Inilah UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) di Jawa Barat 2020

Kali ini kami akan menyajikan informasi mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh provinsi Jabar (Jawa Barat) tahun 2020. Sebagaimana diketahui, tidak lama lagi tahun 2019 akan segera tamat dan berganti dengan tahun baru 2020. Dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, setiap menjelang akhir tahun masing-masing pemerintah daerah sibuk merumuskan dan menetapkan UMP (Upah Minimum Propinsi) dan juga UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) untuk setahun ke depan.

Tak terkecuali pemerintah provinsi Jawa Barat. UMK se- Jawa Barat (Jabar) tahun 2020 yang naik sekitar 8,51% telah disetujui dan ditetapkan oleh kang Emil alias Ridwan Kamil selaku gubernur Jawa Barat. Kenaikan tersebut telah sesuai dengan rekomendasi dari para bupati dan wali kota se-Jabar, dan efektif mulai berlaku 1 Januari 2020 nanti.

Foto ilustrasi uang koin

UMP tertinggi di Jawa Barat 2020 ada di kabupaten Karawang yakni sebesar Rp 4.594.324. Jumlah tersebut bahkan mengalahkan UMP DKI Jakarta tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 4.267.349. Sementara UMP terendah di Jawa Barat tahun 2020 adalah kota Banjar, yakni sebesar Rp 1.831.884.
Dan berikut ini daftar lengkap UMK di seluruh kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat tahun 2020, kami urutkan dari UMK yang tertinggi hingga UMK yang paling rendah. Simak!

1. UMK Kabupaten Karawang Rp 4.594.324

2. UMK Kota Bekasi Rp 4.589.708

3. UMK Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961

4. UMK Kota Depok Rp 4.202.105

5. UMK Kota Bogor Rp 4.169.806

6. UMK Kabupaten Bogor Rp 4.083.670

7. UMK Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067

8. UMK Kota Bandung Rp 3.623.778

9. UMK Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427

10. UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275

11. UMK Kabupaten Bandung Rp 3.139.275

12. UMK Kota Cimahi Rp 3.139.274

13. UMK Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531

14. UMK Kabupaten Subang Rp 2.965.468

15. UMK Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798

16. UMK Kota Sukabumi Rp 2.530.182

17. UMK Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931

18. UMK Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093

19. UMK Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787

20. UMK Kota Cirebon Rp 2.219.487

21. UMK Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416

22. UMK Kabupaten Garut Rp 1.961.085

23. UMK Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166

24. UMK Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642

25. UMK Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654

26. UMK Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591

27. UMK Kota Banjar Rp 1.831.884


Itulah daftar lengkap upah minimum kota dan kabupaten (UMK) di seluruh propinsi Jawa Barat. Semoga, berapa pun kenaikan upah di daerah anda, bisa tetap disyukuri sehingga menjadi rezeki yang barokah. Tidak perlu iri dengan kabupaten atau kota lain yang UMK-nya lebih tinggi.
Dan yang tak kalah penting, perusahaan mau mematuhi aturan dengan menggaji karyawan sesuai UMK. Karena terkadang masih ada saja oknum pengusaha yang memberi gaji pekerjanya di bawah upah minimum.

Padahal menurut undang-undang, pengusaha yang memberi bayaran di bawah upah minimum bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

0 Response to "Inilah UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) di Jawa Barat 2020"

Posting Komentar