Sebagai tenaga kerja alias karyawan, terkadang membutuhkan Dinas Tenaga Kerja beberapa keperluan. Misalnya mengurus persyartan administrasi yang tidak lengkap saat mau mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, menyelesaikan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan, mencari informasi lowongan kerja baik di dalam negeri maupun luar negeri, mencari informasi pelatihan kerja dan berbagai urusan lainnya.
Untuk itu, bagi yang sedang membutuhkan, sangat penting mengetahui lokasi keberadaan kantor disnaker di wilayah tempat tinggal. Di blog Jangan Nganggur ini sudah tersedia daftar alamat kantor disnaker di seluruh Indonesia, yang dibagi-bagi di masing-masing provinsi.
Kali ini adalah alamat-alamat kantor Disnaker yang ada di seluruh provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Logo Provinsi DKI Jakarta |
1. Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI JAKARTA
Jl. Prapatan No. 52 JAKARTA PUSAT (10110)
Telp. 021-3520674 Fax.021-3520674
2. Suku Dinas Nakertrans Kota Madya Jakarta Barat
Jl. Raya Kembangan No.02 Blok B Lt.VI JAKARTA BARAT
Telepon 021-58356242 Fax. 021-58356242
3. Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi Kodya Jakarta Pusat
Jl. Tanah Abang 1 No. 01 JAKARTA PUSAT (10160)
Nomor telepon 021-3812330 Fax.021-3812330
4. Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara
Jl. Plumpang Semper No. 41, JAKARTA UTARA.
5. Sudin Nakertrans Kota Madya Jakarta Timur
Jl.DR.Sumarno Komplek Perkantoran Pemda Klender - JAKARTA TIMUR
Telp.021-4802052 Fax.021-4801935
6. Sudin Nakertrans Kodya Jakarta Selatan
Kompklek Perkantoran Pemda Jl. Trunojoyo No. 01 Kebayoran Baru JAKARTA SELATAN
Telp. 021-722616 Fax.021-7226817
7. Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Ttransmigrasi Kabupaten Kepulauan Seribu
Komplek Unit Teknis Pulau Karya, Kab. Kepulauan Seribu - DKI JAKARTA
Demikianlah alamat-alamat seluruh kantor disnaker yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Semoga dapat membantu teman-teman yang sedang mencari lokasi instansi tersebut. Terima kasih.
asslmkm bpk/ibu yg terhormat
BalasHapussaya suryadi yg tinggal di wilayah pademangan jakarta utara,ingin menanyakan ;apakah nanti jika membuat surat pemberitahuan berhenti bekerja di perusahaan ,terus mesti kemana saya untuk surat trsebut,
apakah ke disnaker pusat
di jl kko di wilayah jakarta pusat
atau
apakah saya harus ke disnaker wilayah jakarta-utara yg bertempat di semper,trimakasih!
wslmkm wr wb
Assalamu'alaikum Wr Wb Ibu Galuh Prasiwi_
BalasHapusTolong hargai dan bantu usaha saya, untuk merubah Indonesia yang lebih baik.
Mohon jalankan fungsi dan tugas/peran aktif di Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Kemenakertrans RI, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Terima kasih
Assalamu'alaikum Wr Wb Bapak H Warsono Kusman_
BalasHapusTolong hargai dan bantu usaha saya, untuk merubah Indonesia yang lebih baik.
Perlu diketahui, bahwa Ibu Drs. Chrisnawati selaku Sudin Nakertrans Jakarta Selatan meminta maaf kepada saya, atas perilaku Bapak H Warsono Kusman (di Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta).
Bagaimana kinerja Bapak H Warsono Kusman..??
Nyatanya, Bapak H Warsono Kusman tidak berani komentar dan bertanggung jawab (lihat Surat Ombudsman RI, dan coba tanyakan kepada Kasudin Nakertrans Jakarta Selatan dan Kasie Disnakertrans Jakarta Selatan).
Dimana Bapak H. Warsono Kusman tidak berani menemui saya diruangan Anda sendiri.
Untuk itu jangan asal bicara dan bertindak.
Berani bertanggung jawab dan Amanah.
Mohon jalankan fungsi dan tugas/peran aktif di Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Kemenakertrans RI, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Terima kasih
saya hanya melaporkan bahwa ada pemecetan secara sepihak di pt. tainan enterprises, lokasi di kbn cakung yang sudah berjalan beberapa bulan namun hak mereka sebagai karyawan yang di pecat belum terpenuhi yaitu pesangon sampai saat ini. bpk a/u ibu yang duduk di kursi disnaker dki jakarta mohon bantu untuk turun tangan mengatasi hal ini. Perjuangkan hak hak dan beri mereka keadilan.
BalasHapusAslmlkum,,bpak/ibu di dipnaker saya ingin melaporkan bahwa saya di pecat secara sepihak oleh pt citra lestari anugerah dan gaji saya sebulan tidak di beri sampai sekarang.
BalasHapusMohon bantuanya bapak/ibu.bagaimana caranya agar gaji saya di turunkan.
Terimaksih.
Selamat siang bapak/ibu depnaker....saya ingin melaporkan bahwa ada sebagian karyawan outsourching di rs.st carolus yang tidak mendapatkan THR padahal karyawan tersebut sudah 3-4 bulan bekerja disana. Itu bagaimana pak/bu, mohon bantuannya untuk disidak......dan bagi yang dapat pun jumlah nominalnya tidak sama padahal 1 unit tempat bekerjanya.
BalasHapusBisa untuk mengecek sio operator alat berat asli/palsu
BalasHapusBagaimana cara melaporkan perusahaan yg tidak mau menyelesaikan hak pekerja yg berhenti mengundurkan diri.
BalasHapusTerima kasih
Bagaimana cara melihat kalau udah terkirim surat lamaran saya melalui email online. .
BalasHapusBagaimana melaporkan perusahaan yg meminta pegawai nya mengudurkan diri tapi tdk di berikan kompensasi?
BalasHapusBagaimana melaporkan perusahaan yg meminta pegawai nya mengudurkan diri tapi tdk di berikan kompensasi?
BalasHapusTerima kasih sblmnya, saya minta solusi, saya kary koperasi udah bekerja 16 th, krn perush kolep, kita diberhentikan satu persatu, krn alasan perush tdk ada peningkatan kerja, perush mengancam klu, diberhentikan/dipecat tdk diberi referensi surat keterangan bekerja, krn nantinya jg kary tdk bs mencairkan jht dari bpjs, apakah saya ada perlindungan tenaga kerja, terkait, agar perush memberikan surat referensi kerja, mohon sarannya,terima kasih.note : saya tdk diberi sk karyawan tetap dari perush, padahal sy jelas2 kary yg sdh bekerja 16 th
BalasHapusKalo Perusahaan tidak membayarkan gaji y selama 2 bulan apakah bisa d laporkan?
BalasHapusSelamat siang bapak / ibu. . Saya irma saya mau melaporkan tempat kerja bapak saya di transjakarta.. Bapak saya udah dapet surat keputusan pensiun dari agustus 2018 tpi sampai sekarang uang pensiun nya belum juga turun suruh menunggu dan menunggu.. Sedangkan kondisi bapak saya sudah sakit"qn saya mohon bantuannya
BalasHapusSaya resign baik" dan bekerja selama 6 th tetapi tidak dpt uang penghargaan atau uang pengganti hak ,saya mesti lapor kmn ya pak untuk konsult knp perusahaan saya tidak memberikan itu
BalasHapusselamat malama
BalasHapusSaya ingin melaporkan
Saya bekerja di sebuah resto
Yang bernama uccello italian grill
Dibawah pt semeru kuningan sakti
Yg beralamat di
Mall Kuningan City 3rd Floor, RT.14/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Dan ini permasalahan yang kami hadapi.
Dan 11 karyawan ini yg telah mengundurkan diri tidak dikeluarkan hak nya.
Dan 11 karyawan ini mengundurkan diri akibat permasalahan tersebut :
1. Apakah uang service di potong untuk thr apakah ini legal atau ilegal....???
Karena di perjanjian kontrak tidak ada.
2. Ketika perusahaan terkena masalah dengan bea cukai dan kerugian di bebankan ke karyawan apakah ini benar atau tidak...???
3. Dan karyawan memutuskan untuk tidak beraktifitas untuk mendapatkan solusi dan mediasi ke manajemen akibat kejadian di atas.dan resto itu tutup.dan selama tutup perusahaan menuntut ganti rugi akibat kehilangan omset.kepada karyawan.
Apakah ini di benarkan atw tidak.
Dan gaji karyawan yg resign di tahan semua...hingga sekarang... dan paklaring pun di persulit....
Mohon solusinya
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSalam...
BalasHapusMaaf pak saya mau bertanya.saya bekerja d PT Tbk sudah 10 tahun.tapi selama sepuluh tahun gaji saya tak pernah sesuai UMP/UMR.klu sya terima 2,8k di 2019 kapan penuhnya JHT saya. Apa saya harus laporkan secara resmi kah.
Trikasih
Kepada Yth.
BalasHapus• Bapak/Ibu Para Aparatur Negara
- Bidang Ketenagakerjaan
- Bidang Pelayanan Publik
- Bidang Birokrasi Aparatur Negara
- Bidang Hukum dan HAM
- Bidang Penegakkan Hukum-HAM
- Bidang Pengawasan Pengadilan
• Kepala Kepolisian RI
• Pimpinan IPMG
• Pimpinan PT AstraZeneca Indonesia
• Lembaga Keadilan dan Hukum
• LSM Terkait HAM dan Tenaga Kerja
• Lembaga Etik Advokat/Advokasi
• Pihak/Lembaga Terkait Lainnya
Ditempat
Dengan hormat,
Mohon bantuan investigasi kasus PHK Sepihak Zaky Mubarok di PT AstraZeneca Indonesia (Anggota IPMG), dan Mari Tegakkan Hukum-Integritas terhadap para Aparatur Negara, mulai dari :
1. Sudin Nakertrans Jakarta Selatan
- Mediator Hubungan Industrial Muda
- Kasie Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja
- Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Selatan
2. Disnaketrans Provinsi DKI Jakarta
- Hubungan Industrial
- Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta
3. Kemenakertrans RI
- Team di Kemenakertrans RI
4. PHI pada Pn Jakarta Pusat
- Hakim Ketua dan Hakim Anggota
- Panitera Pengganti
- Juru Sita Pengganti
- Juru Sita Eksekusi
Mari kita berantas Mafia Birokrasi Ketenagakerjaan dan Mafia Hukum, bagaimana ironisnya Keadilan-Hukum terhadap para Karyawan dan permainan Birokrasi (kesewenangan atau penyalahgunaan wewenang, maupun pungutan liar di Pengadilan).
Termasuk para Pimpinan Perusahaan, dalam menjalankan Hukum-Integritas dan Ketaatan-Kapatuhan dalam menindak lanjuti laporan pelanggaran di PT AstraZeneca Indonesia.
Hingga akhirnya saya di-PHK secara Sepihak dirumah saya dihadapan Keluarga saya (tanpa adanya pelanggaran, tanpa adanya Surat Peringatan 1-2-3, Surat Pengunduran Diri maupun Surat PHK dari Sudin Nakertrans/Disnakertrans/PHI atau Pengadilan), dan juga anehnya tata cara aturan Pengadilan Hubungan Industrial (saya tidak pernah mendapatkan Surat Panggilan Sidang).
Berbeda dengan para pelaku pelanggaran, mereka aman tanpa pelanggaran (sudah ada bukti, saksi maupun pengakuan dari pelaku pelanggaran).
Terima kasih
Hormat saya,
Zaky Mubarok
(Korban PHK Sepihak dan Korban Kinerja Birokrasi Aparatur Negara)
"Mohon investigasi kasus PHK Sepihak Zaky Mubarok di PT AstraZeneca Indonesia (Anggota IPMG)"
BalasHapusBeberapa pelanggaran yang ada/terjadi di PT AstraZeneca Indonesia, dan telah saya sampaikan atau laporkan kepada PT AstraZeneca Indonesia, IPMG maupun para Aparatur Negara (lihat Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.179/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.JKT.PST.) :
a. Pembelian Survey RS Mitra Keluarga Bekasi Barat (melihat Penulisan R/ terhadap produk AZI akibat dampak "CDTI")
b. Manipulasi BCSR (dari Pembelian Survey RS Mitra Keluarga)
c. Manipulasi Call/MPME
d. Manipulasi Activity dan Claim (Taxi/Transport Claim, Medical Claim dan Uang Pemondokan)
e. Membuka Data Karyawan tanpa izin (melihat Gaji Karyawan lain)
f. Penyebaran Video Porno (saat Meeting Team)
g. Ancaman/Intimidasi PHK dengan menSdatangi rumah Karyawan dan dihadapan Keluarga (dengan cara menghubungi Istri dan Orang Tua Karyawan)
h. Memotong Gaji (Pokok) Karyawan
i. Membiarkan dan Smenghilangkan Hak Karyawan (Insentif, Cuti, Activity, Berpendapat dan Bekerja)
j. Pembiaran Pelanggaran, Ingkar Janji, Intimidasi dan Pelanggaran lain.
Terima kasih
Kami ingin melaporkan..kpd pt.sinar bangun baja prima.pt.sinar bangun tata semesta.ke dua pt.tersebut sma dan satu pemilik..tapi gajih karyawan tidak sesuai peraturan negara mohon di tindak lanjuti.karna perushaan tersebut cukup besar dan armada ny pun cukup banyak..trimaksih
BalasHapus"Mohon investigasi kasus PHK Sepihak Zaky Mubarok di PT AstraZeneca Indonesia (Anggota IPMG)"
BalasHapusKepada Yth.:
• Bapak/Ibu Para Aparatur Negara
- Bidang Ketenagakerjaan
- Bidang Pelayanan Publik
- Bidang Birokrasi Aparatur Negara
- Bidang Hukum dan HAM
- Bidang Penegakkan Hukum-HAM
- Bidang Pengawasan Pengadilan
• Kepala Kepolisian RI
• Pimpinan IPMG
• Pimpinan PT AstraZeneca Indonesia
• Lembaga Keadilan dan Hukum
• LSM Terkait HAM dan Tenaga Kerja
• Lembaga Etik Advokat/Advokasi
• Pihak/Lembaga Terkait Lainnya
Ditempat
Dengan hormat,
Mohon bantuan investigasi kasus PHK Sepihak Zaky Mubarok di PT AstraZeneca Indonesia (Anggota IPMG), dan Mari Tegakkan Hukum-Integritas terhadap para Aparatur Negara, mulai dari :
1. Sudin Nakertrans Jakarta Selatan
- Mediator Hubungan Industrial Muda
- Kasie Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja
- Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Selatan
2. Disnaketrans Provinsi DKI Jakarta
- Hubungan Industrial
- Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta
3. Kemenakertrans RI
- Team di Kemenakertrans RI
4. PHI pada Pn Jakarta Pusat
- Hakim Ketua dan Hakim Anggota
- Panitera Pengganti
- Juru Sita Pengganti
- Juru Sita Eksekusi
Mari kita berantas Mafia Birokrasi Ketenagakerjaan dan Mafia Hukum, bagaimana ironisnya Keadilan-Hukum terhadap para Karyawan dan permainan Birokrasi (kesewenangan atau penyalahgunaan wewenang, maupun pungutan liar di Pengadilan).
Termasuk para Pimpinan Perusahaan, dalam menjalankan Hukum-Integritas dan Ketaatan-Kapatuhan dalam menindak lanjuti laporan pelanggaran di PT AstraZeneca Indonesia.
Hingga akhirnya saya di-PHK secara Sepihak dirumah saya dihadapan Keluarga saya (tanpa adanya pelanggaran, tanpa adanya Surat Peringatan 1-2-3, Surat Pengunduran Diri maupun Surat PHK dari Sudin Nakertrans/Disnakertrans/PHI atau Pengadilan), dan juga anehnya tata cara aturan Pengadilan Hubungan Industrial (saya tidak pernah mendapatkan Surat Panggilan Sidang).
Berbeda dengan para pelaku pelanggaran yang merupakan para karyawan yang masih dan/atau telah bekerja di PT AstraZeneca Indonesia, mereka aman tanpa pelanggaran (sudah ada bukti, saksi maupun pengakuan dari pelaku pelanggaran).
Beberapa pelanggaran yang ada/terjadi di PT AstraZeneca Indonesia, dan telah saya sampaikan atau laporkan kepada PT AstraZeneca Indonesia, IPMG maupun para Aparatur Negara (lihat Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.179/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.JKT.PST.) :
a. Pembelian Survey RS Mitra Keluarga Bekasi Barat (melihat Penulisan R/ terhadap produk AZI akibat dampak "CDTI")
b. Manipulasi BCSR (dari Pembelian Survey RS Mitra Keluarga)
c. Manipulasi Call/MPME
d. Manipulasi Activity dan Claim (Taxi/Transport Claim, Medical Claim dan Uang Pemondokan)
e. Membuka Data Karyawan tanpa izin (melihat Gaji Karyawan lain)
f. Penyebaran Video Porno (saat Meeting Team)
g. Ancaman/Intimidasi PHK dengan menSdatangi rumah Karyawan dan dihadapan Keluarga (dengan cara menghubungi Istri dan Orang Tua Karyawan)
h. Memotong Gaji (Pokok) Karyawan
i. Membiarkan dan Smenghilangkan Hak Karyawan (Insentif, Cuti, Activity, Berpendapat dan Bekerja)
j. Pembiaran Pelanggaran, Ingkar Janji, Intimidasi dan Pelanggaran lain.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Zaky Mubarok
selamat pagibapak/ibu
BalasHapussy mau tanyakan, sy telah resign dr satu perusahaan, dislip gaji saya tiap bulan ada pemotongan untuk JHT, tapi ketika sy tanyakan ke BPJS ketenagakerjaan, data sy tidak ada untuk perusahaan tersebut.
Mohon bimbingannya, apa yg harus sy lakukan.
Terimakasih sebelumnya
Sy baru masuk kerja Di PT WAHANA HASIL USAHA yaitu retail di dgn brend TECNOGAS &AZALEA
BalasHapusKenapa ya ko UMP nya di bawah 3 jt,dan kebetulan penenpatan nya yg tdk sesuai dg domisili.domisili sy lenteng agung tugas nya di cikarang.yg sy tidak terima segala sesuatu nya itu di balas dgn funisment.contoh telat laporan,absen,dtang meeting,yg lebih parah klo tdk sesuai dgn target akan di potong sebesar 500 rb.sungguh berat sekali bapak/ibu.poko nya sangat tidak sesuai dgn apa yg di tentukan dg pemerintah dan apa yg di perjuangkan sy.sy sudah berkeluarga dan dgn dua anak + kontrakan di jakarta sy rasa jauh dari pada cukup,bahkan minus.yg sy tanyakan adalah apakah PT ini sudah terdaftar di sudin disnakers.salam hormat sy terimakasih
Saya kerja selama 1 bulan dan sampai sekarang gaji saya belum terbayarkan susah 8 hari . Saya bekerja di Shakti Capsule Hotel jakarta . Tolong bantu saya untuk mengambil kembali hak saya
BalasHapusTolong di tindak lanjuti pt global cipta kreasindo yg beralamat di jlmbr selatan 5 rt rw 01.04 jlmbr baru.selalu memperkerja kn sampai tengah malam.dan memberikan upah yg tdk layak
BalasHapusMohon di Bapak/Ibu Disnaker untuk segeara di selidiki pt. penta global kontraktor, berlamat di wisma kelsri jl. rm.harsono dalam no.57 / org asing sering bertengkar dgn para pekerja wanita saat ada miss komunikasi dan meminta karyawan utk pulang malam tp tdk di beri uang lembur, makan dan transport. jika terjadi kesalahan sering meminta utk potong gaji.
BalasHapusSaya sudah bekerja 8 tahun lebih Mohon di PT.KAHA,di bulan ini tiba tiba gaji saya dipotong sekitar 70% tanpa persetujuan saya, mohon Bapak/ Ibu Disnaker untuk segera menindaklànjuti sebagài fasilitator atas sikap dan keputusan yang sepihak ini.
BalasHapusalamat perusahaan WISMA KAHA Jl.KH.Abdullah Syafri no.21C Jakarta Selatan
Pak Depnaker tolong di selidiki PT.chera abadi jaya CAJ Klender Jakarta timur.itu sepertinya PT tidak resmi,karena mem PHK karyawan hanya lewat wa saja,tanpa ada prosedur dalam perusahaan pada umumnya terimakasih
BalasHapusSelamat sore Bp/Ibu Disnaker, saya mau sharing alangkah baik nya untuk semua pusat keramaian yang ada terutama di kota Jakarta barat segera dapat di tutup sementara seperti yang menggunakan izin pariwisata. Sebab pengunjung yang kita tak tahu terkena virus covid-19 akan menularkan di tempat tersebut, sebagaimana mestinya Negara menjaga keselamatan baik pekerja mau pun pengunjung setempat. Terima kasih Bp/Ibu semoga selalu di beri kesehatan dan kelancaran dalam hal apapun Amin 🙏
BalasHapusSelamat bertugas di rumah para petugas Disnaker Jakarta barat,,,sampai sampai kasus tentang tripartite PT JAP Jakarta barat tidak di urus...saya sudah 10x balik untuk menanyakan kasus tempat saya bekerja yg mana kami terkena dampak relokasi tetapi kami belum menerima pesangon sampai saat ini...
BalasHapusSelamat bekerja dirumah para petugas Disnaker... tetapi WFH itu bukan berarti anda tidak bekerja
Anda enak kerja dirumah tetapi masih menerima gaji ..dan berleha-leha...sekali lagi selamat menikmati,,,ingat gaji kalian itu dari negara yg mana terdapat uang kami juga....urusin kasus PT jap !!!!
Saya yudi wahyudin saya saya berkerja di pt berkat internusa dari 21 oktober 2019 dan telah berhentikan kerja sepihak oleh perusahaan tersebut pada akhir bulan bulan arpril 2020 kemaren dan gaji saya baru di bayar satu juta total gaji saya 5 juta perusahaan tidak mau memberikan sisa gaji saya sebelum tagihan cust saya lunas, dengan keadaan yg skrng ini susah dgn adanya musibah covid19 saya saat bingung untuk kebutuhan saya sehari2 dan posisi cust saya pun sedang susah dan tidak mungkin untuk melunasinya dalam waktu dekat ini sedang kebutuhan sehari2 saya dan kluarga saya wajib, mohon bantuannya skrng saya harus bagaimana
BalasHapusIngin sekali saya menuntut perusahaan tersebut
Yudi wahyudin 0821-8877-5346
Saya Firda yg bekerja di PT. Bastian group(jittlada,Chandara,Thai i love you,dll) selama -/+ 6tahun perusahan mengumumkan setengah karyawan nya di pecat dan setengah nya lagi di rumahkan pada tgl 24 maret dikarenakan adanya wabah covid 19. service saya di bulan Maret itu tidak di bayarkan ke karyawan. Sementara saya mengabdi di perusahan itu ternyata blm juga di angkat menjadi karyawan dan tidak di buatkan Jamsostek ketenaga kerjaan. Saya butuh kepastian dari perusahaan yg sudah mengabdi di perusahaan tersebut bertahun tahun kenapa tidak mendapatkan thr , uang pesangon dan uang service tersebut. Padahal itu hak kami sebagai karyawan. Mohon bantuan nya
BalasHapusAssalamu'alaikum,, kepada yth/ibu di tempat,, saya mau tanya klo sy di PHK secara sepihak via tlp apakah saya dapat dana konpensasi? Klo liat UU Cipta kerja dapat uang konpensasi.. Ceritanya begini pada bulan agustus saya sakit thypes dan DB yang mana saya istirahat total pada tgl 24 agustus saya masuk kerja tapi malamnya saya di suruh istirahat dulu, setelah beberapa hari saya di suruh HRD test ravid ternyata hasilnya reaktif lalu saya di suruh isolasi mandiri,, kemudian HRD suruh saya swab tapi sebelum swab saya di suruh test ravid lagi ternyata hasilny masih reaktif,, tiba² tgl 6 oktober 2020 HRD tlp klo saya di suruh istirahat total dengan alasan kondisi jualan lagi sepi dan klo penyakit covid tidak akan bisa sembuh,, PKWT saya memang habisnya bulan agustus tapi bulan oktober Bos saya masih komunikasi dengan saya masalah produk baru.. Berartikan PHK secara sepihak,, kira² apakah saya dpt uang konpensasj?? Terima kasih
BalasHapusSelamat siang ... semuanya
BalasHapusmaaf mau tanya untuk BLT apakah ada proses lagi mengingat saya tadinya di atas 5 juta tiba2 dari perusahaan diturunkan mengakibatkan semuanya jadi di bawah 5 juta mulai bulan oktober 2020 sudah dipotong alasannya dampak covid kemudian ada rencana lagi dipotong 50% awal januari 2021 jadi 2 minggu masuk kerja dan 2 minggu libur jadinya gajinya setengah mengakibatkan gaji kami jadi di bawah UMR (2 jutaan s.d 3 jutaan)
intinya sudah dipotong BLT tidak dapat pula
apakah dari pemerintah bisa dilakukan proses ulang untuk BLT tsb maksudnya proses data kembali lalu bagaimana caranya karena waktu itu yang dipakai sebagai acuan per juni ?
Mohon penjelasannya.. terima kasih
Saya minta tolong dngn sangat dari tahun 2017 PT modern internasional a n Bp sengkono honoris sampai skrng tahun 2021 belum melunasi pesangon kepada Ext karyawannya termasuk saya yg pernah berkerja diseven eleven.tolong dengan sangat bantu saya&karyawan lainnya yg belum dilunasi pesangonnya sampai sekarang
BalasHapusKami sudah PKWT selama 2 bulan di PT G4S Indonesia (security)tapi hanya di bayarkan separo UMP.gmn cara kami untuk melaporkan dan menuntut hak kami.terima kasih
BalasHapus