Kali ini blog Jangan Nganggur akan sharing mengenai pengertian berbagai istilah penting, dan juga kepanjangan dari beberapa singkatan-singkatan dalam dunia kerja ke luar negeri. Hal ini sangat perlu karena seandainya nanti ingin mencari job atau lowongan kerja luar negeri, kita akan menemukan banyak istilah dan singkatan-singkatan yang masih asing di teling kita dan kita tidak tahu apa artinya.
Dan berikut inilah daftar istilah dan singkatan-singkatan umum dalam dunia kerja luar negeri.
TKI
TKI atau Tenaga Kerja Indonesia adalah sebutan bagi setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu.
BMI
Pengertian Buruh Migran Indonesia atau sering disingkat BMI, adalah sebutan lain bagi orang Indonesia yang berada di luar negeri untuk bekerja. Mungkin sebutan TKI terdengar kurang keren, jadinya muncul istilah BMI.
PMI
PMI (Pekerja Migran Indonesia) adalah istilah baru untuk penduduk Indonesia yang merantau bekerja di luar negeri. Jadi selain TKI dan BMI, sekarang muncul istilah yang anyar yaitu Pekerja Migran Indonesia atau disingkat PMI.
TKW
TKW yang merupakan kependekan dari Tenaga Kerja Wanita, adalah sebutan bagi perempuan-perempuan Indonesia yang bekerja di mancanegara seperti Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, KSA, dan negara-negara lainnya.
TKI PLRT
TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) adalah istilah untuk TKI yang bekerja sebagai pembantu/asisten rumah tangga.
CTKI
CTKI atau Calon Tenaga Kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BNP2TKI
BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara yang berfungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
BP3TKI
BP3TKI atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah Unit Pelaksana Teknis BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan dalam proses penempatan dan penyiapan seluruh dokumen penempatan TKI.
LP3TKI
LP3TKI adalah singkatan dari Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Lembaga ini fungsinya kurang lebih sama dengan BP3TKI.
P4TKI
P4TKI adalah kependekan dari Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Lembaga tugasnya juga hampir sama dengan BP3TKI.
PPTKIS
PPTKIS atau Pelaksana penempatan TKI Swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
TKI Formal
TKI Formal adalah TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum di negara penempatan.
TKI Informal
TKI informal adalah TKI yang bekerja pada pengguna perorangan di negara penempatan, misalnya TKI yang bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga).
TKI Ilegal
Istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal adalah untuk menyebut orang Indonesia yang bekerja ke luar negeri tanpa menggunakan cara yang sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditentukan, serta tidak memiliki dokumen-dokumen yang sah.
Perlindungan TKI
Segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
BPJS TK TKI
BPJS TK TKI adalah program asuransi sosial dari pemerintah RI untuk para TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Program yang wajib diikuti adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JK (Jaminan Kematian). Informasi lengkap mengenai BPJS TK TKI silahkan dibaca Di Sini.
Penempatan TKI
Pengertian Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Penempatan TKI oleh Pemerintah
Penempatan TKI ke luar negeri atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah RI dengan pemerintah negara tujuan penempatan (Goverment to Goverment/GtoG) atau pemerintah RI dengan pengguna berbadan hukum di negara tujuan (Govermenr to Privat/GtoP).
G2G
Apa itu g2g? G2G atau G to G yang merupakan singkatan dari Government To Government adalah program kerja sama dua negara dalam hal penempatan tenaga kerja. Dalam hal ini antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tujuan penempatan (Korea Selatan dan Jepang).
Mitra Usaha
Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
Pengguna
Pengguna adalah Instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Atase Ketenagakerjaan
Pengertian Atase Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik tertentu berdasarkan yang ketentuan proses peraturan penugasannya perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
KTLKN
KTKLN adalah Kartu Tanda Kerja Luar Negeri dan merupakan kartu identitas yang dulu wajib dimiliki oleh setiap TKI di luar negeri. Tapi saat ini aturan tersebut sudah dihapus oleh presiden Jokowi dan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya sekarang adalah E-KTKLN.
E-KTKLN
Walau KTKLN sudah dihapus oleh pemerintah, akan tetapi setiap CTKI tetap wajib mendatangi kantor BP3TKI untuk pendataan, foto dan sidik jari. Inilah yang dimaksud dengan E-KTKLN. E-KTKLN adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik. Ini sebenarnya hanya penanda bahwa kita (foto, alamat, tanggal lahir) juga data perusahaan atau majikan, bila lewat PJTKI nama dan alamat PJTKI dan agen, data medical check up juga direkam di sistem online SISKOTKLN. Jadi kita tidak lagi diberi berupa kartu fisik.
PKSP (Perjanjian Kerja Sama Penempatan)
Pengerian PKSP atau Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
PP (Perjanjian Penempatan)
Perjanjian Penempatan (PP) ialah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PK (Perjanjian Kerja)
Perjanjian Kerja (PK) adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
MCU (Medical Check Up)
Medical Chek Up atau MCU adalah pemeriksaan terhadap kesehatan Calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang di sarana kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
Sarana Kesehatan (Sarkes)
Sarkes atau sarana kesehatan adalah Rumah Sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan Calon TKI.
Sertifikat Kesehatan
Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi keterangan layak untuk bekerja (fit to work) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
Pemeriksaan Psikologi
Pemeriksaan Psikologi adalah penilaian psikologi terhadap calon TKI untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian serta sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan.
Lembaga Pemeriksaan Psikologi
adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang psikologi dan memiliki izin dari Menteri untuk melakukan pemeriksaan psikologi bagi calon TKI.
Prelim
Prelim adalah singkatan dari Preliminary Education (PE), yang merupakan kegiatan peningkatan kemampuan bahasa Korea, pembekalan dan informasi kepada calon TKI Korea agar mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta mampu mengatasi masalah yang dihadapi.
PDO
PDO atau Pre Departure Orientation adalah kegiatan pembekalan dan informasi kepada calon TKI Perawat dan Care Worker yang akan bekerja ke Jepang, agar mempunyai kesiapan mental, kerohanian, kepribadian, pengetahuan bekerja di Korea, tata cara keberangkatan dan kepulangan, pengiriman uang, hak dan kewajiban serta mampu mengatasi masalah yang dihadapi.
Letter Of Content
Letter of content adalah format pilihan pernyataan setuju atau tidak setuju calon TKI Perawat/Care Worker setelah terjadi matching dengan kondisi gaji dan faslitias tertentu dari pengguna yang disampaikan oleh Jicwels (Japan International Corporation of Welfare Services).
EPS TOPIK
Kepanjangan EPS TOPIK adalah Employment Permit System – Test Of Proficiency In Korean, itu adalah ujian yang menilai kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar atau disebut juga KLPT (Korean Language Proficiency Test).
EPS-TOPIK CBT
EPS-TOPIK CBT (Computer Basic Test) adalah pelaksanaan ujian kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar dengan menggunakan sistem komputer.
SLC
SLC atau Standar Labour Contract adalah Standar Perjanjian Kerja.
PAP
PAP atau Pembekalan Akhir Pemberangkatan adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
Visa Kerja
Pengertian Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
SIPPTKI
SIPPTKI atau Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi PPTKIS.
SIP
SIP atau Surat Izin Pengerahan adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Welcoming Program
Pengertian Welcoming Program adalah program KBRI/KJRI untuk menyambut TKI yang baru datang di negara penempatan.
Remitansi
Pengertian remitansi adalah engiriman uang dari luar negeri ke Indonesia.
Minimum Alloable Wage
Pengertian Minimum Alloable Wage yaitu besaran gaji minimal yang harus diterima setiap bulannya oleh TKI
Diaspora
Apa itu diaspora? Bagi yang belum tahu, pengertian Diaspora ialah para perantau dari suatu negara di Luar Negeri.
Deposito PPTKIS
Deposito PPTKIS adalah semacam uang simpanan PPTKIS di bank pemerintah sebesar 500 juta rupiah sebagai jaminanan penyelesaian kasus TKI ketika PPTKIS tidak memenuhi kewajiban terhadap calon TKI/TKI sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian penempatan.
Direct Hiring
Direct Hiring adalah suatu mekanisme perpanjangan Kontrak Kerja antara TKI dengan pengguna yang sama tanpa melalui Agency maupun jasa PPTKIS di Indonesia.
Interminate
Arti dari Interminate adalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan oleh pengguna kepada TKI.
Break Contract
Pengertian Break Contract adalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang diajukan oleh TKI kepada pengguna.
Reptriasi
Yang dimaksdud dari Repatriasi adalah Pemulangan TKI kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya).
Extend Visa
Arti dari Extend Visa adalah perpanjangan visa.
Asuransi TKI
Asuransi TKI adalah suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang sebagai akibat risiko yang dialami TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri.
Program Asuransi TKI
Program Asuransi TKI adalah program asuransi yang diberikan kepada calon TKI/TKI yang meliputi pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan di luar negeri dalam hal terjadi risiko-risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri. Contohnya BPJS TK TKI.
Penanggung
Yang dimaksud Penanggung dalam dunia TKI adalah perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa yang telah mendapatkan surat penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan perlindungan terhadap TKI dengan membentuk 1 (satu) konsorsium.
Tertanggung
Yang dimaksud Tertanggung dalam dunia TKI adalah calon TKI/TKI yang telah membayar premi asuransi TKI.
Premi Asuransi
Pengertian Premi Asuransi ialah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi.
Polis Asuransi
Pengertian polis asuransi adalah suatu perjanjian asuransi antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung, yang diterbitkan oleh penanggung berdasarkan daftar peserta yang diserahkan oleh PPTKIS.
Pemegang Polis
Pemegang polis adalah calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah.
Konsorsium Asuransi TKI
Konsorsium Asuransi TKI adalah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota, untuk menyelenggarakan program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium.
KPA
KPA atau Kartu Peserta Asuransi adalah kartu yang diterbitkan oleh penanggung atas nama calon TKI/TKI sebagai bukti keikutsertaan tertanggung dalam asuransi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis.
Klaim Asuransi
Arti dari klaim asuransi iialah permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis. Klaim asuransi TKI diurus oleh perusahaan pialang asuransi, yakni perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Itulah beberapa istilah penting dan singkatan-singkatan yang akan teman-teman jumpai dalam dunia kerja ke luar negeri. Jika masih ada istilah lain yang belum dimengerti, silahkan ditanyakan di kolom komentar yang tersedia.
0 Response to "Pengertian Beberapa Istilah Penting Dalam Dunia Kerja Luar Negeri/TKI"
Posting Komentar