Panduan Tuntas Mencairkan Dana JHT Menggunakan Antrian Online

Postingan kali ini membahas tata cara serta syarat mencairkan dana JHT Jamsostek dengan menggunakan sistem antrian online tahun 2020. Karena memang dari dulu, mengambil uang JHT secara manual atau langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan merupakan metode pencairan yang banyak paling banyak dipilih peserta dibandingkan mencairkan secara online melalui layanan E-klaim JHT.

Saking banyaknya, pagi-pagi sekali yang padahal kantor BPJS Ketenagakerjaan saja belum buka, sudah banyak peserta yang berkerumun padat menunggu kantor buka dan bersiap-siap untuk dulu-duluan mendapatkan nomer antrean. Banyak di antara mereka ada yang sudah datang subuh-subuh, bahkan ada yang sampai menginap di halaman kantor demi supaya tidak kehabisan no antri pada keesokan harinya.

Dan begitu kantor BPJS TK dibuka dan petugas sekuriti membagikan nomor antrian, para peserta yang telah menunggu dari fajar tersebut akan ramai-ramai berebutan. Malah di beberapa Kacab BPJS TK pernah sampai terjadi keributan gara-gara riuhnya pembagian nomer antrean tersebut. Pasalnya, walaupun sudah dibela-belain datang subuh, ternyata tidak menjamin bisa kebagian. Masih ada juga peserta yang tidak memperoleh no antrian. Karena memang kuota yang tersedia untuk peserta yang akan dilayani pencairannya, tidak sebanding dengan jumlah peserta yang datang yang begitu banyak dalam setiap harinya. Hal tersebutlah yang akhirnya memicu kerusuhan dan amukan massa.



Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal tidak mengenakan tersebut kembali terulang, serta supaya sistem antriannya lebih rapi dan teratur, sekarang pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK telah menerapkan layanan antrian online. Dengan layanan tersebut, peserta bisa booking nomer antrian untuk klaim dana JHT dari rumah, sehingga tidak perlu lagi datang pagi-pagi sekali atau bahkan sampai kemah di halaman kantor BPJS TK demi mendapatkan nomor antri.


Lalu bagaimana sih prosedur, tata cara serta syarat-syarat mencairkan dana JHT Jamsostek secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sistem antrian on-line tersebut? Simak panduan selengkapnya berikut ini:

Pastikan Anda Telah Memenuhi Syarat

Hal terpenting sebelum mendaftar antrian online untuk klaim saldo JHT di kantor Jamsostek, pastikan anda memang telah memenuhi syarat untuk mencairkan seluruh saldo JHT yang anda miliki. Hal ini supaya proses pencarian tabungan JHT anda nantinya bisa berhasil dengan mudah dan lancar. Jangan sampai sudah terlanjur mendapat no antrian on-line dan jauh-jauh mendatangi kantor BPJS TK, ternyata pengajuan klaim anda tidak disetujui gara-gara terdeteksi ada syarat yang belum terpenuhi. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Peserta sudah berhenti bekerja dari perusahaan minimal satu bulan. Baik itu karena resign, pemutusan hubungan kerja atau PHK, maupun karena masa kontrak kerja yang telah selesai. Atau berhenti kerja karena tertimpa musibah misalnya mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia.

2. Pada saat mengajukan pencairan, peserta belum bekerja lagi di perusahaan manapun. Misalnya sebelumnya sudah berhenti bekerja di PT. Ganda Buanindo, tapi kemudian saat ini sudah bekerja lagi di PT. Argo Abadi, kalau berarti saldo JHT yang dikumpulkan ketika bekerja di PT. Ganda Buanindo belum bisa diklaim.

3. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif. Jika kepesertaann BPJS Ketenagakerjaan masih terdeteksi aktif, maka duit JHT juga belum bisa dicairkan meskipun sudah tidak bekerja.



Lengkapi Seluruh Berkas-berkas Persyaratannya

Setelah syarat-syarat kriteria di atas terpenuhi, anda juga perlu mempersiapkan berkas atau dokumen persyaratan pencairan JHT, yang nantinya dibawa ke kantor BPJS TK setelah berhasil booking antrian online. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.

2. KK (Kartu Keluarga).

3. KTP elektronik atau e-KTP.

4. Buku rekening tabungan atas nama peserta yang bersangkutan.

5. Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi jika peserta berhenti karena resign alias mengundurkan diri.

6. Surat keterangan Pemberhentian Kerja jika peserta berhenti bekerja karena PHK.

7. Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima untuk peserta yang berhenti bekerja karena habis kontrak.

8. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila saldo JHT yang dimiliki lebih dari Rp 50 juta.

9. Bagi peserta dengan status tenaga kerja asing yang telah berhenti bekerja dan ingin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan tidak akan bekerja lagi di wilayah NKRI. Sementara jika status peserta adalah WNI yang berhenti bekerja karena ingin pindah ke luar negeri, wajib melampirkan passport dan visa.

10. Bagi peserta yang mengalami cacat total permanen, harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat.

11. Jika anda merupakan ahli waris peserta yang telah meninggal dunia, dan hendak mengurus pencairan dana JHT milik almarhum, anda wajib membawa berkas tambahan berupa fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli, surat Kematian asli dari pejabat yang berwenang atau fotokopi legalisir, surat keterangan ahli waris, fotokopi surat nikah peserta dengan menunjukkan yang asli dan fotokopi rekening tabungan ahli waris.

12. Untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun (57 tahun), harus membawa surat keterangan dari perusahaan.

Itulah berkas-berkas persyaratannya. Silahkan anda sesuaikan dengan penyebab anda berhenti bekerja. Dan supaya pengajuan klaim JHT anda nantinya langsung sukses dalam sekali jalan, pastikan nama dan tanggal lahir anda sama antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya. Kemudian selain nama lengkap dan tanggal lahir, pastikan juga alamat yang tertera di e-KTP juga sama dengan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga.

Mendaftar atau Registrasi Antrian Secara Online

Apabila semua syarat kriteria telah terpenuhi, seluruh dokumen persyaratannya juga sudah lengkap dan tidak ada data yang tidak cocok, dijamin tabungan hari tua anda di BPJS Ketenagakerjaan nanti akan cair 100%. Langkah selanjutnya adalah mendapatkan antrian secara online terlebih dahulu, sebagai syarat untuk mengurus pencairan secara manual di kantor cabang BPJS TK.

Karena dilakukan secara online, mendaftar no antrian ini bisa anda lakukan di mana saja dan kapan saja. Biarpun hari minggu dan hari libur lainnya, anda tetap boleh melakukan pendaftaran. Mau dilakukan di warnet, di rumah sendiri, pakai smartphone, pakai komputer, pakai laptop, yang penting ada jaringan internet.



Dan inilah cara registrasi atau booking antrian secara online untuk klaim uang JHT secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka website https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pada formulir isian seperti contoh silahkan masukkan data-data yang diminta dengan lengkap dan benar.
  • Isi semua data kependudukan dan kepesertaan mulai dari NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor referensi atau no kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor handphone anda.
  • Pilih wilayah pelayanan dan kantor cabang pelayanan yang anda inginkan, yang nantinya anda datangi untuk proses pencairan.
  • Pilih tanggal kedatangan yang anda inginkan, yang tentunya disesuaikan dengan hari-hari kerja kantor BPJS Ketenagakerjaan yaitu dari hari Senin hingga Jum'at. Dan dalam memilih tanggal, anda hanya bisa memilih maksimal 7 hari dari tanggal anda melakukan pendaftaran. 
  • Pilih jam kedatangan yang anda inginkan. Terserah mau jam berapa, yang penting masih pada jam kerja kantor BPJS TK.
  • Isi captcha yang tertera dengan benar.
  • Jika sudah yakin semua data yang anda isi sudah lengkap dan benar, langsung saja klik Simpan
  • Isi Cetak Ulang untuk mencetak ulang.
  • Selesai!

Setelah berhasil registrasi antrian secara online, yang berarti anda sudah memperoleh kode booking dan jadwal kedatangan ke kantor BPJS TK, silahkan anda print out hasil registrasi antrian online anda tersebut, untuk nantinya dibawa ke Kacab BPJS TK yang telah anda pilih, dan juga sesuai jadwal yang telah anda tentukan sendiri tadi.

Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Pada saat datang ke kantor BPJS TK nanti, anda harus sudah tiba di sana paling lambat 30 menit sebelum jam kedatangan yang anda pilih pada saat mengisi formulir registrasi no antrian. Dan ketika sudah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, anda wajib menunjukkan bukti print out bahwa sudah berhasil melakukan registrasi antrian online.

Tunjukkan print out kode booking tersebut kepada petugas sekuriti. Nanti petugas akan memberikan formulir klaim JHT, formulir ceklis kelengkapan berkas, surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun yang wajib anda tandatangani di atas materai Rp 6.000.

Silakan isi formulirnya, ceklis juga kelengkapan berkas-berkas persyaratan anda, tandatangani surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi tadi di atas materai 6000, setelah itu satukan dengan seluruh berkas persyaratan klaim JHT kemudian masukkan ke dalam box yang telah disediakan. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada hal-hal yang tidak dimengerti. Setelah itu tinggal duduk manis menunggu panggilan.

Saat dipanggil menghadap meja teller, berkas-berkas anda akan diperiksa, dan anda juga akan sedikit ditanya-tanya untuk mencocokkan dengan data-data yang ada di berkas. Jika semua data akur, anda akan difoto, diminta tanda tangan dan sidik jari.

Pengajuan klaim JHT anda tersebut akan dilayani sesuai dengan tanggal dan jam yang anda pilih pada saat pendaftaran. Makanya jangan sampai kelewatan. Jika anda terlambat, konsekuensinya nomor antrian anda akan dianggap hangus sehingga tidak berlaku lagi. Dan kalau masih ingin mengurus klaim JHT anda, mau tidak mau anda harus melakukan registrasi antrian online ulang dari awal lagi.



Menunggu Dana JHT Cair ke Dalam Rekening

Setelah melewati semua tahap demi tahap di atas, berarti proses administrasi pengajuan klaim saldo JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan menggunakan layanan antrian online telah rampung.

Selanjutnya anda tinggal menunggu dana JHT milik anda cair ke dalam rekening dengan estimasi waktu antara 5 hingga 7 hari kerja. Tentunya hari Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung. Namun perihal lamanya dana cair silahkan disesuaikan dengan informasi dan verifikasi data di kantor cabang yang anda pilih untuk mengurus klaim. Karena bisa jadi setiap kantor cabang BPJS TK memiliki kebijakan masing-masing terkait lamanya pencairan.

0 Response to "Panduan Tuntas Mencairkan Dana JHT Menggunakan Antrian Online"

Posting Komentar