Pengertian Surat Paklaring Serta Manfaat dan Kegunaannya Bagi Karyawan yang Telah Berhenti Bekerja

Apa itu paklaring? Kemudian apa manfaat dan kegunaan dari surat paklaring tersebut?

Paklaring, yang kadang disebut juga surat rekomendasi dan surat referensi, atau surat pengalaman kerja, adalah surat yang diberikan oleh perusahaan kepada seorang mantan karyawan, yang berisi keterangan bahwa orang tersebut pernah bekerja mulai dari tanggal bulan dan tahun sekian-sekian, kemudian telah resmi berhenti bekerja pada tanggal bulan dan tahun sekian-sekian, dengan mencantumkan posisi atau jabatan-jabatan yang pernah dipegang, terkadang dilengkapi dengan predikat prestasi-prestasi dan pencapaian-pencapaian yang diperoleh selama bekerja.

Contoh surat Paklaring untuk pencairan dana JHT Jamsostek

Kurang lebih seperti itu. Tiap perusahaan bisa saja berbeda-beda dalam menulis sebuah Paklaring. Tergantung posisi pekerjaannya juga. Misalnya di korporat kelapa sawit, tidak mungkin isi surat Paklaring untuk mandor lapangan, sama dengan isi Paklaring untuk BHL (Buruh Harian Lepas). Pasti berbeda.

Baca Juga: 17 Tips Ampuh Menulis Surat Lamaran Kerja Agar Perusahaan Tertarik Menerima Anda

Tapi intinya, Paklaring merupakan surat yang diterbitkan perusahaan, yang berisi keterangan bahwa seseorang pernah bekerja di perusahaan tersebut dalam masa tertentu.

Surat Paklaring ini perlu dimiliki oleh setiap karyawan yang hendak keluar kerja, karena nantinya akan sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Jadi ketika mau resign, kita berhak meminta dibuatkan Paklaring, dan perusahaan wajib membuatkannya. Tapi tentu saja dengan syarat-syarat tertentu.

Lalu apa saja syarat membuat surat pengalaman kerja atau Paklaring itu?

Seorang karyawan akan dibuatkan Paklaring apabila ia berhenti bekerja secara baik-baik. Maksudnya berhenti secara baik-baik itu pertama meminta izin dengan mengajukan surat pengunduran diri. Kedua, sudah tidak memiliki tanggung jawab dengan perusahaan, misalnya hutang ataupun pekerjaan-pekerjaan yang belum terselesaikan. Dan ketiga, mengundurkan dirinya bukan lantaran tercyduk melakukan kejahatan di kantor misalnya korupsi atau menyelingkuhi istri bos.

Jika kita memenuhi persyaratan tersebut, biasanya pihak perusahaan dengan senang hati akan menerbitkan Paklaring untuk kita.

Ada beberapa manfaat penting dari Paklaring setelah nanti kita berhenti bekerja. Salah satunya adalah Paklaring merupakan salah satu berkas persyaratan untuk bisa Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) selain KTP, KPJ, KK, Surat Tembusan Disnaker dan Buku Tabungan.

Tanpa Paklaring, dana JHT tidak akan bisa cair sampai kapanpun! Bahkan saking pentingnya keberadaan Paklaring dalam sebuah proses klaim JHT, seandainya hilang, Paklaring harus diurus kembali ke bekas perusahaan atau membuat surat keterangan di dinas tenaga kerja, tidak boleh sekedar diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian kayak KPJ. Kalau KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), kalau hilang masih bisa diganti dengan surat keterangan hilang dari polisi.

Manfaat Paklaring berikutnya akan kita rasakan ketika kita melamar kerja di perusahaan lain yang sedang membuka lowongan kerja. Paklaring bisa dijadikan lampiran bukti pengalaman kerja di dalam resume/curriculum vitae (CV) atau surat lamaran kerja kita.

Dan pelamar yang memiliki pengalaman kerja, biasanya peluang diterimanya lebih besar. Apalagi jika di dalam Paklaring tersebut berisi banyak prestasi saat kita bekerja di PT yang sebelumnya. Tentu hal itu menjadi nilai tambah yang sangat diperhitungkan saat kita diinterview.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian apa itu Paklaring, beserta beberapa manfaat dan kegunaannya. Semoga informasi ini menambah wawasan teman-teman tentang arti pentingnya sebuah Paklaring di dalam dunia kerja.

Jadi nanti suatu saat jika teman-teman ingin berhenti bekerja (resign), berhentilah secara baik-baik dan terhormat dengan membuat surat pengunduran diri, agar perusahaan juga menghormati keputusan kita dan tidak keberatan membuat Paklaring untuk kita. Cara mengurus Paklaring memang seperti itu.

Rugi jika kita keluar kerja tanpa dibekali surat Paklaring, karena itu penting sekali terutama untuk pencairan JHT Jamsostek. Sayang jika tabungan Jaminan Hari Tua tidak bisa diklaim hanya karena kita malas mengurus surat referensi/rekomendasi.
Baca Juga: Seperti Ini Contoh Isi Surat Paklaring Dari Perusahaan

Biasanya, mantan karyawan yang tidak memiliki Paklaring itu akibat berhenti kerja tanpa pamit, nyelonong saja tiba-tiba tahu-tahu tidak pernah masuk kerja lagi tanpa alasan yang jelas. Atau bisa juga akibat dipecat karena melakukan kesalahan yang berat, sehingga perusahaan tidak sudi memberikan surat rekomendasi berupa Paklaring. Paling-paling cuma diberikan surat pemecatan alias surat pemberhentian kerja.

Begitulah. Akhir kata terima kasih sudah berkunjung ke blog ini. Mudah-mudahan semua informasi yang tersaji di sini bermanfaat bagi teman-teman pekerja sekalian.

14 Responses to "Pengertian Surat Paklaring Serta Manfaat dan Kegunaannya Bagi Karyawan yang Telah Berhenti Bekerja"

  1. Balasan
    1. enak banget rasanya... sumpah gua ketagihan.. klo uang jajan.. lancsr dikasih sm istri bos

      Hapus
  2. Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar :)

      Hapus
  3. Kalo baru kerja 5 bulan terus resign, itu bisa ngajuin surat paklaringnya ga gan?

    BalasHapus
  4. Misal ktp sama kk udah ganti itu gmn gan alamat beda juga cuma masih nik sama

    BalasHapus
  5. Tampa kk asli kita bsa gk gan cair kan nya..
    Dan berapa hari lama nya bisa cair setelah kita udah dapat kan nomor antrian nya gan

    BalasHapus
  6. Aku mau nanya nih,
    Aku kan kerja kontraknya dua taun, dari 14 February 2013 sampai 13 febFebru 2015, terus kan dikasih paklaring nya, tapi tanggal dibikinnya tuh paklaring tertulis 3 Maret 2014, dibawah kop surat nya juga 2014, itu bermasalah GX sih

    BalasHapus
  7. Kira kira untuk ukuran kertas pembuatan paklaring berapa ya

    BalasHapus
  8. Apakah untuk mengurus surat paklaring ada batas kerja minimum Pak/Bu ?

    BalasHapus
  9. Tapi klu dari perusahaan berbelit belit itu yg susah😔terdampak korona diphk smpai skrang belum ada kejelasan

    BalasHapus
  10. min aya masa kerja belom setahun . tapi di phk sepihak oleh perusahaan. karena dampak covid. kmudian saya minta surat refrensi . tapi belom dpat kataya seperti itu, karena belom ada setahun. jadi untuk mendapat surat refrensi harus masa kerja lebih dari setahun ??

    BalasHapus