Bagi yang masih bertanya-tanya berapa lama total cuti bersama libur lebaran hari raya idul Fitri tahun 2018/1939 H, setelah dihitung-hitung ternyata jumlah hari libur kerjanya bisa mencapai hingga 12 hari. Iya benar, dua belas hari. Kalau tidak percaya silahkan baca informasi ini sampai akhir.
Jika teman-teman mengikuti berita seputar dunia kerja, pasti tahu kalau pada hari ini tanggal tanggal 7 Mei 2018, pemerintah secara tegas telah menetapkan bahwa libur lebaran 2018 tetap 10 hari, tetap seperti yang sudah disepakati dan diumumkan sebelumnya melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 10 April 2018 lalu.
Setelah SKB tanggal 10 April 2018 tersebut, memang sempat terjadi tarik ulur dan pro kontra mengenai jumlah hari libur lebaran pada tahun ini. Terutama dari kalangan pengusaha, yang merasa keberatan dengan terlalu panjangnya cuti bersama yang diberikan pemerintah.
Banyaknya libur kerja dinilai akan mengganggu produktivitas perusahaan. Dan kalau nekad tetap mempekerjakan karyawan pada hari libur, dikhawatirkan pengeluaran operasional perusahaan akan membekak. Karena karyawan yang tetap masuk kerja pada hari libur, jelas akan dihitung upah lembur yang nilainya lebih besar dari gaji reguler.
Banyaknya libur kerja dinilai akan mengganggu produktivitas perusahaan. Dan kalau nekad tetap mempekerjakan karyawan pada hari libur, dikhawatirkan pengeluaran operasional perusahaan akan membekak. Karena karyawan yang tetap masuk kerja pada hari libur, jelas akan dihitung upah lembur yang nilainya lebih besar dari gaji reguler.
Sementara bagi mayoritas buruh pekerja dan para karyawan, banyaknya masa liburan Idul Fitri 1939 H pasti merupakan hal yang sangat menggembirakan. Bisa santai berlama-lama di kampung halaman berkumpul bersama keluarga dan sanak saudara, kemudian kegiatan silaturahmi dari rumah ke rumah bisa lebih merata, bisa puas jalan-jalan di tempat-tempat wisata di sekitar desa kelahiran, tanpa harus merasa terburu-buru kembali ke kota untuk kembali bekerja.
Baca Juga: Biaya Bekerja Menjadi TKI ke Korea Selatan Mulai dari Pendaftaran Hingga Panggilan Terbang
Meskipun muncul ada pro kontra, toh akhirnya pemerintah tetap pada keputusannya. Pagi tadi pemerintah mengeluarkan keputusan final, bahwa libur lebaran tahun 2018 tetap berlangsung selama 10 hari. Kapan mulainya dihitung dari hari Senin tanggal 11 Juni hingga hari rabu tanggal 20 Juni 2018. Dan berhubung tanggal 10 Juni adalah hari ahad yang memang merupakan hari libur reguler, maka jika ditotalkan jumlah libur lebaran 2018 atau 1939 H mencapai 11 hari!
Dan libur 11 hari tersebut bisa saja bertambah lagi jika kita bekerja pada perusahaan yang meliburkan tenaga kerjanya pada hari weekend (sabtu dan minggu). Silahkan cek kalender, tanggal 9 Juni adalah hari Sabtu, sementara awal libur lebaran yang ditetapkan pemerintah adalah tanggal 10 Juni. Dengan demikian, bagi yang kerja di PT yang libur pada hari sabtu, maka total libur lebarannya bisa mencapai 12 hari, karena ditambah hari sabtu tanggal 9.
12 hari libur tersebut terdiri satu hari libur weekend yaitu hari sabtu dan minggu tanggal 9 dan 10 Juni, dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu pada 15 dan 16 Juni, dan delapan hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika diurutkan, maka hari libur lebaran 2018 adalah pada tanggal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 Juni 2018.
Warbyasah bukan?
Tapi kabarnya cuti bersama tersebut bersifat fakultatif, artinya karyawan yang melaksanakan cuti bersama maka akan dikurangi jatah cuti tahunannya. Kita tunggu saja bagaimana pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan mengatur hal ini.
Baca Juga: Mulai Juni 2018, Pemerintah Akan Memberlakukan KK (Kartu Keluarga) Model Baru
Demikian informasi kami kali ini mengenai jumlah hari libur kerja pada lebaran Idul Fitri 2018/1939 H yang bisa mencapai 12 hari. Tujuan pemerintah memberikan libur lebaran yang lebih banyak dari biasanya adalah untuk mengurai padatnya atau bahkan kemacetan pada arus mudik dan arus balik lebaran. Jangan lupa bagikan artikel ini di Facebook maupun Twitter, agar teman-teman yang lain mengetahui informasi ini.
Untuk diketahui, sebelum keluarnya SKB, libur lebaran yang tertera di tanggalan berupa tanggal merah adalah pada tanggal 15, 16 dan 17 Juni 2018, ditambah cuti bersama pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018, jadi keseluruhan hari liburnya cuma 7 hari/seminggu saja.
Lalu apakah pada pemilu 17 april 2019 nanti kantor BPJS Ketenagakerjaan buka?
Tidak! Pada pemilihan umum sekaligus pilpres dan pemilihan calon legislatif (caleg) hari rabu tanggal 17 April 2019 nanti, kantor BPJS Ketenagakerjaan tutup tidak melayani pencairan JHT dan juga layanan-layanan lainnya. Kantor BPJSTK kembali buka pada hari Kamis tanggal 18 April 2019. Dan kemudian besoknya kembali libur bahkan libur panjang selama 3 hari, dengan rincian hari Jum'at 19 April 2019 merupakan tanggal merah memperingati Wafat Isa Al Masih, sementara hari Sabtu dan Minggu memang jadwalnya libur. Kantor BPJS TK/Jamsostek akan kembali buka dan beroperasi normal sebagaimana biasa mulai senin tanggal 22 april 2019.
Lalu apakah pada pemilu 17 april 2019 nanti kantor BPJS Ketenagakerjaan buka?
Tidak! Pada pemilihan umum sekaligus pilpres dan pemilihan calon legislatif (caleg) hari rabu tanggal 17 April 2019 nanti, kantor BPJS Ketenagakerjaan tutup tidak melayani pencairan JHT dan juga layanan-layanan lainnya. Kantor BPJSTK kembali buka pada hari Kamis tanggal 18 April 2019. Dan kemudian besoknya kembali libur bahkan libur panjang selama 3 hari, dengan rincian hari Jum'at 19 April 2019 merupakan tanggal merah memperingati Wafat Isa Al Masih, sementara hari Sabtu dan Minggu memang jadwalnya libur. Kantor BPJS TK/Jamsostek akan kembali buka dan beroperasi normal sebagaimana biasa mulai senin tanggal 22 april 2019.
0 Response to "Total Libur Lebaran Idul Fitri Tahun 2018 Mencapai 12 Hari"
Posting Komentar