Cara Terbaru Mengurus Pencairan Uang JHT Jika Kartu BPJS TK Hilang

Membahas prosedur, cara, serta syarat klaim dana JHT bagi anda yang kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan hilang ataupun rusak terbaru tahun 2019. Dikatakan terbaru karena metode ini telah menggantikan cara lama yang saat ini sudah tidak perlu digunakan lagi.

Sebagaimana diketahui, dulu jika kartu Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) atau kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) anda hilang, anda wajib membuat surat keterangan hilang dari kepolisian ketika akan mengurus pencairan tabungan JHT anda. Dan selain surat keterangan kehilangan tersebut, anda juga wajib membuat surat keterangan dari perusahaan yang menerangkan bahwa anda pernah bekerja di perusahaan tersebut dengan mencantumkan nomor referensi/peserta, yang dilengkapi dengan kop surat dan stampel asli dari perusahaan.

Cara tersebut jelas merepotkan. Apalagi kalau ada perusahaan-perusahan yang tidak ramah kepada mantan karyawannya, mempersulit ketika sang mantan pekerja kembali ke perusahaan untuk mengurus sesuatu. Belum lagi kalau bekas perusahaan anda bekerja tersebut ternyata sudah tutup tidak beroperasi lagi? Bagaimana cara meminta surat pernyataan pernah bekerja itu? Atau lokasi perusahaan yang cukup jauh dari tempat tinggal anda sekarang, sehingga untuk otw ke sana butuh ongkos yang tidak sedikit!


Untungnya peraturan itu saat ini sudah tidak berlaku lagi. Sekarang mengurus klaim saldo JHT untuk peserta yang kehilangan kartu kepesertaan BPJS TK terbilang sangat mudah. Tidak perlu lagi bikin surat kehilangan dari kantor polisi, juga tak perlu buat surat keterangan dari HRD PT tempat anda bekerja dulu. Cukup dengan cara mencetak sendiri kartu BPJS Ketenagakerjaan dari kartu digital yang terdapat di akun aplikasi BPJSTKu milik anda. Hasil print out atau cetak kartu digital tersebut sebagai pengganti kartu BPJS TK anda yang ilang ataupun rusak, dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu aslinya, sehinggga bisa anda gunakan untuk mengurus pencairan dana JHT milik anda.

Foto contoh hasil cetak atau print out kartu digital BPJS ketenagakerjaan


Cara Membuat dan Mencetak Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan


Lalu bagaimana sih cara memiliki kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya bisa dicetak sendiri untuk menggantikan kartu asli yang hilang? Berikut tahap demi tahap langkah-langkahnya:

1. Download dan instal BPJSTKU Apk dari Google Playstore jika anda menggunakan smartphone android, atau dari App Store kalau anda pengguna iPhone.

2. Buka aplikasinya untuk proses registrasi akun.

3.Klik PENDAFTARAN PENGGUNA BPJSTKU. Bisa juga langsung klik LOGIN untuk kemudian pilih Buat Akun Baru.

4. Masukkan alamat email pribadi anda.

5. Cek inbox e-mail anda, akan ada pesan dari BPJS Ketenagakerjaan berisi 6 angka kode verifikasi.

6. Balik ke aplikasi, terus masukkan kode verifikasi yang diterima di email tadi.

7. Selanjutnya pada halaman Pilih Jenis Kepesertaan, klik PU atau Penerima Upah.

8. Berturut-turut silahkan anda masukkan nama lengkap, tanggal lahir dan NIK sesuai dengan KTP anda.

9. Masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau no kartu BPJS Ketenagakerjaan anda.

10. Masukkan nomor handphone anda.

11. Cek kotak masuk SMS di HP anda, akan ada kiriman kode verifikasi dari BPJSTK.

12. Kembali lagi ke aplikasi dan masukkan kode verifikasi yang diterima via SMS tadi.

13. Buat kata sandi untuk yang nantinya digunakan untuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan anda.

14. Di halaman utama aplikasi BPJSTKu, tekan menu KARTU DIGITAL.

15. Klik gambar kartu BPJS Ketenagakerjaan yang muncul. Klik sekali lagi gambar kartunya.

16. Di layar akan terpampang gambar kartu digital BPJS TK milik anda. Terdapat dua pilihan di sana, apakah kartu digital tersebut ingin anda kirim ke email atau disimpan di galeri. Untuk lebih mudahnya klik saja Simpan ke Galeri.

17. Cek di galeri ponsel anda. Jika file kartu digitalnya sudah ada di sana, anda bisa langsung print jika anda punya alat printer sendiri. Atau bisa ke tukang fotokopi, warnet, toko komputer, rental komputer, studio foto, dan tempat-tempat lainnya yang menyediakan jasa percetakan. Untuk pencetakannya silahkan gunakan kertas HVS atau kertas foto dan wajib dicetak pakai tinta berwarna. Lalu gunting sesuai ukuran kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli. Boleh juga dilaminating supaya terlihat lebih rapi.

Seperti itulah prosedur mencetak mandiri kartu BPJS Ketenagakerjaan dari layanan kartu digital di akun aplikasi BPJSTKu sebagai pengganti jika kartu Jamsostek/BPJS TK asli hilang, yang kami jelaskan secara singkat. Jika anda masih kurang paham atau petunjuknya kurang mendetail, anda bisa membaca panduan yang lebih lengkap Di Sini.


Lengkapi Dokumen Persyaratan Lainnya

Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang anda print sendiri tersebut sudah bisa anda gunakan untuk mencairkan uang JHT anda. Tapi tentunya anda wajib melengkapi berkas-berkas atau dokumen persyaratan klaim JHT BPJSTK yang lainnya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. KK (Kartu Keluarga).
  2. KTP elektronik.
  3. Buku rekening tabungan atas nama anda.
  4. Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi jika kamu berhenti karena resign.
  5. Surat keterangan Pemberhentian Kerja jika kamu berhenti bekerja karena PHK.
  6. Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima untuk kamu yang berhenti bekerja karena habis kontrak.
  7. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila saldo JHT anda di atas lebih Rp 50.000.000.

Jangan lupa pastikan nama lengkap dan tanggal lahir anda di semua dokumen tersebut adalah sama antara berkas yang satu dengan berkas yang lainnya. Selain nama dan tanggal lahir, alamat yang tertera di e-KTP juga harus sama dengan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga.


Pastikan Juga Telah Memenuhi Syarat Kriteria

Selain syarat-syarat dokumen di atas, untuk bisa berhasil mencairkan duit JHT anda juga harus sudah memenuhi syarat dan kriteria berikut ini:

  • Sudah melewati masa tunggu minimal satu bulan setelah berhenti bekerja.
  • Pada saat mengajukan pencairan, anda belum bekerja lagi di perusahaan manapun alias masih menganggur.
  • KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif. Jika kepesertaan masih terdeteksi aktif, dana JHT anda belum bisa dicairkan meskipun sudah tidak bekerja.

Proses Pencairan Uang JHT

Kalau sudah memiliki cetakan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, semua dokumen-dokumen persyaratan lainnya juga sudah lengkap, serta telah memenuhi persyaratan kriterianya, selanjutnya anda tinggal melakukan proses klaim.

Untuk proses pencairannya, ada beberapa alternatif yang bisa anda pilih sesuai keinginan anda. Bisa dicairkan secara manual dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari kota tempat tinggal anda atau di mana saja. Karena klaim JHT sudah menggunakan sistem online, jadi pencairannya bisa anda lakukan di kantor cabang mana saja seluruh Indonesia. Tidak harus kantor cabang yang sesuai alamat KTP anda.

Akan tetapi, untuk klaim dana JHT manual di Kacab BPJS TK ini, anda wajib booking atau daftar antrian secara online terlebih dahulu. Tidak boleh ujuk-ujuk datang sebelum berhasil mendapatkan kode booking lewat registrasi antrian online. Jika ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tanpa registrasi antrian terlebih dahulu, pengajuan klaim JHT anda tidak akan dilayani.

Jika malas dengan sistem antrian online yang diterapkan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa mengurus pencairan saldo JHT di Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS TK. Di kantor cabang perintis, anda tidak perlu mendaftar antrian secara online terlebih dahulu untuk mencairkan dana JHT. Anda bisa langsung datang membawa seluruh berkas-berkas persyaratannya.

Namun mengurus klaim JHT di Kantor cabang perintis, proses cairnya dana anda akan sedikit lebih lama dibandingkan jika anda mengurus di kantor cabang utama. Hal ini karena berkas-berkas klaim anda tersebut, oleh kantor cabang perintis masih akan dikirim ke kantor cabang utama untuk proses pencairannya.

Selain di kantor cabang perintis BPJS ketenagakerjaan, anda juga bisa mengajukan klaim dana JHT tanpa antrian online di SPO bank-bank yang telah bekerjasama sama dengan BPJS TK. Dan hampir mirip dengan klaim di KCP, mengurus pencairan via bank juga akan sedikit lebih lama dana JHT anda masuk ke dalam rekening. Pasalnya dokumen-dokumen klaim JHT anda, oleh pihak bank juga masih akan diberikan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk persetujuan klaimnya.

Dan tak hanya klaim secara manual lewat kantor cabang, di KCP, dan di SPO bank, dana JHT anda juga bisa diurus pencairannya secara online menggunakan layanan E-klaim JHT yang ada di website BPJS ketenagakerjaan. Caranya dengan mengirim berkas-berkas persyaratan klaim JHT anda dalam bentuk file alias di-scan. Selanjutnya anda akan mendapat email undangan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi berkas-berkas yang asli, dan juga untuk proses pencairannya.

Itulah beberapa cara mencairkan dana JHT dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Silahkan anda pilih mana yang menurut anda paling mudah. Dan jika anda ingin membaca petunjuk selengkapnya dari setiap metode klaim di atas, anda bisa klik link-link di bawah ini.

Demikian cara terbaru mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek bagi anda yang mengalami kehilangan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019. Bagaimanapun juga, tabungan JHT adalah hak anda sebagai pekerja, yang dikumpulkan sedikit demi sedikit dari iuran perusahaan dan ditambah dari potongan gaji anda setiap bulan selama bekerja. Jadi anda berhak mengambilnya meskipun kartu BPJS TK anda raib ataupun rusak.

Terima kasih sudah membaca. Jangan lupa share di sosial media anda supaya teman-teman lainnya mengetahui informasi berharga ini.

9 Responses to "Cara Terbaru Mengurus Pencairan Uang JHT Jika Kartu BPJS TK Hilang"

  1. Saya bisa minta tolong kepada pk klo saya kartu jamsosteknya hilang itu bgmna pak

    BalasHapus
  2. Saya ingin mencairkan bpjs.saya bekerja d perusahaan saya yang sebelum nya sudah 4 tahun.tapi saya skarang sudah mengundur kan diri sudah hampir satu tahun.perjalanan panjang yang saya skarang alamai.tanggal 7 saya k kantor cabang yang d bandar lampung.yang sebelum nya saya sudah daftar online.berkas semua d periksa oleh petugas setempat.dan petugas pun menanyakan kartu JHT nya.dan sedang kan saya selama 4 tahun bekerja d perusahaan saya belum pernah menerima kartu JHT tersebut.yang saya terima dari perusahaan saya ialah kartu pensiunan.pihak kantor menyatakan dan menyaran kan saya untuk buat pernyataan dari perusahaan bahwa memang benar ada nya xlo perusahaan blum pernah memberi kartu JHT.dan pernyataan pihak kantor cabang xlo dokumen saya bagus dan kendala d kartu JHT nya.dan menyaran kan suruh kembali hari Senin pagi k kantor cabang.dan hari Senin pun saya Dateng lebih awal yaitu jam 7 pagi.dan saya pun menghadap scurity nya.prihal masalah dan kendala saya masalah pencairan JHT.saya menunjukkan pernyataan dari perusahaan saya yang mereka saran kan.dan akhir nya saya pun suruh pulang.dan d berikan pernyataan xlo kuota mereka terbatas.dan d saran kan untuk hari slasa Dateng lagi.singkat cerita hati Selasa saya kemudian saya suruh pulang untuk daftar online dulu.kemudian sesampai nya d rumah saya daftar online.semua berkas yang d cek oleh pihak kantor yang d nyatakan berkas bagus saya upload semua untuk daftar online.kemudian claim saya d terima tanggal 16.yang pernyataan nya tidak usah Dateng k kantor cabang karena akan ada Wawan cara online.tanggal 16 klaiman d terima.dan email pun masuk pada tanggal 19.pernyataan nya.bahwa anda belum melampirkan kartu peserta JHT.padahal d kantor cabang d bandar Lampung kan mereka sudah tau xlo saya belum pernah menerima kartu JHT.dan yang saya lampirkan kartu pensiunan yang saya terima dari perusahaan saya.

    Dan saya mencoba ulang untuk daftar online kembali.dan keputusan nya nanti d tanggal 26 Agustus ini.

    BalasHapus
  3. saya mau minta tolong....dari perusahaan saya di kasih kartu bjs ketenagakerjaan yang di situ Nama belakang saya salh satu huruf...lalu saya kembalikan lagi ke perusahaan supaya di perbaiki dengan Nama yang sebenar nya..akan tetapi sebelum kartu itu di perbaiki saya keluar dari perusahaan....sampai sekarang saya susah mau cair kan bpjs nya di karenakan kartu nya gak keluar -keluar

    BalasHapus
  4. Kartu jamsostek nya hilang ..gimana cara nyairin jamsostek nya...
    No kpj nya juga ga tahu

    BalasHapus
  5. Kartu jamsostek di tempat kerja saya yg lama hilang dan PT nya sudah tutup,,gimana cara mengurusnya?

    BalasHapus
  6. Kartu BPJS nya sudah saya simpan di galeri dan juga saya kirim ke email.
    Tapi tampilannya hanya bagian depannya saja. Bagian belakangnya gmn

    BalasHapus
  7. Saya ada dua kartu BPJS TK tapi satu hilang satu lagi ngak hilang apakah bisa d cairkan uangnya

    BalasHapus
  8. Nama ibu kandung salah penulisan dgn di kartu keluarga apakah bisa cair๐Ÿ™๐Ÿ™

    dan Setelah keluar dari kerja apakah Bisa Dana JHT langsung diambil๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™

    BalasHapus
  9. Nama ibu kandung salah penulisan dgn di kartu keluarga apakah bisa cair����

    dan Setelah keluar dari kerja apakah Bisa Dana JHT langsung diambil������

    BalasHapus