Mulai Juni 2018, Pemerintah Akan Memberlakukan KK (Kartu Keluarga) Model Baru

Pertengahan tahun 2018 ini, pemerintah berencana mulai menerapkan format baru Kartu Keluarga yang akan diterbitkan kepada masyarakat. Nantinya di dalam KK model baru itu akan ada penambahan kolom informasi data anggota keluarga. Untuk saat ini Kartu Keluarga masih berisi 15 kolom, tapi nanti setelah peraturan format baru tersebut diberlakukan, KK akan berubah menjadi 17 kolom.

2 kolom tambahan tersebut adalah keterangan Golongan Darah dan Nomor Surat Nikah atau Akta Perkawinan. Lalu apa sebenarnya maksud dan tujuan dimuatnya golongan darah di dalam kartu keluarga?

Penerapan informasi golongan darah di dalam Kartu Keluarga memang sangat penting terutama dalam rangka mendukung pelayanan publik di berbagai bidang seperti bidang kesehatan. Misalnya ada anggota keluarga yang kecelakan dan butuh transfusi darah, maka bisa dilakukan penanganan lebih cepat. Karena pihak rumah sakit tak perlu lagi melakukan proses pemeriksaan golongan darah.


Beberapa kesulitan yang dialami Rumah Sakit dalam memenuhi stok darah untuk pasien calon operasi maupun kasus-kasus penanganan penyakit yang membutuhkan transfusi darah, adalah karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang golongan darah secara pribadi maupun keluarga. Akibatnya, mereka bergantung pada jasa orang lain yang bukan anggota keluarganya.

Sementara penerapan nomor surat nikah bertujuan untuk menjelaskan status pernikahan anggota keluarga yang berstatus 'kawin', apakah menikah secara hukum negara, atau hanya menikah siri dan sah secara agama.

Bagi yang menikah secara hukum negara, nomor yang tercantum di Kartu Keluarga adalah nomor yang ada pada akta nikah dan surat nikah terbitan Kementerian Agama (Kemenag) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Sedangkan bagi yang menikah siri atau menikah secara agama, di kolom isian Nomor Surat Nikah diisi dengan nomor (sertifikat/surat perkawinan) yang diterbitkan oleh pemuka agama yang menikahkan, baik itu modin ataupun pendeta.

Contoh Kartu Keluarga format baru

Entah nanti akan seperti apa tampilan Kartu Keluarga format baru dengan tambahan dua kolom tersebut. Apakah ukurannya semakin lebar, atau diisi bolak-balik, atau justru isiannya yang diperkecil.

Untuk diketahui, saat ini Kartu Keluarga berisi 15 kolom keterangan yang meliputi:

  1. Nama Lengkap
  2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Jenis Kelamin
  4. Tempat Lahir
  5. Tanggal Lahir
  6. Agama
  7. Pendidikan
  8. Jenis Pekerjaan
  9. Status Perkawinan
  10. Status Hubungan Dalam Keluarga
  11. Kewarganegaraan
  12. Dokumen Imigrasi (No. paspor)
  13. Dokumen Imigrasi (No KITAS/KITAP)
  14. Nama Orang Tua (Ayah)
  15. Nama Orang Tua (Ibu)

Dan akan ditambah dua kolom untuk:

  1. Golongan Darah
  2. Nomor Surat Nikah/Akta Perkawinan

Lalu bagaimana cara mengurus atau membuat Kartu Keluarga model baru? Apakah dengan adanya KK format baru tersebut KK model lama jadi tidak berlaku lagi?

KK dengan format baru itu baru akan diterbitkan pada bulan juni. Jadi masyarakat yang mengurus pembuatan KK setelah bulan Juni dan seterusnya, akan mendapatkan Kartu Keluarga bentuk baru.

Sementara buat masyarakat yang masih memegang KK model lama, tidak wajib membuat dan ganti KK dengan format yang baru ini. Kartu Keluarga format lama tetap berlaku untuk keperluan apapun. Nah nanti, ketika KK lama tersebut hendak diperbarui karena ada perubahan data, misalnya ada kelahiran baru atau ada anggota keluarga yang menikah, baru lah Dispendukcapil akan membuatkan KK dalam format yang baru.

So, buat teman-teman pembaca blog janganganggur.blogspot.com yang belum punya KK atau berniat mengganti KK dengan format baru 17 kolom, silahkan diurus bulan Juni 2018 nanti. Tidak ada salahnya mempersiapkan mulai hari ini untuk melengkapi isian 2 kolom baru Kartu Keluarga. Yang belum tahu golongan darahnya segera dicek, yang jomblo belum menikah segeralah menikah heheh.

Keberadaan Kartu Keluarga sangat penting sekali sebagai berkas persyaratan berbagai kepentingan. Misalnya untuk membuat KTP, melamar kerja di perusahaan, pendaftaran sekolah, mengajukan pinjaman di bank, mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, kredit rumah, untuk registrasi kartu SIM hape, dan berbagai macam keperluan lainnya.

Demikianlah cara membuat KK atau Kartu Keluarga tahun 2019 berdasarkan aturan baru tahun lalu.

2 Responses to "Mulai Juni 2018, Pemerintah Akan Memberlakukan KK (Kartu Keluarga) Model Baru"

  1. Untuk pernikahan siri syaratnya apa saja untuk pembuatan kartu keluarga
    ,supaya suami atas nikah siri bisa tercantum sebagai kepala keluarga di kartu keluarga milik istri atas nikah siri ,dan bukan nama istri yg menjadi kepala keluarga ? Mohon penjelasannya lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Apa bisa untuk yang nikah sirri dengan WNA?lalu apa saja syaratnya?

    BalasHapus