Artikel ini membahas pengertian dan manfaat Program JP atau Jaminan Pensiun dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan untuk para pekerja perusahaan. Mungkin selama ini program BPJSTK/Jamsostek yang banyak dikenal orang hanyalah Jaminan Hari Tua (JHT). Yang sering dibahas orang-orang adalah mencairkan saldo JHT, cek saldo JHT, klaim dana JHT, pokoknya seputar JHT. Padahal ada program-program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang tak kalah penting dan perlu kita ketahui. Program-program tersebut antara lain Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan yang terbaru adalah Jaminan Pensiun (JP).
Bisa dikatakan Jaminan Pensiun merupakan program paling baru yang dibuat BPJS TK untuk para pekerja. Sebelumnya, sewaktu lembaga ini masih bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), tidak ada program Jaminan Pensiun ini. Yan ada hanya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan. Untuk diketahui, Jamsostek berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS TK adalah pada tanggal 1 Januari 2014.
Lalu kurang lebih setahun setelah berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2015, resmi diluncurkan program JP. Yang mana sejak tanggal tersebut, perusahaan dengan skala menengah dan besar wajib mengikutsertakan para karyawannya pada program jaminan pensiun dan menanggung sebagian besar iuran bulanannya.
Apa Itu Program Jaminan Pensiun?
Pengertian Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Keren ya? Tentunya dengan hadirnya program ini, diharapkan nantinya peserta bisa menikmati masa tua atau masa pensiun dengan tenang karena sudah memiliki tabungan.
Apa Saja Manfaat Jaminan Pensiun?
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Namun manfaat ini hanya jika iuran Jaminan Pensiun telah mencapai 15 tahun.
Iya, jika masa iuran sudah mencapai 15 tahun lebih maka pembayaran Jaminan Pensiun dapat secara berkala setiap bulan. Akan tetapi apabila masa iuran belum mencapai 15 tahun, maka tabungan dana pensiun akan dibayarkan sekaligus alias cair seluruhnya kayak JHT. Berikut ini rinciannya:
1. Manfaat Berkala
- Masa iur program Jaminan Pensiun minimal selama 15 tahun.
- Manfaat minimum Rp. 319.450 untuk setiap bulan.
- Manfaat maksimum Rp 3.833.000 untuk setiap bulan.
2. Manfaat Sekaligus
- Masa iur program Jaminan Pensiun kurang dari 15 tahun.
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan ketentuan memenuhi atau tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun.
- Peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, bilamana:
- Kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun kurang dari 1 (satu) bulan.
- Meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 1 (satu) tahun.
- Pemberi kerja dan peserta rutin membayar iuran dengan density rate kurang dari 80%.
Manfaat sekaligus dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan. Seperti itu.
Urutan penerima dana Jaminan Pensiun jika pekerja yang bersangkutan tidak meninggal dunia, melainkan berhenti normal dan sudah membayar iuran selama 15 tahun, maka dia akan dapat jaminan pensiun. Namun, apabila dia sudah pensiun 3 selama tahun lalu meninggal, maka dana pensiun ini akan jatuh kepada istri, sampai istri meninggal dunia.
Jika istri meninggal dunia dan dia punya anak yang masih sekolah dan belum berusia 23 tahun, maka dana pensiunnya jatuh kepada anaknya sampai dia menikah atau dinikahi. Setelah itu, kalau dia mempunyai adik, maka adiknya yang akan mendapatkannya hingga usia 23 tahun atau sampai menikah. Perihal pembayaran dilakukan sesuai jumlah saldo JP peserta.
Berapa Besarnya Iuran Untuk Jaminan Pensiun?
Iuran untuk program Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dari upah tenaga kerja. Dengan rincian 2% diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 1% diambil dari upah tenaga kerja. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Bagaimana Cara Cek Saldo JP (Jaminan Pensiun)?
Sebagai peserta BPJSTK yang ikut program Jaminan Pensiun, bisa saja sekali-kali kita akan penasaran dengan jumlah saldo JP kita. Apakah saldo uang Jaminan Pensiun bisa dicek lewat SMS atau secara online via aplikasi BPJSTKU seperti saldo JHT? Sayangnya, hingga artikel ini kami tulis, belum ada cara pengecekan saldo JP dari jauh. Untuk saat ini, satu-satunya metode untuk mengetahui jumlah saldo Jaminan Pensiun adalah dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa e-KTP, KK dan Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau bisa juga dengan Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk program JP ini memang ada kartu khusus Jaminan Pensiun, terpisah dengan kartu BPJS TK yang berisi JHT, JKM dan JKK, dengan nomor referensi yang sedikit berbeda, yaitu ditambah tiga digit angka nol di belakang nomer referensi. Namun bagi peserta yang sudah memiliki kartu digital atau kartu elektronik BPJS Ketenagakerjaan, seluruh program (JHT, JKK, JKM dan JP) sudah tergabung dalam satu kartu.
0 Response to "Apa Itu Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan Serta Manfaatnya Bagi Pekerja?"
Posting Komentar