Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Uang Rp 600.000 Per Bulan Untuk Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana cara dan persyaratan mendapatkan bantuan dana uang tunai sebesar 600 ribu rupiah setiap bulan dari pemerintah? Di tulisan kali ini kami akan menginformasikan secara lengkap dan detail agar rekan-rekan pekerja bisa memahaminya dengan jelas.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada pekerja dengan syarat-syarat dan kriteria tertentu. Besarnya dana yang diberikan ialah Rp 600 ribu per orang setiap bulan dan akan diberikan selama empat bulan. Jadi keseluruhan duit yang akan diterima yaitu Rp 2.400.000.

Total uang 2,4 juta tersebut akan dibayarkan secara berkala per dua bulan, sehingga pada setiap penerimaan besarnya adalah 1.200.000, dengan cara dikirimkan atau ditransfer ke rekening milik pegawai yang berhak dan memenuhi syarat untuk memperoleh subsidi tersebut. Rencananya, bantuan dana ini akan mulai diberikan mulai bulan September, hingga untuk bulan Desember tahun 2020 ini.


Baca Juga: Cara Menggabungkan Saldo JHT BPJamsostek Dari 2 Kartu BPJS TK Atau Lebih

Tujuan dari diberikannya bantuan uang tersebut yaitu untuk menjaga daya beli masyarakat, yang memang menurun akibat adanya pandemi virus SARS-CoV-2 atau covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini. Diharapkan, dengan adanya bantuan finansial ini, daya beli pekerja beserta keluarganya bisa meningkat, sehingga kehidupan ekonomi bisa kembali stabil.

Namun sayangnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 ini tidak diberikan ke semua pekerja. Hanya pekerja atau karyawan-karyawan dengan syarat-syarat tertentu saja yang akan menerimanya. Nah, berikut ini kriteria pegawai atau karyawan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan uang 600 ribu setiap bulan.

Syarat-syarat Pekerja yang Mendapat Bantuan Uang Rp 600 Ribu per Bulan


1. Pegawai Non PNS dan Non BUMN


Pekerja yang akan memperoleh subsidi uang 600.000 rupiah perbulan ialah khusus untuk karyawan swasta. Jadi pekerja yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapatkan bantuan uang tunai ini. Hal ini mungkin karena PNS sudah mendapatkan gaji ke-13.

Selain PNS dan pegawai BUMN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personil Polisi Republik Indonesia (POLRI) juga tidak mendapat bantuan finansial 600 ribu per bulan ini.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan


Persyaratan berikutnya untuk mendapatkan bantuan dana 600 ribu tiap bulan ialah pekerja yang masih aktif menjadi peserta asuransi sosial milik pemerintah, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek). Dan tentu saja perusahaan rutin membayarkan iuran untuk pekerja yang bersangkutan. Artinya tidak tunggakan premi atau iuran.

Jadi, meskipun Anda bekerja di perusahaan swasta ataupun sektor-sektor lainnya selain PNS dan BUMN, Anda tidak akan diberi BLT bulanan 600.000 rupiah ini jika Anda tidak terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif. Pasalnya, pekerja yang terdata menjadi peserta BPJS TK ini yang menjadi acuan pemerintah untuk menyalurkan bantuan.

3. Bergaji di Bawah 5 Juta Perbulan


Syarat dan kriteria pekerja selanjutnya yang berhak mendapatkan bantuan tambahan gaji 600 ribu per bulan ialah pekerja-pekerja yang gajinya kurang dari Rp 5.000.000. Sehingga walaupun Anda karyawan swasta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, jika upah Anda sudah di atas 5 juta perbulan, Anda tidak akan memperoleh bantuan uang tunai 600.000 rupiah ini.

Pegawai-pegawai yang memiliki pendapatan kurang dari 5 juta tersebut, artinya juga memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp 150.000 per bulan.

Menurut menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu


Jika Anda memenuhi syarat atau masuk kriteria pekerja yang akan memperoleh bantuan uang tunai sebanyak 600.000 rupiah perbulan, dalam hal ini Anda pegawai swasta dengan penghasilan di bawah 5 juta, serta terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, anda akan diberikan dana 600 ribu tersebut. Jadi silahkan konfirmasi atau beritahukan nomer rekening tabungan Anda ke HRD perusahaan tempat anda bekerja, untuk kemudian nantinya oleh pihak HRD akan diteruskan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Data kepesertaan Anda di BPJS TK (BPJAMSOSTEK) yang akan dijadikan rujukan pemerintah dalam menyalurkan bantuan supaya tepat sasaran. Namun tentunya data-data akan divalidasi terlebih dahulu untuk meminimalisir duplikasi dan untuk memastikan dananya benar-benar diterima oleh pekerja yang berhak. Proses validasi ini untuk melacak apakah anda masih peserta  aktif BPJS TK, dan apakah penghasilan anda di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan perusahaan ke pihak BPJAMSOSTEK 
Baca Juga: Ini Dia Syarat-syarat dan Cara Daftar Menjadi Agen BRILink atau ATM Mini BRI

Banyaknya uang yang akan diterima masing-masing pekerja ialah Rp 600.000 tiap bulan, dan akan diberikan selama 4 bulan mulai dari bulan 9 atau September, sampai bulan 12 atau Desember 2020. Jadi secara keseluruhan totalnya sebesar 2,4 juta.

Nantinya, dananya akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang bersangkutan agar tidak ada penyalahgunaan. Dana akan dikirim secara cash ke masing-masing nomor rekening pekerja secara bertahap setiap dua bulan sekali. Sehingga uang yang diterima ialah sebesar 1,2 juta dalam setiap tahap.

Seperti itulah syarat-syarat dan kriteria pekerja atau pegawai yang akan diberikan bantuan uang tunai sebanyak 600.000 rupiah per bulan dari pemerintah Jokowi. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat buat seluruh rekan-rekan karyawan utamanya yang masih aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.

2 Responses to "Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Uang Rp 600.000 Per Bulan Untuk Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan"

  1. terus untuk prosedurnya bgmna ? Syarat apa saja dokumen yg harus di lengkapi dan dikirim kemana?

    BalasHapus
  2. Saya blm mendapatkan bantuan.padahal BPJS saya aktip.mohon bantuan nya pak/ibu.

    BalasHapus