Cara Mencairkan JHT Secara Online Dengan LAPAK ASIK, Panduan Lengkap Langkah Demi Langkah

Tata cara klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat online menggunakan sistem LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Metode ini diluncurkan oleh BPJamsostek untuk menggantikan prosedur pencairan uang Jaminan Hari Tua secara online dengan layanan e-klaim JHT yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Klaim JHT lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan juga untuk mendukung gerakan social distancing dan physical distancing demi mencegah penyebaran virus Corona covid-19 di tanah air kita Indonesia ini. Selain itu, ada beberapa daerah yang saat ini telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka pencairan uang JHT menggunakan layanan Lapak Asik ini sangat memudahkan.

Dengan LAPAK ASIK, peserta bisa melakukan seluruh prosesi pencairan tabungan JHT dari kejauhan. Mulai dari pengajuan hingga dana cair, semua bisa dilaksanakan dari rumah. Tanpa perlu sekalipun mendatangi kantor cabang BPJSTK.

Cara Mencairkan JHT Secara Online Dengan LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan


Dan berikut step by step cara mengklaim dana JHT BPJS TK secara online menggunakan layanan tanpa kontak fisik (LAPAK ASIK).

1. Siapkan Media dan Peralatannya


Seluruh rangkaian proses pencairan uang JHT BPJAMSOSTEK dengan LAPAK ASIK ini akan dilakukan secara digital atau online. Tentunya anda membutuhkan peralatan atau media untuk melaksanakannya. Antara lain:

  • Laptop atau Smartphone
  • Pulsa Internet Secukupnya
  • Nomor Telepon Aktif
  • Email Aktif
  • Aplikasi WhatsApp
  • Aplikasi Scanner
  • Aplikasi BPJSTKU (opsional)

Tentunya untuk bisa menggunakan aplikasi BPJSTK Mobile atau BPJSTKU Apk, anda wajib memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan dulu. Jika belum punya silakan buat dulu sebentar. Tutorial cara mendaftar akun BPJSTKU bisa anda baca dengan cara Klik Disini.

2. Daftar Antrian Online


Langkah selanjutnya adalah registrasi antrian online. Dengan menggunakan laptop/komputer, bisa juga dengan menggunakan browser yang ada di handphone, buka website antrian online dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu isi formulir tersebut dengan data-data kependudukan dan juga data kepesertaan anda.

Atau bisa juga daftar antrian online dari aplikasi BPJSTKU. Log in terlebih dahulu, lalu pilih menu ANTRIAN ONLINE. Nantinya juga akan diarahkan ke halaman pengisian formulir antrian online, seperti kalau diakses lewat browser. Silahkan isi formulir antrean online dengan data-data anda yang lengkap dan benar. Meliputi:

  • NIK
  • No KPJ atau nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor HP/WhatsApp
  • Email
  • Pilih wilayah pelayanan
  • Cabang pelayanan
  • Tanggal pengajuan klaim
  • Jam pengajuan klaim

Jangan lupa download formulir pengajuan pencairan tabungan JHT yang terdapat di halaman formulir antrian online.

Tahap mendaftar antrean online ini bisa dibilang menjadi bagian yang paling sulit dari proses klaim JHT via online. Bukan sulit cara mendaftarnya, tapi sulit untuk mendapatkan kuota. Karena setiap harinya kouta antrian yang diterima di setiap kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terbatas tergantung kebijakan masing-masing kacab. Jadi tidak semua peserta yang registrasi antrian online, serta merta diterima. Harus rebutan dengan banyak peserta lainnya yang juga sama-sama mendaftar antrean secara on-line.

Tips mendapatkan antrean online jika anda selalu gagal saat mendaftar antrian online, coba daftarnya tengah malam atau sebelum jam 06.00 pagi. Atau coba registrasi antrian online di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang lain.

3. Email Konfirmasi dari BPJamsostek


Kalau sudah sukses mendaftar antrian online, anda akan mendapat email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Berisi data diri anda, alamat email kantor cabang pencairan, info dokumen klaim JHT beserta foto dan barcode. Ada lampiran formulir F5 atau form permohonan pembayaran uang JHT. Juga ada petunjuk tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melanjutkan proses klaim.

4. Mengisi Formulir F5


Formulir F5 yang berupa file PDF, yang telah diunduh pada saat registrasi antrian online tadi, atau bisa diunduh lagi dari lampiran di email verifikasi dari BPJAMSOSTEK, silahkan dicetak atau diprint. Setelah menjadi bentuk kertas, isi formulir tersebut dengan data-data anda sebagai pihak yang akan mengajukan pencairan.

Petunjuk lengkap bagaimana cara mengisi formulir F5 untuk mencairkan uang JHT, bisa anda Klik Disini.

5. Foto Diri


Dengan menggunakan kamera smartphone, silahkan foto diri anda sendiri. Foto harus jelas dan menghadap ke kamera, atau tampak dari depan.


6. Scan Dokumen Dokumen Persyaratan Klaim JHT


Langkah selanjutnya, dengan menggunakan aplikasi scanner, silahkan anda scan semua dokumen persyaratan pencairan dana JHT BPJS TK sistem online Lapak Asik. Berkas-berkas tersebut meliputi:

  • KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • KK (Kartu Keluarga).
  • KTP elektronik atau e-KTP.
  • Buku rekening tabungan pribadi.
  • Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/
  • Surat keterangan Pemberhentian Kerja jika berhenti bekerja karena PHK.
  • Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima bagi yang berhenti bekerja karena habis kontrak.
  • Foto diri tampak dari depan.
  • Formulir F5 yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Barcode antrian online.
  • Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila saldo JHT yang dimiliki di atas 50 juta.

File hasil scan harus jelas dan ukurannya tidak boleh lebih dari 1 MB untuk masing-masing dokumen. Sebenarnya tidak harus menggunakan aplikasi scanner, bisa juga berkasnya difoto menggunakan kamera HP. Yang penting hasilnya jelas dan besarnya di bawah 1 megabytes. Jika hasil fotonya di atas 1 MB, anda bisa perkecil ukurannya terlebih dahulu dengan aplikasi kompres gambar.

7. Kirim Scan Dokumen ke Email Kacab


Jika seluruh dokumen sudah discan, tidak ada yang ketinggalan satupun, tahap berikutnya adalah mengirimkan scan dokumen tersebut ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan via email, yang alamat emailnya telah diberikan di email konfirmasi sebelumnya.

Dalam mengirim email tersebut, di bagian subjek silahkan isi antrian yang anda peroleh, nama dan no KPJ anda. Formatnya:

ANTRIAN_TANGGAL KEDATANGAN_NAMA LENGKAP_NOMOR KPJ

Silahkan diganti dengan tanggal kedatangan anda, nama lengkap anda, serta nomor KPJ atau no kartu BPJS Ketenagakerjaan anda.

Di badan email, cantumkan data diri anda mulai dari Nama Lengkap, NIK, Email, No handphone dan Tanggal kedatangan.

Sementara untuk seluruh file scan berkas-berkas persyaratannya, silahkan anda lampirkan dalam attachment.

UPDATE PERATURAN Juni 2020!!

Peraturan baru pencairan dana JHT secara online, sekarang untuk pengiriman scan berkas persyaratan klaim JHT sudah tidak lagi melalui email. Melainkan diupload atau diunggah lewat link yang diberikan via email setelah anda berhasil registrasi antrian online. Link tersebut nantinya akan terbuka di browser yang ada di perangkat Anda. Setelah itu anda tinggal memasukkan file-file persyaratan pencairan JHT pada slot-slot yang telah disediakan, kemudian submit. Berkas-berkas anda tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas di kantor BPJAMSOSTEK, dan anda juga akan dihubungi lewat panggilan video WhatsApp sesuai jadwal antrian yang Anda peroleh.

8. Menunggu Verifikasi Oleh Kacab BPJS TK.


Setelah data diri dan seluruh scan dokumen persyaratan pencairan JHT terkirim, petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa dan memverifikasi seluruh data-data anda.

Berapa lama proses verifikasi dari sejak email dikirimkan hingga dihubungi oleh pihak BPJSTK tidak bisa dipastikan. Tergantung sedikit banyaknya antrian berkas yang harus diverifikasi oleh petugas di Kacab.

8. Dihubungi Petugas BPJSTK


Jika dokumen milik anda sudah lengkap sesuai aturan, serta data-datanya tidak ada yang tidak cocok antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya, valid semua, maka pengajuan klaim JHT anda akan lolos verifikasi. Bagi yang tidak lolos akan, akan diberitahukan via email tentang kurangnya dimana, atau salahnya apa. Silahkan anda lengkapi kekurangan atau perbaiki kesalahan tersebut.

Bagi yang dokumennya lolos verifikasi, anda akan dihubungi oleh petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan lewat Video call WhastApp. Anda sendiri yang wajib menerima video call tersebut. Tidak boleh diwakilkan orang lain. Karena wajah anda akan dicocokkan dengan foto yang sebelumnya telah dikirimkan di email bersama persyaratan yang lain.

Kemungkinan anda juga akan diminta menunjukkan dokumen-dokumen yang asli. Anda akan diminta video call sambil memegang KTP Elektronik. Selain itu juga akan sedikit diwawancarai dengan beberapa pertanyaan sederhana seperti siapa nama ibu kandung, di perusahaan mana terakhir bekerja, gaji terakhir berapa.

9. Menunggu Dana JHT Cair


Setelah melewati semua rangkaian di atas, anda tidak perlu kemana-mana. Tetap di rumah saja. Menunggu saldo tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek yang telah anda klaim tersebut cair masuk ke dalam rekening. Lamanya dana cair dan masuk ke rekening sekitar 7 hari kerja terhitung sejak anda dihubungi lewat video call.

Dan anda bisa juga melacak proses pengajuan pembayaran dana JHT ini sudah sampai di tahap mana menggunakan layanan Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya mengecek apakah scan-scan dokumen persyaratan klaim JHT yang anda kirimkan di atas sudah diverifikasi atau belum, apakah pengajuan klaim anda sudah disetujui, hingga apakah dana JHT anda sudah cair dibayarkan ke rekening bank Anda atau belum. Semua itu bisa anda cek secara online lewat internet.


Demikianlah prosedur dan tata cara mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan layanan LAPAK ASIK BPJamsostek. Di mana seluruh prosesnya dilaksanakan secara online dari rumah. Tanpa sedikitpun kontak fisik. Sehingga aman dari penyebaran virus Corona Covid-19.

Tentunya cara ini sangat praktis dan memudahkan, karena bisa dilakukan oleh peserta BPJS TK di manapun dan dari manapun berada. Sehingga bagi anda yang tinggal di wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, anda yang sedang mengisolasi diri, karantina mandiri, kaum rebahan, social distancing, physical distancing, tetap bisa mengajukan pencairan tabungan JHT berkat adanya sistem LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan ini.

Tapi tentunya jangan lupa juga dengan syarat-syarat dan kriteria untuk bisa mencairkan uang JHT seluruhnya seperti sudah berhenti bekerja dari perusahaan minimal satu bulan, belum bekerja lagi di perusahaan manapun, kepesertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah non aktif. Atau bagi anda yang masih bekerja, tapi sudah berada di atas usia pensiun yaitu 56 tahun, juga boleh mengambil seluruh tabungan JHT milik anda.

41 Responses to "Cara Mencairkan JHT Secara Online Dengan LAPAK ASIK, Panduan Lengkap Langkah Demi Langkah"

  1. Kak kalo ngga punya pkwt bagaimana? Punya saya hilang. Dulu ngga pernah pake pkwt jd saya pikir ngga penting

    BalasHapus
    Balasan
    1. Minta surat rekomendasi atau surat referensi untuk pencairan JHT dari perusahaan. Jika tanpa surat keterangan dari perusahaan, pengajuan klaim JHT tidak akan disetujui.

      Hapus
  2. Saya mau mencairkan sekaligus 2 kartu? Tp tdk bisa, jadi saya ajukan 1 kartu.
    Pertanyaaan nya apakah bisa mengajukan antrian online 1 kartu tp pencairan nya mengajukan 2 kartu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, Pak. Memang seperti itu caranya jika mau klaim JHT dari beberapa kartu sekaligus.

      Hapus
  3. saya dari jawa tengah tpi klim bjps online di bali apa bisa
    tpi sdh dapat no antrian tgl 2 besok
    terus cara kirimkan berkas nya lngsung gmn karana sya kok cuma bisa 5 berkas yang lainnya sya kirim.lagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara kirim berkasnya di-upload dengan cara klik link yang diberikan di email, nanti akan muncul slot tempat mengunggah scan berkas.

      Hapus
    2. Bisa gak sist kalo beda daerah gitu

      Hapus
    3. Mau tanya nih,,sekarang ko nggak bisa milih wilayah kantor cabang BPJS ya,,
      Padahal dulu setau saya bisa milih kantor cabang yg kita inginkan,, tapi sekarang ko nggak bisa lagi ???

      Hapus
  4. Ini saya tinggal divc tp sampai batas blom divc tros gimana ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Konfirmasi langsung saja ke kantor BPJS TK yang Anda pilih pada saat registrasi antrian online. Atau hubungi call center BPJAMSOSTEK di nomor 021 175 untuk dilacak sesuai data-data anda.

      Hapus
  5. Jam antrian saya 11-12, saya pikir divideo call jam segituh, ngga tau yah divideo call jam 10.08 terus video call nya tidak ke angkat, kira kira berpengaruh tidak dengan proses pencairan nya, terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kemungkinan berpengaruh, Pak. Karena panggilan video merupakan tahap penting untuk interview dan pengecekan berkas persyaratan klaim yang asli.

      Hapus
  6. Mau tanya pak, kalo misalkan hanya vc minta data ktp sama bpjs aja kirakira itu untuk tahap selanjutnya apa ya?

    BalasHapus
  7. Buku rekening saya tidak ada, kira2 gmana ya ka ? Trus kalo pencairan sebelum 30 hari keluar dari kantor apakah bisa ?

    BalasHapus
  8. Data sudah lengkap semua tetapi tidak kunjung ada verifikasi lewat wa. Saya datang ke kantor kacab ternyata document saya sedang di proses ke pencairan rekening saya.pertanyaanya apakah valid tanpa ada vidio call?

    BalasHapus
  9. Kalau tidak upload dokumen terus langsung datang ke kantornya secara langsung sesuai tanggal yamg ditentuakan apakah tidak apa apa, atau nantinya bakal batal??

    BalasHapus
  10. Pak,maaf mau tanya sy kebagian jdwl klaim jht tgl 14 juli pukul 12.00 s/d 13.00 dan semua berkas sdh sy upload tgl 10 juli tinggal menunggu verifikasi dokumen,sampai skr msh blm ada jwbn hasil verifikasi,bagaimana ya pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah sama tuh. Kalo aku jam 11 s/d 12. Ga ada proses apa apa. Adem ayem aja. Bingung saya jadinya.

      Hapus
  11. Berarti kalo sudah di video call itu tinggal tunggu cairnya aja atau nunggu verifikasi lagi?

    BalasHapus
  12. Maaf pak susah bngt sih masuk lapak asyik BPJS,,,
    Ada solusi lain gak,,,
    Dptr online jam berapa,,,
    Biar lancar di akses nya,,,??

    Mohon jawaban nya 🙏

    BalasHapus
  13. Saya udah daftar online JHT tapi belum aploud data
    Jadi gimana cek lagi
    Keburu hpnya lowbat
    Jadi harus gimana

    BalasHapus
  14. Kenapa terlalu dipersulit pak untuk meminta hal kami. Sudah daftar online tapi banyak banget kesalahan. No rekening salah lah, dah jelas dibuku tertera angka nya kok masih juga salah. Daftarnya pun tak bisa selain jam 6 pagi. Puaing jadinya, tolong tingkatkan pelayanannya nya..

    BalasHapus
  15. Kenapa terlalu dipersulit pak untuk meminta hal kami. Sudah daftar online tapi banyak banget kesalahan. No rekening salah lah, dah jelas dibuku tertera angka nya kok masih juga salah. Daftarnya pun tak bisa selain jam 6 pagi. Puaing jadinya, tolong tingkatkan pelayanannya nya..

    BalasHapus
  16. ka mau nanya dong kalau cara cairin 2 kartu sekaligus gimana kan pas upload document cuma di kasih range 1 per 1 jadi bingung

    BalasHapus
  17. Di traking klaim sudah sampai lampu hijau pembayaran klaim tapi dananya belum masuk ke rekening..apakah salah input nmr rekening atau ada kesalahan yg lain ya??

    BalasHapus
  18. ini saya udh dapet email balasan dari pihak bpjs apakah saya harus kekantor cabang apa nunggu aja dirumah..?

    BalasHapus
  19. Suami saya sudah daftar trus dapet antrian tanggal 22 september . Tapi sampe sekarang belum ada vc iyaa 🙄😕

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba cek emailnya suami ibu, saya kemaren juga udah harinya wawancara tapi tidak ada vc masuk, eh pas buka email tau2 pengajuan saya ditolak karena ada berkas yang kurang

      Hapus
  20. Gimana caranya mau mncairkan 2 kartu sekaligus sedngkan ring yg disediakan cuma satu kartu saja..gimana solusinya min..makasih

    BalasHapus
  21. Bagaimana kalo daftar sudah tapi alamat emailnya salah ?

    BalasHapus
  22. Maaf mau nanya yg dilampirkan itu surat pemberhentian kerja atau prakaring dilapak asik..soalnya saya lampirkan surat pemberhentian kerja dari perusahaan pengajuan saya ditolak dilapak asyik..coz dilapak asyik suruh upload surat pemberhentian kerja trimakasih

    BalasHapus
  23. kalo masih bingung tonton di chanel youtube cara pencairan dana BPJS jht dari yang punya 2 kartu sampai 11 kartu itupun kalo punya 11 kartu BPJS. 🤣🤣🤣 semuanya ada di situ

    BalasHapus
  24. Data semua sudah terisi,tapi pas klik tulisan berikutnya muncul pesan nomor rekening harus isi dengan benar

    BalasHapus
  25. Selain form 5 apa ada lg berkas yg hrs diisi..soalnya kami dpt email dan hrs mengisi berkas yg isinya surat pernyataan..tolong dong diberitau seluruh berkas yghrs diisi untuk klaim JHT

    BalasHapus
  26. Pak mau nanya sya sudah d vc tapi pas d vc putus putus suara nya baru sampe pertanyaan alamat lengkap terus d matiin sma sihak bpjs. Apakah sya harus daftar antrian lagi apa gimna..?

    BalasHapus
  27. Yg saya masukin itu nmr tlpn,bukn nmr wa.klo sy masukin nmr wa ke data.kode verifikasi nya gk muncul.trus saya pke nmr tlpn baru muncul.nanti petugas e bpjs bisa vc nggk.gmn solusiny

    BalasHapus
  28. Maaf mo nanya,di kolom scan dokumen itu 1 kolom bisa untuk scan 2 atau 3 foto dokumen GK ya?
    Soalnya punya sy ada dua kartu peserta dan dua surat pengalaman kerja yg harus di upload sekaligus.trimakasih

    BalasHapus
  29. untuk daftar di lapak asik pas upload berkas malah kembali ke awal trus ini gmana
    apa bisa cara lain?
    untuk meng upload berkasnya saya jd gk selesai selesai karna tiap upload berkas kembali ke awal

    BalasHapus
  30. Saya sudah daftar kok di tolak trus saya daftar ulang lagi itu knp ya

    BalasHapus