Syarat dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek via online dengan layanan E-klaim JHT 2019. Tutorial ini sangat penting terutama bagi Anda yang ingin mengurus klaim JHT dengan cara yang lebih mudah, praktis, tanpa harus antri dan bolak-balik mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Berbagai Keuntungan Jika Kita Memilih Mencairkan JHT Secara Online
Tapi harap diingat, layanan E-KLAIM JHT ini hanya sekedar mempersingkat tahapan-tahapan pencairan. Bukan proses pencairan JHT secara keseluruhan. Yang via online hanyalah tahap pengajuan, dengan meng-upload berkas-berkas persyaratan yang telah discan untuk diperiksa pihak BPJS TK. Nanti jika disetujui, peserta masih harus mendatangi kantor BPJS TK untuk validasi berkas asli dan juga untuk difoto sebagai bukti bahwa orang yang ada di foto tersebut sudah mengambil tabungan JHT-nya.
Syarat masa berhenti bekerja untuk pencairan JHT via online tetap sama dengan pencairan offline di kantor BPJS TK, yaitu minimal sudah tidak bekerja satu bulan dan kartu sudah non aktif. Dan juga belum bekerja lagi alias sedang menganggur.
Jangan lupa menyiapkan semua berkas-berkas persyaratan untuk proses E-klaim, yaitu:
- KTP Elektronik.
- Buku Rekening Tabungan atas nama pribadi.
- Kartu Keluarga
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring.
Keempat berkas di atas silakan di-scan dan disimpan dalam bentuk fie tidak perlu dicetak, dengan ukuran minimal 100KB dan maksimal 1,8MB. Ekstention atau jenis file-nya boleh *.jpg, *.jpeg, *.png, *.bmp, *.pdf. Jika tidak punya alat scan sendiri, bisa di-scan di tukang fotokopi, warnet atau di konter-konter komputer. Atau boleh juga difoto sendiri menggunakan smartphone. Yang penting terlihat jelas dan ukurannya tidak melebihi 1,8 MB dan tidak kurang dari 100 KB.
Simpan semua berkas tersebut di flashdisk. Atau bisa juga di galeri handphone, nanti ketika mau diupload bisa diimpor menggunakan kabel data.
Pencairan JHT secara online ini sebaiknya dilakukan lewat perangkat desktop (komputer/laptop), kalau lewat hape smartphone android hanya browser Chrome yang mendukung, dan itupun harus diubah ke versi desktop terlebih dahulu.
Dan syarat untuk bisa melakukan pengajuan klaim JHT lewat online ini, teman-teman perlu memiliki akun BPJS TK terlebih dahulu. Kalau belum punya, bisa dibuat dulu sebentar. Ada dua cara membuat akun dan sudah kami tulis di artikel sebelumnya. Silahkan dibaca:
Berikut ini langkah-langkah pengajuan E-KLAIM BPJS Ketenagakerjaan.
1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id), lalu Log In ke akun BPJSTK dengan menggunakan email dan PIN milik Anda.
Atau biar lebih cepat silakan copy url di bawah ini dan pastekan di search engine browser Anda:
Atau biar lebih cepat silakan copy url di bawah ini dan pastekan di search engine browser Anda:
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
2. Di halaman Daftar Layanan, klik menu e-Klaim JHT.
3. Selanjutnya halaman Klaim Elektroniki, di situ ada formulir pengajuan klaim. Silakan isikan no KPJ (nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan), isikan penyebab berhenti bekerja misalnya 'mengundurkan diri'. Kemudian klik SUBMIT FORM. Setelah itu klik LANJUTKAN.
4. Akan ada SMS dari BPJSTK berisi nomor PIN (kode konfirmasi).
5. Selanjutnya di halaman Klaim, di situ ada banyak data-data yang harus diisi.
- Pertama pilih kantor BPJS Ketenagakerjaan yang akan Anda kirimi file berkas persyaratan E-klaim JHT, sekaligus yang nanti Anda datangi untuk validasi berkas seandainya e-Klaim disetujui. Jadi pilihlah kantor BPJS TK/Jamsostek yang tidak jauh dari tempat tinggal Anda.
- Kemudian masukkan nomor PIN yang diterima lewat SMS tadi di kolom yang telah disediakan.
- Di kolom data pekerja isi dengan No KPJ dan nama Anda.
- Pada bagian Jenis dan Alasan Klaim. Di kolom alasan klaim, isi dengan penyebab Anda berhenti bekerja, misalnya 'Mengundurkan Diri'. Terus di kolom Jenis Klaim, isi 'JHT'. Dan terakhir di kolom Nama Pemilik Rekening, masukkan nama Anda, nama Bank, dan nomor rekening bank Anda.
- Selanjutnya di bagian Kelengkapan Administrasi, upload semua berkas yang telah di-scan tadi. Khusus untuk scan Paklaring, di form isian tidak ada untuk uploadnya, jadi jadikan satu scan nya dengan surat Disnaker di atas konversi ke file PDF.
- Terakhir klik KIRIM.
Tunggu sampai ada tulisan 'Data berhasil disimpan, silahkan cek email anda untuk informasi lebih lanjut'.
Sampai di sini proses pengajuan pencairan dana JHT lewat layanan e-Klaim telah selesai. Tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya apakah disetujui atau ditolak. Pemberitahuan akan dikirim lewat email dalam waktu 2x24 jam dihitung pada hari-hari kerja. Perlu diketahui bahwa hari kerja kantor Jamsostek hanya lima hari dari Senin hingga Jumat. Jika upload berkasnya pada hari libur, bisa jadi pemberitahuannya lebih dari 2x24 jam.
Jika disetujui kita akan diundang ke kantor BPJS TK dengan membawa berkas asli dan juga salinannya untuk validasi data. Jika ditolak, kita akan diberitahu penyebab tidak disetujuinya, (misalnya karena hasil scan kurang jelas, kartu masih aktif dan sebagainya), dan kita juga akan diberi solusi bagaimana cara mengatasinya.
Bagi yang disetujui, di dalam email undangan ada form link download f5. Silakan didownload sebagai bukti bahwa pengajuan e-Klaim JHT Anda telah di-accept. Kemudian segeralah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan karena undangan itu hanya berlaku 7 hari sejak email dikirim. Tapi jika form link f5 tidak bisa diunduh, email persetujuan tersebut silahkan dicetak/diprint sebagai pengganti bukti bahwa Anda telah meng-upload berkas persyaratan dan telah disetujui. Selain itu, print tersebut juga nantinya ditunjukkan kepada satpam kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil nomer antrian khusus E-KLAIM.
Demikianlah artikel kami kali ini, semoga informasi ini berguna bagi teman-teman yang sedang mencari tutorial lengkap tata cara mengajukan pencairan uang JHT secara online melalui layanan E-KLAIM JHT 2018. Terima kasih sudah berkunjung ke situs kami. Dan selamat beraktivitas.
Mau tanyaa. Kalo mislakan daftar pakai e-klaim berarti kita tidak perlu lg mengantri atau bikin daftar online?
BalasHapustifak perlu
HapusMau tanya , kalau ada 2 paklaring bagaimana ya cara uploadnya supaya bisa dua2nya bisa di upload karena saya sudah coba upload tetapi hanya satu yg bisa di upload
HapusSaya sudah seminggu lebih daftar online tpi blum ada balasan e-mail trus dari BPJS tk nya
BalasHapuskurang praktis... masih banyak masalah di proses klaim melalui online
BalasHapusKacau ini, proses e klaim gak akan digubris. Saya sampai debat sama security bodoh karna dia ngotot saya tetap harus ikut daftar antri online. Padahal jelas - jelas di situ tertera dapat antrian khusus. Di dalam pun sama, ujung - ujung nya harus disuruh antri online lagi yg dmna harus menunggu SEMINGGU! SISTEM CACAT
BalasHapusga usah daftar online tapi klaim online, ga ribet
HapusCaranya gimana yah mohon bantuannya ?
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMaaf pak admin mau tanya
BalasHapusGmna kalo kolom no kpj nya gak bisa d isi?
Terus kalo d klik di cek saldo jht nya gak muncul malah muncul keteranan
"Hanya mengikuti program jkk dan jkm"???
Mohon maaf pa admin mohon arahan nya
Ini sy dr awal puasa gk bisa logim" haduh hrs kepriwe hahhaaahhaaii angis qi
BalasHapusSangat membantu 👍
BalasHapusKlu sudah daftar E-Klaim kira kira brpa hari sampai cair nya
BalasHapusKalau untuk perusahaan yg sudah tutup tahun 2013 dan skrg sudah tidak ada. . Dan saya bekerja di perusahaan yg baru dengan bpjs ketenagakerjaan yg skrg ...Tp kartu jamsostek tahun 2013 masih ada ...Gmn cara ngecek saldonya ..Soalnya blm pernah digabungkan dgn bpjs yg skrg
BalasHapusKenapa kolom tanggal kedatangan gak bisa di isi? Gak aktif tanggalnya, masa iya sampe THN 2020 gak bisa di klik tanggalnya
BalasHapusTgl kedatangan nya tidak bisa di klik kenapa ya
BalasHapusKlo sdh daftar online sesuai tanggal kedatangan cuma kelamaan bisa ga daftar langsung ke cabang lain atau cabang perintis yg ga pake daftar online?terimakasih
BalasHapusDaftar online bpjs kalo malam sampai jam berapa batas waktu nya
BalasHapusDaftar online bpjs kalo malam sampai jam berapa batas waktu nya
BalasHapuseklaim saat ini tidak bisa diakses, malah diarahkan ke daftar antrian online
BalasHapusIya benar. Untuk saat ini pengajuan pencairan secara online menggunakan layanan E-klaim JHT sedang tidak bisa. Entah memang sudah tidak diberlakukan lagi, atau entah sedang ada perbaikan sistem.
HapusSaldo saya < Rp. 10.000.000 untuk proses pencairannya apakah meski melampirkan kartu NPWP?
HapusKo saya buka link di atas lewat laptop gada menu e-klaim ya ada nya menu klaim JHT dan otomatis masuk kemudian antrian online? Mohon bantuannya
BalasHapusJika anda memerlukan jasa pembuatan website anda dapat mengujungi
BalasHapusWeb Developer Tangerang murah tapi berkualitas
Saya mau eklaim BPJS . Tapi pas ngisi kolom no kpj muncul tulisan" mohon maaf anda sudah melakukan pengajuan e klaim melalui antrian online" knpa ya ..
BalasHapusSaya coba masuk ke link e-klaim tapi malah lanjut ke link antrian online tidak seperti pada step2 diatas. kenapa yah?
BalasHapuskenapa bisa saat klaim bpjs saya lakukan bisa gagal akibat status peserta masih aktif ,pdahal saya cek d aplikasi bpjsku status tidak aktif .
BalasHapusSudah daftar online upload dokumen berhasil tapi belom ada email masuk
BalasHapusjika kartu hilang, tanpa laporan polisi bisa gak ya ?
BalasHapusApkah kita ttp mngambil formulir ke kntor bpjs?
BalasHapusMau tanya sy ngajuin no antrian online dan dokumen sudah di upload tp pas hari H ada email masuk klo ada dokumen yg kepotong ahirnya sy gk di vc dan sy datang langsung ke kantornya kbtln jaraknyq masih terjangkau yg sy mau tanykan knp udh 5 hari dana blm cair smntra stp sy cek status klaim itu gak bisa
BalasHapusKak mau tanya klo ada dftar riwayat penyakit syaraf (epilepsi) bisa ngga ?
BalasHapusKak mau tanya, saya mau klaim bpjs tk di 2 perusahaan.. Tapi waktu upload file kan cuma 1 yang bisa, lalu saya mau klaim lagi yg 1 nya tapi ada notes nomer kpj anda sudah diklaim.. Gimna ya kak solusinya biar dua duanya bisa lgsg diklaim bareng? Tq
BalasHapusTahukah kamu bahwa terdapat ketentuan baru tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/797/ketentuan-baru-tentang-optimalisasi-pelaksanaan-program-jamsostek/
BalasHapus