Horas! Artikel kali ini membahas tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi Sumut (Sumatera Utara) tahun 2020. Seluruhnya 22 kota dan kabupaten mulai dari UMK kota Medan, kabupaten Deli Serdang, Binjai, Karo dan lain-lain.
Sedikit pencerahan barangkali ada teman-teman yang belum tahu, UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang mencakup satu wilayah kota atau kabupaten tertentu. Penetapannya dipengaruhi oleh otonomi daerah dan UMP dimana kota/kabupaten tersebut berada. UMK ini merupakan nama baru menggantikan istilah UMR (Upah Minimum Regional) yang sekarang tidak dipakai lagi.
Dan sebagaimana biasa setiap menjelang akhir tahun seperti ini, masing-masing pemerintah daerah sibuk merumuskan dan menetapkan UMP (Upah Minimum Propinsi) dan juga UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) untuk tahun depannya.
Termasuk tentunya pemerintah provinsi Sumatera Utara. UMK Sumut tahun 2020 naik sekitar 8,51% dari UMK 2019 dan telah ditetapkan oleh Edy Rahmayadi selaku gubernur Sumut. Kenaikan 8,51% tersebut berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020.
Dalam ketetapan itu, kota Medan menjadi wilayah di Sumatera Utara dengan nilai UMK 2020 tertinggi, yaitu Rp 3.222.556,72. Disusul kabupaten Deli Serdang Rp 3.188.592,42, Karo Rp 3.070.354,39, Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34, dan Labuhanbatu Selatan Rp 2.930.970,12.
Semoga perusahaan mau mematuhi aturannya dengan menggaji pekerja sesuai UMK tersebut. Pasalnya terkadang masih ada oknum pengusaha yang memberi gaji di bawah upah minimum. Padahal kalau menurut undang-undang, pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Dan berikut rincian selengkapnya UMK 2020 di 22 kota dan kabupaten yang ada di provinsi Sumatera Utara. Kami urutkan dari UMK yang paling besar hingga UMK yang paling kecil.
1. UMK Kota Medan Rp 3.222.556,72.
2. UMK Kabupaten Deli Serdang Rp 3.188.592,42.
3. UMK Kabupaten Karo Rp 3.070.354,39.
4. UMK Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34.
5. UMK Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp 2.930.970,12.
6. UMK Kabupaten Labuhanbatu Rp 2.895.289,28.
7. UMK Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292,84.
8. UMK Kabupaten Serdang Bedagai Rp 2.869.291,95.
9. UMK Kabupaten Padang Lawas Utara Rp 2.767.784,10.
10. UMK Kabupaten Padang Lawas Rp 2.735.827.
11. UMK Kabupaten Langkat Rp 2.710.988,88.
12. UMK Kabupaten Mandailing Natal Rp 2.691.808.
13. UMK Kabupaten Toba Samosir Rp 2.668.614,77.
14. UMK Kabupaten Samosir Rp 2.648.577,19.
15. UMK Kota Binjai Rp 2.614.781,05.
16. UMK Kabupaten Simalungun Rp 2.607.089,49.
17. UMK Kabupaten Nias Rp 2.560.336.39.
18. UMK Kabupaten Tapanuli Utara Rp 2.542.836,30.
19. UMK Kota Tebing Tinggi Rp 2.537.875,73.
20. UMK Kabupaten Humbang Hasundutan Rp 2.524.032,77.
21. UMK Kabupaten Dairi Rp 2.504.195,60.
22. UMK Kota Pematang Siantar Rp 2.501.519.
Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Untuk Mendapatkan Uang Pelatihan Rp 3.550.000
Demikian daftar lengkap upah minimum kota dan kabupaten (UMK) di seluruh propinsi Sumatera Utara. Semoga bermanfaat teman-teman pekerja warga Sumut, atau pun warga luar yang kebetulan merantau bekerja di Sumatera Utara ini. Berapa pun kenaikan UMK-nya, harus tetap disyukuri agar menjadi rezeki yang barokah. Tak perlu iri dengan kabupaten atau kota lain yang UMK-nya lebih tinggi. Karena dalam menaikkan upah minimum, pemerintah juga tidak asal menaikkan. Dipertimbangkan sebaik-baiknya agar tidak ada salah satu pihak antara pengusaha dan pekerja ada yang dirugikan.
0 Response to "Daftar UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) di Sumatera Utara 2020"
Posting Komentar