Inilah Gaji Pokok Kerja Jadi TKI di Taiwan, Belum Termasuk Upah Lembur

Berapa gaji pokok atau UMR bekerja sebagai TKI ke Taiwan? Untuk diketahui, di tahun 2022 ini cukup besar dan mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2021, upah minimum regional (UMR) negara Taiwan adalah 24.000 NTD per bulan. Bagi teman-teman yang barangkali belum tahu, NTD atau New Taiwan Dollar adalah mata uang resmi di Taiwan. Dan 24 ribu dollar Taiwan tadi, jika dirupiahkan dengan nilai kurs saat ini, jumlahnya sekitar Rp 12.000.000.

Lalu berapa sih gaji pokok bekerja jadi TKI ke Taiwan di tahun 2022?

Di tahun 2022 ini, upah minimum bulanan di negara Taiwan meningkat sebesar $ 1.250 NTD per bulan, sehingga menjadi $ 25.250 NTD, dan berlaku efektif mulai tahun baru tanggal 1 Januari 2022 lalu. Dan bukan hanya gaji minimum per bulan saja yang naik, upah minimum per jam juga mengalami kenaikan sebesar 8 NTD. Jika sebelumnya di tahun 2021 kerja lembur dibayar 160 NTD per jam, di tahun 2022 ini bayaran perjamnya bertambah menjadi 168 NTD.

foto Mata uang NTD atau New Taiwan Dollar

Gaji minimum perbulan dan upah minimum lembur perjam tersebut berlaku untuk seluruh tenaga kerja sektor formal di negara Taiwan, baik itu pekerja lokal maupun tenaga kerja asing termasuk tenaga kerja asal Indonesia (TKI). Para pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ketika merantau ke Taiwan, tentu saja di sana statusnya menjadi tenaga kerja asing (TKA).


Jadi gaji pokok per bulan sebesar $ 25.250 NTD dan upah lembur 168 NTD tersebut diberlakukan adil untuk semua pekerja, baik buruh dari dalam negeri Taiwan sendiri, maupun tenaga kerja dari mancanegara dalam hal ini termasuk TKI dan TKW Indonesia.

Namun kenaikan upah pokok tersebut hanya berlaku untuk pekerja-pekerja di sektor formal, yaitu orang-orang yang bekerja di bidang industri, manufaktur dan pabrik-pabrik. Sementara upah bagi pekerja di sektor informal tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Bayaran sebesar 25.250 NT D, apabila ditukar dengan nilai rupiah akhir-akhir ini jumlahnya sekitar Rp 13.000.000. Bagi tenaga kerja asal Indonesia (TKI), gaji pokok 13 juta itu sebuah nilai yang cukup besar! Belum ditambah dari upah lembur yang dihitung perjam. Tentunya sangat jauh dibandingkan dengan gaji di tanah air walaupun bekerja di sektor yang sama. Sehingga kenaikan upah minimum di Taiwan tersebut merupakan berita gembira bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor formal.

Sayangnya, kegembiraan itu tidak bisa dirasakan juga oleh para TKI yang bekerja di sektor informal. Pasalnya, untuk pekerja sektor informal tidak ada kenaikan upah. Bayarannya masih sama dari tahun ke tahun. Yakni sekitar $ 17.000 NTD atau kira-kira Rp 8.500.000 per bulan.

PMI yang bekerja di sektor informal ini ialah mereka yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga atau Pembantu Rumah Tangga (PRT). Dan rata-rata mereka adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW). Gajinya lebih kecil dan lemburannya cuma hari minggu.

Sementara para TKI yang bekerja di sektor formal adalah mereka yang bekerja di bidang industri. Misalnya kerja di pabrik daging, pabrik tekstil, pabrik sparepart mobil, pabrik kertas, pabrik elektronik, pabrik plastik, dan lain-lain. PMI di sektor formal ini meski didominasi laki-laki, namun cukup banyak juga kaum perempuannya. Di Taiwan, bekerja di sektor formal selain gajinya lebih besar, juga bisa dapat tambahan gaji apabila beruntung mendapat pabrik yang banyak lemburannya. Makanya sektor formal lebih diminati oleh calon tenaga kerja Indonesia (CPMI) terutama para CPMI muda.

Namun meski gajinya lebih kecil, para TKI di sektor informal bisa lebih hemat pengeluaran karena tidak perlu bayar biaya makan sehari-hari dan juga sewa tempat tinggal. Mereka akan tinggal dan makan di rumah majikan. Berbeda dengan TKI sektor formal, yang mereka harus keluar biaya sendiri untuk hidup di perantauan, seperti menyewa tempat tinggal dan biaya makan sehari-hari.

Perlu diketahui bahwa, upah pokok sebesar $ 25.250 NTD bagi PMI formal tersebut masih berupa gaji kotor. Belum dikurangi berbagai potongan yang wajib dibayar setiap bulan. Potongan-potongan tersebut antara lain:

- Potongan untuk pembayaran Asuransi Kesehatan (Askes) sebesar $ 392 NTD perbulan

- Potongan untuk biaya Asuransi Tenaga Kerja (Astek) sebesar 530 NT D perbulan

- Biaya atau potongan agency, yang terbagi menjadi tiga jenis. Untuk yang bekerja di Taiwan masih di tahun pertama, akan dikenakan potongan gaji sebesar $ 1800 NT setiap bulan. Sementara bagi yang sudah tahun kedua bekerja di Taiwan, potongannya sebanyak $ 1700 NTD per bulan. Dan yang sudah memasuki tahun ketiga bekerja di Taiwan, dikenakan pemotongan gaji sebesar $ 1500 NT D tiap bulan.

Selain potongan-potongan di atas, para TKI tentunya masih akan keluar uang untuk biaya makan sehari-hari dan biaya tempat tinggal atau mess jika tidak ditanggung bos, serta tentu saja biaya pergaulan. Gaji bisa cuma pas-pasan apabila selama merantau di Taiwan menjalani gaya hidup hedon, boros dan suka hura-hura.

Apalagi hidup di perantauan yang notabene negara maju yang banyak aneka hiburannya, memiliki gaji besar, ditambah jauh dari pengawasan keluarga, jika tidak pintar-pintar menjaga diri dan menajemen keuangan, bisa-bisa pulang ke Indonesia nanti tidak membawa apa-apa alias zonk!


Demikianlah informasi mengenai besaran gaji pokok bekerja sebagai TKI di negara penempatan Taiwan. Semoga bisa menjadi tambahan wawasan bagi teman-teman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berminat merantau ke negeri Formosa tersebut.

0 Response to "Inilah Gaji Pokok Kerja Jadi TKI di Taiwan, Belum Termasuk Upah Lembur"

Posting Komentar