Daftar UMK 2020 di Kabupaten dan Kota Seluruh Jawa Tengah (Jateng)

Kali ini kami akan membagikan daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di seluruh provinsi Jawa Tengah atau Jateng tahun 2020. UMK 2020 ini nantinya mulai berlaku dari tanggal 1 Januari 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020. Dan semoga seluruh pemilik perusahaan atau industri di masing-masing kotamadya dan kabupaten di seluruh Jawa Tengah mematuhi kenaikkan UMK 2020 yang besarnya telah ditetapkan oleh gubernur Jawa Tengah ini.

Jika ada pemilik industri atau pengusaha yang memberi gaji karyawannya di bawah upah minimum, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Ilustrasi Tumpukan Uang Koin

Buat rekan-rekan yang belum tahu, UMK ialah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang mencakup satu wilayah kota atau kabupaten tertentu. Penetapannya dipengaruhi oleh otonomi daerah dan UMP dimana kota/kabupaten tersebut berada. UMK ini merupakan nama baru pengganti UMR (Upah Minimum Regional) yang sekarang tidak dipakai lagi. UMK dan UMR sebenarnya artinya kurang lebih sama.

Baca Juga: Cari Job Lewat Internet? Berikut 11 Situs Lowongan Kerja Terbaik dan Terpercaya di Indonesia

Seperti biasa setiap menjelang akhir tahun seperti ini, masing-masing pemerintah daerah di seluruh Indonesia merumuskan dan menetapkan UMP (Upah Minimum Propinsi) dan juga UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) untuk satu tahun depannya. Demikian juga dengan propinsi Jawa Tengah, yang juga telah mengumumkan UMP dan juga UMK.

Dan berikut rincian selengkapnya UMK 2020 di 35 kota dan kabupaten yang ada di provinsi Jateng (Jawa Tengah). Kami urutkan dari UMK yang paling besar hingga UMK yang paling kecil.

  1. UMK Kota Semarang Rp 2.715.000
  2. UMK Kabupaten Demak Rp 2.432.000
  3. UMK Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
  4. UMK Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
  5. UMK Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
  6. UMK Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
  7. UMK Kota Pekalongan Rp 2.072.000
  8. UMK Kabupaten Batang Rp 2.061.700
  9. UMK Kabupaten Magelang Rp 2.042.200
  10. UMK Kabupaten Jepara Rp 2.040.000
  11. UMK Kota Salatiga Rp 2.034.915
  12. UMK Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
  13. UMK Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
  14. UMK Kota Surakarta Rp1.956.200
  15. UMK Kabupaten Klaten Rp 1.947.821
  16. UMK Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
  17. UMK Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
  18. UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000
  19. UMK Kota Tegal Rp 1.925.000
  20. UMK Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
  21. UMK Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
  22. UMK Kabupaten Pati Rp 1.891.000
  23. UMK Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
  24. UMK Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000
  25. UMK Kota Magelang Rp 1.853.000
  26. UMK Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
  27. UMK Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
  28. UMK Kabupaten Blora Rp 1.834.000
  29. UMK Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
  30. UMK Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
  31. UMK Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
  32. UMK Kabupaten Brebes Rp 1.807.614
  33. UMK Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
  34. UMK Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
  35. UMK Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000

Itulah tadi rincian selengkapnya tentang UMK atau upah minimum kota dan kabupaten di seluruh provinsi Jawa Tengah. Dari daftar di atas, terlihat kota Semarang menjadi UMK 2020 tertinggi dengan angka Rp 2.715.000. Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.748.000.

Baca Juga: Berbagai Ide Kerja Sampingan di Hari Sabtu dan Minggu Biar Dompetmu Tebal Terus

UMK tersebut dihitung berdasarkan formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, serta sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019, dan juga dihitung dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota.

4 Responses to "Daftar UMK 2020 di Kabupaten dan Kota Seluruh Jawa Tengah (Jateng)"

  1. kami belum menerima bantuan umkm dari pemerintah ataw dari presisen jokowi dodo 🙏🙏🙏

    BalasHapus
  2. Saya pribadi pun jga lum dpt bantuan umkm dr pemerintah/presiden...padahal omzet saya menurun drastis

    BalasHapus
  3. Saya pribadi pun jga lum dpt bantuan umkm dr pemerintah/presiden...padahal omzet saya menurun drastis

    BalasHapus