Daftar Lengkap UMK di Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur Tahun 2020

Kali ini kami bagikan informasi besaran UMK atau upah minimum regional di masing-masing kota dan kabupaten yang ada di provinsi Jatim (Jawa Timur) yang akan resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2020 nanti. Informasi ini kami yakin sangat dinantikan oleh teman-teman buruh warga Jatim, atau pun warga luar yang kebetulan merantau bekerja di Jawa Timur.

Buat yang belum tahu, UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang mencakup satu wilayah kota atau kabupaten tertentu. Penetapannya dipengaruhi oleh otonomi daerah dan UMP dimana kota/kabupaten tersebut berada. UMK ini merupakan nama baru sebagai pengganti UMR (Upah Minimum Regional) yang sekarang tak berlaku lagi.

UMK Jawa Timur 2020

Sebagaimana biasa menjelang akhir tahun seperti ini, masing-masing pemerintah provinsi mengumumkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) untuk tahun depannya. Tak terkecuali provinsi Jawa Timur, yang telah menetapkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten 2020 dalam surat keputusan Nomor: 188/568/KPTS/013/2019 yang ditandatangani oleh Bu Khofifah Indar Parawansa selaku gubernur Jatim.
Dari seluruh kota dan kabupaten yang telah ditetapkan tersebut, kota pahlawan Surabaya menjadi daerah yang UMK nya paling besar di Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 4.2 juta. Diikuti Gresik dan Sidoarjo dengan UMK masing-masing sebesar Rp 4.197.030 dan Rp 4.193.581.

Sementara UMK paling kecil ada di beberapa kabupaten sekaligus yaitu Magetan, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Madiun, Pamekasan, Situbondo dan Sampang. Di beberapa kabupaten tersebut, UMK-nya sama-sama Rp 1.913.321.

Berikut rincian selengkapnya UMK di seluruh kota dan kabupaten di provinsi Jawa Timur tahun 2020, berurutan dari UMK yang paling besar hingga UMK yang paling kecil.

  1. UMK Kota Surabaya: Rp 4.200.479
  2. UMK Kabupaten Gresik: Rp 4.197.030
  3. UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.193.581
  4. UMK Kabupaten Pasuruan: Rp 4.190.133
  5. UMK Kabupaten Mojokerto: Rp 4. 179.787
  6. UMK Kabupaten Malang: Rp 3.081.275
  7. UMK Kota Malang: Rp 2.895.502
  8. UMK Kota Batu: Rp 2.794.801
  9. UMK Kota Pasuruan: Rp 2.794.801
  10. UMK Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095
  11. UMK Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234
  12. UMK Kabupaten Probolinggo: Rp 2.503.265
  13. UMK Kota Mojokerto: Rp 2.456.302
  14. UMK Kabupaten Lamongan: Rp 2.423.724
  15. UMK Kabupaten Jember: Rp 2.355.662
  16. UMK Kota Probolinggo: Rp 2.319.796
  17. UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278
  18. UMK Kota Kediri: Rp 2.060.924
  19. UMK Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.016.781
  20. UMK Kabupaten Kediri: Rp 2.008.504
  21. UMK Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295
  22. UMK Kabupaten Tulungagung: Rp 1.958.844
  23. UMK Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705
  24. UMK Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705
  25. UMK Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705
  26. UMK Kabupaten Blitar: Rp 1.954.705
  27. UMK Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705
  28. UMK Kota Madiun: Rp 1.954.705
  29. UMK Kota Blitar: Rp 1.954.705
  30. UMK Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321
  31. UMK Kabupaten Situbondo: Rp 1.913.321
  32. UMK Kabupaten Pamekasan: Rp 1.913.321
  33. UMK Kabupaten Madiun: Rp 1.913.321
  34. UMK Kabupaten Ngawi: Rp 1.913.321
  35. UMK Kabupaten Ponorogo: Rp 1.913.321
  36. UMK Kabupaten Pacitan: Rp 1.913.321
  37. UMK Kabupaten Trenggalek: Rp 1.913.321
  38. UMK Kabupaten Magetan: Rp 1.913.321

Demikian daftar lengkap upah minimum kota dan kabupaten (UMK) di seluruh propinsi Jawa Timur. Semoga bermanfaat dan jangan lupa, berapa pun kenaikan UMK di daerah anda, harua tetap disyukuri biar menjadi rezeki yang barokah. Tak usah iri dengan kabupaten atau kota lain yang UMK-nya lebih tinggi.

Baca Juga: 17 Tips Menulis Surat Lamaran Kerja Agar Perusahaan Tertarik Menerima Anda

Dan semoga juga, perusahaan mau mematuhi aturan dengan menggaji karyawan sesuai UMK. Karena terkadang masih ada saja oknum pengusaha yang memberi gaji pekerjanya di bawah upah minimum. 

Padahal menurut undang-undang, pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

0 Response to "Daftar Lengkap UMK di Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur Tahun 2020"

Posting Komentar