Ada peraturan khusus tentang cara klaim atau mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2020 di tengah pandemi virus Corona seperti saat ini. Kebijakan ini diambil tentunya demi kebaikan bersama, baik peserta yang hendak mengurus pencairan uang JHT, maupun karyawan atau petugas di kantor BPJSTK yang melayani proses pencairan.
Sebagaimana diketahui saat ini, dunia sedang direpotkan oleh mewabahnya virus Corona Covid-19 yang dalam bahasa ilmiahnya disebut Novel Coronavirus. Termasuk dunia ekonomi yang juga terkena imbasnya. Mulai dari nilai rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika, harga minyak dunia turun, harga sembako mahal di beberapa daerah, terjadi panic buying di berbagai tempat, masker langka, kemudian mall, cafe, pusat perbelanjaan banyak yang tutup, dan lain sebagainya.
Sektor pariwisata yang memang paling parah terkena dampaknya. Ada ancaman serius virus Corona, tentunya orang-orang menjadi takut untuk jalan-jalan berwisata. Lagipula oleh pemerintah, masyarakat memang disarankan di rumah saja demi untuk memutus penyebaran virus Corona.
Bahkan sekolah-sekolah sudah diliburkan sejak beberapa waktu yang lalu. Banyak event-event dan acara-acara yang dibatalkan. Orang-orang yang nongkrong berkumpul di cafe dibubarkan oleh aparat. Hal tersebut untuk mencegah orang-orang berkerumun, tentunya seruan social distancing ini agar Covid-19 tidak semakin menyebar luas.
Baca Juga: Cara Terbaru Mencairkan JHT Secara Manual Dengan Metode Konferensi Video One To Many di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK
Berbagai perusahaan dan instansi pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan demi mendukung gerakan social distancing tersebut. Salah satunya dengan memerintahkan para karyawan untuk bekerja dari rumah saja atau WFH (Work Form Home). PNS atau ASN juga disarankan bekerja dari rumah. Tidak perlu ke kantor.
Tak terkecuali BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BPJamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja), belum lama ini juga mengeluarkan kebijakan khusus dalam melayani klaim JHT bagi para nasabahnya demi mendukung program social distancing dari pemerintah.
Bentuk dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam gerakan social distancing demi mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia adalah dengan menerapkan LAPAK ASIK.
Apa itu LAPAK ASIK?
Lapak Asik adalah Pelayanan Tanpa Kontak Fisik yang mulai diterapkan dari tanggal 23 Maret 2020 kemarin. Dengan sistem pencairan yang baru ini, segala urusan klaim JHT anda akan tetap selesai, tanpa takut akan penularan virus Corona covid 19 akibat kontak fisik.
Bagaimana cara mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem LAPAK ASIK (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) ini, berikut kami jelaskan langkah-langkahnya:
Pertama sekali tentunya anda harus memenuhi syarat untuk mencairkan JHT baik yang sebesar 10%, 30%, maupun yang seluruhnya atau 100%. Apakah kondisi anda sudah berhenti bekerja atau masih aktif bekerja. Apakah mau mencairkan uang JHT milik anda sendiri atau posisi anda sebagai ahli waris. Dan lain sebagainya.
Baik syarat dokumen maupun syarat-syarat kriterianya. Seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu Fisik BPJS Ketenagakerjaan, Paklaring, harus sudah berhenti bekerja minimal sebulan, dan lain-lain.
Silakan klik kategori Klaim JHT untuk membaca artikel sebelum-sebelumnya, karena kami sudah banyak membahas persyaratan klaim JHT untuk masing-masing kondisi. Misalnya untuk klaim JHT 100%, syaratnya tentu akan sedikit berbeda dengan yang sebesar 10% atau 30%. Atau syarat klaim saldo JHT punya sendiri, pasti juga akan berbeda jika anda ahli waris yang akan mengurus klaim untuk keluarga anda yang telah meninggal dunia.
Jika sudah memenuhi semua persyaratannya, silahkan lanjut ke proses pengajuan klaim JHT dengan sistem LAPAK ASIK BPJamsostek seperti saat ini.
CARA PERTAMA
1. Daftar antrian klaim JHT di situs https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau bisa juga melalui aplikasi BPJSTKU. Isi data-data diri anda dengan benar sesuai KTP. Isi juga data-data kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan lengkap dan benar.
2. Setelah berhasil mendaftar antrean online, anda akan mendapatkan email dari Bpjamsostek yang berisi data diri, alamat email kantor cabang pencairan, dokumen klaim JHT beserta foto dan barcode. Download juga formulir pengajuan klaim JHT, silahkan diisi dan ditandangani.
Baca: Contoh Balasan Email Untuk Klaim JHT Sistem LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Contoh Balasan Email Untuk Klaim JHT Sistem LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan
3. Silakan anda mengirim scan dokumen persyaratan pencairan JHT, foto diri tampak dari depan, termasuk juga formulir pengajuan klaim JHT yang telah diisi dan ditandatangani, dengan ukuran file masing-masing maksimal 1 MB, ke alamat email kantor cabang yang sudah tertera di email sebelumnya. Selain discan, berkas persyaratan klaim JHT juga boleh di foto dengan kamera handphone. Yang penting gambarnya jelas dan ukuran filenya tidak lebih dari 1 MB. Karena kalau ukurannya di atas 1 MB tidak akan bisa diupload.
4. Setelah file scan berkas persyaratan klaim dana JHT anda terkirim, Kantor Cabang akan melakukan verifikasi data. Jika dokumen lolos maka pihak kantor cabang akan menghubungi melalui WA (wajib memiliki aplikasi WA), email atau SMS. Kemungkinan anda akan dihubungi via video call untuk sedikit diwawancarai.
5. Setelah itu tinggal menunggu pencairan tabungan uang JHT anda masuk ke rekening anda.
Baca Juga: Hal-hal Yang Membuat Klaim Dana JHT Anda Gagal!
CARA KEDUA
Jika menggunakan cara pertama di atas anda gagal di tahap yang ketiga, yaitu dalam proses pengiriman email berisi file persyaratan klaim JHT, anda bisa mengurus klaim saldo JHT dengan cara kedua.
Berikut prosedur selengkapnya:
1. Registrasi antrian klaim JHT di situs https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau bisa juga melalui aplikasi BPJSTKU. Isi data-data diri anda dengan benar sesuai KTP. Isi juga data-data kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan lengkap dan benar.
2. Karena gagal atau tidak bisa meng-upload file persyaratan klaim JHT, anda bisa langsung ke tahap ketiga.
3. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan harus sesui jadwal yang anda pilih pada saat registrasi antrean online.
4. Setibanya di kantor BPJS TK, anda akan dicek suhu tubuh oleh petugas. Jika suhu tubuh anda di bawah 37,5° C, anda akan diarahkan untuk membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer, setelah itu melanjutkan ke tahap ke-5.
Namun jika suhu tubuh anda di atas 37,5° C, proses klaim uang JHT anda tidak bisa dilanjutkan. Sebaiknya anda segera memeriksakan diri anda ke rumah sakit atau minimal mengisolasi diri di rumah.
5. Petugas akan memeriksa kesesuaian jadwal booking antrian online anda.
6. Dokumen persyaratan klaim dana JHT anda yang telah diverifikasi petugas akan dimasukkan ke dalam drop box, dan anda dipersilakan kembali ke rumah.
7. Jika dokumen-dokumen persyaratan Anda lengkap, maka pihak kantor cabang akan menghubungi melalui WhatsApp, email atau SMS.
8. Selanjutnya anda tinggal menunggu pencairan tabungan duit JHT anda masuk ke dalam rekening anda.
Demikianlah prosedur dan tata cara terbaru mencairkan uang JHT Jamsostek atau BPJS TK tahun 2020 di tengah pandemi Corona ini. Dua cara LAPAK ASIK di atas berlaku untuk kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, kecuali untuk wilayah DKI Jakarta.
Ya, khusus untuk kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, hanya berlaku cara yang pertama. Artinya peserta hanya boleh mengurus klaim JHT dari rumah saja. Jika gagal upload scan file persyaratan klaim JHT, anda tidak bisa menggunakan cara yang kedua.
Hal tersebut sesuai himbauan Pemerintah untuk pelaksanaan social distancing dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, serta seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 perihal himbauan agar menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu dan menutup fasilitas operasional.
BPJAMSOSTEK melakukan penyesuaian prosedur Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak FIsik) khusus di DKI Jakarta dengan menghentikan sementara fasilitas drop box di kantor cabang untuk meminimalisir interaksi fisik di kantor cabang. Pengajuan klaim JHT sepenuhnya menggunakan mekanisme online melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Sistem ini berlaku sementara, yaitu mulai 24 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT Secara Online Dengan LAPAK ASIK, Panduan Lengkap Langkah Demi Langkah
Namun jika kondisi tidak kunjung membaik, bukan tidak mungkin penyesuaian tersebut akan diperpanjang. Dan bisa jadi juga akan diterapkan oleh kantor-kantor cabang BPJS ketenagakerjaan di provinsi-provinsi yang lainnya. Kita berdoa saja semoga wabah virus Corona ini segera berakhir. Amiiin.
Saya sudah daftar di antrian online dan sudah dapat email balasan..dan saya sudah mengirim file dokumen sebagai persyaratan...berapa lama kah dokumen tersebut di periksa dan diverifikasi..?
BalasHapusLamanya proses verifikasi tergantung banyaknya dokumen yang masuk di kantor cabang yang anda pilih, semakin banyak berkas yang masuk tentu semakin lama antrian verifikasinya, apalagi kalau jumlah petugas di kacab tidak sebanding dengan banyaknya dokumen yang masuk. Jadi lamanya proses verifikasi tidak sama antara kacab yang satu dengan yang lainnya. Ada yang 4 hari, lima hari, seminggu, bahkan lebih.
HapusSaya sudah daftar online pas saya sudah dapat tgl dan jam pas saya mau simpan susah untuk disimpan tapi saya punya bukti screenshot ,gmn saya datang atw jgn k kantor BPJS nya
BalasHapusJika berhasil daftar antrian online, anda akan mendapat email dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang anda pilih pada saat registrasi. Silanjutnya tinggal ikuti intruksi yang diberikan di dalam email. Tidak perlu ke kantor BPJSTK.
HapusSaya coba tiap malem jam 00.00 gagal selalu penuh, coba cabang lain ada yg bisa, saat isi tanggal dan jam saat centang rechapta katanya koneksi tidak stabil, dicoba ulang lagi dapet tanggal malah cuma loading tulisan proses aja, tolong infonya sebenrnya daftar online itu jam berapa idealnya? Please tolong bantu jawab, ud pusing kepala begadang gagal muluðŸ˜
BalasHapusSepengalaman saya tidak ada jam ideal. Kadang registrasi siang hari juga bisa langsung berhasil. Itulah kekurangan dari BPJSTK saat ini, tidak bisa menerima semua peserta yang daftar antrian online. Jadi seperti rebutan dengan peserta-peserta lainnya.
HapusBarusan nyoba lagi ud dapet pas sehabis milih tggal dan jamnya, biasa dah penyakit centang rechapta bilang "oops, cek data. Koneksi internetesti stabil bla bla bla"😤
Hapusko punya saya pas mau klik tgl pengajuan gak bisa di klik kenapa ya ?
HapusSaya sdah mndaftar tapi email saya tidak bisa dibuka sementra pengiriman nomor antrian melalui email... Jadi gimana solusi ny supaya saya dpt menerima no antrian apa bisa emailny diganti
BalasHapusMaaf antrian penuh mulu
BalasHapusLantas harus gimana cara nya
Toloooong dong
Aplikasi bpjsku kurang bagus
BalasHapusSaya sudah beberapa hari ini mencoba untuk daftar antrean online, tapi saat memilih cabang semua jadwal di cabang bogor selalu memberikan pesan jadwal penuh terus. Tolong tanggapannya ada masalah apa ya
BalasHapusSy tinggal di tangerang.trus sy dapet no antrian nya di daerah Biak,apakah bisa pakai cabang BPJS luar daerah??
BalasHapusSebenarnya bisa saja, asalkan pihak kantor cabang Biak tersebut tidak meminta anda datang ke kacab untuk verifikasi berkas secara manual.
HapusEmang kacau BPJS ketenagakerjaan bukan nya membantu, dengan sistem antrian online malah membuat orang kesal.., antrian selalu penuh terus.
BalasHapusSaran saya untuk pemerintah...
Bubarkan ( tutup ) aja BPJS ketenagakerjaan percuma engga ada manfaat buat kami.
Di kala kami mau ambil hak kami , ( pencairan JHT ) susah banget.
Sabar, Pak. Jika kesulitan registrasi antrian online, bisa menggunakan metode pencarairan manual dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempat tinggal Anda.
HapusSaya udah coba beberapa kali,bahkan udah hampir 1bln lebih,belum mendapatkan jam pengajuan,untuk tgl udh dapet,tapi jam pengajuannya tifa muncul.tolong bantuannya.
BalasHapusJika masih gagal juga, bisa mencoba klaim langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dengan mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan di sana.
HapusSangat susah sekali mengambil antrian online BPJS Jamsostek. Sulit sekali. Pemerintah seolah olah tdk bisa menemukan system' yang baik dalam hal pelayanan masyarakat. Di system, saat memasukan tanggal kelahiran harus diklik mundur (tdk diisi langsung).lah yg mengajukan jaminan hari pensiun kan pastinya tahun2 lama kelahirannya. Coba bisa dibayangkan..ngeklik bulan by bulan dan tahun untuk menemukan tanggal dan tahun kelahiran kita.
BalasHapusBagaimana cara utk cek nomor kpj saya krn perusahaaan sy sdh daftarkan sy di Bpjs
BalasHapusMaaf ada yg tau kantor bpjs yg melayani dimasa pandemi ini..karena td pgi sybke daan mogot dkt indosiar malahan ada tulisan disuruh
BalasHapuskecabang yg lainnya...capek banget..
Kl online ada aja yg salah...
BalasHapusSaya sudah daftar tetapi saya ingin membatalkan di karenakan salah menulis email
BalasHapusBagai mana saya yg telah kehilangan kartu saya dan tidak tau no nya...
BalasHapusSaya punya kartu Jamsostek tapi KTP nya hilang bisa di bantu cara mecair kan nya
BalasHapusKak..saya sudah klaim scara online. Sudah dpt balasan jadwal tgl dan jam untuk diverifikasi. Tp pas jam dan tanggal trsebut kok tidak ada email ataupun tlp ya. Apa pengajuan sya gagal?? Apa emg harus nunggu
BalasHapus