Cara dan Syarat Mencairkan Uang JHT BPJS TK/Jamsostek 2020

Pembahasan kali ini ialah apa saja syarat-syarat dan bagaimana cara klaim dana JHT Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020. Baiklah, tanpa banyak basa basi langsung saja kami jelaskan tata cara mengurus pencairan duit JHT seluruhnya atau 100%.

Hal pertama banget yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pencairan tabungan JHT (Jaminan Hari Tua) adalah memenuhi semua persyaratannya baik itu syarat kriteria dan juga persyaratan berkas atau dokumen. Bagaimana mungkin dana kita bisa cair apabila persyaratan-persyaratannya nggak terpenuhi.

Kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat untuk mengambil seluruh saldo JHT ialah seperti berikut ini:

  • Telah berhenti bekerja dari perusahaan minimal sebulan. Baik itu berhenti bekerja karena mengundurkan diri, diberhentikan atau PHK, kontrak kerja habis. Atau berhenti kerja karena tertimpa musibah misalnya mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia. Untuk yang meninggal dunia, tentunya ahli waris yang mengurus pencairannya.
  • Pada saat mengajukan pencairan, belum bekerja lagi di perusahaan manapun. Dengan kata lain, anda masih menganggur.
  • KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif.

Nah, jika syarat-syarat kriteria di atas telah terpenuhi, anda juga perlu memperhatikan berkas-berkas persyaratannya apakah sudah lengkap atau belum. Karena kurang satu dokumen saja, pengajuan klaim uang JHT anda pasti ditolak.

Berikut dokumen-dokumen persyaratan mengklaim dana JHT:

  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. KK (Kartu Keluarga).
  3. KTP elektronik atau e-KTP.
  4. Buku rekening tabungan atas nama anda sendiri.
  5. Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi jika peserta berhenti karena resign alias mengundurkan diri.
  6. Surat keterangan Pemberhentian Kerja jika berhenti bekerja karena PHK.
  7. Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima bagi yang berhenti bekerja karena habis kontrak.
  8. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila saldo JHT yang anda di atas Rp 50.000.000.
  9. Jika anda TKA (Tenaga Kerjaerja Asing) dan berhenti bekerja karena yang ingin meninggalkan Indonesia, anda wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan tidak akan bekerja lagi di wilayah NKRI. Sementara jika status peserta adalah WNI yang berhenti bekerja karena ingin pindah ke luar negeri, wajib melampirkan passport dan visa.
  10. Bagi peserta yang mengalami cacat total permanen, harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat.
  11. Jika anda merupakan ahli waris peserta yang telah meninggal dunia, dan hendak mengurus pencairan dana JHT milik almarhum, anda wajib membawa berkas tambahan berupa fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli, surat Kematian asli dari pejabat yang berwenang atau fotokopi legalisir, surat keterangan ahli waris, fotokopi surat nikah peserta dengan menunjukkan yang asli dan fotokopi rekening tabungan ahli waris.
  12. Khusus untuk anda yang sudah mencapai usia pensiun (57 tahun), harus membawa surat keterangan dari perusahaan.

Itulah berkas-berkas persyaratannya. Silahkan anda sesuaikan dengan penyebab anda berhenti bekerja.

Dan jangan lupa, pastikan nama dan tanggal lahir anda sama antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya. Selain itu, pastikan juga alamat yang tertera di e-KTP juga sama dengan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga. Jika ada perbedaan data, sebaiknya diperbaiki ke instansi yang bersangkutan, atau membuat surat keterangan dari perusahaan.

Foto Uang Rupiah Indonesia

Setelah semua syarat kriteria di atas telah terpenuhi, seluruh dokumen persyaratannya juga sudah lengkap dan tidak ada data yang tidak cocok, langkah selanjutnya mengajukan klaim JHT. Dan masih sama seperti tahun 2019 lalu, ada beberapa pilihan cara mencairkan dana JHT Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 ini. Berikut kami berikan penjelasan tata caranya satu persatu.

UPDATE! : Cara Terbaru 2020 Mencairkan JHT BPJS TK di Tengah Wabah Virus Corona

1. Cara Mencairkan Dana JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Cara pertama dan paling banyak dipilih peserta adalah klaim JHT secara manual dengan langsung mendatangi kantor cabang BPJS TK terdekat. Kantor cabangnya bisa dimana saja tidak harus sesuai domisili alamat KTP. Namun untuk melakukan pencarian di kantor cabang anda harus mendaftar atau registrasi antrian secara online terlebih dahulu.

Berikut tata cara registrasi atau booking antrian online untuk klaim uang JHT secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka website https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ (bisa juga buka aplikasi BPSTKu, lalu pilih menu Klaim Saldo JHT).
  • Pada formulir isian seperti contoh silahkan masukkan data-data yang diminta dengan lengkap dan benar.
  • Isi semua data kependudukan dan kepesertaan mulai dari NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor referensi atau no kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor handphone anda.
  • Pilih wilayah pelayanan dan kantor cabang pelayanan yang anda inginkan, yang nantinya anda datangi untuk proses pencairan.
  • Pilih tanggal kedatangan yang anda inginkan, yang tentunya disesuaikan dengan hari-hari kerja kantor BPJS Ketenagakerjaan yaitu dari hari Senin hingga Jum'at. Dan dalam memilih tanggal, anda hanya bisa memilih maksimal 7 hari dari tanggal anda melakukan pendaftaran. 
  • Pilih jam kedatangan yang anda inginkan. Terserah mau jam berapa, yang penting masih pada jam kerja kantor BPJS TK.
  • Isi captcha yang tertera dengan benar.
  • Jika sudah yakin semua data yang anda isi sudah lengkap dan benar, langsung saja klik Simpan
  • Isi Cetak Ulang untuk mencetak ulang.

Setelah berhasil registrasi antrian secara online, yang berarti anda sudah memperoleh kode booking dan jadwal kedatangan ke kantor BPJS TK, silahkan anda print out hasil registrasi antrian online anda tersebut, untuk nantinya dibawa ke Kacab BPJS TK yang telah anda pilih, dan juga sesuai jadwal yang telah anda tentukan sendiri tadi.

Pada saat datang ke kantor BPJS TK nanti, anda harus sudah tiba di sana paling lambat 30 menit sebelum jam kedatangan yang anda pilih pada saat mengisi formulir registrasi no antrian. Dan ketika sudah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, anda wajib menunjukkan bukti print out bahwa sudah berhasil melakukan registrasi antrian online.

Tunjukkan print out kode booking tersebut kepada petugas sekuriti. Nanti petugas akan memberikan formulir klaim JHT, formulir ceklis kelengkapan berkas, surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun yang wajib anda tandatangani di atas materai Rp 6.000.

Silakan isi formulirnya, ceklis juga kelengkapan berkas-berkasnya, tandatangani surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi tadi di atas materai 6000, setelah itu satukan dengan seluruh berkas persyaratan klaim JHT kemudian masukkan ke dalam box yang telah disediakan. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada hal-hal yang tidak dimengerti. Setelah itu tinggal duduk manis menunggu panggilan.

Untuk kantor cabang BPJS TK yang sudah menyediakan mesin e-ktp reader, anda tidak perlu mengisi formulir. Cukup dengan tap e-ktp anda di mesin reader, scan sidik jari, setelah itu data-data kependudukan anda akan dibaca oleh sistem. Kemudian berkas-berkas anda akan diperiksa, mungkin juga akan sedikit ditanya-tanya untuk mencocokkan dengan data-data yang ada di berkas.

Setelah itu anda tinggal menunggu dana JHT milik anda cair ke dalam rekening dengan estimasi waktu antara 5 hingga 7 hari kerja. Tentunya hari Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung. Namun perihal lamanya dana cair silahkan disesuaikan dengan informasi dan verifikasi data di kantor cabang yang anda pilih untuk mengurus klaim. Karena bisa jadi setiap kantor cabang BPJS TK memiliki kebijakan masing-masing terkait lamanya pencairan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Kebagian Nomor Antrian Online Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan?

2. Cara Mengambil Uang JHT di Kantor Cabang Perintis

Jika anda kesulitan mencairkan daba JHT pakai cara pertama karena susahnya mendapatkan nomor antrian online, andai bisa mencoba cara yang kedua ini. Karena saat ini, semua kantor cabang BPJS Tk memang telah mewajibkan peserta untuk mendaftar antrian secara online terlebih dahulu jika mau mencairkan JHT secara manual. Jika Anda ingin mengambil uang JHT tanpa ingin ribet membuat antrian online, maka Anda bisa melakukannya di KCP (Kantor Cabang Perintis) atau kantor cabang pembantu.

KCP merupakan perpanjangan tangan Kacab BPJS TK. Di kantor cabang perintis, dana asuransi JHT (Jaminan Hari Tua) masih bisa diklaim secara manual tanpa perlu mendaftar antrian online. Di sana anda masih bisa mengambil uang JHT seperti cara lama sebelum adanya aturan baru berupa sistem antrean on-line.

Perbedaan antara kantor cabang (Kacab) dan kantor cabang perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat dari bentuknya, kantor cabang perintis biasanya lebih kecil dan lebih sepi daripada kantor cabang. Atau silakan dikonfirmasi langsung ke kantor BPJS TK yang Anda temukan, apakah sudah Kacab atau baru KCP. Jika ternyata itu adalah kantor cabang, tanyakan sekalian di mana saja KCP yang ada di wilayah kerja kantor cabang tersebut.

Perbedaan pentingnya, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk mengajukan klaim saldo JHT secara online atau E-klaim, dan mewajibkan registrasi antrian online jika ingin mencairkan dana JHT secara manual. Sementara Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan tidak melayani e-Klaim JHT dan juga tidak menerapkan registrasi antrian online. Seperti itu.

Dan berikut langkah-langkah mencairkan uang JHT Jamsostek tanpa perlu melakukan pendaftaran nomor antrian di Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama silahkan langsung mendatangi Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan di daerah Anda, tanpa perlu mendaftar nomer antrian secara online terlebih dahulu. Tapi tentu datangnya adalah pada hari-hari kerja kantor BPJS TK yaitu dari senin hingga Jum'at dari pukul 08:00 sampai 15:30 WIB.

Di kantor cabang perintis juga tetap akan ada sistem nomer antrian, tapi bukan antrian online. Di sana no antriannya manual dan akan diberikan oleh sekuriti yang berjaga di pintu kedatangan. Dan untuk kantor cabang perintis yang setiap hari ramai oleh peserta yang mengurus klaim JHT, tetap akan dibatasi jumlah no antrian yang dibagikan dalam setiap harinya. Jadi kita harus datang pagi-pagi supaya kebagian jatah nomer antrian. Seandainya tak kebagian, kita harus mencoba lagi keesokan harinya.

Jika sudah diberikan nomor antrian oleh satpam, selanjutnya kita tinggal mengisi formulir klaim JHT, ceklis kelengkapan berkas, dan menandatangani surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi di atas materai 6000, kemudian memasukkannya bersama seluruh berkas persyaratan ke dalam box yang telah disediakan. Setelah itu tinggal duduk menunggu panggilan sesuai nomor antrian. Saat dipanggil menghadap meja teller, berkas-berkas kita akan diperiksa, kita akan sedikit ditanya-tanya untuk mencocokkan dengan data-data yang ada di berkas. Jika semua data akur, kita akan difoto, diminta tanda tangan dan sidik jari.

Sampai disitu proses administrasi pengajuan klaim saldo JHT di Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah rampung. Tanpa perlu registrasi antrian online. Selanjutnya tinggal menunggu dana cair dan masuk ke dalam rekening dengan estimasi waktu pencairan kurang lebih 7 hari kerja (Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung). Namun perihal tersebut disesuaikan dengan informasi dan verifikasi data di kantor cabang perintis tersebut.

Baca Juga: Tips Mencairkan JHT BPJS TK/Jamsostek Supaya Cepat dan Lancar

3. Cara Mengurus Pencairan Dana JHT Secara Online

Cara ketiga yang bisa anda pilih ialah mencairkan secara Online menggunakan layanan E-klaim JHT. Namun perlu diingat, layanan E-KLAIM ini tidak mencakup proses pencairan JHT secara keseluruhan. Yang via online hanya tahap pengajuan, dengan meng-upload berkas-berkas persyaratan yang telah discan, yang nantinya akan diperiksa oleh pihak BPJS TK. Jika disetujui, anda masih harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi berkas dan beberapa hal lainnya.

Untuk bisa melakukan pengajuan klaim JHT lewat online ini, akun memiliki akun BPJS TK terlebih dahulu. Kalau belum punya, silakan buat akunnya terlebih dahulu di aplikasi BPJSTKu. Tutorial lengkap cara membuat akun BPJSTK silahkan teman-teman Klik Disini.

Kemudian selain itu, seluruh berkas persyaratannya seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Paklaring, dan berkas-berkas yang lainnya harus di-scan dan disimpan dalam bentuk file dengan ukuran minimal 100KB dan maksimal 1,8MB. Ekstention atau jenis file-nya boleh *.jpg, *.jpeg, *.png, *.bmp, *.pdf. Jika tidak punya alat scan sendiri, bisa di-scan di tukang fotokopi, warnet atau di konter-konter komputer. Atau boleh juga difoto sendiri menggunakan smartphone. Yang penting terlihat jelas dan ukurannya tidak melebihi 1,8 MB dan tidak kurang dari 100 KB.

Simpan semua berkas tersebut di flashdisk. Atau bisa juga di galeri handphone, nanti ketika mau diupload bisa diimpor menggunakan kabel data.

Pencairan JHT secara online ini sebaiknya dilakukan lewat perangkat desktop (komputer/laptop), kalau lewat smartphone silahkan pilih browser yang mendukung. Bisa dicoba dengan menggunakan browser Chrome yang diubah dalam tampilan desktop.

Setelah memiliki akun BPJSTK dan berkas-berkas persyaratannya sudah discan, langkah selanjutnya ialah pengajuan E-KLAIM BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini tahap-tahapnya:

1. Buka website e-klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan (https://es. bpjsketenagakerjaan.go.id/), lalu Log In ke akun BPJSTK dengan menggunakan email dan PIN yang Anda.

2. Di halaman Daftar Layanan, klik menu e-Klaim JHT.

3. Selanjutnya halaman Klaim Elektronik, di situ ada formulir pengajuan klaim. Silakan isikan no KPJ (nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan), isikan penyebab berhenti bekerja misalnya 'mengundurkan diri'. Kemudian klik SUBMIT FORM. Beberapa kolom mungkin akan terisi secara otomatis sesuai dengan data-data kependudukan anda. Setelah itu klik LANJUTKAN.

4. Akan ada SMS dari BPJSTK berisi nomor PIN (kode konfirmasi).

5. Selanjutnya di halaman Klaim, di situ ada banyak data-data yang harus diisi:

Pertama pilih kantor BPJS Ketenagakerjaan yang akan Anda kirimi file berkas persyaratan E-klaim JHT, sekaligus yang nanti Anda datangi untuk validasi berkas seandainya e-Klaim disetujui. Jadi pilihlah kantor BPJS TK/Jamsostek yang tidak jauh dari tempat tinggal Anda.

Kemudian masukkan nomor PIN yang diterima lewat SMS tadi di kolom yang telah disediakan.

Di kolom data pekerja isi dengan No KPJ dan nama Anda.

Pada bagian Jenis dan Alasan Klaim. Di kolom alasan klaim isi dengan penyebab Anda berhenti bekerja, misalnya 'Mengundurkan Diri'. Di kolom Jenis Klaim isi 'JHT'. Dan terakhir di kolom Nama Pemilik Rekening, masukkan nama Anda, nama Bank, dan nomor rekening Bank Anda.

Selanjutnya di bagian Kelengkapan Administrasi, upload semua berkas yang telah di-scan tadi. Setelah itu klik KIRIM.

Tunggu sampai ada tulisan 'Data berhasil disimpan, silahkan cek email anda untuk informasi lebih lanjut'.

Sampai di sini proses pengajuan pencairan dana JHT lewat layanan e-Klaim telah selesai. Tinggal menunggu kabar selanjutnya lewat email apakah disetujui atau ditolak.

Jika disetujui kita akan diundang ke kantor BPJS TK dengan membawa berkas asli untuk validasi data. Undangan dikirim lewat email dan hanya berlaku selama 7 hari. Silakan dicetak/diprint sebagai bukti untuk mengambil nomer antrian khusus untuk E-KLAIM.

PERHATIAN INFO TERBARU!

Untuk saat ini pengajuan pencairan secara online via e-klaim JHT sedang tidak bisa. Entah ini cuma sementara karena sedang ada perbaikan sistem, atau entah cara ini benar-benar sudah tidak diberlakukan lagi. Saat ini situs BPJS Ketenagakerjaan untuk proses e-klaim (https://es. bpjsketenagakerjaan.go.id/) sudah tidak bisa lagi diakses.

Baca Juga: 13 Penyebab Pencairan JHT BPJS TK Ditolak dan Cara Mengatasinya

4. Cara Mengklaim Uang JHT di Bank

Metode klaim JHT via bank bisa menjadi alternatif yang patut dicoba terutama jika anda selalu gagal mendaftar antrian on-line untuk pencairan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Atau tidak tahu dan ribet jika mencairkan JHT secara online. Mencairkan saldo JHT di SPO (Service Point Office) bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak diberlakukan sistem antrian online. Jadi bisa langsung diproses di hari yang sama pada saat kamu datang ke sana.

Berikut ini prosedur mencairkan uang Jaminan Hari Tua lewat bank.

Pertama cari tahu dulu bank di daerah anda yang telah bekerjasama dengan BPJS TK dan bisa digunakan untuk mengurus klaim tabungan JHT. Hal ini karena kantor cabang BPJSTK di tiap daerah terkadang bekerjasama dengan bank yang berbeda-beda.

Beberapa bank yang bisa melayani pengajuan klaim saldo JHT adalah bank BNI (Bank Nasional Indonesia), BJB (Bank Jabar Banten), BRI (Bank Rakyat Indonesia), Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin dan BTN (Bank Tabungan Negara)

Untuk informasi pastinya, anda bisa menanyakan langsung ke kantor bank-bank tersebut di sekitar tempat tinggal anda, apakah melayani pencairan uang JHT atau tidak. Bisa juga dengan menanyakan langsung ke kantor cabang BPJS TK biar dilakukan pengecekan, untuk kemudian merekomendasikan bank apa dan unit mana yang bisa dipakai untuk mengurus klaim saldo JHT.

Berhubung pengajuan pencairan ini akan dilakukan di bank, kemungkinan untuk persyaratan berkas buku tabungannya wajib menggunakan buku tabungan bank yang anda gunakan untuk mengurus klaim. Misal mencairkan di bank BRI, berarti anda wajib memiliki rekening tabungan di BRI. Apabila belum punya pihak bank akan dengan senang hati membuatkan rekening baru untuk anda.

Untuk proses pencairannya, silahkan datang ke bank yang telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan dan katakan kepada petugas security atau Costumer Service bahwa anda hendak mengurus klaim dana JHT BPJSTK atau BPJamsostek.

Selanjutnya anda akan diarahkan untuk mengisi formulir klaim saldo JHT, ceklis kelengkapan dokumen, serta menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun di atas materai 6000. Jika sudah, seluruh berkas dan juga formulir yang telah diisi tadi akan diperiksa oleh pegawai bank.

Berkas pengajuan klaim dana JHT tersebut, nantinya akan disatukan dengan berkas-berkas pengajuan klaim JHT milik peserta yang lain yang juga mengurus pencairan di bank tersebut. Setelah itu oleh pihak bank akan dikirim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setiap hari selasa dan jum'at.

Karena diurus lewat bank, cairnya dana JHT memang akan sedikit lebih lama jika dibandingkan mengurus langsung ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan. Karena bisa dibilang pihak bank hanya sebagai perantara. Yang berhak menyetujui cair atau tidaknya dana JHT tetap pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan pengalaman kami mengurus klaim dana JHT lewat bank BRI, lamanya dana JHT cair ke rekening adalah 14 hari sejak berkas pengajuan dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak bank. Namun hal tersebut jangan dijadikan patokan, silahkan disesuaikan saja dengan informasi yang diberikan oleh pihak bank pada saat anda mengajukan klaim. Bisa saja lebih cepat, atau bahkan bisa juga malah lebih lama.

Demikianlah cara terbaru mencairkan dana JHT BPJSTK/Jamsostek atau sekarang disebut juga BPJamsostek tahun 2020. Terdapat beberapa alternatif yang bisa anda pilih cara mana yang menurut anda paling mudah.

Silahkan baca juga prosedur mencairkan uang JHT untuk peserta dengan kondisi-kondisi tertentu di bawah ini:


Terima kasih sudah membaca, jangan lupa klik bagikan artikel ini di sosial media supaya banyak teman-teman peserta BPJS TK lain mengetahui informasi ini. Jika ada hal-hal yang membingungkan atau ingin ingin diketahui seputar BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa menghubungi nomor layanan masyarakat atau call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 untuk memperoleh informasi yang jelas.

3 Responses to "Cara dan Syarat Mencairkan Uang JHT BPJS TK/Jamsostek 2020"

  1. Tolong banget bos saya butuh duit ini mau nyairin BPJS ketenagakerjaan ko ribet bnget

    BalasHapus
  2. Cara mencairkan uang sendiri aja ribet x, mnta ampun

    BalasHapus
  3. Pengurusan saldo JHT BPJS ketenagakerjaan lewat bank mandiri sekuritas Palembang pd tanggal 25 november2020 skrg blm jg cair pak ,,tolong di proses pak butuh dana saya

    BalasHapus