Inilah daftar perusahaan pembiayaan atau leasing serta bank-bank yang memberikan kelonggaran cicilan bagi nasabah kredit yang perekonomian terganggu akibat mewabahnya virus covid-19. Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran angsuran, perpanjangan jangka waktu, perubahan tanggal jatuh tempo, dan beberapa keringanan lainnya.
Ini tentu menjadi kabar yang melegakan di tengah mewabahnya virus Corona, yang cukup berdampak terhadap perekonomian mayoritas masyarakat Indonesia. Banyak orang yang terpaksa tidak bekerja karena himbauan pemerintah untuk di rumah saja. Dunia usaha apalagi yang bergerak di sektor pariwisata, mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis.
Maka dari itu, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meringankan dampak ekonomi akibat mewabahnya virus Corona (covid-19). Seperti menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi selama 3 bulan berlaku untuk bulan April, Mei, dan Juni tahun 2020.
Baca Juga: Cara dan Syarat Bikin Rekening Tabungan Bank BRI Secara Langsung di Kantor Cabang
Kemudian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga telah mengeluarkan stimulus untuk perekonomian, dengan memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank.
Kemudian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga telah mengeluarkan stimulus untuk perekonomian, dengan memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank.
Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga. Para pekerja informal seperti tukang ojek dan sopir taksi juga diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.
Berikut daftar perusahaan pembiayaan atau leasing yang menawarkan keringanan angsuran kepada nasabah kredit yang telah dirilis OJK:
- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
- FIF GROUP (member of Astra)
- WOM Finance
- Mandiri tunas finance
- Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL)
- Bussan Auto Finance (BAF)
- ACC- Aditama finance
- AEON Credit Servive
- Al Ijarah Indonesia Finance (alif)
- Anugrah Buana Central Multifinance (ABC finance)
- ARMADA Finance
- BCA Finance
- BCA Multifinance
- BETA INTI Multifinance
- BFI Finance
- BRI Finance
- Buana finance
- Bukopin finance
- CAPELLA MULTIDANA
- CIMB NIAGA finance
- CITIFIN Multifinance
- DANASUPRA ERAPACIFIC Multifinance
- Hasjrat Multifinance
- INDOMOBIL Finance
- INDOSURYA Finance
- INTAN BARUPRANA finance (IBF)
- ITC AUTO multifinance (IAF)
- MayBank Finance
- Mandiri Utama Finance
- Multindo
- MNC Leasing
- RAMA MULTI FINANCE
- Pro Car Finance
- SGMW Multifinance Indonesia (Wuking finance)
- Smart finance
- Amanah finance
- Andalan finance
- Asiatic Multi finance
- Buana Multidana
- Cat financial
- Kreditplus
- IFS capital Indonesia
- Mega finance
- MNC finance
- SAISON Indonesia
- Sinarmas Hana finance
- Sinarmas Multifinance
- SUZUKI Finance
Untuk beberapa perusahaan leasing, cara mengajukan permohonan keringanan angsuran cicilan adalah dengan mengisi formulir yang bisa diunduh atau di-download di situs resmi perusahaan. Jadi tidak perlu mendatangi kantor leasing yang bersangkutan.
Selanjutnya formulir yang telah anda isi tersebut dikembalikan atau dikirimkan kembali ke website perusahaan pembiayaan menggunakan alamat email anda.
Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) cicilan kredit anda tersebut, akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email anda tersebut.
Perlu diketahui, pengajuan keringanan dapat disetujui jika unit kendaraan misalnya motor atau mobil, atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan anda. Selain itu, anda tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona.
Serta persyaratan-persyaratan lainnya sesuai kebijakan masing-masing perusahaan leasing. Info selengkapnya silahkan hubungi kontak resmi perusahaan leasing anda. Jangan mudah percaya dengan info-info bukan dari sumber resmi perusahaan.
Dan keringanan ini hanya berlaku bagi anda yang berdampak wabah virus Corona. Bagi yang tidak berdampak, anda tetap wajib membayar angsuran sebagaimana biasa sesuai dengan perjanjian. Tentunya agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Baca Juga: Cara dan Persyaratan Umum Bekerja Menjadi TKI di Korea Selatan
Baca Juga: Cara dan Persyaratan Umum Bekerja Menjadi TKI di Korea Selatan
Selain industri multifinance atau perusahaan pembiayaan, bank-bank juga memberikan keringanan angsuran bagi nasabah kredit yang terdampak wabah virus Corona. Sampai saat ini, ada 77 Bank yang menawarkan restrukturisasi atau keringanan tersebut.
Berikut ini daftarnya:
- Bank Mandiri
- BRI (Bank Rakyat Indonesia)
- BNI (Bank Negara Indonesia)
- BTN (Bank Tabungan Negara)
- Panin Bank
- BCA (Bank Central Asia)
- CIMB Niaga
- Bank Permata
- OCBC NISP
- BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional)
- DBS
- Bank Ganesha
- Bank NOBU
- Bank Victoria
- Bank Sampoerna
- IBK Bank
- Bank Capital
- Bank Bukopin
- Bank Mega
- Bank Mayora
- Bank UOB
- Bank Fama
- Bank Mayapada International
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Resona Perdania
- Bank BKE
- BRI Agro
- Bank SBI Indonesia
- Bank Artha Graha
- Commonwealth Bank
- HSBC Indonesia
- ICBC Indonesia
- JP Morgan Chase
- Bank Oke Indonesia
- MNC Bank
- KEB Hana Bank
- Shinhan Bank
- Standard Chartered Bank Indonesia
- Bank of China
- BNP Paribas
- Bank Jasa Jakarta
- Bank Index
- Bank Artos
- Bank Ina
- Bank Mestika
- Bank Mas
- CTBC Bank
- Bank Sinarmas
- Maybank Indonesia
- Bank of India Indonesia
- Bank QNB Indonesia
- Bank J Trust Indonesia
- Bank Commonwealth
- Bank Woori Saudara
- Bank Amar Indonesia
- Prima Master Bank
- Citibank Indonesia
- Bank Syariah mandiri
- Bank BNI syariah
- Bank Bukopin Syariah
- Bank NTB Syariah
- Permata Bank Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Mega Syariah
- Bank BJB Syariah
- BRI Syariah
- BTPN Syariah
- Bank Net Syariah
- BCA Syariah
- Panin Dubai Syariah Bank
- BJB (Bank Jabar Banten)
- Bank BPD Bali
- Bank NTT
- Bank Sumut
- Bank Sumselbabel
- Bank Jateng
- Bank Jatim
Baca Juga: Beragam Cara Menghasilkan Uang Tambahan Dari Hobi Menulis
Tata cara bagi anda nasabah atau debitur yang ingin mengajukan kelonggaran kredit, anda bisa menghubungi pihak bank melalui call center dalam situs resmi masing-masing bank, dan mengikuti langkah-langkah yang disampaikan pihak bank. Anda tidak perlu datang ke kantor cabang Bank. Hal ini sesuai dengan himbauan pemerintah untuk social distancing dan juga physical distancing demi menekan penyebaran Novel Coronavirus.
Itulah daftar lengkap Bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan kelonggaran kredit bagi nasabah yang terdampak penyebaran virus covid-19.
0 Response to "Daftar Leasing dan Bank Yang Memberi Keringanan Angsuran Kredit Bagi Masyarakat Terdampak Virus Corona"
Posting Komentar