Info Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus (Lowongan Kerja ke Korea) Tahap Ke-2 Tahun 2018

Kali ini kami sampaikan pengumuman penting tentang pendaftaran ujian EPS-TOPIK CBT khusus ke-2 tahun 2018 secara sistem online. Informasi ini kami peroleh langsung dari website BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), yang mana BNP2TKI merupakan satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk urusan TKI ke Korea Selatan melalui program Government to Government (G2G). Penduduk Indonesia yang ingin merantau ke Korea harus melalui BNP2TKI dengan mengikuti ujian EPS-TOPIK, selain itu adalah ilegal.

Buat yang belum tahu, EPS-TOPIK (Employment Permit System – Test Of Proficiency In Korean) adalah ujian yang menilai kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar. Jika EPS-TOPIK CBT (Computer Basic Test), berarti pelaksanaan ujian kemampuan berbahasa Korea tingkat dasar dengan menggunakan sistem komputer. Semua calon TKI ke Korea wajib mengikuti test ini, meski kalau lulus ujian ini belum tentu juga diterima bekerja di Korsel. Karena masih akan ada tahap-tahap yang lainnya.

Di tahun 2018, pada bulan maret kemarin telah dilaksanakan EPS-TOPIK CBT Khusus gelombang pertama, nah di bulan juli ini kembali dibuka pendaftaran ujian EPS-TOPIK CBT Khusus kloter kedua. Disebut EPS-TOPIK CBT Khusus karena ujian ini hanya diperuntukkan khusus bagi yang sudah pernah bekerja di Korea tapi dengan masa kerja kurang dari 5 tahun. Jadi bagi pemula alias belum pernah kerja di Korea tidak bisa mengikuti seleksi ini. Untuk pemula, kemungkinan baru tahun depan ada lowongannya.

Bekerja jadi TKI ke Korea Selatan

Dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan dalam hal ini antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea (MOEL) tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea berdasarkan EPS.

Semuapencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian (EPS-TOPIK) yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea.

Berdasarkan pengumuman dari HRD Korea tanggal 9 Juli 2018 tentang telah dibukanya kesempatan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 bagi Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum/sesudah masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea , dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN

  • Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
  • Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela sesudah masa kontrak kerja mereka selesai dengan VISA jenis E9.
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun (kelahiran antara 02 Agustus 1978 s.d. 01 Agustus 2000)
  • Tidak buta warna (total atau parsial) dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  • Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).
  • Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
  • Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  • Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
  • Tidak sedang mengidap penyakit paru-paru, penyakit hepatitis, dan penyakit kelamin.
  • Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan menggunakan Visa E-9 dan Visa E-10.

PENTING!!!

  • Bagi yang pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun tetapi mendaftar, maka yang bersangkutan akan ditolak untuk mengirimkan dokumen lamaran melalui Sending Public Agency System oleh HRD Korea dan atau CCVI ditolak oleh Imigrasi Korea Selatan.
  • Bagi pelamar yang ingin bekerja kembali di tempat yang sama sewaktu bekerja di Korea, dimana pelamar bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama. Oleh karena itu, pelamar harus memilih sektor pekerjaan dengan seksama mengingat pertimbangan tersebut.
  • Khusus Sektor Konstruksi harus dilengkapi dengan surat keterangan permintaan dari pengguna yang lama.
  • Kuota penerimaan Tenaga Kerja Asing di Korea Selatan untuk program CBT Khusus ( re-entry ) tahun 2018 berjumlah 2000 orang untuk 15 negara (Bangladesh, Kamboja, China, Kirgistan, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Philipina, Indonesia, Srilangka, Thailand, Timor Leste, Uzbekistan dan Vietnam). Pada program CBT Khusus ke-1 tahun 2018 peserta yang telah lulus tes sebanyak 324 orang.
Hal-hal tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat sebelum mendaftarkan diri mengingat terbatasnya kuota penerimaaan program CBT Khusus yang diperebutkan oleh peserta dari 15 negara.

II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN

  1. Sektor Manufaktur
  2. Sektor Perikanan
  3. Sektor Konstruksi
  4. Sektor Agriculture/Livestock
  5. Sektor Jasa

III. PROGRAM HRD KOREA RESETTLEMENT SUPPORT TRAINING

Bagi pendaftar yang pernah mengikuti program HRD Korea Resettlement Support Training selama bekerja di Korea akan mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:

Informasi kerja ke Korea Selatan

  • Bagi yang telah menyelesaikan program HRD Korea Resettlement Support Training , wajib mengupload formulir pendaftaran dan sertifikat.
  • Bagi yang memiliki sertifikat TOPIK tingkat 3 atau lebih tinggi, wajib menyerahkan sertifikat TOPIK dan sertifikat pelatihan Bahasa Korea.

IV. JADWAL PELAKSANAAN.

  • Pendaftaran Online 11-16 Juli 2018 (ditutup pukul 00.00 WIB)
  • Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran 01-03 Agustus 2018
  • Pengumuman Tanggal Ujian 30 Agustus 2018
  • Pelaksanaan Ujian 06 September 2018 s.d. Selesai
  • Pengumuman Hasil Ujian 08 Oktober 2018
  • Persyaratan Usia Peserta Ujian Kelahiran antara 02 Agustus 1978 s.d. 01 Agustus 2000.
(Jadwal dapat berubah sesuai dengan informasi dari HRD Korea)

V. TAHAPAN DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE – 2 TAHUN 2018 MELALUI SISTEM ONLINE

1. Pra Pendaftaran (Online)

a. Tempat Pra Pendaftaran (Online):

Pendaftaran sistem online dapat dilakukan dimana saja dengan jaringan internet stabil dan memadai.

b. Metode Pra Pendaftaran (Online) ujian EPS-TOPIK Melalui Sistem online:

  1. Pendaftar wajib memiliki alamat email pribadi yang masih aktif.
  2. Mendaftar sendiri/mandiri melalui fasilitas internet (website BNP2TKI) dengan alamat: http://g2g.bnp2tki.go.id

c. Hanya pendaftar yang sudah melakukan Pra Pendaftaran (Online) yang dapat melakukan pendaftaran/Verifikasi Dokumen Pendaftaran.


d. Persyaratan Dokumen:

1) Scan Asli KTP.

2) Scan Asli Paspor terakhir.Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) maka dapat menggunakan pospor terakhir saat kepulangan dari korea.

3) Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3,5 x 4,5 cm (menghadap kamera dengan wajah penuh, terlihat dahi dan telinga, tidak berkaca mata serta tidak memakai topi/penutup kepala, diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

4) Scan Asli Ijazah Pendidikan terakhir.

5) Scan Asli Buku Tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.

6) Scan Asli halaman paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela (Cap Kepulangan).

7) Scan Surat Keterangan Tidak Buta Warna. Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

8) Bagi pendaftar yang pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training wajib Scan asli formulir aplikasi program tersebut yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan asli salah satu dokumen Program HRD Korea.

Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):

  1. Sertifikat pelatihan bahasa korea
  2. Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  3. Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business)

9) Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB.


e. Cara Pendaftaran:

1) Mengakses website BNP2TKI yaitu: http://g2g.bnp2tki.go.id

2) Bila alamat website benar maka akan tampil informasi pengumuman Pendaftaran EPS-TOPIK. Anda diwajibkan membaca isip pengumumantersebut.

3) Pada tampilan informasi pengumuman pendaftaran EPS-TOPIK terdapat tombol “Register Now” di pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran.

4) Selanjutnya klik tombol “Register Now” maka akan tampil tombol pencarian, kemudian isi dengan nama (bisa menukar antara nama depan dan nama belakang), nomor paspor saat kepulangan terakhir dari Korea, dan tanggal lahir. Setelah semua terisi klik “Get Data”. Jika data ditemukan maka dilanjutkan dengan mengisikan data diri, data orang tua, data bank, dan sektor jabatan.

5) Form isian Pra Pendaftaran (Online). Isi data anda pada kolom form Pra Pendaftaran (Online) tersebut dengan cara mengetik identitas diri (nama, tanggal lahir, alamat, dll) yang harus sesuai dengan KTP yang digunakan.

6) Setelah mengisi semua kolom yang tersedia pada form isian pendaftaran selanjutnya mengunggah/upload dokumen:

a) KTP, Paspor

b) Foto,

c) ijazah terakhir (minimal SLTP atau sederajat),

d) Buku Tabungan

e) Scan Paspor saat kembali dari korea, dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna

f) Khusus bagi PMI yang pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training, wajib mengupload Scan asli formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement Support Training yang sudah diisi dengan lengkap dan asli salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):

  1. Sertifikat pelatihan bahasa korea
  2. Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  3. Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business)
Dilanjutkan dengan melakukan klik tombol “Register”. Pastikan semua kolom telah terisi dengan benar.

7) Ketika tombol “Register” di klik maka akan tampil informasi “Apakah anda yakin akan menyimpan data?”. Klik tombol “Ok” untuk menyimpan data.

8) Setelah tombol register diklik maka akan tampil informasi:

  1. Keterangan berhasil menyimpan
  2. Link untuk mencetak form pendaftran online
  3. Link untuk download aplikasi “Acrobat Reader”
Silahkan klik Link untuk mencetak tanda bukti Pra Pendaftaran (Online).

9) Pada tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) memuat informasi yang telah anda isi beserta Nomor Registrasi dan KODE BAYAR untuk melakukan pembayaran biaya ujian.

10) Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) dapat disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll).

11) Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) HARUS dibawa ketika Anda melakukan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran.

12) Hanya yang telah melakukan Pra Pendaftaran (Online) yang dibuktikan dengan tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) yang dapat melakukan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran.

2. Pembayaran Biaya Ujian

Membayar biaya ujian sebesar 24 USD = Rp.
345.550 ,- (tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 10 Juli 2018 untuk 1 USD = Rp 14.398,- melalui Bank BRI.

Pembebasan Biaya Ujian Bagi pendaftar yang memiliki salah satu dari sertifikat pelatihan Program HRD Korea Resettlement Support
Training antara lain;

  1. Sertifikat pelatihan bahasa korea
  2. Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih,
  3. Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment Starting Business) akan mendapat pembebasan biaya ujian.

Daftar nama yang dibebaskan biaya ujian berdasarkan informasi dari HRD Korea, hanya peserta yang namanya tercantum dan diumumkan sebagai nama yang dibebaskan dari biaya ujian oleh HRD Korea yang memperoleh pembebasan biaya ujian.

a. Metode pembayaran uang ujian Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang tertera pada hasil cetak pembayaran Pra Pendaftaran (Online) melalui:

  • ATM BRI, atau
  • Internet Banking BRI, atau
  • Teller BRI (dengan menyebutkan pembayaran melalui Brinets Express)
b. Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar. Jika pembayaran dilakukan langsung ke Rekening BNP2TKI, maka proses Verifikasi Dokumen Pendaftaran tidak dapat dilakukan.

c. Peserta yang telah mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.

d. Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan.

e. Peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 oleh HRD Korea, maka uang pendaftaran akan dikirimkan melalui rekening pribadi pendaftar.

f. Hanya peserta yang telah membayar uang pendaftaran ujian yang diperbolehkan mendaftar.

3. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran

Periode Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran : 01-03 Agustus 2018 mulai Pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.

Jadwal kedatangan untuk pendaftaran dan verifikasi akan diumumkan melalui website bnp2tki.go.id.

Pendaftar harus berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas) dan bersepatu.

Tempat Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran :

Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803.

Kantor BP3TKI Semarang, Jl. Kalipepe III No.64, Pudak Payung, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265 Telp. 024-70799273

Metode Pendaftaran:

Setelah melakukan Pra Pendaftaran (Online) dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran ujian dengan Kode Bayar, Calon Pekerja Migran Indonesia mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran

Persyaratan Dokumen:

1) Asli Paspor terakhir. Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) diperbolehkan menggunakan paspor terakhir saat kepulangan dari korea;

2) Asli Paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan
kembali pulang dari Korea dengan sukarela;

3) 1 (satu) Lembar Scan Paspor berwarna terakhir (paspor baru atau paspor saat kepulangan dari korea) berukuran 12,5 x 8,5 cm untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran, dan menunjukkan aslinya.

4) Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI dengan menggunakan kode bayar melalui Teller/ATM/Internet Banking BRI.

5) Asli KTP

6) 2 (dua) Lembar Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3,5 x 4,5 cm (menghadap kamera dengan wajah penuh,
terlihat dahi dan telinga, tidak berkaca mata serta tidak memakai topi/penutup kepala, diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir);

7) Asli Ijazah Pendidikan terakhir

8) Scan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan terakhir).

9) Scan asli formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement Support Training (PMI yg pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training) yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan asli salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):

  • Sertifikat pelatihan bahasa korea
  • Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
  • Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting Business)

10) Softcopy dokumen yang di upload saat Pra Pendaftaran (Online)
  1. KTP 
  2. Paspor 
  3. Foto 
  4. Ijazah 
  5. Buku Tabungan 
  6. Scan Paspor Saat Kembali Dari Korea 
  7. Surat Keterangan Tidak Buta Warna 
  8. Sertifikat Program HRD Korea Resettlement Support Training disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll). 
11) Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB. Contoh scan persyaratan dokumen terlampir.

Bagi pelamar yang kehilangan sertifikat sebagaimana tersebut pada poin 14, maka sertifikat yang hilang dapat diganti dengan
Certificate of Career yang diterbitkan di sistem EPS Center Indonesia. Pendaftar dapat menghubungi kontak berikut:

- Nomor Telepon 021 - 79186012/6016
- Nomor Telepon 021 – 79186012/6014
- Website http://www.hrdkepsid.com


VI. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN

1. Lokasi ujian adalah:

Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur)
Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803 - Ruang Ujian CBT.

Kantor BP3TKI Semarang
Jl. Kalipepe III No.64, Pudak Payung, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265 Telp. 024-70799273

2. Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test/CBT) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.

3. Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id , g2g.bnp2tki.go.id, dan website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr

VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN


1. Bentuk soal ujian adalah pilihan ganda;

2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat;

3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah:

  • Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa);
  • Paspor dan Kartu Tanda Pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar;
  • Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan mengikuti ujian dengan alasan apapun.

VIII. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS

Jumlah peserta yang lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 88 poin dari nilai maksimal 200 poin.

IX. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-2 TAHUN 2018

Pengumuman hasil ujian: 8 Oktober 2018
Hasil ujian diumumkan melalui:

  1. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS www.eps.go.kr
  3. Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 adalah 2 tahun.

X. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE-2 TAHUN 2018


  1. Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 ternyata bukan Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee ) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian;
  2. Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat;
  3. Peserta ujian yang lulus Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 akan mendapatkan manfaat dari proses penempatan yang lebih cepat. Bagi yang telah lulus mengikuti ujian Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018 tidak diwajibkan mengikuti Preliminary Education, namun apabila dirasakan perlu penyegaran khususnya Bahasa Korea, dapat mengikuti Preliminary Education;
  4. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas;
  5. Bila peserta ujian ketahuan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 3 tahun kedepan;
  6. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan;
  7. Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-2 Tahun 2018 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea;
  8. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea.
  9. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 Tahun 2018, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK “The Standard Textbook for EPS-TOPIK” yang telah di upload di halaman website HRD Korea dan BNP2TKI.
  10. Buku Standar EPS-TOPIK dapat diunduh secara GRATIS di halaman web http://www.hrdkorea.or.kr/3/3/3/1/2 dan http://epstopik.hrdkorea.or.kr dalam bentuk textbook file (PDF, Sound source).
  11. Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi/syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian ditempatkan bekerja di Korea.
  12. Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea.
  13. Sesuai dengan MOU antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal tersebut akan dilakukan.

Demikianlah pengumuman pendaftaran ujian EPS-TOPIK CBT secara online khusus untuk eks TKI Korea tahap ke dua. Untuk CTKI pemula jangan terlalu kecewa, kita tunggu saja ujian EPS-TOPIK untuk pemula di waktu-waktu yang akan datang. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke sosial media agar teman-teman yang lain mengetahui informasi ini.

Informasi terbaru!

Pada tanggal 14 Juni 2019, telah dibuka kembali pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT (ujian bahasa Korea) Khusus ke-2 Tahun 2019 bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja menjadi TKI ke Korea Selatan. Tapi loker ke Korea ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum/sesudah masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di sana (eks TKI Korea). Pendaftaran kesempatan bekerja ke Korea tahal 2 bagi ex TKI Korea ini sebagaimana biasa dilakukan secara online di website BNP2TKI, dari tanggal 1 hingga 4 Juli 2019. Ingat, dari tanggal satu hingga emapat Juli. Jadi sampai ketinggalan! Info selengkapnya silakan cek di situs bnp2tki.

sumber: www.bnp2tki.go.id

2 Responses to "Info Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus (Lowongan Kerja ke Korea) Tahap Ke-2 Tahun 2018"

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Apakah ada untuk tahap ke 3? Terus setiap bulan apa di adakan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT (Lowongan Kerja ke Korea)? Untuk tahun 2019 bagaimana adakah pendaftarannya? Mohon pencerahannya. Terima Kasih

    BalasHapus