Cara Cek Nama Kita Di Daftar Pemilih Pilkada 2018, Apakah Sudah Terdaftar Atau Belum?

Cara mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di daftar pemilih pada Pilkada serentak 2018 sebenarnya sangat mudah, karena bisa dilakukan secara online tidak perlu repot-repot ke kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pengecekan bisa dilakukan menggunakan komputer ataupun smartphone lewat browser yang tersedia di perangkat tersebut.

Dengan mengetahui nama kita ada di daftar calon pemilih, bisa dipastikan kita pasti bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur, atau calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/walikota di daerah kita. Kita bisa mencoblos calon kepala daerah yang punya program kerja yang bagus dan logis, misalnya bisa menciptakan lapangan kerja atau lowongan kerja yang banyak, sehingga tingkat pengangguran dan kemiskinan bisa berkurang.


Sementara kalau nama kita belum ada di daftar pemilih, kita bisa kesulitan untuk bisa ikut mencoblos, bahkan bisa jadi kita sama sekali tidak bisa ikut memilih.

Daftar Pemilih Pada Plikada Serentak 2018

Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di berbagai wilayah Indonesia, rinciannya 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Dijadwalkan hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah pada tanggal 27 Juni 2018.

Untuk itu, silakan dilacak sudahkah nama kita terdaftar di KPU sebagai calon pemilih di pilkada 2018 bulan juni nanti. Cara melacaknya sangat mudah bisa melalui browser di komputer maupun di handphone/smartphone.

Berikut ini tutorial cara mengeceknya:

  1. Buka website KPU (Komisi Pemilihan Umum) yaitu: www.kpu.go.id atau silahkan langsung saja klik Di Sini.
  2. Klik menu Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu
  3. Pada menu Jenis Pemilihan, lalu pilih Pilkada 2018
  4. Pada kolom Pemilih, lalu klik Pemilih Sementara (DPS).
  5. Pada halaman DPS akan menampilkan nama provinsi, jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian laki-laki dan perempuan, serta pemilih difabel.
  6. Pemilih difabel terbagi lima kategori: tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas.
  7. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikolom cari NIK.
  8. Bila sudah terdaftar, data diri kita akan muncul dalam tampilan layar. Data yang muncul meliputi: NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan nomor TPS.

Tapi jika data diri kita tidak muncul, berarti data kependudukan kita belum masuk dalam DPS. Solusinya bagi pemilih yang belum terdaftar seperti itu, silahkan melapor ke KPU dan nanti petugas yang akan mengurusnya.

KPU akan melakukan perbaikan DPS (Data Pemilih Sementara) pada 3 sampai 7 April 2018. Setelah itu KPU akan menetapkan daftar nama-nama itu menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 13-19 April 2018. Jadi kalau nama kita belum terdaftar di DPS, segera lapor ke KPU. Karena nanti kalau sudah muncul DPT, berarti sudah tidak akan ada perbaikan data lagi.

Seperti itulah cara mengetahui nama kita sudah terdata di daftar pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2018 ini. Jika sudah terdaftar, jangan lupa gunakan kesempatan tersebut untuk ambil bagian dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. Jangan golput. Sementara jika belum terdaftar, segera lapor ke KPU agar data-data diri kita diproses dan bisa ikut menggunakan hak pilih kita.

0 Response to "Cara Cek Nama Kita Di Daftar Pemilih Pilkada 2018, Apakah Sudah Terdaftar Atau Belum?"

Posting Komentar