Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi bagaimana cara dan apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk bikin kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagaimana diketahui, kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sebuah kartu yang berisikan rangkaian nomor seri sebagai acuan untuk pembayaran pajak. Bisa dibilang NPWP adalah tanda pengenal atau kartu identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal ini sesuai dengan pasal 1 nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak (WP).
NPWP tidak hanya wajib dimiliki oleh perusahaan atau pelaku usaha saja, perorangan pun juga wajib memiliki NPWP pribadi. Selain sebagai tanda pengenal identitas wajib pajak, NPWP juga sering digunakan untuk melengkapi persyaratan dokumen sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, membuka rekening tabungan di bank, mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila saldonya di atas 50 juta, mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan bahkan ada beberapa perusahaan yang ketika membuka lowongan kerja mewajibkan para pelamar melampirkan NPWP di berkas surat lamaran kerjanya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Serta Biaya Membuat Kartu Kuning (AK1) di Disnaker untuk Persyaratan Melamar Kerja
Dan tidak perlu kuatir, memiliki NPWP bukan berarti anda harus bayar pajak. Bagi perorangan, anda baru diharuskan membayar pajak penghasilan apabila sudah masuk kategori Wajib Pajak (WP). Timbulnya kewajiban tersebut setelah memiliki NPWP lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak bagi Anda yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Apa Saja Syarat-syarat Membuat NPWP Itu?
Sebelum melakukan pengajuan, anda wajib terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini dokumen yang harus anda siapkan:
Jika Anda Sebagai Karyawan
- Salinan atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi paspor dan kartu izin tinggal jika Warga Negara Asing, entah itu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
Jika Anda Pengusaha/Wiraswasta/Pekerja Lepas/Pencari Kerja
- Fotocopy atau Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Salinan surat keterangan usaha dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha Anda
Jika Anda Wanita yang Sudah Menikah
- Salinan KTP sendiri
- Salinan NPWP milik suami.
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
- Salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Cepat
Cara mendaftar NPWP tidaklah sulit dilakukan. Terlebih lagi, saat ini pendaftaran bisa dilakukan secara daring atau online tanpa harus keluar rumah. Cara ini sangat cocok dilakukan oleh pemohon yang tinggal jauh dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.
Langsung saja, ikuti panduan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak secara online melalui situs resmi Dirjen Pajak :
- Pertama, silakan membuat akun terlebih dahulu https://ereg.pajak.go.id/daftar. Masukkan alamat email dan juga captcha. Kemudian lakukan verifikasi email.
- Sekarang saatnya login menggunakan akun yang sudah didaftarkan tadi. Masukkan email, password, beserta kode captcha.
- Selanjutnya anda akan masuk ke halaman registrasi wajib pajak. Silakan isi semua data-data dengan benar, pastikan tidak ada yang salah. Jika sudah silakan klik tombol Daftar
- Cetak dokumen yang tertera pada layar komputer anda yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Tanda tangani kedua dokumen tersebut setelah dicetak.
Selanjutnya kirimkan kedua dokumen yang telah ditanda tangani tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak yang ada di wilayah anda. Pastikan anda mengirimkan dokumen tersebut tidak melebihi 14 hari setelah formulir terkirim. Sekarang anda tinggal menunggu pengiriman kartu NPWP. Jangan lupa untuk cek selalu statusnya secara berkala di halaman registrasi.
Apakah permohonan bisa ditolak? Jawabannya bisa saja. Jika ditolak, silakan perbaiki lagi data-data yang dimasukkan. Apabila sudah disetujui, kartu NPWP akan segera dikirimkan ke alamat pemohon melalui pos.
Perlu untuk anda ketahui, kartu NPWP ini berlaku seumur hidup. Artinya kartu akan terus berlaku selama tidak hilang ataupun rusak. Jadi, tidak ada istilah memperpanjang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Akan tetapi, NPWP bisa saja dicabut kapan pun. Alasan pencabutan berbagai macam diantaranya yaitu wajib pajak (pemilik kartu) telah meninggal dunia, wajib pajak badan yang telah bubar secara resmi, dan berbagai kondisi lainnya.
Baca Juga: Pengertian Surat Paklaring Serta Manfaat dan Kegunaannya Bagi Karyawan yang Telah Berhenti Bekerja
Jika anda tidak bisa mendaftar secara online, maka pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah domisili anda. Jangan lupa bawa semua berkas persyaratan yang dibutuhkan. Sama halnya seperti pendaftaran online, pendaftaran offline pun prosesnya tidak terlalu lama asal anda tidak mengantri.
Demikianlah prosedur tata cara beserta syarat-syarat pembuatan kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Mudah-mudahan informasi ini bisa menambah wawasan dan menjadi panduan bagi Anda yang berencana bikin NPWP dalam waktu dekat ini.
0 Response to "Tata Cara dan Syarat Membuat Kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak"
Posting Komentar