Mulai 28 Maret 2019, Pengajuan Klaim JHT BPJS TK Cukup Dengan Tap E-KTP, Tanpa Perlu Mengisi Formulir

Ada cara mudah dan terbaru mencairkan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2019. Ya, mulai 28 Maret 2019 proses pencarian dana JHT akan semakin praktis dan menyenangkan, karena peserta tidak perlu lagi repot mengisi biodata di formulir pengajuan klaim. Cukup dengan menggunakan KTP Elektronik saja!

Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dengan KTP Elektronik Reader

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK memang terus berinovasi mengembangkan fitur-fitur yang canggih dan modern untuk memudahkan para pesertanya ketika mengurus pencairan tabungan JHT. Setelah tahun 2018 lalu meluncur sistem Antrian Online dan Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan, di tahun 2019 ini kembali melaunching fitur baru yaitu mencairkan saldo JHT cukup dengan tap KTP Elektronik pada e-KTP reader yang disediakan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan Antrian Online bertujuan untuk mempersingkat prosedur pencairan saldo JHT secara manual di kantor cabang BPJSTK. Dengan layanan registrasi no antrean on-line ini, peserta yang hendak mengambil dana JHT-nya tidak perlu lagi repot-repot datang pagi-pagi sekali ke kantor BPJS Ketenagakerjaan demi supaya kebagian no antrian. No antrian bisa dipesan secara online dari mana saja dengan menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.

Sementara dengan layanan Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang kehilangan KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS TK, tidak perlu lagi ribet membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dengan mencantumkan nomor referensinya sebagai pengganti kartu yang hilang. Cukup dengan mencetak atau diprint sendiri kartu digital yang terdapat di aplikasi BPJSTKU ke dalam kertas HVS atau kertas foto, sudah bisa digunakan untuk mengurus klaim uang JHT (Jaminan Hari Tua).


Dan sekarang ada layanan baru lagi yaitu Tap KTP Elektronik. Dengan hadirnya layanan ini proses pengajuan pencairan dana JHT akan semakin cepat dan praktis. Karena peserta tidak perlu lagi ribet mengisi formulir pengajuan klaim JHT ketika di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan menggunakan KTP elektronik yang ditap di e-KTP reader, kamudian scan sidik jari, setelah itu data-data kependudukan kita akan dibaca oleh sistem.

Jika data-data di semua berkas persyaratan klaim JHT valid dengan data-data di KTP elektronik yang ditap tadi, maka pengajuan klaim dana JHT pasti akan disetujui dan tinggal menunggu duit kita JHT cair ke dalam rekening dengan estimasi waktu pencairan 5 hingga 7 hari kerja (Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung). Namun perihal lamanya waktu pencairan bisa saja tidak sama antara kantor cabang yang dengan yang lainnya. Tinggal ditunggu saja sesuai dengan informasi yang diberikan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat Anda mengurus klaim JHT.

Untuk saat ini, layanan klaim uang JHT menggunakan KTP elektronik reader ini sudah bisa digunakan di kantor BPJS TK di DKI Jakarta, dan juga di 33 Kantor Cabang/KCP BPJS Ketenagakerjaan di ibu kota provinsi seluruh Indonesia.

Namun perlu diketahui, sistem reader e-KTP ini hanyalah untuk semakin mempersingkat proses pencarian JHT dengan tidak perlu lagi mengisi formulir klaim saat di kantor BPJS TK. Untuk tahap-tahap yang lainnya masih tetap sama. Bagi yang hendak mengurus pencairan JHT di kantor cabang, tetap wajib registrasi Antrian Online. Bagi peserta yang mengajukan pencairan secara online melalui layanan E-klaim JHT, tetap wajib mensubmit scan berkas-berkas persyaratannya. Layanan tap KTP Elektronik ini hanya dilakukan nanti setelah berada kantor BPJS ketenagakerjaan ketika verifikasi berkas.

Dan walaupun sudah ada layanan tap E-KTP, saat ke kantor datang ke kantor BPJS TK peserta tetap harus membawa berkas-berkas atau dokumen persyaratan klaim JHT. Selain membawa KTP Elektronik yang nantinya akan ditap di KTP-el reader, berkas-berkas persyaratan lain yang harus disertakan adalah:

  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. KK (Kartu Keluarga).
  3. Paklaring/Surat Pengalaman Kerja bagi peserta yang berhenti bekerja karena resign atau mengundurkan diri.
  4. Surat pemberhentian kerja bagi peserta yang berhenti karena PHK.
  5. Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima bagi peserta yang berhenti bekerja karena habis kontrak.
  6. Buku rekening tabungan atas nama peserta.
  7. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika dana JHT yang akan dicairkan saldonya di atas 50 juta.
Selain persyaratan dokumen di atas, jangan lupa juga dengan syarat ketentuan untuk bisa mencairkan uang JHT seluruhnya, yaitu:

  • Sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan. Baik itu karena mengundurkan diri/resign, kontrak kerja yang telah selesai dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika berhenti bekerja belum ada sebulan, dana JHT belum bisa diklaim.
  • Pada saat mengajukan pencairan peserta belum bekerja lagi alias sendang menganggur. Jika sebelumnya sudah berhenti bekerja di PT. A, tapi kemudian sudah bekerja lagi di PT. B, maka tabungan JHT yang dikumpulkan selama bekerja di PT. A belum bisa diklaim.
  • Kartu atau kepesertaan BPJSTK sudah benar-benar non aktif. Artinya perusahaan sudah menghentikan iuran dan juga melapor ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa peserta sudah tidak bekerja. Jika kepesertaann BPJS Ketenagakerjaan masih terdeteksi aktif walau telah berhenti bekerja, dana JHT juga belum bisa dicairkan.

Demikianlah informasi terbaru seputar pencairan tunjangan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, yaitu tata cara mengambil uang JHT dengan tap e-KTP. Dan sekali lagi harap diingat, layanan KTP-el reader ini hanya untuk mempersingkat proses klaim JHT tanpa perlu lagi repot-repot mengisi formulir klaim. Untuk tahap-tahap yang lainnya masih sama seperti sebelumnya. Namun apapun kita patut bersyukur dengan dihadirkannya layanan KTP elektronik reader ini, sebab selain membuat waktu pencairan dana JHT jadi lebih cepat, layanan ini juga ramah lingkungan karena bisa mengurangi penggunaan kertas.

6 Responses to "Mulai 28 Maret 2019, Pengajuan Klaim JHT BPJS TK Cukup Dengan Tap E-KTP, Tanpa Perlu Mengisi Formulir"

  1. Sangat membantu sekali, goodjob.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

      Hapus
  2. Kok susah ya pak saya sudah berkali""kalo gilaran tanggal pasti gagal trus

    BalasHapus
    Balasan
    1. giliran apa mksdnya gan??

      Hapus
    2. Hal tersebut menunjukkan bahwa tanggal yang anda pilih sudah penuh kuotanya, Pak. Mohon dicoba kembali.

      Hapus
  3. Sudah bisa pas pilih area nya tp knp tgl nya tidak bisa dipilih

    BalasHapus