Tata Cara Klaim Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan PHK

Tata cara dan syarat mencairkan dana JHT Jamsostek/BPJS TK untuk peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau diberhentikan oleh perusahaan/pemberi kerja/bos atau majikan.

Bagi teman-teman yang baru saja mengalami nasib kurang bagus, yang terpaksa pekerjaannya harus ditinggalkan karena di-PHK oleh perusahaan. Baik itu dipecat karena melakukan kesalahan, atau diberhentikan karena ada pengurangan karyawan, di artikel ini kami akan membagikan prosedur dan mekanisme pencairan tabungan JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi karyawan PHK, selain barangkali dapat uang pesangon dari perusahaan, anda juga masih memiliki uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang sekarang telah berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Uang tersebut dikumpulkan dari iuran bulanan selama anda bekerja di PT dengan besar iuran 5,7% dari gaji anda, dengan rincian 3,7% ditanggung perusahaan, dan 2% dipotong dari upah anda.

Klaim Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan PHK



Seluruh dana JHT yang terkumpul, ditambah pengembangan atau bunganya sebesar 7% per tahun, bisa anda cairkan setelah anda berhenti bekerja. Baik berhenti kerja karena resign atau mengundurkan diri, masa kontrak kerja telah selesai, berhenti kerja karena tertimpa musibah misalnya mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia, dan juga akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan.

Untuk karyawan peserta BPJS TK yang berhenti bekerja karena PHK, berikut tata cara serta syarat dan kriteria mengambil uang JHT BP Jamsostek anda!

Syarat dan Kriteria

1. Sudah Melewati Masa Tunggu Selama Sebulan


Setelah diberhentikan kerja, untuk bisa mengambil tabungan JHT, anda harus menunggu dulu selama minimal satu bulan. Terhitung sejak tanggal anda diberhentikan bekerja yang tertera di surat keterangan pemberhentian kerja dari perusahaan.

2. Belum Bekerja Lagi Di Perusahaan Lain


Saat hendak mengajukan klaim dana JHT, anda harus masih dalam kondisi menganggur setelah di-PHK. Belum diterima bekerja lagi di perusahaan baru. Meskipun misalnya sebelumnya anda sudah diberhentikan di PT X, kalau saat ini sudah bekerja lagi di PT Y, maka saldo JHT di PT X belum bisa dicairkan.

3. Kartu atau Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Sudah Nonaktif


Syarat kriteria selanjutnya untuk mencairkan uang JHT setelah anda di-PHK adalah kartu atau kepersertaan anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif. Jika masih terdeteksi aktif, dana JHT belum bisa cair, meskipun anda telah lulus melewati masa tunggu 30 hari dan masih nganggur belum bekerja lagi.

Cara mudah cek status kepersertaan atau kartu BPJS TK masih aktif atau sudah tidak aktif, panduannya bisa anda baca Di Sini.

Setelah memenuhi syarat dan kriteria di atas, selanjutnya anda juga wajib melengkapi persyaratan dokumen atau berkas.

Dan berikut syarat dokumen untuk klaim dana JHT Bpjs Ketenagakerjaan bagi karyawan PHK:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
  2. KTP Elektronik atau e-KTP.
  3. KK atau Kartu Keluarga.
  4. Buku rekening tabungan milik anda sendiri.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi anda yang saldo JHT-nya di atas 50 juta rupiah.
  6. Surat Keterangan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
  7. Bagi anda yang di-PHK atau dipecat karena berkonflik dengan pihak perusahaan, membawa dokumen tambahan berupa fotokopi penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Apabila syarat dan kriteria di atas telah terpenuhi, seluruh berkas dan dokumen persyaratannya sudah lengkap, selanjutnya anda bisa langsung mengajukan pembayaran uang tabungan Jaminan Hari Tua ke pihak BPJamsostek.

Anda bisa mengurus pencairan dana JHT melalui SPO bank-bank tertentu yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Uang JHT juga bisa diajukan pencairannya secara online menggunakan sistem LAPAK ASIK denga cara registrasi antrian online terlebih dahulu, kemudian mengirim scan dokumen persyaratan.

Selain itu juga bisa dicairkan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang Perintis (KCP) di daerah anda, dengan membawa seluruh berkas dan dokumen persyaratan pencairan saldo JHT, yang asli dan fotokopi satu lembar untuk masing-masing berkas.


Demikian tata cara dan persyaratan mengambil uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek bagi peserta yang berhenti karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi karyawan PHK, adanya dana JHT ini sangat membantu sekali. Bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan baru, atau bisa juga untuk modal berwirausaha jika tidak ingin cari pekerjaan lagi. 

Apalagi di tengah wabah virus Corona covid-19 saat ini, di mana banyak perusahaan yang mem-PHK para pekerjanya, cairnya uang JHT sangat diharapkan untuk membeli kebutuhan hidup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sosial distancing, dan juga physical distancing.

2 Responses to "Tata Cara Klaim Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan PHK"

  1. Urgent..bank apa saja dan cabangnya yg mana yg bisa mencairkan JHT daerang Binong permai Tangerang .tolong bls

    BalasHapus