Artikel ini berisi panduan cara isi form F5 atau formulir pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang sekarang dikenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek). Mengisi formulir F5 merupakan bagian penting dalam proses mencairkan dana JHT. Formulir yang telah diisi dan ditandatangani, nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di kantor cabang BPJS TK.
Jika lolos verifikasi, saldo JHT anda akan cair dan masuk ke dalam rekening bank anda. Sementara jika tidak lolos dalam verifikasi, misalnya ada data-data yang tidak valid, atau ada syarat kriteria yang belum terpenuhi, pengajuan klaim duit JHT anda untuk sementara tidak akan disetujui, sampai anda memperbaiki data yang tidak cocok tersebut, dan juga memenuhi semua persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui, bahwasanya cara mengisi formulir permohonan pencairan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) sebenarnya cukup mudah. Ya seperti mengisi formulir-formulir pada umumnya. Akan tetapi bagi yang belum berpengalaman, atau yang baru pertama kali mengurus pencairan JHT, mungkin masih bertanya-tanya data apa saja yang nanti harus ditulis dalam pengisian formulir.
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana JHT BP Jamsostek Secara Online Tahun 2023 Lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Baiklah, supaya tidak penasaran, kali ini kami akan berikan kisi-kisi cara mengisi formulir F5 untuk pengajuan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2020. Mudah-mudahan ini bisa sedikit menjadi gambaran bagi teman-teman yang berencana mengambil uang JHT dalam waktu dekat ini.
Contoh Formulir F5 Pengajuan Klaim Saldo JHT BPJamsostek |
Formulir Pengajuan Pembayaran Uang Jaminan Hari Tua
A. Yang Bertanda Tangan di Bawah Ini
1. Nama
Nama diisi dengan nama anda sebagai pihak yang akan mengajukan pencairan uang JHT. Bukan berarti nama pekerja, bisa jadi anda sebagai ahli waris karena mengurus klaim saldo JHT untuk anggota keluarga anda yang telah meninggal dunia. Bisa saja anda istri, anak, orang tua, dan ahli waris lainnya dari pekerja yang berpulang tersebut.
Tapi jika yang akan dicairkan ini adalah tabungan JHT milik anda sendiri, silahkan tulis nama lengkap anda sendiri.
2. NIK
NIK atau nomor induk kependudukan, diisi NIK pihak yang mengajukan klaim dana JHT. Baik itu anda sebagai pekerja yang bersangkutan, atau anda sebagai ahli waris.
3. Alamat
Isi dengan alamat anda sebagai pihak yang mengurus klaim JHT. Baik itu anda sebagai pekerja tersebut, atau anda sebagai ahli waris.
4. Nomor Telepon atau Handphone.
Isi dengan nomor hanphone anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan pencairan uang JHT.
5. Hubungan Dengan Tenaga Kerja.
Di sini silahkan pilih posisi anda saat mencairkan JHT ini sebagai apa. Silahkan isi dengan cara ceklis pilihan yang sesuai dengan status hubungan anda dengan tenaga kerja. Pilihan yang tersedia antara lain 'Pekerja Sendiri' jika ada mengurus klaim JHT milik anda sendiri. Atau status anda sebagai 'Istri/Suami', 'Anak', 'Orang Tua' atau silahkan tulis jika anda jenis ahli waris yang lainnya daripada pekerja yang bersangkutan.
6. Data Tenaga Kerja.
Di sini barulah diisi dengan data-data tenaga kerja yang bersangkutan. Hal-hal yang harus diisi antara lain:
- Nama pekerja (Jika mengurus klaim JHT milik anda sendiri, anda tidak perlu lagi mengisi bagian ini)
- NIK (Sama seperti nomor 1 di atas, jika anda bukan ahli waris, anda tidak perlu lagi isi bagian ini)
- Nomer Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau nomor kartu BPJS TK.
- Tempat tanggal lahir pekerja.
- Nama Ibu kandung pekerja.
- Riwayat Pekerjaan. Isi dengan kapan mulai bekerja, kapan berhenti bekerja, nama pemberi kerja atau perusahaan, dan alamat perusahaan tersebut. Tambahkan sesuai nomor untuk jika pekerja pernah bekerja di lebih dari satu perusahaan.
7. Alamat email
Isi dengan alamat emaial anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan klaim saldo JHT.
B. Dengan ini mengajukan permintaan Jaminan Hari Tua karena:
Di situ ada kolom SEBAB KLAIM, silahkan centang dengan kriteria atau penyebab saldo JHT tersebut hendak diklaim. Apakah karena:
- Sudah mencapai usia 56 tahun
- Akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia bagi anda pekerja asing (WNA)
- Akan pindah dan meninggalkan tanah air bagi warga negara Indonesia (WNI).
- Pekerja mengalami cacat total permanen.
- Pekerja sudah meninggal dunia.
- Anda sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun, dan ingin mencairkan dana JHT sebesar 10%.
- Anda sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun, dan ingin mencairkan dana JHT sebesar 30%.
- Resign atau mengundurkan diri sebelum pensiun.
- Anda terkena PHK, atau masa kontrak kerja telah berakhir, atau pensiun sebelum usia 56 tahun.
Di sebelah kanan kolom SEBAB KLAIM, terdapat nomor-nomor dokumen persyaratan pencairan JHT untuk masing-masing kriteria. Lengkap untuk semua jenis kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai dari peserta BPJamsostek Penerima Upah (PU) atau bekerja pada pihak lain baik itu majikan atau perusahaan. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, nelayan, penulis, dan lain-lain. Dan juga peserta PMI (Pekerja Migran Indonesia) yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di luar negeri atau TKI.
Berikut urutan nomor dokumen persyaratan mengambil uang JHT:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ asli.
- Fotokopi KTP bagi WNI, atau fotocopy paspor bagi WNA, beserta aslinya.
- Fotokopi KK bagi WNI beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, beserta aslinya.
- Fotokopi keterangan berhenti bekerja dari perusahaan dengan aslinya. Atau bagi peserta BPU, surat pernyataan tidak punya aktivitas usaha.
- Fotokopi surat keterangan mencapai usia 56 tahun dari perusahaan, beserta aslinya.
- Fotokopi perjanjian kontrak kerja, atau surat keterangan habis kontrak, beserta aslinya. Atau keterangan PHK dari perwakilan pemerintah RI/pelaksana penempatan/perusahaan TK untuk PMI.
- Fotokopi penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Fotokopi surat keterangan pensiun beserta aslinya.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA dengan aslinya.
- Surat pernyataan tidak bekerja di Indonesia lagi bagi WNA, atau bagi WNI yang ingin meninggalkan Indonesia dan beralih kewarganegaraan.
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Dokumen kredit perumahan.
- Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA) ahli waris dengan aslinya.
- Fotokopi kartu keluarga ahli waris (WNI) beserta aslinya.
- Fotokopi akta Kematian atau surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit/Polisi/Kelurahan/Instansi terkait, beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dengan aslinya.
- Fotokopi buku rekening.
Jadi silahkan dicek nomor-nomor dokumen persyaratannya, kemudian lengkapi sesuai kriteria sebab klaim dan juga jenis kepesertaan pekerja yang bersangkutan.
Berkas asli dan fotokopi tersebut jika Anda mengajukan pembayaran dana JHT secara langsung atau manual di kantor cabang BPJAMSOSTEK.
Akan tetapi, jika anda mengklaim dana JHT secara online dengan sistem Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), maka dokumen-dokumen persyaratan di atas harus berupa berkas asli yang di-scan. Bukan fotokopian lagi.
Berkas asli dan fotokopi tersebut jika Anda mengajukan pembayaran dana JHT secara langsung atau manual di kantor cabang BPJAMSOSTEK.
Akan tetapi, jika anda mengklaim dana JHT secara online dengan sistem Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), maka dokumen-dokumen persyaratan di atas harus berupa berkas asli yang di-scan. Bukan fotokopian lagi.
C. Dokumen Pendukung (diisi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan)
Bagian ini akan diisi atau diceklis oleh petugas BPJamsostek. Berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan klaim JHT sesuai kriteria sebab klaim dan jenis kepesertaan.
D. Informasi Rekening
Nama bank
Isi nama bank yang anda gunakan untuk menerima transfer pencairan uang JHT.
Nama Rekening
Isi dengan nama pemilik rekening. Nama di buku rekening bank, harus sama dengan nama anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan klaim.
Nomor rekening
Isikan nomor rekening bank dengan lengkap dan benar.
Terakhir setelah mengisi semua data di atas, di bagian bawah formulir ada semacam peringatan atau pernyataan yang berbunyi:
Melalui pengisian formulir ini maka dengan ini saya menyatakan bahwa:
INFORMASI YANG SAYA SAMPAIKAN DI ATAS DIBUAT DENGAN SEBENARNYA.
Jika di kemudian hari ternyata terdapat hal-hal yang tidak benar, baik mengenai dokumen yang saya berikan serta keterangan yang saya sampaikan maka saya bersedia mengembalikan semua uang yang saya terima dari hak tersebut di atas serta bersedia untuk dituntut secara hukum.
Jadi seumpama anda memalsukan dokumen misalnya menggunakan paklaring palsu, jika di kemudian hari ketahuan, anda harus siap jika pihak perusahaan atau pihak-pihak yang lainnya menuntut di pengadilan.
Setelah itu di pojok kanan bawah, isi dengan tanggal, bulan serta tahun pada saat anda mengajukan klaim, kemudian tulis nama lengkap dan tanda tangani.
Selesai! Cukup mudah bukan?
Baca Juga: Berapa Lama Uang JHT Cair ke Dalam Rekening Setelah Video Call WhatsApp Dari BPJS Ketengakerjaan? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Berapa Lama Uang JHT Cair ke Dalam Rekening Setelah Video Call WhatsApp Dari BPJS Ketengakerjaan? Berikut Penjelasannya
Seperti itulah petunjuk cara mengisi formulir F5 atau formulir pengajuan permohonan pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek. Formulir F5 tersebut bisa anda dapatkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Atau bisa juga diunduh file-nya di halaman situs antrian online dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id setelah itu dicetak atau diprint menjadi dalam bentuk kertas.
Berarti Kolom C gausah di isi ya?
BalasHapusSangat membantu sekali artikel nya
Terimakasih
Itu cara isi nya gimana ya
HapusDicetak dulu (diprint), setelah setelah itu diisi pakai pena. Tulisan harus jelas dan mudah terbaca.
HapusKlo isi nya ga pake pena boleh ga lgsung di edit pake komputer
HapusKalo misalkan tgl masuk kerja nya beda tapi bulan nya sama di paklaring gmna bakalan ribed gak?
HapusSaya udah dpt no antrian tgl 6 tp sampai hari ini blm ada video call. Atas nama bayinah 0896358573990
BalasHapusCoba dicek lewat layanan Tracking Online BPJS Ketenagakerjaan, jika status sudah hijau semua, mungkin klaim sudah disetujui tanpa perlu divideo call. Akan tetapi jika tidak ada perubahan di tracking tersebut, silahkan datangi kantor cabang pengajuan untuk konfirmasi.
HapusKlo dtang langsung ke kantornya bs gak yaa..?
HapusSaya sudah daftarin punya saya knpa bl ada tlvn dari pihak bpjs ya
HapusMhon info mya
Pake materai gak?
BalasHapusUntuk formulir F5 tidak pakai materai.
HapusSaya mau cairkan uang BPJS tenaga kerja,soalnya ada keperluan mendadak,saya pakai formulir F5,tapi cara pengajuan kleimnya bagaimana mas?
HapusAssalamualaikum kak , itu kalau kolom c sudah terlanjur saya isi sendiri bagaimana ya
BalasHapusSeharusnya nggak apa-apa, yang penting sesuai dan cocok dengan berkas-berkas persyaratan klaim JHT kamu. Tapi tergantung petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat kamu mengurus klaim JHT, apakah tidak masalah kolom C sudah terlanjur diisi.
HapusSaya sudah daftar online tpi cara mengisi berkas2 nya gimna
HapusAss..mau nanya cara mendafatkan formulir pengajuan jht bagaimana??
HapusBagaimana cara mengisi nya ya karena sudah di download trs bagaiamana lagi tidak bisa di ketik 😌
BalasHapusDicetak (diprint) menjadi dalam bentuk kertas, baru diisi sesuai petunjuk di atas. Tidak harus diketik. Tulisan tangan boleh yang penting jelas dan mudah terbaca.
HapusSetelah di download baru di print,setelah di isi,di kirim kemana mas?
Hapussy sdh pernah submit secara ONLINE, submission pertama di infokan sy tidak angkat telpon , jd gagal.
HapusSubmission ke-dua, sy tunggu di telpon, selama satu jam waktu yg sdh ditentukan, tp ga di telpon, dan cek ada email masuk, diinfokan ada syarat yg tidak sesuai yaitu krn F5 saya di ketik ( HRS TULIS TANGAN)dan TTD nya juga HARUS TTD BASAH...padahal tujuan di ketik
spy rapih dan jelas terbaca...........
iya sama caranya gmn
HapusCara dafat formulir untuk caorkan bpjs gimana
HapusSaya tidak bisa download F5 gagal trus saya minta kekantor cabang tidak dikasih sedangkan data" tidak bisa dikirim klw tidak ada F5 tidak lengkap itu gmna ya apa bisa
BalasHapusCoba direfresh smartphone-nya, Pak. Atau coba pakai HP lain. Saya coba download masih bisa kok.
HapusMas saya sudah keluar dari tempat kerja,tpi status di BPJS masih aktif,itu masih bisa gag untuk klaim JHT nya
BalasHapusDan surat pengalaman kerja sudah saya terima
HapusJika masih aktif belum bisa, Pak. Ditunggu saja sampai sebulan setelah tanggal berhenti bekerja.
Hapuskalau sudah tidak aktif status nya tapi apa tetep harus nunggu 1 bulan ya ?
HapusTanggal nya gimana saya kan pengajuan nya tgl 1 juli tapi saya bikinnya tgl 23 juni
BalasHapusIsi saja sesuai tanggal pengajuan.
HapusKalo mengundurkan diri yqng kolom B itu pilih yang mana yah
BalasHapusTerus kalo ounyavkartu kpj 2 bisa d cairin dua dua nya kah
Pilih no 8, di sana ada keterangan resign atau mengundurkan diri.
HapusBisa yang penting statusnya sudah tidak aktif semua.
Kalo isi data punya Kpj 5 kartu gmana
HapusKolom yg diisi hnya ada 3
Kan saya pengajuannya tgl 7 juli...d keterangan paling lambat tgl 6 juli jm 22.00 wib...misalnya saya mengirim data sebelum tgl 6 juli apa bisa..??
BalasHapusBoleh banget, Pak. Sebelum disubmit, periksa baik-baik dulu. Pastikan hasil scannya jelas dan penempatan masing-masing berkasnya sesuai dengan slot yang disediakan.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusUntuk Jaminan Pensiun bukan ini formulirnya, Mbak. Ini formulir 5 (F5) untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) menggunakan Formulir 7 (F7).
HapusNamun jika maksud Anda mengajukan klaim JHT karena sudah memasuki usia pensiun, data peserta tentu saja harus diisi.
HapusPak, untuk petugas wilkerstat rekanan BPS dl pernah dikasih kartu jamsostek. Stlh program itu brakhir apakah itu masih aktiv ato digunakan?
HapusSAYA TELAH PERNAH AMBIL DANA YANG 10 % , APAKAH SAYA MASIH BISA UNTUK PENCAIRAN DANA YANG 30% DAN PADA SAAT INI SAYA MASIH AKTIF BEKERJA
BalasHapusTidak bisa lagi, Pak. Klaim JHT sebagian setelah masa kepersertaan 10 tahun ini hanya bisa dilakukan sekali. Pencairan selanjutnya adalah klaim seluruhnya atau 100%, ketika sudah berhenti bekerja atau ketika sudah memasuki usia pensiun.
HapusBang saya butuh jawaban ni .,
BalasHapusSya pernah ngajuin klaim bpjs 2018 ,.
Dan waktu hari H sya mendadak ad acara .
Lalu sampai saat ini blm saya urus ,.
Pas saya mau klaim lgi sudah tidak bsa ,.
Gimna tuh yah,.
Sudah 2 tahun berlalu
Tidak bisanya itu seperti apa keterangannya? Jika JHT memang belum diklaim, tentu saja masih bisa diambil sampai kapanpun. Karena itu hak peserta. Silahkan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa berkas-berkas persyaratan, untuk dilacak penyebab tidak bisa tersebut, sekaligus diurus pencairannya.
HapusKalau sudah di isi, ini diurusin nya harus di kantor nya ya? Kalau online gimana ya? Tolong respon. Tetimakasih
BalasHapusKalau online harus registrasi antrian terlebih dahulu, setelah berhasil nanti akan dapat email konfirmasi, dan silahkan anda ikuti petunjuk yang diberikan di email tersebut.
HapusJika ingin dicairkan secara langsung, silahkan datang ke kantor cabang BPJS TK terdekat dengan membawa seluruh berkas persyaratan baik yang asli maupun fotokopinya.
Apakah bisa diwakilkan oleh anak? Kebetulan ayah saya sudah tua jadi gabisa kemana mana
HapusCoba konsultasikan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Pak. Siapa tahu kacab di daerah Anda punya kebijakan ataupun solusi terkait persoalan tersebut. Kalau menurut aturan, klaim harus diurus oleh peserta yang bersangkutan, tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Kecuali untuk peserta yang telah meninggal dunia dan cacat permanen.
HapusAtau sebaiknya anda klaim secara online saja, tapi orang tua anda yang tanda di formulir, dan yang menerima panggilan video ketika verifikasi berkas oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Ka kalau misalkan yang antarin klaim bpjs ketenagakerjaannya diwakili suami bisa gak? Soalnya saya lagi hamil tua . Tapi pengisian formulir saya semua yang isi dan tanda tangani. Trms tolong jawab
BalasHapusKalau online bisa dikerjakan suami, namun pada saat verifikasi via video call WhastApp harus anda sendiri yang mengangkat dan berbicara kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
HapusNamun sayangnya ada beberapa kantor cabang, yang masih mengharuskan peserta datang langsung ke kacab walaupun sudah registrasi antrian online. Nah kalau seperti ini kejadiannya, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Peserta yang bersangkutan harus hadir ke kantor cabang.
Berarti klo kantor sesuai domisili daerah saya penuh bisa ambil kantor daerah lain y ??
BalasHapusUntuk klaim manual atau offline, bisa di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan mana saja.
HapusNamun untuk pengajuan klaim secara online, sebaiknya pilih kantor cabang terdekat. Karena ada kemungkinan peserta diminta datang ke kantor cabang dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang asli untuk proses verifikasi.
Pak sy sudah submit tp trnyata salah masukin s hasil nya gimana pak....
HapusPak permisi saya mau tanya.... Bpjsketenaga kerjaan sya kan ada dua , yang pertama udh saya cairin pas sya kerja di alfa... Nahsekarang saya mau cairin lg pake bpjs dan paklaring yg ddi promotor itu gimna bisa ga ya???
HapusSaya punya kartu bpjs 3, tapi yg 2 belum terdaftar, gimana ya,apa bisa di cairin semua,,
BalasHapusTerdaftar bagaimana maksudnya, Pak. Jika sudah memiliki kartunya, berarti sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
HapusUntuk mencairkan beberapa kartu sekaligus, syaratnya semua kartu sudah non aktif, masing-masing dilengkapi surat referensi kerja dari perusahaan (paklaring), dan saat akan mengurus klaim belum bekerja lagi di perusahaan. Info lebih lengkapnya bisa anda baca di artikel blog ini yang berjudul cara mencairkan JHT dari dua kartu atau lebih.
Klo kartunya ada 2 tp surat pakelaring nya 1 bisa gak ya,perusahaanya sama juga
HapusPak dlm kolom formulir jht sngking gugupnya karna bru pertma x dan sya sendiri cuma mngikuti arahan dari posel .sya lupa mngisi klom sebab klaim .dan mngisi email.apa masih bisa di ulang atau pengajuan saya ggal ya
BalasHapusJika sudah memasukkan email dan nomor WA pada saat registrasi antrian online, nanti anda akan diberitahu apakah pengajuan anda gagal atau tidak karena lupa memasukkan email dan sebab klaim di formulir F5. Sering-sering cek email, dan ikuti petunjuk yang diberikan.
HapusTp pngajuan saya msih tgl 9...
BalasHapusIya, silakan ditunggu saja sesuai jadwal pelayanan. Dan sering cek email, karena terkadang proses verifikasinya bukan via panggilan video WhatsApp, melainkan disuruh datang langsung ke kantor cabang pengajuan dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang asli. Dan itu akan diinformasikan via email anda.
HapusPak kasih tau langkah langkah tahapan untuk pencairan lewat daring atau online
HapusBaca artikel di situs ini yang berjudul 'Cara Mencairkan JHT Secara Online Dengan LAPAK ASIK, Panduan Lengkap Langkah Demi Langkah' di situ ada penjelasan lengkapnya.
HapusPak kalau misalkan habis masa kontrak nya , saat point' B saya harus pilih yang mana ya
BalasHapusPilih nomor 9, Pak.
HapusKalau rekening nya atas nama istri kira2 bisa tidk ny
HapusMau tanya orang tua saya mu pencairan jht lewat saya anaknya tapi pas di formulir f5 saya centang yang kolom anak gpp bukan centang orang tua
BalasHapusPengajuan klaim JHT wajib dilakukan oleh peserta yang bersangkutan, Pak. Tidak bisa diwakilkan melalui siapapun. Kecuali untuk peserta yang telah meninggal dunia.
HapusMas saya sudah upload ktp kk SMA kpj tpi saya lupa belum cetak formulir f5 gimnayah apa hrus blik ngisi data semula
HapusSaya ada dua kartu pak.. Nah pas isi form JHT nya kan suruh masukin no peserta, itu yg dimasukkan satu nomor apa 2 nomor sekaligus... Mohon jawaban pk
BalasHapusUntuk di pengisian formulir masukkan satu saja. Nanti ketika upload dokumen, baru discan semua kartunya. Atau jika klaim manual, bawa semua kartunya ketika ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
HapusEmang boleh lgs ke ktr bpjs lgs utk pencairan?
HapusBang yg harus di scan pada documen harus yg asli atw poto copinya.?terimakasih
BalasHapusDokumen yang asli. Jika klaim online, tidak perlu fotokopian.
HapusSaya bingung, Klaus formulirnya sudah lengkap ,di upload nya di halaman website mana yah? Mohon bantuannya
BalasHapusDaftar atrian online dulu, Pak. Daftarnya di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id nanti setelah berhasil akan dapat email konfirmasi, beserta link yang akan digunakan untuk meng-upload berkas persyaratan.
HapusMaaf saya mau tulis nya ga pake pena boleh tidak yah.. saya mau lgsung di edit tulisan nya pake komputer
BalasHapusSaya kla online dapat tanggal 14 tapi di emailnya saya harus menyerahkan data tanggal 13. Jadi yang bener yang mana
BalasHapusMohon pencerahannya
Pencairan 10% itu, 10%dari JHT atau 10%dari jumlah total keseluruhan(JHT+hp)?
BalasHapusMohon bantuannya.. Nyetak formulirnya pake kertas ukuran apa ya. Yang tau mohon komentar ya
BalasHapusA4 juga bisa
HapusIsi formulir nya di cetak di apa ia soal nya di edit pake henphone gk bisa
BalasHapusYg gk punya npwp di isi upload foto apa?
BalasHapusBrati formulir nya di print, di isi terus di scan lalu baru di upload ya min
BalasHapusKalo ada formulir yang salah uplod gimana min?
BalasHapusmalam mas,,,ijin nanya jika pengajuan online (lapak asik} memilih wilayah pelayanan diluar daerah saya tinggal,bisa gak mas?,,misal saya tinggal di tangerang dan memilih kantor pelayanannya jawa timur,,,krn kantor pelayanan tangerang PENUH terus
BalasHapusmakasih mas.
Maaf mas mau tanya, berkasnya klo di foto bkn di scan itu bs apa gak utk d upload, trus 1 lg mau tnya, di bagian paling bawah di atas tnda tangan dan nama jelas ada kolam utk isi tempat dan tanggal, itu yg di masukan tanggal antrian online atau tgl kpn ??
BalasHapusKak kalau klaim JHT dan JP bisa cair dua²nya atau cukup satu aja ya?
BalasHapusPencairan JHT untuk WNA , jika di wakilkan sama staffnya . di form 5 di ttd wna apa staff nya ya .
BalasHapuskarna WNA nya sudah tidak di indo lagi
Kalo cara stop atau cancel no urut antrean bagaimana vatanya soalnya saya udh dftr tapi aku. SamA sandinya lupa
BalasHapusMaaf bang saya mau tanya nih. . Kalau misalkan pake rekeneing orang lain bisa kaga ya . . ??? Terima kasih sebelum nya
BalasHapusMas klw dapat 2 nomor kpj harus ada 2 print f5 kah..
BalasHapusDan 2"nya sudah tidak aktiv
Sy mau tanya sy sdh daftar klaim di lapak asik dan br dpt no pengajuan lapak asik hbs dr itu bgaimana ya?
BalasHapusSaya sudah kirim formulir pengajuan bpjs tapi gak saya isi karena gak tau, terus nanti itu gimana ya??
BalasHapuspak maaf saya udah isi dan kirim kok balasan email malah suruh daftar BPU jamsostek ya . padahal dari awal saya termasuk PU
BalasHapusklo punya KPJ 2 yg mana yg hrz d upload pak..?
BalasHapusMas. Kalo dftar online itu pas ngisi form dibawah tulis nama pake materai gak?
BalasHapusTidak usah
HapusMas mau tanya kalo surat paklaring yg dari perusahaan terakhir ga ada, ada nya dari yg sebelumnyaa lagi. Gimana ya?
BalasHapusSelamat pagi. Maaf mau tanya kalo semua berkas sudah di upload F5,kk,KTP,NPWP berkas dll termasuk no rekening. Apakah klaim ditransfer ke bank yg dituju ato saya harus mencairkan nya datang ke kantor terdekat? Trimkasih
BalasHapusKalau pake rekening istri kira2 bisa tidak nya
BalasHapusklo dah klaim sampe aplod berhasil trs back. lalu back ke mnu lg. trs caranya apa isi dari awal lg atw cetak ulang
BalasHapusklo dah klaim sampe aplod berhasil trs back. lalu back ke mnu lg. trs caranya apa isi dari awal lg atw cetak ulang
BalasHapusGimana yah kelanjutan kalo baru upload kk SMA ktp formulirnya belum saya upload karena belum di cetak
BalasHapuskak mau tanya kan kartu saya BCA Ekspresi dan itu gk dapet buku tabungan. apakah ini berpengaruh dalam proses pencairan klaim bpjstku saya?
BalasHapusMohon maaf dan bantuannya ini kalo mau pencairan pake formulir lain apa apa yang formulir 5?
BalasHapusKenapa saya susah banget mau buka antri online yaa
BalasHapusJam 6 pagi bisa Mas. Semalam nyoba cuman bingung isi krn ad bbrp kartu..
HapusMau tanya donx Mas.. Saya kan punya bbrp kartu peserta jamsostek. .itu saya isi di form f5 1 form utk 1 nmr kartu peserta atau bisa digabung ya. Trs di antrian online saya submit satu satu kartu peserta juga kah atau bisa yg terakhir saja kartu pesertanya.. Mohon pencerahan ya. Thxx
BalasHapusSaya kan punya dua nomor bpjs,nah mau saya cairkam 2 2 nya tapi gagal yg satu nya karna katanya belum terkonfirmasi perusahaan,trus saya mau cairkan yg 1,dan yg satu nya apa bisa dicairkan nanti setelah yg 1 nya beres pak?
BalasHapusIstri saya sudah daftar online untuk pengajuan klaim bpjsnya tetapi dari email yg diterima terakir infonya pengajuan belum layak, tetapi tidak dijelaskan tidak layaknya dimna. Dan sudah coba daftar kembali secara langsung ke kantor cabang pada tgl 24 agustus 2020 tapi sampai saat ini belum ada kabat sama sekali Itu bagaimna ya ??
BalasHapusMau nnya klo surat praklaring ny di buat bulan agustus trus di urus bulan depan apa msih bisa . Soal ny keterangan tggl bulan di surat praklaring bulan Agustus mohon informasi nya
BalasHapusMau tanya admin, Untuk alamat itu alamat domisili apa alamat sesuai ktp
BalasHapusTerimakasih
Mau tanya admin, saya lupa minta surat packlering tempat sewaktu saya bekerja dulu, mau minta sekarang, PT tempat saya bekerja sudah lama tutup. Jd gimana solusinya ya supaya saya bisa klaim JHT nya.
BalasHapusApa ada cara lain ngak, selain dari surat packlering.
Terimakasih.
Maksud dari nama pemberi kerja di form 5 itu bagaimana mind....
BalasHapusMaksud dari nama pemberi kerja di form5,itu apa ya mind.....???
BalasHapusBantu jawab ya kmrin lg saya isi pemberi kerja yaitu nama perusahaan tmpt anda bekerja . Misal pt. Buana perkasa dll
HapusMas saya SDH e klaim tp saya lupa isi formnya dan terkirim itu bisa di edit nd mas atau di ulang
BalasHapusSiang mohon pencerahannya doang aq Mao mencairkan BPJS TK dengan data yg Valide 2 dan data yg tidak Valide 2 apakah Masi bisa diproses dengan hanya data yg Valide aja mohon pencerahannya doang makasih
BalasHapusselamat siang...
BalasHapusmohon petunjuknya...setelah saya melakukan pengisian data pekerja dan saya lanjutkan ke tahap seterusnya ( tahap ketiga) tidak bisa...
Terima kasih..
Selamat siang, bang mau nanya dong kalo ngajuinnya pakek ktpnya fotocopian doang / biota doang bisa ngga ya?? Soalnya ktp saya hilang dan ini masih proses pembuatan
BalasHapusMaaf sy mau tanya klo hasil verifikasi nya blg pengisian formulir f5 nya salah mksd nya gmn ya?? Pdhl sy udah ngisi nya sesuai petunjuk koq ??
BalasHapusMas kalo punya 2 kartu kpj nya bisa kah di cairin 2 nya?
BalasHapusMas kalo punya 2 kartu kpj nya bisa kah di cairin 2 nya?
BalasHapusTerima kasih infonya gan,, membantu sekali ini,,
BalasHapusKalo alamat email nya nggk diisi gmna ???udah trlanjur di scan ..
BalasHapusAssalamualaikum om , sukses selalu ya artikelnya ..
BalasHapusSaya mau tanya , jadi saya kan print F5 dan saya isi pakai tangan lalu saya foto kan dan di upload.
Nah pertanyaannya , berarti itu kosong dan tanpa tanda tangan dari petugas dong ?
Karna kan saya print nya dirumah .
Bantu jawab mas,kemarin saya juga udah ngeprint, tapi di hubungi melalui VC tidak di tanyakan formulir F5
HapusPak, petugas sensus wilkerstat dari rekanan BPS dl pernah dikasih kartu jamsostek. Sekarang sdh brakhir, apakah kartu itu masih aktiv atau masih berfungsi?
BalasHapusMas kalo kartu keluarga yang asli gak ada gimana yah?
BalasHapusBantu jawab mas. .
BalasHapusTidak apa" saya kemarin mencairkan bpjs melalui eklaim tidak mengisi formulir F5 tetep bisa, dan mendapat jadwal antrian secara online..
Maaf pak saya mau tanya saya mau claim bpjs langsung 4 no kjp. Apakah isi f5nya harus 4 lembar terpisah apakah bisa 1 lembar digabungkan sedangkan sebab claimnya berbeda beda
BalasHapusMaaf pak saya mau tanya saya mau claim bpjs langsung 4 no kjp. Apakah isi f5nya harus 4 lembar terpisah apakah bisa 1 lembar digabungkan sedangkan sebab claimnya berbeda beda
BalasHapusmin, saya ada opengajuan klaim jht, tapi waktu npwp tidak di isi, halaman nya tidak mau lanjut k step berikutnya, padahal saya tidak punyai npwp
BalasHapusKalo mengisi formulir JHT perlu pake materai tidak sis?
BalasHapuska , ngisi no peserta nya gmna ya ? sedangkan saya punya kartu peserta 4 .apa saya harus tulis satu persatu no peserta nya .
BalasHapusdan jika kita mau mencairkan ke 4"nya , tp klom hanya tersedia 3 kolom untuk riwayat kerja . apa boleh kita menulisnya di luar kotak , jika kotak tdak tersedia ?.
Yang ini gmana ya
HapusSaya ada 5 kartu
Cara Daftar onlinenya gmna ya ka, Sy sudah 3kali cba daftar online tapi tidak bisa2 kata security harus dri jam 12 malam, sy Nunggu dri jam 23.45 - 00.30 tetap sj tdk bisa.. Tolong bantu jawab ka🙏🙏
BalasHapusKamrin sy sudah nyoba ngisi persyaratannya, akan tetapi pas pengisian alamat sama kode pos pas mau ke halaman berikutnya itu slalu sj ada pemberitahuan isi kode pos sesuai domisili pdahal sy sudah ngisi sesuai dgn yg di KTP..
BalasHapusUntuk kapasitas file yang diupload minimal harus berapa.... kb atau berapa....mb
BalasHapussemua dokumen dijadikan 1 file ya di kompres...
BalasHapusKak untuk formulir f5 dibagian upah terakhir apakah kita masukan sesui nominal upah yang kita terima atau hasa nominal pembayaran bpjsnya saja ya.?
BalasHapusyang harusnya di centang pekerja sendiri tapi di centangnya suami/istri itu bermasalah tidak kak?
BalasHapusSaya waktu pengajuan ga kirim photo formulir F5 nya, bakalan di telepon ga ya?
BalasHapusUntuk riwayat pekerjaan nama pemberi kerja sama alamat itu di isi apa ya terimakasih
BalasHapusnanya dong kak.... kemaren saya ada mengajukan antrian online tp saya salah masukin no peserta BPJS yg saya masukin malah nomer peserta pas msh jd karyawan apa itu akan jd kendala/ pengaruh mohon jawabannya kak...soalx kemaren AQ bingung banget gmn cara ngisinya gtu...krna kebingungan akhirnya q isi nomer peserta karyawan bukan nomor peserta BPJS gmn dong
BalasHapusHalo selamat pagi.saya mau tanya untuk formulir F5 sebelum di tanda tangan apakah pakai materai 6000 dlu yah sebelum di tandatangani kita
BalasHapusUntuk info rekening bank pada point D formulir 5. Apa ada ketentuan bank swasta yg bekerjasama dengan jamsostek atau bank swasta manapun bisa...
BalasHapusKak gimna kalo saya selaku istrinya tp BPJS ketenagakerjaan.nya itu punya suami saya yang posisinya lagi sakit dan di rawat di RS apa waktu ngantar ke tempat bpjsnya bakalan di terima gaa yaa kalo yang antar formulir bukan atas nama ?
BalasHapusWaktu ngisi data di broser Notifnya sudah ada jadwal masuk email, tapi setelah dicek di email tidak ada info apapun
BalasHapus