Pembahasan kali ini tentang bagaimana cara online klaim sebagian dana JHT BPJS ketenagakerjaan baik yang sebesar 10% atau 30% bagi karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan. Sebagaimana diketahui, saat ini klaim uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) bukan hanya boleh dilakukan oleh peserta yang sudah berhenti bekerja atau yang telah memasuki usia pensiun saja. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang masih berstatus karyawan perusahaan, juga dapat melakukan pencarian dana JHT, namun hanya boleh 10 persen atau 30 persen dari total saldo. Tidak bisa seluruhnya.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015, bahwa saldo JHT dapat diambil bertahap yakni sebesar 10 persen dan 30 persen jika masih aktif bekerja. BPJS TK mengeluarkan kebijakan pencairan tabungan JHT sebagian ini agar peserta yang masih aktif bekerja, bisa mendapatkan modal untuk persiapan pensiun misalnya mau buka usaha ataupun keperluan-keperluan yang lainnya. Dan juga buat modal memiliki hunian pribadi misalnya untuk uang muka pembelian rumah. Dengan rincian klaim JHT 10% untuk persiapan pensiun, dan klaim JHT 30% untuk biaya perumahan. Sehingga diharapkan ketika nanti telah pensiun atau sudah tidak bekerja lagi, peserta yang bersangkutan sudah mandiri dan memiliki rumah sendiri.
Akan tetapi dari dua pilihan besaran klaim sebagian dana JHT tersebut, anda hanya bisa memilih salah satunya saja. Apakah mau yang 10%, atau yang 30%. Tidak boleh keduanya. Dan pencairan sebagian uang JHT ini hanya bisa Anda lakukan sekali dalam satu kali masa kepesertaan. Jika sudah mencairkan yang 10%, maka anda tidak bisa mengajukan klaim berkala lagi. Pencarian selanjutnya adalah klaim JHT penuh 100% atau seluruhnya, yaitu nanti pada saat Anda sudah memasuki usia pensiun 57 tahun, atau ketika Anda berhenti bekerja baik karena resign, PHK, pindah keluar negeri, cacat total tetap dan meninggal dunia (ahli waris yang mencairkan).
Nah bagi Anda yang tertarik ingin mengambil sebagian saldo tabungan JHT, berikut kami sajikan tata cara dan syarat mencairkan JHT sebesar 10% dan 10% secara online. Sehingga anda bisa mengajukannya dari rumah tanpa perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Metode ini tentunya sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona SARS-CoV-2 atau covid-19, di mana BPJS Ketenagakerjaan menerapkan mekanisme pelayanan dan interaksi langsung terbatas, salah satunya klaim JHT dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Syarat-syarat dan Kriteria Klaim JHT 10% dan 30%
Namun untuk bisa melakukan pengajuan pembayaran sebagian saldo JHT baik 10% atau 30%, anda harus memenuhi syarat dan kriterianya terlebih dahulu. Adapun syarat-syarat dan kriteria klaim JHT berkala ini adalah sebagai berikut:
- Anda sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) atau BPJS Ketenagakerjaan sedikitnya 10 tahun.
- Perusahaan tempat Anda bekerja tertib iuran dalam waktu 10 tahun tersebut.
- Kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
- Anda belum memasuki masa pensiun, artinya masih berumur di bawah 57 tahun. Karena jika sudah memasuki usia pensiun, Anda bisa sekaligus mencairkan seluruh dana JHT yang ada (100%) meskipun status Anda masih bekerja di PT.
Scan Dokumen-dokumen Persyaratan Klaim JHT 10% dan 30%
Selain syarat-syarat kriteria di atas, untuk klaim dana JHT sebesar 10 persen atau yang 30 persen secara daring/online lewat internet, anda juga harus melengkapi berkas-berkas persyaratannya dalam bentuk file digital. Maka dari itu, dokumen-dokumen persyaratannya harus anda scan dalam bentuk jpg, jpeg, png, bmp, ataupun pdf. Dengan rincian:
Untuk Pencairan JHT 10%:
- KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga atau KK
- Buku rekening tabungan atas nama Anda.
- Foto terbaru Anda tampak dari depan.
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika jumlah saldo JHT-nya lebih 50 juta.
- Surat keterangan resmi dari perusahaan bahwa Anda masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 10% untuk persiapan pensiun.
Untuk Pencairan JHT 30%:
- Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik atau e-KTP.
- Kartu Keluarga atau KK
- Buku rekening tabungan atas nama Anda.
- Foto terbaru Anda tampak dari depan.
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika jumlah saldo JHT-nya lebih 50 juta.
- Surat keterangan dari perusahaan bahwa Anda masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30% untuk biaya perumahan.
- Dokumen perumahan yaitu antara lain tanda terima booking fee, standing instructions, SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit), dan akad kredit dari pihak perbankan.
Seluruh berkas-berkas di atas silahkan Anda scan dengan ukuran maksimal 1 MB untuk setiap dokumen. Bisa dengan discan sendiri menggunakan alat scanner. Jika tidak punya, bisa pakai aplikasi scanner yang bisa diunduh di Google Play. Bisa juga ke toko alat tulis ataupun ke warnet. Atau paling mudah difoto saja menggunakan kamera ponsel, yang penting hasilnya jelas dan ukurannya tidak melebihi 1 megabyte. Jika hasil fotonya berukuran di atas 1 MB, anda bisa memperkecil dengan aplikasi kompres gambar atau foto.
Nah, setelah memenuhi seluruh syarat dan kriteria di atas, dokumen-dokumen persyaratannya juga telah discan lengkap. Selanjutnya Anda bisa langsung melakukan proses pengajuan klaim uang JHT 10 atau 30 persen secara daring atau online menggunakan sistem LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Berikut ini prosedur pencairan selengkapnya:
1. Siapkan email, aplikasi WhatsApp dan nomor telepon
Karena pengajuan pencairan uang JHT 10% dan 30% ini akan menggunakan sistem online, yang mana seluruhnya rangkaiannya akan diproses dari jarak jauh menggunakan jaringan internet, anda harus memiliki email, no WA serta nomor hape yang semuanya harus masih aktif. Jadi jika belum memiliki tiga media tersebut, silahkan dilengkapi dengan mengunduh aplikasi WhatsApp, bikin alamat email, dan beli SIM card.
2. Registrasi Antrian Online
Selanjutnya kunjungi website antrian online BPJSTK (antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id) melalui browser di komputer, laptop ataupun smartphone. Kemudian isi formulir antrean online dengan data-data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik Anda. Meliputi NIK, no KPJ, Nama lengkap, no HP/Wa, email, pilih wilayah pelayanan, cabang pelayanan, tanggal pengajuan klaim hingga jam pengajuan klaim yang kamu inginkan.
Mendaftar antrian online juga bisa via BPJSTK Mobile atau aplikasi BPJSTKU. Dengan cara log in, pilih menu ANTRIAN ONLINE, kemudian isi form antrian online sesuai data kependudukan dan data kepersertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Email Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Ketika sudah berhasil mendaftar antrian online, Anda akan mendapat email dari BPJS Ketenagakerjaan. Berisi data diri Anda, alamat email kantor cabang pencairan, lampiran formulir permohonan klaim JHT (F5), informasi dokumen klaim JHT beserta foto dan barcode. Juga petunjuk tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melanjutkan proses klaim dana JHT.
4. Mengisi Formulir F5
Silakan unduh file pdf formulir F5 atau formulir pengajuan klaim JHT yang terdapat pada email balasan tadi, atau bisa juga didownload di halaman muka website antrian online. Setelah itu print out atau dicetak ke menjadi dalam bentuk kertas. Lantas isi dengan data-data diri dan centang dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar sesuai tujuan Anda klaim sebagian saldo JHT, baik yang 30% maupun yang 10%. Panduang lengkap cara mengisi formulir permohonan pencairan duit JHT silakan anda Klik Disini.
Setelah diisi lengkap, silahkan anda tandatangani untuk kemudian discan. Dan selain formulir 5 (F5) yang telah diisi dan ditandatangani tersebut, barcode antrian online yang sudah Anda dapatkan di email tadi juga harus discan. Ukuran file scan juga seperti dokumen-dokumen persyaratan yang lainnya, tidak lebih dari 1 MB.
5. Kirim Dokumen ke Email Kacab
Setelah semua dokumen discan, silahkan Anda kiriman ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang Anda pilih pada saat mendaftar antrian online, yang alamat emailnya telah diberikan di email konfirmasi. Format subjek emailnya adalah:
ANTRIAN_TANGGAL KEDATANGAN_NAMA LENGKAP_NOMOR KPJ
Silahkan Anda ganti dengan jadwal antrian yang Anda peroleh, nama lengkap, dan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Anda.
Kemudian di badan email, cantumkan data diri Anda mulai dari Nama Lengkap, NIK, Email, No handphone dan Tanggal kedatangan. Sementara untuk seluruh file scan berkas-berkas persyaratan klaim JHT 10% atau 30%, silahkan dilampirkan dalam attachment.
6. Proses Verifikasi Dari Kacab BPJS TK
Setelah email terkirim, pihak kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa dan memverifikasi data-data dan file berkas persyaratan klaim JHT Anda. Jika seluruh dokumen persyaratan klaim sebagian dana JHT Anda lengkap, serta data-datanya cocok antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya, Anda akan dihubungi pihak kantor cabang melalui Video call WhastApp sesuai tanggal antrian yang Anda dapatkan. Jadi pastikan WhatsApp Anda selalu aktif.
Dalam panggilan video WA tersebut, wajah Anda akan dicocokkan dengan foto yang sebelumnya telah kirimkan di email. Anda juga akan sedikit diwawancarai serta akan diminta menunjukkan berkas-berkas persyaratan yang asli. Maka dari itu, harus Anda sendiri yang menerima video call tersebut.
7. Menunggu Dana JHT Cair
Setelah melewati semua rangkaian di atas, selanjutnya anda tinggal menunggu uang JHT cair ke dalam rekening. Dengan estimasi waktu sampai cair sekitar 7 hari kerja setelah tahap video call. Tentunya di luar hari Sabtu dan Minggu, di mana pada hari weekend tersebut bank tidak beroperasi.
Namun perlu diketahui, dalam klaim dana JHT bertahap setelah 10 tahun kepesertaan ini, Anda akan dikenakan pajak progresif yang besarnya mulai 5% hingga 30%. Untuk hitungannya disesuaikan dengan nilai saldo JHT Anda.
Apabila saldo JHT Anda di bawah Rp 50 juta, pajaknya sebesar 5%. Jika saldonya antara Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, dikenakan pajak 15%. Kemudian untuk saldo JHT antara Rp 250 juta sampa Rp 500 juta, Anda akan dikenakan pajak sebesar 25%. Dan apabila saldo JHT anda sudah lebih dari 500 juta, maka tarif pajaknya adalah 30%.
Sementara jika Anda tidak pernah mencairkan JHT bertahap atau sebagian karena 10 tahun masa kepesertaan ini, dalam artian saldo JHT dibiarkan untuh hingga masa pensiun. Maka nanti ketika pencairan di usia pensiun (57 tahun), berapapun total jumlah saldo JHT Anda, hanya dikenakan pajak sebesar 5%. Akan tetapi, jika diklaim sebelum masa pensiun, misalnya dicairkan setelah Anda resign, dan saldo JHT kurang dari 50 juta, maka sama sekali tidak akan terkena potongan pajak.
Seperti itulah prosedur dan tata cara serta syarat-syarat mencairkan sebagian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online tahun 2020 lewat internet, baik yang sebesar 10% maupun yang 30%. Semoga bisa membantu rekan-rekan peserta BPJAMSOSTEK yang saat ini masih aktif bekerja menjadi karyawan perusahaan dan ingin mengklaim sebagian kecil uang tabungan JHT.
artikel yang sangat membantu
BalasHapusTerima kasih, Pak.
HapusBagaimana cara pengambilan nomor antrian untuk pengambilan sebagian dana jamsostek
BalasHapus