Kali ini membahas tentang bagaimana cara dan persyaratan bikin kartu kuning atau kartu AK1 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), beserta berapa tarifnya yang harus dibayarkan oleh pencari kerja untuk membuat dokumen tersebut. Karena kami yakin, banyak calon tenaga kerja yang membutuhkan informasi cara mengurus kartu pencari kerja ini. Mengingat saat ini banyak perusahaan ataupun instansi pemerintah yang ketika membuka lowongan kerja atau rekrutmen karyawan baru, mewajibkan pelamar menyertakan kartu kuning (AK-1) dalam berkas lamaran kerjanya.
Pengertian Kartu kuning sendiri adalah Kartu tanda pencari kerja atau sering disebut juga sebagai Kartu AK1. Kartu ini biasanya dimiliki oleh pengangguran dan orang-orang baru lulus pendidikan yang sedang dalam masa pencarian kerja. Kartu kuning berisikan informasi tentang nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), agama, data pendidikan, jurusan saat sekolah atau kuliah, tahun kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja menyelesaikan pendidikannya.
Baca Juga: Fungsi dan Tugas Pokok Disnaker Bagi Pencari Kerja dan Pemberi Lowongan Pekerjaan
Kartu pencari kerja ini pastinya sangat berguna untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan. Kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan ini juga berguna untuk melamar pekerjaan di perusahaan BUMN dan mendaftar CPNS. Bahkan untuk bekerja di luar negeri misalnya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan, Jepang, Taiwan dan negara-negara lainnya, salah satu dokumen persyaratannya juga harus memiliki kartu kuning atau kartu AK/1 ini.
Selain daripada itu, Kartu Kuning juga bisa berguna bagi anda dalam memperoleh informasi lowongan pekerjaan terbaru dan terpercaya dari Disnaker. Pasalnya, setelah Anda membuat Kartu Kuning, data-data Anda akan tersimpan di kantor Dinas Tenaga Kerja dengan status pencari kerja. Nah ketika ada perusahaan-perusahaan yang tengah membuka lowongan kerja dan melapor ke Disnaker, pihak Disnaker akan meneruskannya kepada anda. Anda akan dihubungi oleh kantor Disnaker lewat kontak yang Anda masukkan pada saat membuat Kartu Kuning. Hal ini tentunya sangat membantu bagi Anda yang mungkin belum juga mendapatkan pekerjaan.
Dan ketika anda sudah memperoleh pekerjaan, anda harus melapor ke Disnaker tempat anda membuat kartu kuning, sehingga pihak Disnaker tidak perlu menghubungi Anda lagi ketika Disnaker mendapat informasi lowongan kerja dari perusahaan. Hal ini sebenarnya juga kewajiban perusahaan untuk mengembalikan kartu kuning kepada Disnaker ketika anda sebagai pelamar sudah diterima kerja di PT tersebut.
Lantas bagaimana cara membuat kartu kuning itu? Tak perlu bingung selengkapnya mengenai tata cara dan syarat pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja akan kami jelaskan pada konten berikut ini.
Syarat-syarat Membuat Kartu Kuning atau Kartu AK1
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning, pastikan anda menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Berikut ini dokumen persyaratan yang harus anda siapkan;
- Ijazah atau salinan ijazah yang telah dilegalisir.
- KTP Elektronik asli dan salinannya.
- Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar. Untuk kartu kuning bekerja ke luar negeri, pas fotonya 3 lembar.
- Fotokopi sertifikat pelatihan (jika ada)
- Fotokopi surat pengalaman kerja (jika ada)
- Usia minimal 18 tahun untuk Kartu Kuning tujuan bekerja ke luar negeri di sektor formal, dan minimal 21 tahun kerja di luar negeri sektor informal.
- Harus diurus sendiri alias tidak boleh diwakilkan.
Perlu diketahui, kebijakan setiap daerah dan kantor Disnaker bisa saja berbeda. Jadi, persyaratan dokumen yang harus disiapkan juga kemungkinan ada sedikit perbedaan. Misalnya saja, ada daerah yang tidak mewajibkan legalisir ijazah sebagai syarat pembuatan kartu pencari kerja ini. Misalnya lagi ada daerah yang harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran sebagai persyaratannya. Oleh karena itu, silakan Anda cari informasi mengenai hal tersebut melalui dinas tenaga kerja di daerah Anda. Jangan lupa siapkan semua dokumen tersebut dan jangan ada satu pun yang kurang.
Baca Juga: 5 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar
Berapa Biaya Pembuatan Kartu Kuning atau Kartu AK1?
Jika Anda ingin tahu apakah pembuatan kartu kuning dikenakan biaya seperti pembuatan SKCK atau SIM? Jawabannya adalah tidak! Biaya pembuatan kartu pencari kerja ini adalah Rp 0 alias tidak dipungut biaya sepeserpun. GRATIS! Jadi jikalau ada pihak-pihak tertentu yang meminta uang ongkos dalam pembuatan Kartu Kuning (AK1) ini, dapat dipastikan itu adalah oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pembebasan biaya mengurus Kartu Kuning ini agar para pencari kerja lebih mudah dalam mencari pekerjaan. Jika ada oknum-oknum yang meminta bayaran, dapat dipastikan itu pungli. Jangan pernah sedikitpun anda memberikan uang.
Prosedur dan Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker
Membuat kartu kuning bisa dilakukan dengan dua cara yakni offline dan online. Baik, langsung saja simak panduan pembuatan Kartu kuning baik secara offline maupun online berikut ini!
Cara Mengurus Kartu Kuning atau Kartu AK1 Secara Offline
Untuk cara pertama ini, anda harus mendatangi langsung kantor dinas tenaga kerja yang ada di wilayah domisili anda. Kantor Disnaker ini hampir ada di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Namun memang kadang digabungkan dengan dinas-dinas yang lainnya. Misalnya dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas sosial dan tenaga kerja, dan lain-lain.
Jangan lupa ketika datang ke kantor Disnaker Anda mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, memakai celana panjang, dan memakai sepatu. Simpan semua dokumen yang diperlukan dalam satu map supaya anda lebih mudah dalam membawanya. Nantinya dokumen tersebut akan diserahkan ke pihak petugas dinas ketenagakerjaan dan anda akan diberi blangko AKII atau formulir Daftar Isian Pencari Kerja.
Prosedur dan tahap-tahap membuat kartu kuning (AK.1) secara manual atau langsung di kantor Disnaker:
- Mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian.
- Menunggu di ruang yang telah disediakan atau di loket pembuatan kartu AK1.
- Dipanggil untuk proses pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan.
- Mengisi blanko AKII atau form Daftar Isian Pencari Kerja.
- Wawancara.
- Difoto.
- Kartu Kuning atau kartu AK-1 diterbitkan.
Alur pembuatan kartu kuning tersebut mungkin akan sedikit berbeda pada tiap-tiap kantor Disnaker. Tapi kurang lebih seperti itu tahapannya.
Cara Membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja Secara Online
Selain secara manual dengan datang langsung ke kantor Disnaker, permohonan pembuatan kartu kuning juga bisa dilakukan lewat internet atau digital. Untuk cara online ini, anda bisa melakukannya walau dari rumah saja. Selain dokumen persyaratan di atas, tentunya anda juga membutuhkan peralatan berupa ponsel cerdas (smartphone) atau laptop serta kuota internet.
Begini langkah-langkah mengajukan penerbitan kartu pencari kerja secara daring (online):
- Langkah pertama, silakan buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda.
- Setelah halaman utama website Disnaker terbuka, pilih menu daftar.
- Isilah data identitas diri Anda mulai dari nama, User ID, Email, Nomor Telepon, dan juga password atau kata sandi.
- Isi juga data-data lainnya mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi.
- Ikuti semua proses yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol simpan
- Data Anda akan otomatis masuk di Disnaker.
- Terakhir, setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker di daerah Anda untuk mengambil kartu kuning atau kartu pencari kerja yang sudah dilegalisasi.
Anda bisa memfotocopy Kartu Kuning yang telah jadi tersebut maksimal 5 lembar untuk dilegalisir oleh petugas Disnaker, berupa pemberian stempel atau cap basah, beserta tanggal kapan kartu kuning tersebut diterbitkan. Salinan kartu AK.1 yang telah dilegalisir tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal yang tertera di stempel. Sementara kartu kuning yang asli masa berlakunya 2 tahun sejak tanggal dikeluarkannya kartu tersebut.
Baca Juga: Tips Dalam Interview atau Wawancara Kerja Agar Perusahaan Tertarik Menerima Anda
Itulah prosedur dan tata cara serta syarat-syarat membuat kartu kuning (kartu AK1) atau sering disebut juga kartu tanda pencari kerja, yang merupakan salah satu berkas persyaratan dalam melamar pekerjaan. Kartu pencari kerja ini berlaku di seluruh Indonesia namun hanya berlaku selama dua tahun saja, dan pemilik harus melapor setiap enam bulan sekali selama belum memperoleh pekerjaan. Jika sudah lebih dua tahun, anda harus melakukan pembaharuan agar kartu tersebut tetap bisa digunakan untuk mencari kerja.
0 Response to "Cara dan Syarat Serta Biaya Membuat Kartu Kuning (AK1) di Disnaker untuk Persyaratan Melamar Kerja"
Posting Komentar