Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak

Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengurus KTP Elektronik yang hilang atau rusak tahun 2019, serta langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang. Sebab memiliki KTP elektronik hukumnya wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia lebih 17 tahun. Atau walaupun belum berumur 17 tahun, tetap wajib memiliki e-KTP jika sudah atau pernah menikah. Jadi jika Kartu Tanda Penduduk kita hilang ataupun rusak, kita musti harus segera mengurus kembali agar diberi penggantinya.

Untuk diketahui, E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan kartu identitas resmi Warga Negara Indonesia, atau warga Negara asing yang telah syah secara hukum menjadi penduduk Indonesia. Penerapan KTP elektronik ini resmi diberlakukan sejak tahun 2011.

Di dalam e-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.

Baca Juga: 17 Tips Menulis Surat Lamaran Kerja Agar Perusahaan Tertarik Menerima Anda

Secara dokumen, KTP juga sangat penting  
untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mengurus klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, mengajukan pinjaman uang di bank, membuka rekening bank, kredit rumah dan banyak hal lainnya.

E- KTP berlaku secara nasional dan seumur hidup, jadi tidak perlu diperpanjang lagi. Tapi kita wajib memperbarui e-KTP jika ada perubahan data, hilang dan rusak seperti pecah, terbakar, luntur tak terbaca.

Dan di artikel kali ini, kita akan membahas mengenai tata cara mengurus KTP Elektronik yang hilang atau rusak, hingga nantinya Dispendukcapil mencetak duplikasi e-ktp kita sebagai gantinya. Proses pengurusan KTP hilang atau rusak bisa dilakukan di kantor kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan di kabupaten tempat tinggal kita.

Syarat Membuat Kembali e-KTP yang hilang/rusak.

Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

  • Surat Kehilangan e-KTP di kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.


Selain berkas utama di atas, kemungkinan kita juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan denga latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.


KTP elektronik/e-KTP keren

Tahap demi tahap cara Mengurus e-KTP/KTP Elektronik yang hilang.

Hal paling pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan. Silahkan bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi. Itu jika kita masih memiliki fotokopinya. Tapi jika tidak ada, tidak membawa juga tidak apa-apa.

Tujuan membuat surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi kalau-kalau KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.

Dan jangan lupa, surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.

Langkah selanjutnya setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

Nanti pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:

  1. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  4. Surat pengantar dari kelurahan.
  5. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.


Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Dan lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja. Nanti jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakija. Karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca Juga: Mulai Juni 2018, Pemerintah Akan Memberlakukan KK (Kartu Keluarga) Model Baru

Biaya mengurus e-KTP yang hilang.

Mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis! Jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas di tukang fotokopi.

Demikian prosedur mengurus kehilangan atau kerusakan e-KTP supaya dibuatkan KTP yang baru. Harap diingat, untuk persyaratan dokumen pendukung, kemungkinan bisa berubah sewaktu-waktu, dan juga bisa saja sedikit berbeda di setiap daerah. Maka dari itu, sebelum mengurus cetak ulang e-KTP/KTP elektronik yang hilang, tidak ada salahnya teman-teman berkonsultasi dulu ke kantor kecamatan, petugas kelurahan atau perangkat desa di tempat tinggal Anda.

20 Responses to "Cara, Syarat dan Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak"

  1. hari ini jumaJ 22 Maret 2019 saya datang ke dukcapil Jakarta Selatan untuk urus Ktp rusak tidak terbaca
    saya bawa KK KTP asli yang rusak dan Poto copy KTP yang masih jelas terbaca
    tapi petugas dukcapil menyarankan untuk mengurus di kantor kelurahan sesuai ktp dan harus ada pengantar RT RW
    yang benar yang mana ini....?

    BalasHapus
  2. hari ini jumaJ 22 Maret 2019 saya datang ke dukcapil Jakarta Selatan untuk urus Ktp rusak tidak terbaca
    saya bawa KK KTP asli yang rusak dan Poto copy KTP yang masih jelas terbaca
    tapi petugas dukcapil menyarankan untuk mengurus di kantor kelurahan sesuai ktp dan harus ada pengantar RT RW
    yang benar yang mana ini....?

    BalasHapus
  3. hari ini jumaJ 22 Maret 2019 saya datang ke dukcapil Jakarta Selatan untuk urus Ktp rusak tidak terbaca
    saya bawa KK KTP asli yang rusak dan Poto copy KTP yang masih jelas terbaca
    tapi petugas dukcapil menyarankan untuk mengurus di kantor kelurahan sesuai ktp dan harus ada pengantar RT RW
    yang benar yang mana ini....?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kebetulan baru saja mengurus ktp seperti kasus yg bapak hariyatmoko alami .. saya langsung datang ke kantor kecamtn dan petugas menyarankan saya untuk meminta surat pengantar dr kelurahan tmpt saya tinggal .. namun tak berselang lama tiba2 pwtugas tsb bilang pak tidak usah ke kelurahan , nanti bapak tinggal cetak ke disdukcTpil sambil menyerahkan COPY KK yg telah dilegalisir dr kecamatan .. dan hari ini saya baru saja selesai mengambil ktp saya yg baru , namun yg jadi pertanyaan saya kenapa dikenakan biaya 25000 ya?? dengan kwterangan dikwitansinya tertera biaya denda administrasi pelayanan pembuatan KK, KTP /akta lahir .. apakh biaya itu resmi atau tidak???

      Hapus
    2. Gimana cuma copy kk kk saja bawa kekecamatan ya pak?

      Hapus
    3. Klw dpungut biaya laporin aja oknum yg minta duit udah jls pembuatan/perbaikan ektp tdk dpungut biaya sama skali, klw ada yg minta bsa dlaporkan kcuali anda mnta playanan lbih cpt anda hrus bayar

      Hapus
  4. Saya mengurus KTP yg rusak akibat terkelupas kulit nya dan saya sudah mendatangi dukcapil di kabupaten tapi hanya di beri SKP itupun tempo nya 6 bulan,nah pertanyaannya saya kenapa SKP itu berlaku sampai 6 bulan terimakasih

    BalasHapus
  5. Saya dari daerah Tegal..KTP buram dan bisakah mengganti di dukcapil jakarta

    BalasHapus
  6. KTP saya buram jadi tidak terbaca di mesin ATM kenapa ya

    BalasHapus
  7. Saya mau buat KTP di Sulsel tidak bisa2 gara2 petugas yang dri Jawa katanya KTP saya TDK bsa di mintai surat pindah ,krna alasannya orang tua saya di Papua ,ktnya harus da surat WNI dari Jawa baru saya bisa bikin KTP dari Sulsel.
    Sekarang tambah ribet TDK kyk dulu gampang klu mengurus surat pindahnya

    BalasHapus
  8. Zaman online aparat pola pikir Aparat negara kayak zaman purba. Sebetulnya cukup bawa KTP yang rusak di cetak di kecamatan/ kelurahan di seluruh Indonesia. Inikan zaman online, mas!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul banget gan....saya uda ngurus bawa 2 anak dsrh mondar mandir ksna kesini.

      Hapus
  9. KTP saya malah 3 tahun blom jadi,,ini lg sya tanyakan katanya uda jd tp ketlisut,,kog bs ya ketlisut? Trus skrg sya dsrh ke polsek untuk minta surat kehilangan KTP,,kata p.RT sya gk pake srt pengantar dr RT RW ?
    Tp sya baca artikel kog pake srt pengantar? Mohon pencerahanya gan...😊

    BalasHapus
  10. katanya buat ktp 7 hari jadi taoi nyatanya saya buat ktp krna hilang sudah hampir 2 bulan blm jdi2, infonya blangkonya blm ada, bagaimana ini .. saya butuh bg.

    BalasHapus
  11. Bapak saya baru ngurus ktp yg hilang sekalian mau memperbarui kk
    Persyaratan udah lengkap hanya nama ayah saya di buku nikah salah dan ternyata kesalahan ada di akte saya yg salah hingga ijasah dan buku nikah saya salah semua ayah saya di suruh benerin itu dulu tapi kenapa prosesnya kok lama ya ribet juga
    Mohon solusinya bang??

    BalasHapus
  12. Gmn ini ngurus KTP pusing ribet nya ampuuuuuunnn ah...lieurr

    BalasHapus
  13. Pribadi saya, saya jd malas ngurus E-KTP saya yg sudah rusak/foto yg sudah buram agar di duplikasikan dgn E-KTP baru.
    Knapa saya bilang malas utk mengurus lg E-KTP yg baru?
    Krn kedatangan saya ke kantor camat sama skali tdk membuahkan hasil. Malahan saya di bola-bolain di suruh kesanalh, kesinilah, kesitulah.
    Maka habislh kesabaran saya,dan akhirnya, saya robek FC.kartu keluarga saya dan saya patah2kan E-KTP saya itu di dpan 4org anggota2 yg kerja di kantor camat itu.

    BalasHapus
  14. NAMA: Titin yuni Arlini
    Nomor rekening: 6170235108
    NAMA BANK: bank central asia (BCA)
    HIBAH PINJAMAN: Rp 250.000.000
    EMAIL SAYA: titinyuniarlini@gmail.com

    Selamat siang !!!
    Saya hanya tersenyum saat memposting ini karena KARINA ELENA ROLOAND LOAN COMPANY telah membuat saya dan keluarga saya keluar dari hutang. Semuanya berawal ketika saya membutuhkan pinjaman Rp250.000.000 untuk melunasi semua hutang saya, tidak ada yang membantu karena saya kehilangan suami sampai saya menemukan kontak emailnya di internet sehingga saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari MOTHER KARINA dan sekarang saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan MOTHER KARINA karena telah memberikan pinjaman saya.
    Sekarang saya memiliki bisnis sendiri dan saya merawat keluarga saya dengan baik karena bantuan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman tanpa stres. Tuhan Yang Maha Kuasa akan terus memberkati kerja keras yang baik dari MOTHER KARINA.
    Anda dapat menghubungi mereka sekarang melalui email atau whatsapp oke: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478

    BalasHapus