-berkas persyaratan sebagaimana jika mencairkan uang JHT lewat layanan Lapak Asik. Dengan demikian, anda tidak perlu scan dokumen-dokumen persyaratannya seperti KTP, KK, Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), Buku Tabungan dan Paklaring. Tidak perlu!

Cara Klaim Dana JHT Menggunakan aplikasi JMO Jamsostek Mobile

Karena tanpa perlu mengunggah hasil scan berkas persyaratan, sehingga peserta-peserta tidak memiliki paklaring, yang pengajuan pencairannya ditolak ketika diklaim online lewat Lapak Asik ataupun offline di kantor cabang pelayanan, dijamin tetap bisa cair ketika diajukan via aplikasi JMO Jamsostek Mobile!

Meski ada banyak kemudahannya, tapi tentunya ada persyaratan-persyaratan yang dipenuhi oleh peserta ketika memilih mengklaim uang JHT dengan aplikasi JMO.


Persyaratan Klaim Dana JHT di Aplikasi JMO

Berikut syarat dan kriteria peserta BPJAMSOSTEK yang bisa melakukan pencairan uang JHT lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

  1. Saldo JHT tidak lebih dari 10 juta rupiah. Jadi bagi Anda yang memiliki total akumulasi saldo JHT di atas Rp 10.000.000 tidak bisa klaim menggunakan layanan Jamsostek Mobile.
  2. Kepesertaan di asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan sudah non aktif, artinya sudah berhenti bekerja dari perusahaan paling tidak satu bulan.
  3. Sudah melakukan Pengkinian Data di Aplikasi JMO, yaitu memeriksa kesesuaian data kepesertaan Anda pada program BPJAMSOSTEK, verifikasi biometrik, mengupdate data kontak dan data kependudukan.

Apabila sudah memenuhi kriteria pertama dan kedua di atas tapi belum melakukan Pengkinian Data, silakan Anda lakukan Pengkinian Data terlebih dahulu.

Pengkinian Data

Proses mengupdate atau melakukan Pengkinian Data pada aplikasi JMO JAMSOSTEK MOBILE cukup mudah dan cepat. Dalam 5 menit saja bisa selesai. Dan berikut ini langkah-langkahnya!

Pertama-tama buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), kemudian pilih menu Pengkinian Data. Lalu periksa kesesuaian data-data kepesertaan Anda pada asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau no KPJ, Nama lengkap, tempat lahir serta tanggal lahir anda.

Selanjutnya proses verifikasi biometrik dengan cara melakukan foto selfi menggunakan fitur kamera yang terdapat di dalam aplikasi. Dilanjutkan dengan meng-update data kontak meliputi nomor HP, alamat email dan data rekening.

Update juga data-data kependudukan Anda dengan data yang terbaru dan valid yang disesuaikan dengan KTP dan KK. Mulai dari alamat, status perkawinan, jumlah anak kandung, dan lain-lain.

Setelah semua data kepesertaan serta data kependudukan disesuaikan dan update, lakukan konfirmasi pada tombol yang disediakan untuk proses penyimpanan atau pengkinian data Anda di database pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ingin membaca panduan lengkap mengenai tata cara Pengkinian Data di Aplikasi JMO, Anda bisa Klik Di Sini.

Setelah berhasil melakukan Pengkinian Data di Aplikasi JMO, Anda bisa langsung mengajukan penarikan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS TK di aplikasi tersebut.

Klaim JHT Via Aplikasi JMO

Berikut panduan lengkap langkah demi langkah mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP, menggunakan aplikasi JMO Jamsostek Mobile. Simak!

1. Buka Aplikasi JMO

Di halaman utama aplikasi JMO Jamsostek Mobile, silahkan pilih menu Jaminan Hari Tua.

gambar Cara mencairkan uang JHT BPJS TK lewat aplikasi JMO Jamsostek Mobile

Kemudian klik fitur Klaim JHT atau Pengajuan Klaim JHT.

2. Cek Persyaratan dan Saldo

Akan tampil informasi tentang apa saya syarat-syarat menarik saldo JHT menggunakan JMO Apss, beserta info jumlah saldo JHT Anda.

Persyaratan pengajuan klaim JHT melalui Aplikasi JMO sesuai yang tertera di sana yaitu:

  • Akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10.000.000,00.
  • Sudah melakukan pengkinian data.
  • Status kepesertaan sudah non aktif.

Jika Anda telah memenuhi ketiga syarat di atas, di masing-masing poin persyaratannya ada tanda centang dengan latarbelakang warna hijau. Sementara jika ada poin yang bertanda silang dengan background berwarna merah, itu artinya persyaratan di poin tersebut belum terpenuhi.

Kemudian di bawahnya ada informasi rincian saldo JHT yang Anda kumpulkan selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meliputi saldo awal, iuran, estimasi pengembangan (bunga), serta akumulasi atau total seluruh saldonya.

Silahkan klik SELANJUTNYA

3. Konfirmasi Telah Memenuhi Syarat

Akan muncul layar notifikasi yang berbunyi:

Anda sudah memenuhi persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO. Silakan melengkapi data berikut ini.

Klik OK

4. Pilih Alasan Klaim

Muncul dua pilihan Sebab Klaim, yaitu:

  1. Mengundurkan Diri
  2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Silahkan pilih alasan Anda mencairkan uang JHT BPJS TK, apakah karena sudah resign/mengundurkan diri dari perusahaan, atau karena diberhentikan (PHK).

Klik SELANJUTNYA

5. Cek Data Kepesertaan

Selanjutnya di layar akan tampil Data Kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada yang perlu diisi di sini. Semua data akan terisi otomatis sesuai dengan data yang Anda masukkan atau sesuaikan saat Pengkinian Data.

Langsung saja beri centang pada kotak kecil di samping pernyataan bahwa Anda telah berhenti bekerja, lalu klik SELANJUTNYA

6. Konfirmasi Email

Akan muncul peringatan konfirmasi berisi:

Pastikan email yang terdaftar untuk pengajuan klaim JHT pada aplikasi JMO aktif. Email terdaftar anda adalah (email anda).

Klik OK, LANJUTKAN.

7. Verifikasi Biometrik Peserta

Selanjutnya adalah tahap verifikasi biometrik. Sama seperti proses verifikasi biometric pada saat Pengkinian Data, di sini Tahap berikutnya dari proses pengkinian data adalah identifikasi dan verifikasi biometrik lewat swa foto wajah kamu.

Di sini Anda diharuskan melakukan swa foto secara langsung di dalam aplikasi JMO JAMSOSTEK MOBILE. Ada contoh bagaimana cara pengambilan foto selfie yang benar beserta contoh hasil foto yang disetujui. Juga poin-poin berisi panduan agar foto selfie untuk verifikasi biometrik berhasil.

Verifikasi Biometrik di aplikasi JMO Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Klik gambar kamera dengan tulisan AMBIL FOTO yang terdapat di pojok kiri bawah, klik Izinkan di permintaan Izinkan JMO mengakses foto dan media di perangkat, kemudian ambil foto wajah Anda dengan posisi yang benar di dalam lingkaran garis petunjuk.

Klik SIMPAN untuk memfoto.

Tunggu hingga proses verifikasi biometrik selesai. Jika proses verifikasi biometrik berhasil, silahkan klik SELANJUTNYA.


8. Isi Data NPWP dan Rekening

Untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak harus diisi. Namun jika Anda sudah memiliki NPWP sebaiknya dicantumkan saja. Berdasarkan pemberitahuan yang tercantum di aplikasi JMO, jika tidak memasukkan NPWP, maka saldo JHT akan dikenakan tarif pajak 20% lebih besar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Klaim JHT.

Sementara untuk nomor rekening bank memang harus terisi karena ke sanalah nanti dana JHT Anda dikirim. Pastikan no rekening Anda masih aktif dan atas nama Anda sendiri. Apabila Anda ingin mengganti rekening, silahkan isi dengan data-data rekening terbaru Anda.

Klik SELANJUTNYA.

9. Info Rincian Saldo JHT

Akan muncul informasi rincian saldo JHT, mulai dari saldo di tahun tertentu, bunga atau pengembangannya di tahun tersebut, total saldo, PPh Pasal 21, pembulatan dan jumlah JHT yang dibayar.

Mungkin bisa Anda lihat-lihat dulu sebentar rincian saldo tabungan JHT Anda tersebut, kemudian tekan SELANJUTNYA.

10. Konfirmasi Klaim JHT

Di halaman ini tidak ada yang perlu diisi. Hanya berisi konfirmasi data-data yang telah Anda diisi di tahap-tahap sebelumnya. Di bagian bawah terdapat peryataan yang intinya bahwa data-data Anda di atas adalah benar. Dan juga pernyataan bahwa Anda bersedia mengembalikan seandainya ada kelebihan transfer pada saat nanti dana JHT Anda sudah cair.

Klik kotak kecil untuk memberi centang bahwa Anda telah membaca dan setuju dengan pernyataan tersebut. Kemudian klik KONFIRMASI.

11. Selesai

Ada tanda ceklis berlatar belakang hijau dengan tulisan:

Berhasil. Pengajuan klaim JHT berhasil disimpan. Notifikasi akan dikirimkan jika pengajuan klaim JHT Anda berhasil.

Terakhir klik OK, TERIMA KASIH.

Selanjutnya Anda bisa cek notifikasi baru pada tanda lonceng di halaman utama aplikasi JMO, isi notifnya adalah ucapan selamat karena pengajuan Klaim JHT Anda melalui aplikasi JMO telah berhasil. Keberhasilan mengajukan klaim JHT lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ini juga akan diberitahukan lewat email Anda.

Dan untuk mengetahui sampai di mana proses pengajuan pencairan saldo JHT Anda tersebut, silahkan kembali ke halaman utama aplikasi JMO, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua, pilih Tracking Klaim, pilih nomor KPJ, lalu klik LACAK.

Pada halaman tracking, akan tercantum tanggal dan jam pengajuan klaim JHT Anda, berikut tanda centang yang menandakan bahwa pengajuan klaim Anda telah disetujui. Tinggal menunggu dananya cair masuk ke ATM.

Pengiriman uang JHT ke rekening Anda tersebut masih dalam proses, sebagaimana keterangan yang tertulis di sana: Silakan menunggu maksimal 3 hari kerja untuk menunggu proses transfer dari bank pembayar BPJamsostek ke rekening peserta.

Dan transfer dana JHT dari pihak bank ke nomor rekening peserta hanya dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari hari Senin hingga Jum'at, mulai pukul 09.00 hingga jam 15.00 WIB. Sabtu, Minggu dan hari libur tanggal merah, bank tutup sehingga tidak ada proses transfer. Jadi misalkan Anda mengajukan klaim JHT di Aplikasi JMO pada hari Sabtu, maka paling cepat hari Senin pagi baru bisa cair.


Seperti itulah tata cara mencairkan uang Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan pakai aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), beserta syarat-syaratnya. Semoga bisa membantu Anda para peserta BP Jamsostek yang sedang membutuhkan informasi tersebut. Terima kasih.

0 Response to "Inilah Syarat dan Cara Mencairkan Uang JHT Melalui Aplikasi JMO Jamsostek Mobile"

Posting Komentar