Kali ini kami akan membagikan daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di seluruh provinsi Jawa Tengah atau Jateng tahun 2020. UMK 2020 ini nantinya mulai berlaku dari tanggal 1 Januari 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020. Dan semoga seluruh pemilik perusahaan atau industri di masing-masing kotamadya dan kabupaten di seluruh Jawa Tengah mematuhi kenaikkan UMK 2020 yang besarnya telah ditetapkan oleh gubernur Jawa Tengah ini.
Jika ada pemilik industri atau pengusaha yang memberi gaji karyawannya di bawah upah minimum, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.
Buat rekan-rekan yang belum tahu, UMK ialah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang mencakup satu wilayah kota atau kabupaten tertentu. Penetapannya dipengaruhi oleh otonomi daerah dan UMP dimana kota/kabupaten tersebut berada. UMK ini merupakan nama baru pengganti UMR (Upah Minimum Regional) yang sekarang tidak dipakai lagi. UMK dan UMR sebenarnya artinya kurang lebih sama.
Baca Juga: Cari Job Lewat Internet? Berikut 11 Situs Lowongan Kerja Terbaik dan Terpercaya di Indonesia
Seperti biasa setiap menjelang akhir tahun seperti ini, masing-masing pemerintah daerah di seluruh Indonesia merumuskan dan menetapkan UMP (Upah Minimum Propinsi) dan juga UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) untuk satu tahun depannya. Demikian juga dengan propinsi Jawa Tengah, yang juga telah mengumumkan UMP dan juga UMK.
Dan berikut rincian selengkapnya UMK 2020 di 35 kota dan kabupaten yang ada di provinsi Jateng (Jawa Tengah). Kami urutkan dari UMK yang paling besar hingga UMK yang paling kecil.
- UMK Kota Semarang Rp 2.715.000
- UMK Kabupaten Demak Rp 2.432.000
- UMK Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
- UMK Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
- UMK Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
- UMK Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
- UMK Kota Pekalongan Rp 2.072.000
- UMK Kabupaten Batang Rp 2.061.700
- UMK Kabupaten Magelang Rp 2.042.200
- UMK Kabupaten Jepara Rp 2.040.000
- UMK Kota Salatiga Rp 2.034.915
- UMK Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
- UMK Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
- UMK Kota Surakarta Rp1.956.200
- UMK Kabupaten Klaten Rp 1.947.821
- UMK Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
- UMK Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
- UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000
- UMK Kota Tegal Rp 1.925.000
- UMK Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
- UMK Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
- UMK Kabupaten Pati Rp 1.891.000
- UMK Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
- UMK Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000
- UMK Kota Magelang Rp 1.853.000
- UMK Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
- UMK Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
- UMK Kabupaten Blora Rp 1.834.000
- UMK Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
- UMK Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
- UMK Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
- UMK Kabupaten Brebes Rp 1.807.614
- UMK Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
- UMK Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
- UMK Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000
Itulah tadi rincian selengkapnya tentang UMK atau upah minimum kota dan kabupaten di seluruh provinsi Jawa Tengah. Dari daftar di atas, terlihat kota Semarang menjadi UMK 2020 tertinggi dengan angka Rp 2.715.000. Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.748.000.
Baca Juga: Berbagai Ide Kerja Sampingan di Hari Sabtu dan Minggu Biar Dompetmu Tebal Terus
UMK tersebut dihitung berdasarkan formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, serta sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019, dan juga dihitung dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota.
kami belum menerima bantuan umkm dari pemerintah ataw dari presisen jokowi dodo 🙏🙏🙏
BalasHapusSaya pribadi pun jga lum dpt bantuan umkm dr pemerintah/presiden...padahal omzet saya menurun drastis
BalasHapusSaya pribadi pun jga lum dpt bantuan umkm dr pemerintah/presiden...padahal omzet saya menurun drastis
BalasHapusWonosobo apakah ada
BalasHapus