Mau Bekerja Ke Luar Negeri? Pastikan Dulu Data-data Di Dokumen-dokumen Berikut Ini Sama Semua

Kali ini blog Jangan Nganggur akan membahas persyaratan dokumen atau berkas untuk bekerja ke luar negeri menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau sekarang disebut PMI (Pekerja Migran Indonesia). Ini merupakan syarat-syarat dokumen kerja ke luar negeri yang utama secara umum. Maksudnya, ke negara manapun tujuan Anda merantau, mau ke Jepang, Korea, Taiwan, Hongkong, Singapura, Malaysia, Kamboja, Brunei Darussalam, Amerika, Australia, Saudi Arabia, Yaman, Uni Emirat Arab dan negara-negara lainnya, Anda wajib mempunyai dokumen utama ini. Kami sebut dokumen utama, karena nantinya pasti akan ada dokumen-dokumen tambahan tergantung ke mana negara tujuan CTKI dan jenis pekerjaan yang dilamar.

Kurang salah satu satu saja dari dokumen-dokumen persyaratan utama yang akan kami jelaskan ini, maka keinginan Anda untuk bekerja ke mancanegara dipastikan akan gagal.

Bekerja jadi TKI ke Jepang

Lalu apa saja sih syarat dokumen atau berkas yang harus dimiliki seseorang untuk bisa bekerja menjadi TKI ke luar negeri? Berikut ini rincian selengkapnya:

1. Akte Lahir/Surat Kelahiran


Kalau melamar kerja di dalam negeri sepertinya sangat jarang perusahaan yang mengharuskan pelamar menyertakan berkas Akte Kelahiran di dalam CV dan surat lamaran kerjanya. Jadi meskipun kita tidak memiliki surat kelahiran, kita tidak khawatir tidak memperoleh pekerjaan. Berbeda ceritanya kalau kita ingin bekerja jadi TKI ke luar negeri. Untuk bisa bekerja luar negeri kita wajib memiliki surat kelahiran resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil atau pihak yang berwenang akan hal tersebut.

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik


Dokumen selanjutnya yang musti dimiliki oleh CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) ialah kartu identitas berupa e-KTP alias KTP Elektronik. Kenapa harus KTP elektrik? Sebab KTP Elektronik sudah dilengkapi fitur utama yaitu Biometrik dan Chip, sehinggga lebih terjamin, akurat dan memudahkan untuk validasi data.

KTP sementara, KTP model lama (konvensional) tidak akan diterima. Kartu identitas lain seperti SIM, kartu mahasiswa, Kartu anggota partai, dan lain-lain juga tidak berlaku. Jadi buat teman-teman yang berniat mengadu nasib ke luar negri, pastikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) anda sudah elektronik. Jika belum punya, segera diurus ke Disdukcapil ataupun kantor camat di daerah anda. Toh walaupun bukan untuk persyaratan bekerja ke mancanegara, e-KTP tetap diperlukan untuk berbagai urusan administrasi.


3. KK (Kartu Keluarga)


Kartu Keluarga juga merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap calon TKI. Untuk yang masih lajang tentunya menggunakan KK milik orang tuanya. Sementara bagi yang telah menikah, menggunakan Kartu Keluarga sendiri.

4. Ijazah Pendidikan/Sertifikat Kompetensi


Berkas persyaratan bekerja ke luar negeri berikutnya adalah Ijazah Pendidikan/Sertifikat Kompetensi. Untuk persyaratan berkas yang ini tinggal disesuaikan dengan informasi lowongan kerja ke luar negeri yang diberikan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) ataupun PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Karena ijazah terakhir/Sertifikat Kompetensi yang disyaratkan bisa saja berbeda-beda tergantung negara tujuan, calon majikan, bidang pekerjaan, dan juga perusahaan yang akan dilamar.

5. Buku Nikah untuk yang sudah menikah


Bagi CTKI yang telah kawin, harus memiliki buku nikah ketika ingin mendaftar bekerja keluar negeri. Maksudnya, jika buku nikah Anda hilang atau rusak, maka harus mengurus pembuatan akta nikah yang baru di KUA untuk menggantikan buku nikah yang hilang atau rusak tersebut.

6. Surat Izin Dari Suami/Istri/Orang Tua/Wali


Dokumen wajib lainnya yang harus dimiliki untuk dapat bekerja ke luar negri ialah Surat Izin. Bagi pria yang sudah menikah, wajib memiliki surat izin dari sang istri. Bagi perempuan bersuami yang ingin jadi TKW, wajib memiliki Surat Izin dari suami. Sementara bagi yang masih lajang, yang sudah janda ataupun duda, harus mendapat surat izin dari orang atau wali.

Itulah syarat-syarat dokumen utama yang musti dilengkapi sebelum memutuskan mencari kerja ke luar negeri. Sekali lagi harap diingat, dokumen-dokumen di atas baru dokumen utamanya saja. Nantinya pasti masih ada dokumen-dokumen tambahan tergantung negara tujuan dan jenis pekerjaan yang Anda lamar. Misalnya mau bekerja ke Korea Selatan, calon TKI wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari kedokteran, SKCK, dan berbagai berkas pendukung lainnya.

Dokumen persyaratan Bekerja Ke Luar Negeri

Dan, yang tidak kalah penting, data-data diri yang ada di dalam dokumen-dokumen tersebut di atas harus sama antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain. Terutama ejaan nama dan tempat tanggal lahir itu wajib banget sama. Ada perbedaan satu huruf saja misalnya di ijazah nama yang tertulis Ferri Maryadi, sementara di KK tertulis Ferry Maryadi, hal tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Jadi supaya proses bekerja ke luar negeri berjalan lancar, serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, sebaiknya diperbaiki dulu jika ada data yang tidak sama terutama ejaan nama dan tempat tanggal lahir pada berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.


Demikianlah artikel kami kali ini. Semoga membantu teman-teman yang tengah mencari kerja dan punya keinginan bekerja ke luar negri. Intinya jika ingin bekerja ke luar Indonesia, kita harus mempersiapkan dokumen-dokumen utama berupa Akte Kelahiran, KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Ijazah Pendidikan/Sertifikat Kompetensi, Buku Nikah jika sudah menikah dan Surat Izin Dari Suami/Istri/Orang Tua/Wali.

Selain harus lengkap, biodata diri terutama ejaan nama dan tempat tanggal lahir di dalam berkas-berkas persyaratan tersebut harus cocok antara berkas yang satu dengan yang lainnya. Nah, jika sudah memiliki seluruh berkas persyaratannya, data-data diri yang terdapat di dalamnya juga cocok satu sama lain, silakan menuju ke langkah berikutnya yaitu mencari info lowongan kerja ke luar negeri.

3 Responses to "Mau Bekerja Ke Luar Negeri? Pastikan Dulu Data-data Di Dokumen-dokumen Berikut Ini Sama Semua"

  1. Jika suami tdk mengijinkan.. surat nikah.. akte kelahiran dan ijazah tidak apakah ada solusi untuk berangkat jadi TKW ...? Kata penyalur itu soal gampang

    BalasHapus
  2. Bagaimana dengan visa ketja atau pasport?

    BalasHapus
  3. Kalo gak punya akte apakah bisa jadi TKW?

    BalasHapus