Kali ini membahas bedanya Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) dengan Depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Sebagaimana diketahui cukup banyak lembaga pemerintahan yang mengurus dunia kerja. Ada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemenaker RI, BPJS TK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) yang sekarang telah berubah nama menjadi BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Ada juga Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
Dan ada juga Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) serta Depnaker (Departemen Tenaga Kerja) yang akan kita bahas perbedaannya di artikel ini.
Disnaker adalah lembaga pemerintahan yang mempunyai fungsi membina, mengendalikan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan dan memberikan pelatihan bagi calon pekerja agar memiliki keahlian khusus sesuai dengan permintaan para pencari tenaga kerja dan memberikan kesempatan kerja secara luas.
Sedangkan pengertian Depnaker kurang lebih ialah lembaga tinggi pemerintah yang mengurus bidang ketenagakerjaan dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan.
Perbedaan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) dan Depnaker (Departemen Tenaga Kerja) jika dilihat dari definisinya adalah:
Dinas merupakan bagian kantor pemerintah yang mengurus pekerjaan tertentu yang dipimpin oleh kepala dinas.
Departemen merupakan lembaga tinggi pemerintahan yang mengurus suatu bidang pekerjaan negara yang dipimpin seorang menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Jadi perbedaannya terletak pada lingkup dan pertanggung jawaban instansinya. Dinas tenaga kerja bertanggung jawab kepada kepala daerah seperti bupati, walikota dan gubernur. Disnaker ada hingga ke tingkat kabupaten dan kota, makanya ada kantor disnaker Malang, disnaker Banjarmasin, Disnaker Pekanbaru, Disnaker Sumut dan lain-lain.
Disnaker, meski merupakan Dinas yang membidangi dunia Ketenagakerjaan, tapi di setiap daerah memiliki penamaan yang berbeda-beda karena kebijakan otonomi daerah yang boleh menggabungkan beberapa tugas dan fungsi kedinasan lain ke dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas. Makanya ada Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Dinsosnaker (Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan lain sebagainya.
Sedangkan Depnaker (Departemen tenaga kerja) sekarang telah berubah nama menjadi kementerian ketenagakerjaan atau Kemnaker yang dipimpin oleh menteri yaitu menteri Ketenagakerjaan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kantor Depnaker sudah tidak ada. Yang ada adalah kantor Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja).
Baca Juga: Cara dan Syarat Serta Biaya Membuat Kartu Kuning (AK1) di Disnaker untuk Persyaratan Melamar Kerja
Dulunya, Kementerian Ketenagakerjaan ini memang bernama Departemen Tenaga Kerja atau Depnaker. Kemudian berubah nama menjadi Depnakertrans (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Lalu pada tahun 2002 berganti nama lagi menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan terakhir pada 2015 lalu, berubah nama menjadi Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini.
Seperti itulah kurang lebih perbedaan antara Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker dengan Departemen Tenaga Kerja atau Depnaker. Jika teman-teman pembaca mempunyai informasi atau penjelasan yang lebih luas tentang disnaker dan Depnaker, mohon dituliskan di kolom komentar.
0 Response to "Apa Perbedaan Disnaker dan Depnaker? Berikut Penjelasannya"
Posting Komentar