Inilah Cara dan Syarat serta Biaya Membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Berikut tata cara dan persyaratan serta tarif mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dulu sering disebut surat keterangan kelakuan baik (SKKB). Untuk diketahui, SKCK merupakan berkas atau dokumen resmi yang begitu penting untuk berbagai keperluan. Paling banyak memang untuk melamar pekerjaan, karena saat ini banyak perusahaan mengharuskan calon pelamar melampirkan dokumen SKCK dalam surat lamaran kerja.

Bukan hanya itu, SKCK juga digunakan sebagai persyaratan berkas pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati, dokumen persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI, salah satu syarat pemberkasan bagi seseorang yang akan ikut seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan banyak lagi.

Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Apakah SKCK adalah dokumen yang berlaku seumur hidup? Jawabannya adalah tidak. Surat Keterangan Catatan berkelakuan baik yang diterbitkan dari Kepolisian ini berlaku selama 6 bulan dari tanggal penerbitan, dan jika dirasa perlu anda bisa memperpanjangnya kembali.


Dokumen yang dahulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan perilaku dan kejahatan seseorang. SKCK bisa dijadikan dokumen yang membuktikan bahwa seseorang bersih, tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data yang tercatat kepolisian.

Meskipun sangat penting, nyatanya masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara mengurus atau mendapatkan surat keterangan dari kepolisian yang satu ini. Dan berikut kami informasikan bagaimana cara dan apa saja syarat-syarat serta berapa biaya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Syarat Membuat SKCK

Sebelum kami menjelaskan kepada anda bagaimana membuat SKCK, terlebih dahulu ketahui tentang apa saja persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum anda bisa mengajukan permohonan. Syarat tersebut berupa dokumen yang terdiri atas :

Surat pengantar dari desa atau kelurahan. (Namun ini bersifat opsional sebab beberapa kepolisian di daerah sudah tidak mensyaratkan hal tersebut. Pastikan anda mengetahuinya dengan melihat langsung bagaimana aturannya pada website resmi).

  • KTP atau SIM dan juga salinannya sebagai bukti identitas diri.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar merah dan berpakaian sopan sebanyak 6 lembar
  • Salinan paspor (jika memiliki).

Itu adalah persyaratan untuk mengajukan pembuatan SKCK Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu untuk Warga Negara Asing (WNA) sedikit berbeda. Adapun persyaratan dokumen untuk pemohon WNA adalah:

  • Surat permohonan dari perusahaan, sponsor, atau lembaga yang menggunakan, memperkerjakan atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi atau Salinan Paspor
  • Salinan KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Salinan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  • Salinan IMTA dari KEMENAKER RI
  • Salinan Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan background berwarna kuning dan berpakaian sopan.


Cara Membuat SKCK dengan Mudah

Untuk bisa mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian prosesnya sangat mudah dan tidak ribet. Anda bisa melakukannya secara daring (online) ataupun secara luring (offline). Kami sarankan anda untuk membuat SKCK secara daring saja. Sebab, prosesnya lebih cepat dan anda tidak perlu mengantri lama di kantor polisi. Anda bisa melakukannya hanya dari rumah saja.

Dengan biaya 30 ribu rupiah (pembayaran via transfer Bank BRI), berikut ini panduan untuk membuat SKCK secara online:

  • Pastikan anda telah memiliki semua persyaratan yang telah saya sebutkan di atas. Scan terlebih dahulu semua dokumen tersebut karena nantinya akan diupload.
  • Selanjutnya silakan buka website skck.polri.go.id dan klik form pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
  • Selanjutnya ada delapan kolom yang wajib diisi yaitu satwil (satuan wilayah), data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, lampiran, ciri fisik, dan keterangan. Hampir semua proses pengisian bisa dilakukan di rumah, kecuali pada bagian ciri fisik anda diwajibkan untuk memasukkan rumus sidik jadi yang bisa didapatkan dengan mengunjungi polres di wilayah domisili anda.
  • Pastikan anda mengisinya dengan benar dan tidak ada satu pun yang terlewati.
  • Jika semua pengisian telah dilakukan, anda akan mendapatkan pemberitahuan. Cetak pemberitahuan tersebut dan bawalah ke kantor polisi resor (Polres) di daerah kabupaten domisili sebagai bukti bahwa anda telah mengajukan permohonan SKCK. Anda diberi batas waktu selama 3 hari.

Itulah tata cara dan syarat serta tarif untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Jangan lupa jika SKCK sudah habis masa berlakunya (expired), sebaiknya diperpanjang karena banyak benefit yang bisa anda dapatkan jika memiliki dokumen yang satu ini.

0 Response to "Inilah Cara dan Syarat serta Biaya Membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian"

Posting Komentar