Alamat Kantor Cabang BPJS TK (BP Jamsostek) di Maluku Utara (Malut)

Berikut kami bagikan info lokasi kantor cabang utama (KCU) dan kantor cabang perintis (KCP) BPJSTK (BPJAMSOSTEK) yang terdapat di seluruh wilayah provinsi Maluku Utara atau sering disingkat Malut. Mulai dari alamat kantor cabang BPJS TK kota Ternate, Halmahera Selatan dan juga Halmahera Utara.

Seluruh kantor cabang pelayanan BPJS TK di provinsi bagian Timur Indonesia yang resmi terbentuk pada 4 Oktober 1999 tersebut berada di BPJAMSOSTEK divisi Sulawesi Maluku (Sulama), yang Kanwil atau kantor wilayahnya berada di Jalan Gunung Bawakaraeng NO. 222 Kota Makassar, propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), kode pos 90144. Dengan nomor telepon (0411) 452373, (0411) 452873, serta faksimili 0411-452359.

Kanwil BPJS Ketenagakerjaan kota Makassar tersebut membawahi seluruh Kantor Cabang Utama (KCU) dan kantor cabang pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan di propinsi-propinsi timur Indonesia yang ada pulau Sulawesi dan kepulauan Maluku. Mulai dari provinsi Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Utara (Sulut), Maluku dan Maluku Utara (Malut), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

foto gedung Kantor Cabang BPJS TK (BP Jamsostek) kota Ternate provinsi Maluku Utara



Sebagai pekerja atau karyawan, pasti sudah tidak asing dengan istilah pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu dari empat dari asuransi pemerintah yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau yang sekarang dikenal juga dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP JAMSOSTEK). Selain JHT, asuransi BPJamsostek juga memiliki beberapa program perlindungan lainnya yaitu Jaminan Pensiun (JPN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi dari iuran pada saat masih bekerja, dan ditambah hasil pengembangannya (bunga). Iuran untuk program JHT ini sendiri adalah 5,7% dari gaji pekerja, dengan rincian 2% diambil dari upah pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan/majikan). Program ini kurang lebih seperti kita menabung di bank, namun jika di program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bunganya lebih besar sekitar 7% per tahun.

Nantinya seluruh iuran yang dikumpulkan selama bekerja ditambah bunganya, bisa anda cairkan seluruhnya (100%), tentunya dengan syarat-syarat dan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk mengambil seluruh dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ialah seperti berikut ini:

  • Telah berhenti bekerja dari perusahaan minimal sebulan. Baik itu berhenti bekerja karena mengundurkan diri, diberhentikan atau PHK, kontrak kerja habis. Atau berhenti kerja karena tertimpa musibah misalnya mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia. Untuk yang meninggal dunia, tentunya ahli waris yang mengurus pencairannya.
  • Pada saat mengajukan pencairan, belum bekerja lagi di perusahaan manapun. Dengan kata lain, anda masih menganggur.
  • KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif.

Nah, jika syarat-syarat kriteria di atas telah terpenuhi, anda juga perlu memperhatikan berkas-berkas persyaratannya di bawah ini, apakah sudah lengkap atau belum. Karena kurang satu dokumen saja, pengajuan klaim uang JHT BPJS TK anda pasti ditolak alias tidak cair!

  • KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • KK (Kartu Keluarga).
  • KTP elektronik atau e-KTP.
  • Buku rekening tabungan atas nama anda sendiri.
  • Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi jika peserta berhenti karena resign alias mengundurkan diri.
  • Surat keterangan Pemberhentian Kerja jika berhenti bekerja karena PHK.
  • Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima bagi yang berhenti bekerja karena habis kontrak.
  • Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila saldo JHT yang anda di atas 50 juta rupiah.

Selain berkas-berkasnya harus lengkap, jangan lupa juga pastikan nama dan tanggal lahir anda sama antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya. Selain itu, pastikan juga alamat yang tertera di e-KTP juga sama dengan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga. Jika ada perbedaan data, sebaiknya diperbaiki ke instansi yang bersangkutan, atau membuat surat keterangan dari perusahaan.

Setelah semua syarat kriteria di atas telah terpenuhi, seluruh dokumen persyaratannya juga sudah lengkap dan tidak ada data yang tidak cocok, silahkan mendatangi kantor cabang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempat tinggal anda. Untuk wilayah Maluku Utara, berikut ini list kantor cabangnya!


Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan kota Ternate

JL. KAPITAN PATTIMURA NO. 2 TERNATE, Provinsi MALUKU UTARA, 97722, TELP: 0921-3121243,3122790, FAKS: 0921-3125524


Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS TK Halmahera Selatan

Jl. Daniel Kabenti, Tomori, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Nomor telepon (0927) 2321281.


BPJAMSOSTEK Kantor cabang Perintis (KCP) Halmahera Utara (Tobelo)

Ruko Sektor 7, Blok A-F, Wosia, Tobelo, North Halmahera Regency, Maluku Utara, nomer telepon (0924) 2621529.


Itulah daftar Kantor cabang pelayanan BPJS TK yang ada di provinsi Maluku Utara bagi anda yang hendak megambil uang tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara manual atau offline dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Selain secara manual, anda juga bisa bahkan lebih mudah mengajukan klaim dana JHT secara online (digital) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dengan cara registrasi antrian online terlebih dahulu. Cara terbilang lebih praktis karena semua tahap-tahap pencairannya bisa dilakukan dari rumah.

0 Response to "Alamat Kantor Cabang BPJS TK (BP Jamsostek) di Maluku Utara (Malut)"

Posting Komentar