Daftar Leasing dan Bank Yang Memberi Keringanan Angsuran Kredit Bagi Masyarakat Terdampak Virus Corona

Inilah daftar perusahaan pembiayaan atau leasing serta bank-bank yang memberikan kelonggaran cicilan bagi nasabah kredit yang perekonomian terganggu akibat mewabahnya virus covid-19. Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran angsuran, perpanjangan jangka waktu, perubahan tanggal jatuh tempo, dan beberapa keringanan lainnya.

Ini tentu menjadi kabar yang melegakan di tengah mewabahnya virus Corona, yang cukup berdampak terhadap perekonomian mayoritas masyarakat Indonesia. Banyak orang yang terpaksa tidak bekerja karena himbauan pemerintah untuk di rumah saja. Dunia usaha apalagi yang bergerak di sektor pariwisata, mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis.

Maka dari itu, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meringankan dampak ekonomi akibat mewabahnya virus Corona (covid-19). Seperti menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi selama 3 bulan berlaku untuk bulan April, Mei, dan Juni tahun 2020.

Gambar Dompet Kosong Uang Habis

Baca Juga: Cara dan Syarat Bikin Rekening Tabungan Bank BRI Secara Langsung di Kantor Cabang

Kemudian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga telah mengeluarkan stimulus untuk perekonomian, dengan memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank.

Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga. Para pekerja informal seperti tukang ojek dan sopir taksi juga diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.

Berikut daftar perusahaan pembiayaan atau leasing yang menawarkan keringanan angsuran kepada nasabah kredit yang telah dirilis OJK:

  1. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
  2. FIF GROUP (member of Astra)
  3. WOM Finance
  4. Mandiri tunas finance
  5. Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL)
  6. Bussan Auto Finance (BAF)
  7. ACC- Aditama finance
  8. AEON Credit Servive
  9. Al Ijarah Indonesia Finance (alif)
  10. Anugrah Buana Central Multifinance (ABC finance)
  11. ARMADA Finance
  12. BCA Finance
  13. BCA Multifinance
  14. BETA INTI Multifinance
  15. BFI Finance
  16. BRI Finance
  17. Buana finance
  18. Bukopin finance
  19. CAPELLA MULTIDANA
  20. CIMB NIAGA finance
  21. CITIFIN Multifinance
  22. DANASUPRA ERAPACIFIC Multifinance
  23. Hasjrat Multifinance
  24. INDOMOBIL Finance
  25. INDOSURYA Finance
  26. INTAN BARUPRANA finance (IBF)
  27. ITC AUTO multifinance (IAF)
  28. MayBank Finance
  29. Mandiri Utama Finance
  30. Multindo
  31. MNC Leasing
  32. RAMA MULTI FINANCE
  33. Pro Car Finance
  34. SGMW Multifinance Indonesia (Wuking finance)
  35. Smart finance
  36. Amanah finance
  37. Andalan finance
  38. Asiatic Multi finance
  39. Buana Multidana
  40. Cat financial
  41. Kreditplus
  42. IFS capital Indonesia
  43. Mega finance
  44. MNC finance
  45. SAISON Indonesia
  46. Sinarmas Hana finance
  47. Sinarmas Multifinance
  48. SUZUKI Finance


Untuk beberapa perusahaan leasing, cara mengajukan permohonan keringanan angsuran cicilan adalah dengan mengisi formulir yang bisa diunduh atau di-download di situs resmi perusahaan. Jadi tidak perlu mendatangi kantor leasing yang bersangkutan.

Selanjutnya formulir yang telah anda isi tersebut dikembalikan atau dikirimkan kembali ke website perusahaan pembiayaan menggunakan alamat email anda.

Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) cicilan kredit anda tersebut, akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email anda tersebut.

Perlu diketahui, pengajuan keringanan dapat disetujui jika unit kendaraan misalnya motor atau mobil, atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan anda. Selain itu, anda tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona.

Serta persyaratan-persyaratan lainnya sesuai kebijakan masing-masing perusahaan leasing. Info selengkapnya silahkan hubungi kontak resmi perusahaan leasing anda. Jangan mudah percaya dengan info-info bukan dari sumber resmi perusahaan.

Dan keringanan ini hanya berlaku bagi anda yang berdampak wabah virus Corona. Bagi yang tidak berdampak, anda tetap wajib membayar angsuran sebagaimana biasa sesuai dengan perjanjian. Tentunya agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.


Baca Juga: Cara dan Persyaratan Umum Bekerja Menjadi TKI di Korea Selatan

Selain industri multifinance atau perusahaan pembiayaan, bank-bank juga memberikan keringanan angsuran bagi nasabah kredit yang terdampak wabah virus Corona. Sampai saat ini, ada 77 Bank yang menawarkan restrukturisasi atau keringanan tersebut.

Berikut ini daftarnya:

  1. Bank Mandiri
  2. BRI (Bank Rakyat Indonesia)
  3. BNI (Bank Negara Indonesia)
  4. BTN (Bank Tabungan Negara)
  5. Panin Bank
  6. BCA (Bank Central Asia)
  7. CIMB Niaga
  8. Bank Permata
  9. OCBC NISP
  10. BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional)
  11. DBS
  12. Bank Ganesha
  13. Bank NOBU
  14. Bank Victoria
  15. Bank Sampoerna
  16. IBK Bank
  17. Bank Capital
  18. Bank Bukopin
  19. Bank Mega
  20. Bank Mayora
  21. Bank UOB
  22. Bank Fama
  23. Bank Mayapada International
  24. Bank Mandiri Taspen
  25. Bank Resona Perdania
  26. Bank BKE
  27. BRI Agro
  28. Bank SBI Indonesia
  29. Bank Artha Graha
  30. Commonwealth Bank
  31. HSBC Indonesia
  32. ICBC Indonesia
  33. JP Morgan Chase
  34. Bank Oke Indonesia
  35. MNC Bank
  36. KEB Hana Bank
  37. Shinhan Bank
  38. Standard Chartered Bank Indonesia
  39. Bank of China
  40. BNP Paribas
  41. Bank Jasa Jakarta
  42. Bank Index
  43. Bank Artos
  44. Bank Ina
  45. Bank Mestika
  46. Bank Mas
  47. CTBC Bank
  48. Bank Sinarmas
  49. Maybank Indonesia
  50. Bank of India Indonesia
  51. Bank QNB Indonesia
  52. Bank J Trust Indonesia
  53. Bank Commonwealth
  54. Bank Woori Saudara
  55. Bank Amar Indonesia
  56. Prima Master Bank
  57. Citibank Indonesia
  58. Bank Syariah mandiri
  59. Bank BNI syariah
  60. Bank Bukopin Syariah
  61. Bank NTB Syariah
  62. Permata Bank Syariah
  63. Bank Muamalat
  64. Bank Mega Syariah
  65. Bank BJB Syariah
  66. BRI Syariah
  67. BTPN Syariah
  68. Bank Net Syariah
  69. BCA Syariah
  70. Panin Dubai Syariah Bank
  71. BJB (Bank Jabar Banten)
  72. Bank BPD Bali
  73. Bank NTT
  74. Bank Sumut
  75. Bank Sumselbabel
  76. Bank Jateng
  77. Bank Jatim

Baca Juga: Beragam Cara Menghasilkan Uang Tambahan Dari Hobi Menulis

Tata cara bagi anda nasabah atau debitur yang ingin mengajukan kelonggaran kredit, anda bisa menghubungi pihak bank melalui call center dalam situs resmi masing-masing bank, dan mengikuti langkah-langkah yang disampaikan pihak bank. Anda tidak perlu datang ke kantor cabang Bank. Hal ini sesuai dengan himbauan pemerintah untuk social distancing dan juga physical distancing demi menekan penyebaran Novel Coronavirus.

Itulah daftar lengkap Bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan kelonggaran kredit bagi nasabah yang terdampak penyebaran virus covid-19.

0 Response to "Daftar Leasing dan Bank Yang Memberi Keringanan Angsuran Kredit Bagi Masyarakat Terdampak Virus Corona"

Posting Komentar