Pahami Bedanya Persyaratan Dokumen Pencairan JHT Bagi Karyawan yang Resign, PHK dan Habis Kontrak

Di kesempatan kali ini, blog Jangan Nganggur akan membahas perbedaan berkas-berkas yang diajukan sebagai syarat pencairan uang JHT, antara peserta BPJS TK/BPJamsostek yang berhenti kerja karena mengundurkan diri (resign), dirumahkan (PHK), dan yang masa kontrak kerjanya habis.

Dari ketiga perbedaan penyebab seseorang karyawan berhenti bekerja di atas, kelengkapan dokumen atau berkas persyaratan klaim JHT juga berbeda-beda. Berkas persyaratan pengambilan JHT untuk peserta yang di-PHK, tidak sama dengan peserta yang mengundurkan diri. Kemudian untuk buruh yang kontrak kerjanya habis berkasnya juga berbeda lagi. Meski bedanya tidak terlalu banyak, tapi harap diperhatikan karena akan mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan klaim uang Jaminan Hari Tua.

Selain syarat berupa kelengkapan berkas, jangan lupa juga dengan syarat minimal waktu berhenti bekerjanya, yaitu paling tidak sudah berhenti bekerja selama satu bulan. Jika belum ada sebulan, maka pengajuan klaim JHT dipastikan tidak akan diproses. Dan juga ketika akan mengajukan pencairan JHT, status peserta belum bekerja lagi alias sedang menganggur. Jika terbukti sudah bekerja lagi, klaim JHT pasti akan ditolak. Pasti!
Logo Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan Keren
Intinya klaim JHT 100% hanya bisa dilakukan ketika status kepesertaan sudah non aktif karena sudah tidak bekerja lagi, dan perusahaan telah menghentikan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Lewat SMS Ternyata Gampang Banget!

Berikut inilah rincian berkas-berkasnya:

Berhenti Bekerja Karena Resign

Untuk karyawan yang berhenti kerja atas kamauan sendiri atau mengundurkan diri, yang lebih dikenal dengan sebutan resign, saat ingin mencairkan JHT, berkas-berkas yang wajib dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Kartu peserta BPJS-TK asli beserta foto kopi.
2. Foto kopi dan asli KTP.
3. Foto kopi dan asli Kartu Keluarga.
4. Paklaring/Surat Pengalaman Kerja/Surat Rekomendasi/Surat Rekomendasi/Surat Keterangan dari perusahaan.
5. Foto kopi Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (Sudah tidak perlu lagi)
6. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.

Untuk persyaratan berkas nomor 5, yaitu foto kopi Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sekarang sudah tidak perlu lagi. Mohon maaf karena ini artikel lama saat peraturan tersebut belum diubah.

Surat tersebut diurus oleh perusahaan. Karyawan tinggal menerimanya.

Berhenti Bekerja Karena PHK

Jika karyawan berhenti kerja karena kena PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) atau dipecat, syarat-syarat dokumen pencairan JHT yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu peserta BPJS-TK asli dan fotokopi.
2. Fotokopi KTP dan menyertakan aslinya.
3. Fotokopi KK dan yang asli.
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.
5. Fotokopi dan asli Melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika Anda diberhentikan kerja karena adanya konflik dengan pihak perusahaan.
6. Fotokopi buku rekening tabungan atas nama pribadi.

Khusus untuk berkas nomor 5, yaitu fotokopi dan asli Melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hanya diperuntukkan bagi peserta yang di-PHK setelah 1 September 2015 dan seterusnya. Jika dipecatnya sebelum tanggal 1 September 2015, maka tidak perlu membawa berkas no 4.

Berhenti Bekerja Karena Berakhirnya Masa Kontrak

Untuk teman-teman buruh yang sudah tidak bekerja lagi karena sudah habis kontrak, jika ingin mengurus pencarian uang JHT, berkas-berkas yang wajib dibawa antara lain:

1. Kartu peserta BPJS-TK asli dan foto copy.
2. KTP asli beserta fotokopi.
3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
4. Membawa surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
5. Buku rekening tabungan atas nama pribadi. Asli dan fotokopi.

Baca Juga: 13 Penyebab Pencairan JHT BPJS TK Ditolak dan Cara Mengatasinya

Demikianlah perbedaan berkas-berkas persyaratan pencairan uang JHT antara peserta yang berhenti kerja karena mengundurkan diri, diberhentikan dan habis masa kontrak.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi sobat-sobat pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ingin mengurus pencairan uang JHT seluruhnya alias 100%. Terima kasih sudah membaca.

19 Responses to "Pahami Bedanya Persyaratan Dokumen Pencairan JHT Bagi Karyawan yang Resign, PHK dan Habis Kontrak"

  1. bang Pkwt surat tanda tangan kontrak ya ..?

    BalasHapus
  2. Gila, pas motong uang nya mah gampang, pas kita mau ambil uang kita sendiri ko susah,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iyaa betul tuh,,,,kalau pemotongan biar data tidak lengkap tetap di potong juga,,,,giliran pengambilan di persulit,,,,sebenar nya pake KTP aja Uda cukup bukti,,,,

      Hapus
  3. Kalo pake rekening BANK org lain bisa gag ya soalnya yang lama sudah gag aktif

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menggunakan rekening pribadi.
      Sudah diinfokan di poin ke 6. 6. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.

      Hapus
  4. PKWT ngapain pake diminta juga padahal udah jelas ada Paklaring dr perusahaan klo kontrak selesai .Dulu aja th 2015 yg habis kontrak kerja klaim BPJS TK ga pake dimintain pkwt

    BalasHapus
  5. Kalo paklaring hilang bagaimana proses bikin nya

    BalasHapus
  6. Saya sudah bekerja 5 tahun di dinas perhubungan kota medan. Tiap bulan saya dipotong bpjs ketenagakerjaan dan bpjs kesehatan. Saya di pecat. Saya tdk ada kartu bpjsnya. Tentunya saya sudah terdaftar.bagaimana caranya mau mengambil uangnya? Tolong beri koment,

    BalasHapus
  7. Terimakasih banyak informasinya terbukti benar. Td pagi saya datang ke bpjs tk jam 07.45. Tepat jam 08.00 pintu loby langsung dikunci,banyak orang diluar loby tidak bisa masuk karena terlambat briefing. Selesai briefing, pintu dibuka kembali Dan kami ber 20 orang sebagai antrian pertama berhak mendapatkan briefing singkat oleh petugas bagian informasi. 15 menit briefing selesai, kami langsung dipersilahkan naik ke lantai 2 untuk segera memasukkan dokumen dan mengikuti proses lanjutan. Alhasil, 1 jam kelar. Jam 9 saya udah ada di parkiran bersiap pulang. Mantul banget bpjs cikokol, pelayanannya sigap dan mudah.

    BalasHapus
  8. Knpa bisa cuma bank BRI sama Bank BNI,,

    BalasHapus
  9. Jika tanpa paklaring ada nya pkwt apa bisa di cairakan.

    BalasHapus
  10. Bagaimana jika pakelaring salah tanggalnya sama di pihak bpjs..mau minta di buatkan pakelaring ke PT nya...ternyata sudah tutup...apakah bisa di cairkan

    BalasHapus
  11. Jika perusahaan nggak mau keluarkan paklaring apa bisa ganti surat keterangan telah di daftarkan jamsostek mulai kpn sampai kpn utk pengambilan jht

    BalasHapus
  12. Pak saya mau tanya, bpjs tk beda alamat awal pembuatan alamat jakarta utara, nah sekarang alamat saya pindah ke jakarya pusat. Terima kasih

    BalasHapus
  13. Setiap bulan uang saya di potong,,,tapi di cek no kepesertaan gak valid,,,, tidak aktif,,,knp bisa jadi begini????

    BalasHapus
  14. biasa nya kalau bank bri pencairannya lama nggak ya... makasih

    BalasHapus
  15. Pak saya mau tanya. Saya ada kendala dalam pencairan bpjs saya, saya sudah ajuin smpai 2 kali dan yg prtma gagal dengan alasan bhwasana krtu bpjs saya yg dr pt si A. Dan pklarinh hbis kontrak dr pt. A saya blum terlampirkan. Sementara saya tidak ingin mencairkan bpjs saya yg dr pt. A trsebut. Dan data yang saya kasih lwat pndftaran online dri aplikasi. Itu yaitu Semua dokment yg diminta yang saya sudah kasih yaitu dokument yg berhubungn dgn pncairan dri PT. B yg saya ingin cairkan tadi. Tapi kok pihak bpjs email saya bhwasanya saya tidak melampirkn krtu bpjs saya yg dri pt.A dan peklarinh hbis kontrak yg dr pt.A. , dan pngajuan kedua kali nya saya juga ditolak dgn kasus yg sama juga pak. Mohon informasinya ya pak siApa tau ada solusinya. Org bpjs pn susah sekali untuk dihubungi. Gada guna nya jdinya pngjuan yg dibuat secara online seperti ini jadinya. Trimakasih.

    BalasHapus
  16. Pak saya mau tanya. Saya ada kendala dalam pencairan bpjs saya, saya sudah ajuin smpai 2 kali dan yg prtma gagal dengan alasan bhwasana krtu bpjs saya yg dr pt si A. Dan pklarinh hbis kontrak dr pt. A saya blum terlampirkan. Sementara saya tidak ingin mencairkan bpjs saya yg dr pt. A trsebut. Dan data yang saya kasih lwat pndftaran online dri aplikasi. Itu yaitu Semua dokment yg diminta yang saya sudah kasih yaitu dokument yg berhubungn dgn pncairan dri PT. B yg saya ingin cairkan tadi. Tapi kok pihak bpjs email saya bhwasanya saya tidak melampirkn krtu bpjs saya yg dri pt.A dan peklarinh hbis kontrak yg dr pt.A. , dan pngajuan kedua kali nya saya juga ditolak dgn kasus yg sama juga pak. Mohon informasinya ya pak siApa tau ada solusinya. Org bpjs pn susah sekali untuk dihubungi. Gada guna nya jdinya pngjuan yg dibuat secara online seperti ini jadinya. Trimakasih.

    BalasHapus
  17. Perusahaan yg lama tidak mau mengeluarkan paklaring Krn saya mengundurkan diri... Gimana solusinya

    BalasHapus