Cara Online Daftar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)

Artikel ini semacam panduan bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek untuk pekerja mandiri atau BPU (Bukan Penerima Upah) secara online. Pendaftaran secara digital ini bisa dimulai melalui aplikasi BPJSTKU, atau bisa juga langsung ke menu daftar BPU pada website BPJS TK. Prosedur pendaftaran secara on-line ini tentu lebih mudah dan praktis, karena bisa dilakukan mandiri di rumah tanpa harus mendatangi kantor BPJS TK.

Soalnya untuk pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, tukang urut, paranormal, tukang pangkas rambut, dan sebagainya, kalau mau ikut gabung BPJS Ketenagakerjaan memang harus daftar sendiri.

Beda nasib sama Pekerja Penerima Upah (PPU) atau orang-orang yang bekerja pada perusahaan, mereka akan langsung didaftarkan oleh perusahaan. Karyawan tidak perlu repot-repot mengurus pendaftaran. Sebab ada undang-undang yang mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan.


Prosedur pendaftaran menjadi peserta bpjstk untuk pekerja mandiri atau BPU (Bukan Penerima Upah) bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS TK, dan yang kedua secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau bisa juga melalui aplikasi BPJSTKU.

Logo BPJS Ketenagakerjaan

Syarat-syarat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP Elektronik
  3. Pada saat pendaftaran usia minimal 15 tahun dan maksimal berumur 60 tahun.


Untuk memulai pendaftaran online, silakan mengunduh dulu aplikasi BPJSTKU di Google Playstore dan instal di smartphone android Anda. Kemudian buka aplikasinya dan pilih menu Daftar Menjadi Peserta. Di halaman selanjutnya akan ada pertanyaan Ingin Mendaftar Sebagai? Silakan pilih Pekerja Bukan Penerima Upah.

Selanjutnya kita akan diarahkan masuk ke website pendaftaran BPU via browser di smartphone. Dan sebenarnya, kita bisa mendaftar dengan langsung membuka websitenya, tanpa melalui aplikasi BPJSTKU terlebih dahulu. Soalnya meski awalnya lewat aplikasi BPJSTKU, pada akhirnya juga akan diarahkan masuk ke website yang sama. Ini alamat website pendaftarannyanya:

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lalu pilih menu DAFTAR. Selanjutnya halaman akan menampilkan kategori kepersertaan, mulai dari Perusahaan (Pemberi Kerja), Individu (Pekerja BPU), Pekerja Migran (TKI) hingga Jasa Kontruksi (JAKON). Jika status kamu pekerja mandiri, pilih menu Individu (Pekerja BPU).


1

Di halaman pertama, silakan di isi Lokasi Bekerja. Sudah tersedia nama-nama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Jadi kita tinggal pilih di Kabupaten atau Kota mana kita bekerja.

Kemudian di bawahnya pilih jenis pekerjaan. Hampir semua bidang pekerjaan dan profesi sudah tertera di sana. Kita tinggal pilih apa pekerjaan sehari-hari kita.
Kemudian di bawahnya lagi, silahkan isi jam kerja dan penghasilan rata-rata perbulan. Kalau sudah silakan klik LANJUTKAN.

2

Halaman selanjutnya silahkan pilih program yang ingin kita ikuti. Apakah cuma mau ikut dua program wajib yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JK (Jaminan Kematian). Atau sekaligus mau ikut program JHT (Jaminan Hari Tua) juga. Setelah itu pilih juga periode pembayaran iuran yang kita inginkan, mau yang 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau langsung 1 tahun. Kalau sudah silakan klik LANJUTKAN.

3

Akan ada konfirmasi yang berbunyi:

Apakah pernyataan berikut ini benar?


  • Saya adalah warga Negara Indonesia yang telah memiliki NIK atau KTP-el
  • Hari ini saat saya mendaftar umur saya diatas 15 tahun dan dibawah 60 tahun
  • Saya bersedia untuk mematuhi seluruh prosedur, peraturan, kebijaksanaan, atau hukum yang berlaku pada suatu network, newsgroup, website atau sistem komputer yang diakses melalui layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan

Jika benar, silakan klik BENAR, LANJUTKAN.

4

Halaman berikutnya adalah mengisi formulir data-data diri. Hal-hal yang musti diinput adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, Tanggal lahir sesuai KTP, Nomor Handphone, Email, Konfirmasi Email (masukan email sekali lagi), dan Pilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempat tinggal kita.

Di tahap ini harap NIK, Nama dan tanggal lahir diisi dengan lengkap dan benar sesuai KTP. Jik tidak cocok dengan data-data yang ada di e-KTP, maka kita tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dan harus meng-input ulang.

Setelah itu berikan centang pada pernyataan: Saya mengerti dan bersedia untuk mematuhi seluruh prosedur, peraturan, kebijaksanaan, atau hukum yang berlaku pada suatu network, newsgroup, website atau sistem komputer yang diakses melalui layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

5

Pendaftaran hampir selesai. Di halaman ini kita hanya meninjau kembali data-data yang sudah kita input sejak tahap pertama tadi. Mulai dari lokasi bekerja, bidang pekerjaan, jam kerja, pendapatan rata-rata perbulan, program yang kita ikuti, periode pembayaran dan data-data diri kita.

Karena data yang kita isi tadi dicocokkan dengan data e-KTP yang tersimpan di Disdukcapil, maka jangan heran jika di halaman tersebut otomatis akan muncul foto KTP kita, nama ayah kandung, nama kandung dan alamat tempat tinggal kita.

Selanjutnya klik PROSES PEMBAYARAN.

6

Di halaman ini kita akan memperoleh kode pembayaran berupa 16 digit angka beserta berapa total jumlah iuran yang harus disetorkan. Diberikan juga petunjuk bagaimana cata membayarnya.

Bisa juga dicek kotak masuk email, karena Informasi Pembayaran Individu BPJS Ketenagakerjaan kita juga dikirim ke sana.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui berbagai ATM seperti BRI, Mandiri, BNI, BCA, Bank Bukopin dan Bank BTN. Langkah-langkah cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM: masukkan kartu Atam dan PIN, pilih menu pembayaran, pilih menu asuransi, pilih menu BPJSTK, pilih menu pembayaran BPU, masukkan angka 16 digit kode pembayaran.

Selain via ATM, iuran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dibayar lewat internet banking, mobile banking, pembayaran instan dan gerai retail seperti Indomaret atau Alfamart.

Sampai di sini proses pendaftaran bpjs Ketenagakerjaan online via aplikasi BPJSTKU untuk pekerja BPU sudah selesai. Sebaiknya iuran segera dibayar, agar kita bisa segeta mendapat kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri

Beberapa waktu lalu sebenarnya ada namanya BPU Web Mobile, yang juga bisa digunakan untuk mengajukan pendaftaran BPJS TK secara online melalui hp (handphone). Tapi sekarang BPU Webmobile sudah tidak bisa diakses lagi. Setiap dibuka selalu diarahkan ke halaman pendaftaran peserta BPU. Entah ini untuk sementara atau memang benar-benar sudah tidak diberlakukan lagi untuk selamanya. Kemungkinan karena sudah adanya aplikasi BPJSTKU, yang juga bisa digunakan untuk pendaftaran peserta baru dari kalangan pekerja mandiri, sehingga akhirnya layanan BPU Web Mobile dibekukan oleh BPJS TK.

Padahal kinerja BPU Webmobile sudah sangat baik. Selain bisa digunakan untuk pendaftaran, juga bisa untuk cek saldo JHT dan cek masa perlindungan. Dan saat ini gara-gara BPU Webmobile tidak bisa diakses lagi, peserta BPJS TK BPU kalau mau mengecek saldo terpaksa harus mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan. Semoga pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa kembali mengaktifkan layanan BPU Webmobile. Atau kalau tidak, bisa menambah fitur cek saldo di aplikasi BPJSTKU bagi peserta BPU.

Demikianlah tata cara terbaru bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek untuk para pekerja mandiri. Jangan lupa dishare di Facebook, Twitter, Google Plus, WhatsApp, BBM dan lain-lain agar teman-teman yang lain mengetahui informasi ini. Terima kasih.

11 Responses to "Cara Online Daftar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)"

  1. halo kak , trima kasih ulasannya. sangat membantu, apakah keti

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah ketika kita sudah mendaftar d Bpjstku dan mendapat No. pembayaran , Wajib membayar? jika tidak membayar , apakah akan dikenakan denda?

      Hapus
  2. Terimakasih.. ulasannya sangat membantu sekali..

    BalasHapus
  3. Mohon maaf sebelumnya saya mau tanya di Gojek kan ada program BPJS ketenagakerjaan pas saya ikut saya salah isi kota harus nya Bandung malah Badung Bali gimana ya

    BalasHapus
  4. Mohon bantuan...
    Untuk cek apakah kita sdh terdaftar atau belum di bpjs ketenagakerjaan...

    BalasHapus
  5. untuk mendapatkan kartu peserta gimna buat yg baru daftar?

    BalasHapus
  6. untuk mendapatkan kartu peserta uat yang baru daftar online gmna?

    BalasHapus
  7. Bg mau nanya. Tdi saya udh daftar sesuai langkah ini. Dan sudah dapat kode pembayarannya. Lalu abis itu ngapain bg? Utk dapat kartunya.

    BalasHapus
  8. Mau tanya dong, sudah daftar online dan sudah bayar iurannya kemudian untuk dapat kartu peserta nya bagaimana ya

    BalasHapus
  9. Mau tanya g. Soal mencairkan gmnna ya.
    😊

    BalasHapus