Cara Mencairkan JHT Jamsostek/BPJS TK Bagi Peserta Yang Masih Bekerja

Bisakah kita mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan jika statusnya masih karyawan aktif di perusahaan? Yang artinya status kepesertaan BPJSTK juga masih aktif. Jawabannya adalah bisa. Kita bisa menarik uang tabungan Jaminan Hari Tua kita meski status keanggotaan kita pada program BPJS TK belum nonaktif, walaupun posisi kita misalnya masih bekerja di suatu perusahaan.

Caranya bagaimana? Silahkan baca tulisan ini hingga akhir, kami akan berusaha menjelaskan secara lengkap dan terperinci.

Memang sejak Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) berubah nama menjadi BPJS TK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), banyak peraturan yang berubah, yang tentu saja dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang semakin lebih baik kepada para pesertanya.

Antrian pencairan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan

Nah, salah satu aturan yang berubah ialah yang sedang kita bahas kali ini, yaitu klaim dana JHT untuk peserta yang masih bekerja. Dulu sewaktu namanya masih Jamsostek, peserta tidak boleh mencairkan duit JHT-nya kalau belum berhenti bekerja atau sudah memasuki usia pensiun.
Kalau sekarang bukan hanya peserta yang sudah berhenti bekerja minimal sebulan yang dapat mencairkan saldo JHT, peserta yang masih bekerja juga bisa mengurus pencairan JHT. Tapi tentu dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah di badan asuransi sosial BPJSTK ini.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh peserta bpjs tk aktif yang masih bekerja untuk bisa mencairkan simpanan JHTnya? Berikut ini penjelasannya. Mohon dibaca baik-baik.

  • Saldo JHT tidak boleh dicairkan semuanya. Hanya boleh diambil sebagian yaitu sebesar 10% atau 30% dari jumlah keseluruhan saldo JHT yang telah terkumpul.
  • Dari dua jenis pencairan tersebut, hanya boleh dipilih salah satu, tidak boleh dua-duanya. Terserah mau yang sebanyak 10% ataupun yang 30%.
  • Sebelumnya belum pernah mencairkan JHT sebagian seperti ini. Karena kalau sudah pernah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka kita tidak bisa mencairkan JHT sebagian lagi. Pencairan selanjutnya adalah klaim JHT penuh alias 100%, yaitu nanti pada saat kita sudah berhenti bekerja.
  • Masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek sudah lebih dari 10 tahun. Jika seorang karyawan ikut program BPJS TK belum sampai 10 tahun, tidak bisa mengambil JHT 10% dan 30% ini.
  • Masih tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, artinya status kita masih bekerja di perusahaan.
  • Belum berusia 56 tahun. Karyawan yang umurnya sudah lebih dari 56 tahun tidak bisa lagi mencairkan JHT 10% atau 30%, karena di usia tersebut sudah memenuhi syatat untuk mengambil seluruh (100%) saldo JHT-nya meskipun masih aktif bekerja.
  • Perusahaan tertib membayar iuran, artinya iuran bulanan kita ke BPJS Ketenagakerjaan selalu disetorkan oleh perusahaan alias tifak ada tunggakan iuran.
Itulah persyaratan mencairkan JHT untuk karyawan aktif. Tujuan dari klaim JHT sebagian ini adalah untuk persiapan pensiun bagi tenaga kerja yang mencairkan 10%, dan untuk biaya perumahan bagi karyawan yang mengambil 30%.

Jika bersedia memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditulis di atas, jangan lupa mempersiapkan berkas-berkas atau dokumen persyaratan klaim JHT sebesar 10% untuk persiapan pensiun, atau pencairan JHT 30% untuk dana perumahan.
Dokumen-dokumen persyaratan untuk pengajuan pencairan JHT sebanyak 10%:

  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi satu lembar.
  2. KTP elektronik asli dan fotokopi selembar.
  3. Kartu Keluarga asli dan salinannya satu lembar
  4. Buku rekening tabungan atas nama pribadi, asli dan fotokopi.
  5. Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa peserta masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 10% untuk persiapan pensiun.
  6. Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut bisa diambil di kantor BPJS TK terdekat.
  7. Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
  8. Khusus untuk peserta yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi satu lembar.

Berkas-berkas persyaratan untuk pengajuan pencairan saldo JHT sebesar 30%:

  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi satu lembar.
  2. KTP elektronik asli dan fotokopi selembar.
  3. Kartu Keluarga asli dan salinannya satu lembar
  4. Buku rekening tabungan atas nama pribadi, asli dan fotokopi.
  5. Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa peserta masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30% untuk biaya perumahan.
  6. Membawa dokumen perumahan yaitu antara lain tanda terima booking fee, standing instructions, SP3K, dan akad kredit dari pihak perbankan.
  7. Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut bisa diambil di kantor BPJS TK terdekat.
  8. Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
  9. Khusus untuk peserta yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi satu lembar.

Itulah syarat dokumen yang harus dibawa untuk pengajuan pencairan JHT sebagian bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja setelah 10 tahun masa kepesertaan.

Harap diketahui bahwa pencairan JHT sebagian ini, kita akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% hingga 30%. Rinciannya, jika saldo JHT di bawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kemudian kalau kita memiliki saldo JHT antara Rp 50 juta sampai Rp 250 tarif pajaknya sebesar 15%. Lalu untuk saldo JHT Rp 250 juta sampa Rp 500 juta pajaknya sebesar 25%. Sementara yang saldo JHT-nya sudah lebih dari 500 juta, tarif pajaknya adalah 30%.

Tapi jika kita tidak pernah mencairkan JHT sebagian seperti ini, artinya saldo JHT terus dibiarkan untuh. Maka nanti ketika pencairan di usia pensiun (56 tahun), berapapun total saldonya, kita hanya dikenakan pajak sebesar 5%.

Untuk tata cara dan prosedur pencairan JHT 10% dan 30% ini, bisa dilakukan secara langsung dengan cara mendatangi kantor BPJS TK terdekat, membawa semua dokumen dan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Atau bisa juga mengajukan secara online melalui layanan e-Klaim JHT dengan mengirimkan scan-an dokumen-dokumen persyaratan. Nanti setelah pengajuan online disetujui, kita akan diundang via email untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa semua berkas persyaratan yang asli untuk kepentingan validasi data faktual. Setelah itu tinggal menunggu dana JHT meluncur ditransfer ke rekening.
Demikian saja ulasan tentang pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih bekerja di perusahaan jika sudah 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek.

Tentunya dengan adanya alternatif pencairan JHT sebagian untuk peserta yang masih aktif ini, pekerja bisa memperoleh modal misalnya mau buka usaha untuk persiapan pensiun ketika nanti sudah berhenti bekerja. Atau untuk biaya perumahan, untuk DP uang muka membeli rumah, sehingga nanti ketika sudah keluar dari perusahaan sudah memiliki rumah sendiri.

30 Responses to "Cara Mencairkan JHT Jamsostek/BPJS TK Bagi Peserta Yang Masih Bekerja"

  1. Pencairan yang 30% apakah bisa untuk renovasi rumah ?

    BalasHapus
  2. Apakah yg 10 tahun bisa mencairkan bpjs walaupun saya masih bekerja diperusahaan tersebut

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa , ikutin aja persyaratan dari BPJS nya langsung. Cuman gak bisa ambil 100%

      Hapus
  3. Mohon dibantu jawab pertanyaan saya sama kaya diatas apakah pencairan 30% bisa untuk renovasi rumah.. Mohon dibantu jawab

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa jikalau sudah lebih dari 10 tahun bekerja..

      Hapus
  4. Mohon petunjuk ,,
    Punya bpjs 2 yg satu udah gk aktip
    Yg satu masih aktip , apakah bisa di cairkan bpjs yg sudah tidak aktip nya ...

    BalasHapus
  5. Apakah klau masa kerjanya kurang dari 10 tahun bisa mencairkan bpjs ketenagakerjaan

    BalasHapus
  6. Apakah program pencairan dana BPJS 10% are 30% masih berlaku

    BalasHapus
  7. Saya juga sama kira2 bisa d cairkan gk sama seperti bpk sanjaya apakah bisa d cairkan yg sudah tidak aktip itu mohon infonya

    BalasHapus
  8. Status anda msh sbg karyawan:
    Baca syarat2 mencairkan uang. Hrs pilih salah satu mau 10% atau 30% dari total uang? Lalu minimal masa kerja sdh 10thn. Dibawah 10thn ga bisa. Jika sdh pernah ambil uang sebelumnya, ga bisa ambil lagi kecuali sdh pensiun kerja dan membawa bukti berhenti bekerja dr perusahaan.
    Bagi yg sdh ga aktif krn nunggak bayar, hrs lunasi tunggakan dahulu lalu ikuti prosedur pencairan seperti yg saya jelaskan sblmnya.

    BalasHapus
  9. Emang skrng harus online ya tdk bisa datang langsung? Tolong jawab

    BalasHapus
  10. Busa tidak cairin jamsostek to krja y lom 10 thun..

    BalasHapus
  11. Apakh bisa kita cairkan bpjs tp masih kerja... Tp bukan buat ngambil perumahan.. Tp buat bayar rumah warisan

    BalasHapus
  12. Jika kita sudah berhenti bekerja d prusahaan sebelumnya, trus kerja lg d prusahaan baru dan d tawarkan JHT. Apakah JHT sebelumnya bsa d cairkan dahulu atau otomatis d perbaharui dri perusahaan tanpa lwat persetujuan kita yah.?

    BalasHapus
  13. Bisa di cairkan ga klo baru 3thn bekerja dan masih aktif bekerja

    BalasHapus
  14. yg sdh jadi pengangguran alias gemble aja susah di cairkan, apalagi yg msih bekerja...

    BalasHapus
  15. Bukan kah pencairan BPJS TK itu 5th ya ? Bukan 10th

    BalasHapus
  16. Saya ada 2 krtu bpjs ,yg satu status tidak aktif dan yng satu lagi aktif sampai sekarang,kira" yg tidak aktif bisakah d.cairkan..??

    BalasHapus
  17. Apakah pencairan untuk 10% hrus wajib minta surat keterangan masih bekerja di perusahaan..KLO kita TDK pakai itu gimna,Krena tkutnya akan lama jadinya tuk surat keterangannya

    BalasHapus
  18. Bisakah yg 30% saya cairkan untuk biaya pendidikan sekolah anak saya

    BalasHapus
  19. Klo saya resign dri tempat kerja sbelum nya...tapi saya lngsung kerja dtmpat yg baru...apa bisa bpjs saya di cair kan?

    BalasHapus
  20. Apakah bisa di caikan bpjs perusahaan yg lama.. Sedangkan saya sudah bekerja di perusahaan yg baru tapi beda bpjs...

    BalasHapus
  21. Apakah di usia 57 thun bisa di ambil sedangkan msih bekerja.trus bisa di ambil brapa persen mohon di jawab

    BalasHapus
  22. Apakah bisa mencairkan jht karena saya dirumahkan smp waktu yg belum ditentukan, akibat wabah covid 19 ini tanpa mendapat gaji sama sekali

    BalasHapus
  23. Saya udah pernah ambil 10 % tapi sekarang karena ada keperluan anak saya biaya kuliah mau ambil 10 % lagi bisa apa nggak,mohon info

    BalasHapus
  24. Maf mau nya klo masi brsattus be kerja bisa g di cairkan buat biya ya ank sekolah tolong jawab min

    BalasHapus
  25. Diatas disebutkan persyaratan pencairan klaim jht 30% salah satunya adalah dokumen perumahan yg mau di renovasi.
    Pertanyaannya adalah jika rumah tersebut tidak didalam lingkungan perumahan (yg dibangun developer) apa masih bisa..?

    BalasHapus
  26. Saya baru 4tahun kerja ngambil bpjs tapi status saya masih kerja mohon penjelasan y maksih

    BalasHapus
  27. Saya kerja udah 4tahun pengen ngambil bpjs ya separo apa bisa tapi saya masih aktif kerja ya maksih

    BalasHapus