Kali ini kami bagikan informasi besaran UMK atau upah minimum regional di masing-masing kota dan kabupaten yang ada di provinsi Jatim (Jawa Timur) yang akan resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2020 nanti. Informasi ini kami yakin sangat dinantikan oleh teman-teman buruh warga Jatim, atau pun warga luar yang kebetulan merantau bekerja di Jawa Timur.
Buat yang belum tahu, UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang mencakup satu wilayah kota atau kabupaten tertentu. Penetapannya dipengaruhi oleh otonomi daerah dan UMP dimana kota/kabupaten tersebut berada. UMK ini merupakan nama baru sebagai pengganti UMR (Upah Minimum Regional) yang sekarang tak berlaku lagi.
Sebagaimana biasa menjelang akhir tahun seperti ini, masing-masing pemerintah provinsi mengumumkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) untuk tahun depannya. Tak terkecuali provinsi Jawa Timur, yang telah menetapkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten 2020 dalam surat keputusan Nomor: 188/568/KPTS/013/2019 yang ditandatangani oleh Bu Khofifah Indar Parawansa selaku gubernur Jatim.
Dari seluruh kota dan kabupaten yang telah ditetapkan tersebut, kota pahlawan Surabaya menjadi daerah yang UMK nya paling besar di Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 4.2 juta. Diikuti Gresik dan Sidoarjo dengan UMK masing-masing sebesar Rp 4.197.030 dan Rp 4.193.581.
Sementara UMK paling kecil ada di beberapa kabupaten sekaligus yaitu Magetan, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Madiun, Pamekasan, Situbondo dan Sampang. Di beberapa kabupaten tersebut, UMK-nya sama-sama Rp 1.913.321.
Berikut rincian selengkapnya UMK di seluruh kota dan kabupaten di provinsi Jawa Timur tahun 2020, berurutan dari UMK yang paling besar hingga UMK yang paling kecil.
- UMK Kota Surabaya: Rp 4.200.479
- UMK Kabupaten Gresik: Rp 4.197.030
- UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.193.581
- UMK Kabupaten Pasuruan: Rp 4.190.133
- UMK Kabupaten Mojokerto: Rp 4. 179.787
- UMK Kabupaten Malang: Rp 3.081.275
- UMK Kota Malang: Rp 2.895.502
- UMK Kota Batu: Rp 2.794.801
- UMK Kota Pasuruan: Rp 2.794.801
- UMK Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095
- UMK Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234
- UMK Kabupaten Probolinggo: Rp 2.503.265
- UMK Kota Mojokerto: Rp 2.456.302
- UMK Kabupaten Lamongan: Rp 2.423.724
- UMK Kabupaten Jember: Rp 2.355.662
- UMK Kota Probolinggo: Rp 2.319.796
- UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278
- UMK Kota Kediri: Rp 2.060.924
- UMK Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.016.781
- UMK Kabupaten Kediri: Rp 2.008.504
- UMK Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295
- UMK Kabupaten Tulungagung: Rp 1.958.844
- UMK Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705
- UMK Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705
- UMK Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705
- UMK Kabupaten Blitar: Rp 1.954.705
- UMK Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705
- UMK Kota Madiun: Rp 1.954.705
- UMK Kota Blitar: Rp 1.954.705
- UMK Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321
- UMK Kabupaten Situbondo: Rp 1.913.321
- UMK Kabupaten Pamekasan: Rp 1.913.321
- UMK Kabupaten Madiun: Rp 1.913.321
- UMK Kabupaten Ngawi: Rp 1.913.321
- UMK Kabupaten Ponorogo: Rp 1.913.321
- UMK Kabupaten Pacitan: Rp 1.913.321
- UMK Kabupaten Trenggalek: Rp 1.913.321
- UMK Kabupaten Magetan: Rp 1.913.321
Demikian daftar lengkap upah minimum kota dan kabupaten (UMK) di seluruh propinsi Jawa Timur. Semoga bermanfaat dan jangan lupa, berapa pun kenaikan UMK di daerah anda, harua tetap disyukuri biar menjadi rezeki yang barokah. Tak usah iri dengan kabupaten atau kota lain yang UMK-nya lebih tinggi.
Baca Juga: 17 Tips Menulis Surat Lamaran Kerja Agar Perusahaan Tertarik Menerima Anda
Dan semoga juga, perusahaan mau mematuhi aturan dengan menggaji karyawan sesuai UMK. Karena terkadang masih ada saja oknum pengusaha yang memberi gaji pekerjanya di bawah upah minimum.
Padahal menurut undang-undang, pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
0 Response to "Daftar Lengkap UMK di Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur Tahun 2020"
Posting Komentar