Kali ini membahas tentang cara mendaftar atau registrasi no antrian online untuk klaim dana JHT BPJS TK (BPJAMSOSTEK), dan ini merupakan tata cara pendaftaran dan mengisi formulir antrean on-line versi terbaru di tahun 2020. Dikatakan terbaru karena sebelumnya blog Jangan Nganggur sudah pernah menulis tentang tutorial daftar nomor antrean secara online ini, tapi versi yang lama yaitu pada saat sistem booking antrian secara digital ini baru saja diluncurkan pada bulan Juli tahun 2018.
Jadi kurang lebih sudah dua tahun lalu. Tentunya sudah ada perubahan dan perbedaan dengan versi yang sekarang. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain dulu jumlah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang melayani klaim JHT dengan mekanisme antrian online belum sebanyak sekarang. Terutama di luar pulau Jawa, saat itu rata-rata hanya kantor cabang yang ada di kota provinsi yang menerapkan sistem registrasi antrian online. Kalau saat ini, semua kantor cabang BPJS TK sudah mewajibkan daftar antrian secara online terlebih dahulu jika hendak mengurus pembayaran saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dulu setelah berhasil mendapatkan kode atau nomor antrean online, anda masih harus mendatangi kantor cabang pelayanan dan sesuai jadwal yang anda pilih. Jadi daftarnya harus di Kacab terdekat dan datang sesuai tanggal dan jam pelayanan yang dipilih pada registrasi antrian. Dengan membawa berkas-berkas persyaratan pencairan dana JHT baik yang asli dan fotokopinya.
Baca Juga: Contoh Isi Surat Paklaring Untuk Persyaratan Pencairan Dana JHT BPJSTK (BPJAMSOSTEK)
Kalau sekarang tidak perlu lagi. Sekarang ini jika sudah berhasil mendaftar antrian online, anda hanya akan diminta mengirimkan scan dokumen-dokumen persyaratan klaim JHT lewat email ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang anda pilih dalam registrasi antrian online. Setelah berkas-berkas anda diverifikasi, anda akan dihubungi lewat panggilan video atau video call WhastApp oleh pegawai BPJAMSOSTEK untuk sedikit diwawancarai dan diminta menunjukkan berkas persyaratan klaim dana JHT yang asli.
Setelah itu anda tinggal menunggu dananya cair ke dalam rekening tabungan anda. Jadi tidak perlu lagi capek-capek mendatangi kantor BPJS TK. Semuanya bisa diproses dari rumah. Dengan prosedur registrasi antrian online terbaru seperti ini, tentunya anda bebas memilih kantor cabang pelayanan. Tidak harus kacab BPJSTK di daerah anda. Anda bisa memilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di luar daerah.
Perbedaan selanjutnya ialah cara mengakses form pendaftaran antrian online. Dulu untuk mengaksesnya, hanya bisa dengan cara membuka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kalau sekarang bisa diakses melalui aplikasi BPJSTKu (BPJSTK Mobile). Tapi sebenarnya meski dibuka lewat BPJSTKU Apk, pada akhirnya juga akan diarahkan ke halaman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jadi sebenarnya sama saja mau dibuka langsung ke halaman website antrian online, atau lewat perantara aplikasi BPJSTKu.
Letak perbedaan berikutnya adalah isian di formulir pendaftarannya. Dulu, peserta yang mau registrasi antrian online tidak diwajibkan memiliki alamat email dan aplikasi WhatsApp. Sementara sekarang, anda harus memiliki nomor WhatsApp aktif dan juga email aktif jika hendak mendaftar antrian online untuk mengurus pencairan saldo JHT. Karena lewat kedua media tersebut, petugas BPJS TK akan berinteraksi dengan anda untuk menyelesaikan semua proses klaim.
Selain itu, keterangan untuk kolom pilihan tanggal dan jam juga sudah berbeda. Di formulir antrian online yang lama, keterangan pilihannya adalah 'tanggal kedatangan' dan 'jam kedatangan'. Sedangkan di form yang baru sekarang ini, keterangannya berubah menjadi 'Tanggal pengajuan klaim' dan 'Jam pengajuan klaim'. Hal ini semakin membuktikan bahwa untuk mengurus pencairan dana JHT tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.
Untuk verifikasi pengisian formulir juga sudah berbeda. Jika dulu harus mengetikkan captcha yang ditunjukkan di layar, sekarang lebih ringkas cukup dengan klik kotak 'saya bukan robot'.
Di atas merupakan gambar halaman formulir pendaftaran antrian online versi yang terdahulu. Tidak ada kolom harus memasukkan nama email dan no WA.
Itu tadi tampilan halaman form registrasi antrean online versi yang terbaru. Ada kolom isian wajib memasukkan alamat email dan nomor WhatsApp. Jadi buat anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengambil uang JHT secara online tapi belum memiliki e-mail dan WA, silahkan bikin email dan mengunduh aplikasi WhatsApp terlebih dahulu.
Dan berikut tata cara terbaru mengisi formulir pendaftaran antrian online untuk klaim dana JHT BPJAMSOSTEK tahun 2020.
1. Buka website antrian online dengan alamat antrian.bpjskatenagakerjaan.go.id lewat browser di komputer, laptop ataupun di smartphone anda. Atau bisa juga dengan log-in ke akun BPJSTKU anda, kemudian pilih menu ANTRIAN ONLINE
2. Setelah formulir isian antrian online terbuka, silahkan isi dengan data-data kependudukan dan kepersertaan anda di BPJS Ketenagakerjaan. Dimulai dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK bisa dicek di e-KTP ataupun Kartu Keluarga (KK). Bisa juga dilihat di kartu BPJS Ketenagakerjaan yang letaknya di bawah no KPJ.
Baca Juga: Berapa Lama Uang JHT Cair ke Dalam Rekening Setelah Video Call WhatsApp Dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasannya
3. Di kolom selanjutnya, isi dengan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau nomor referensi kartu BPJS Ketenagakerjaan anda. No KPJ berjumlah 11 digit, tidak selalu berupa angka semua. Terutama untuk kartu Jamsostek model lama, kadang di antara 11 digit tersebut terdapat satu huruf atau aksara.
4. Selanjutnya isi nama lengkap anda. Nama yang dimasukkan harus sesuai dengan nama anda yang tertera di KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan juga Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada perbedaan nama dalam dokumen-dokumen tersebut, pengajuan klaim anda JHT anda tidak akan disetujui.
5. Berikutnya masukkan nomor telepon, yang mana no handphone tersebut harus sudah terdaftar di WhatsApp dan masih aktif. Karena lewat nomor WA tersebut, nantinya pegawai BPJAMSOSTEK akan menghubungi anda via video call untuk sedikit diwawancarai dan verifikasi berkas persyaratan klaim saldo JHT.
6. Kemudian pilih wilayah pelayanan yang anda inginkan. Prosedur klaim saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan saat ini menggunakan mekanisme Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), sehingga memungkinkan bagi peserta untuk memilih wilayah pelayanan di luar daerah provinsi domisili. Misalnya anda tinggal di provinsi Jawa Timur, anda bisa memilih wilayah pelayanan Bali, Aceh, Papua, Kalimantan dan lain-lain.
7. Setelah memilih wilayah pelayanan, silahkan pilih kantor cabang pelayanan di wilayah pelayanan tersebut. Dalam satu wilayah pelayanan, terdapat banyak kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Silahkan anda pilih salah satu saja.
8. Setelah mendapat kantor cabang pelayanan, selanjutnya pilih tanggal pengajuan klaim. Perlu diketahui, maksimal pemilihan tanggal pengajuan klaim adalah 7 hari dari hari pendaftaran. Tentunya di luar hari sabtu, minggu dan hari-hari libur nasional yang terdapat dalam rentang waktu 7 hari tersebut karena pada hari-hari tersebut kantor BPJS TK tutup.
9. Setelah berhasil mendapatkan tanggal pengajuan klaim dana JHT, selanjutnya pilih juga jam pengajuan klaimnya.
10. Centang dengan cara klik di kotak di samping tulisan pemberitahuan 'Saya bukan robot' di kolom reCAPTHa.
11. Terakhir klik Simpan.
Selesai!
Apabila sudah berhasil mendaftar antrian online sesuai seperti langkah-langkah di atas, selanjutnya nanti anda akan mendapat email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Berisi data diri anda, alamat email kantor cabang pencairan, info dokumen persyaratan klaim JHT yang harus dilengkapi dan barcode.
Ada lampiran formulir F5 atau form permohonan pembayaran uang JHT. Silahkan diunduh kemudian dicetak atau diprint, setelah diisi sesuai jenis kepersertaan dan alasan anda mencairkan uang JHT. Tutorial lengkap pentunjuk cara mengisi formulir pencairan dana tabungan JHT bisa anda Klik Disini.
Setelah formulir diisi dan ditandatangani, silahkan anda scan dengan ukuran file maksimal 1 MB. Selain formulir 5, berkas-berkas persyaratan klaim JHT yang lainnya juga harus anda scan Berkas atau dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KK (Kartu Keluarga).
- KTP elektronik atau e-KTP.
- Buku rekening tabungan pribadi.
- Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi jika anda berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign).
- Surat keterangan Pemberhentian Kerja jika berhenti bekerja karena PHK.
- Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima, atau bisa juga surat keterangan kontrak kerja selesai dari perusahaan, bagi yang berhenti bekerja karena habis kontrak.
- Foto diri tampak dari depan. Kemungkinan ada kantor cabang yang meminta foto tampak depan sambil memegang berkas-berkas persyaratan klaim JHT.
- Formulir 5 atau F5 yang telah diisi dan ditandatangani.
- Barcode antrian online.
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila saldo JHT yang dimiliki di atas 50 juta.
Berkas-berkas di atas harus discan dengan ukuran filenya di bawah 1 MB. Jika anda kesulitan dalam men-scan berkas-berkas tersebut, anda bisa memfotonya saja menggunakan kamera handphone. Yang penting hasil fotonya jelas dan besarnya tidak lebih dari 1 MB.
Semua dokumen persyaratan klaim uang JHT yang telah discan tersebut kemudian dikirim ke kacab BPJSTK yang anda pilih pada saat registrasi antrian online, yang alamat emailnya sudah diberitahukan lewat email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang tadi.
Baca Juga: Pakai Tips Ini Agar Bisa Mendapatkan Nomor Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Banyak Yang Berhasil
Seperti itulah cara terbaru mengisi formulir atau daftar antrian online untuk pengajuan pembayaran saldo uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek lewat online. Cara pengisiannya sebenarnya sangat mudah, yang susah adalah mendapatkan kuota nomor antrean on-line-nya. Kuota no antrian yang tersedia per harinya terbatas, sehingga tidak bisa menapung banyaknya peserta yang mendaftar.
Kok saya susah sa mau mencairkn jam sostek saya...
BalasHapusMbuh wes scan krm egk da kbr.piyr ki
BalasHapussaya berhasil daftar antrian online tapi tidak menerima email konfirmasi, dan saat ini tiap mau coba lagi daftar ditolak karena sudah terdaftar antrian online, gimana selanjutnya ya..
BalasHapusnahh saya juga seperti itu gimana caranya ya?masa diminta login 604 menit lagi..skitar 10 jam lg
HapusSama saya juga
HapusKenapa yah saya udah pernh eklaim tpi saya ga datang kok ga bisa dftr lgi yah
BalasHapusSaya susah masuk daftar online gimana ini?
BalasHapusGa kebagian antrian online trus pnuh pdahal tepat pda wktunya..
BalasHapusGmn klo tidak mengerti nama y internet,berarti bisa mencairkan jht dong
BalasHapusKalo tanggal antrian udh kelweat antrian tgl 8 tp sampe tanggal sekarang belum ada notipikasi vc
BalasHapusSusah mndpt antrian online, ket:sudah mlkukan antrian online & blm 30 hari
BalasHapusDi tolak,
BalasHapusDi suruh 30 hari untuk daftar antrian online...mksdnya pa ni?
BalasHapusKalo no antrian di wilayah Jawa Barat sudah penuh terus saya pilih prov. Banten dan bisa. Apakah nanti penarikan uangnya hrs di wilayah provinsi yg saya pilih tersebut?
BalasHapusMemang suliiiit, di bilang mudah orang bodoh tambah bodoh,sekarang anehnya,
BalasHapusEntry data berulang kali hingga bingung
BalasHapusNomer rekening tidak ditemukan itu kenapa ya min
BalasHapuscoba pilih bank lalu masukin rekening (di ulang)
HapusBolak balik selalau keluar notive tekan tombol verifikasi,..untuk dapat nomor verifikasi.. udh lebih dari 6 kali di click.. dan sdh dikirim kan 6 kode verifikasi.. ga ga bisa ke langkah berikut nya.. gimana neh... Apa harus 1000 kali ciick, dan dapat 1000 notif sms dulu ya.
BalasHapusKenapa ya min saya pas sudah selesai pengisian form yg ke 2 tidak bisa di klik berikut nya
BalasHapusKira kira kenapa ya itu ?
benar benar semuanya di persulit di suruh online tapi untuk akses masuk online nya pun susah untuk di tembus sampi haraus tidak tidur berulang ulang saking ingin bisa masuk ikut saran orang harus tengah malam dan pagi pagi itu sudah saya lakukan tetap saja tidak bisa saya coba kunjungi kantor bpjs terdekat wilayah sampai yg jauh pun saya kunjungi namun semua itu nihil, padahal itu hak kami untuk kami ambil kenapah kalian persulit kami butuh mendesak kenapa kalian lakukan kepada rakyat salah kami apah YA ALLOH YA ROB kami sebagai rakyat indonesia terasa terdjolimi sama pemerintah kami sendiri, sakit batin ini.
BalasHapusSaya sudah dafatar online tp ko belum di wawancara online tanggal nya udah lewat
BalasHapusMin, formulir jht nya kok ngga bisa di download ya. Apa apk nya sedang gangguam.
BalasHapusSaya sudah daftar online tapi kok gx di Wawan cara online padahal tanggalnya sudah lewat, kecewa banget kalo kayak gini malah mempersulit bukan memudahkan.
BalasHapusSaya mau daftar antrian online t api website nya gak bisa di buka udah, kenapa ya, atau lagi ada gangguan.
BalasHapusMau masuk ke link nya aja susah masuk...jian embuhh
BalasHapussaya sdh upload data ketika mau verifokasi persetujuan di tahap akhir capca tdk keluar kira2 knp ya???mojon bantuannya
BalasHapusKalo buku rekening hilang bagaimana ?
BalasHapusFormulir pendaftarannya ambil dimana ia min. Apa didonwloud terus di prink kan
BalasHapusYa. Di download, selanjutnya di print
HapusGimana cara mendapatkan formulir f5 y min?
BalasHapusSaya pas mau di video call. Anak saya nangis. Terus di matiin sama pihak bpjsnya. Pas sya tlpon balik ke pihak bpjs. Di suruh ambil antrian online lagi.pas udh daftar lgi. Knapa pas mau klik berikutnya. Timbul silahkan masukan no rek anda. Pdahal sya udh masukan kenpa begitu iya. Lier hulu aeng
BalasHapusSekarang bukannya tambah nyaman malah ngasih banar
BalasHapusDaftar online,data sudah teruploud,sudah ok,tapi kok nggak muncul registrasi antrian online,yg muncul hanya verifikasi dokument menunggu jadwal proses pengungkit dokumen,knp ya gan
BalasHapusFerivikasi berulang ulang gagal, akhirnya over quota katanya, trus kudu piye....???
BalasHapusMungkin mereka lagi ngumpulin duit nya dulu buat ganti uang yang mau pencairan...kayak nya sih seperti itu..kalo misal di bank kan cepet mau ambil duit sendiri..
BalasHapusSolusi nya
BalasHapusSudah dapat wa konfirmasi jadwal interview dicantumkan link pendaftaran, setelah di klik dan di isi sesuai kolomnya justru mengarahkan untuk memilih pendaftaran program jaminan kembali dengan jangka waktu 1 bulan-1 tahun dengan nominal pilihan perbulan 1.6000an dan 36.000 , bingungnya tidak ada penjelasan sebelum dan sesudah fungsi pendaftaran dengan iuran diatas..
BalasHapusMohon pencerahan, apakah artinya nnti akan ada pendebetan setiap bulan sesuai nominal yg dipilih dengan waktu yang sudah dipilih juga? Terimakasih