Salah satu syarat mencairkan uang Jaminan Hari Tua adalah membawa Paklaring yang dikeluarkan oleh perusahaan pada saat kita berhenti bekerja.
Paklaring yang kadang disebut juga surat referensi atau surat rekomendasi, ada juga yang menyebutnya surat pengalaman kerja, adalah surat yang diterbitkan oleh HRD atau personalia perusahaan kepada karyawan yang telah mengundurkan diri.
Surat tersebut berisi keterangan bahwa seseorang pernah bekerja mulai dari tanggal sekian hingga tanggal sekian, dengan mencantumkan posisi dan jabatan yang pernah dipegang, dilengkapi dengan keterangan prestasi dan pencapaian yang dipernah diraih selama masa kerja.
Baca Juga: Syarat Terbaru Pencairan JHT Bagi Peserta Yang Kartu BPJS TK-nya Hilang
Guna dari surat paklaring ialah sebagai berkas bukti pengalaman kerja yang bisa kita lampirkan ketika kita melamar kerja di perusahaan lain. Dalam rekrutmen karyawan baru, biasanya yang memiliki surat pengalaman kerja (Paklaring) peluang diterimanya jauh lebih besar.
Selain itu dan yang paling penting, paklaring sangat dibutuhkan untuk mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Karena itu merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus disertakan. Tanpa Paklaring, saldo tabungan JHT tidak bisa cair!
Tapi dari pengalaman dan pengamatan kami, biasanya paklaring yang isinya mendetai seperti yang sudah dijelaskan di atas, hanya diberikan kepada karyawan-karyawan yang berijazah, misalnya pekerja kantoran, karyawan pabrik, produksi, pemasaran, dan sebagainya. Sementara buruh-buruh kasar tak berijazah, saat mereka resign, perusahaan tidak memberikan paklaring (surat pengalaman kerja).
Pengalaman kami sewaktu merantau ke perkebunan kelapa sawit di Sumatera, pekerja-pekerja kasar di bagian lapangan seperti tukang manen, tukang muat buah, buruh perawatan, mereka tidak diberikan surat pengalaman kerja ketika mengundurkan diri. Mereka para BHL (Buruh Harian Lelas) hanya dibekali surat keterangan yang sangat sederhana yang sekedar berisi keterangan sudah berhenti bekerja. Tanpa mencantumkan prestasi dan jabatan yang didapat saat masih bekerja.
Lalu apakah surat keterangan itu bisa dijadikan berkas persyaratan klaim JHT pengganti Paklaring? Jawabannya adalah bisa! Karena di dalam surat tersebut ada keterangan sudah berhenti bekerja.
Di bawah ini ada foto atau gambar contoh surat keterangan telah berhenti bekerja dari perusahaan untuk persyaratan pengajuan klaim JHT. Salinan surat tersebut kami peroleh dari salah satu pekerja di PT. GANDA BUANINDO yang berada di Kampar, Riau, yang dana JHT-nya telah berhasil dicairkan.
Surat tersebut kurang lebih isinya:
SURAT KETERANGAN
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama : EDI SUYONO
Tempat/Tanggal Lahir : Blitar, 28 Oktober 1961
Jabatan : Karyawan Perawatan
Adalah benar karyawan PT. Ganda Buanindo sampai dengan tanggal 25 November 2015, dan atas permintaan sendiri terhitung tanggal 26 November 2015 yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
Demikian surat keterangan ini dikeluarkan hanya untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekanbaru, 25 November 2015
Yang menerangkan
Yang menerangkan
Rita Yulfita
Personalia
Seperti itulah contoh surat keterangan dari perusahaan untuk klaim JHT BPJS TK (Jamsostek). Sangat simpel dan sederhana. Dan sesuai dengan isinya, surat keterangan tersebut hanya bisa digunakan untuk mengurus pencairan JHT saja. Tidak berlaku misalnya dipakai sebagai surat pengalaman kerja.
Jadi untuk mengambil uang JHT, kita tidak harus memiliki paklaring yang isinya mendetail seperti surat pengalaman kerja. Yang penting ada surat keterangan dari perusahaan, yang menyatakan bahwa kita sudah benar-benar tidak bekerja lagi, maka itu sudah bisa digunakan untuk mengurus pencairan uang Jaminan Hari Tua.
Bagaimana kalau di berhentikan perusahan tanpa memberikan surat pengalaman kerja,dan untuk pencairan bpjs,sedang kan saya diberhenti secara sepihak
BalasHapusJadi kalau perusahan jauh bagaimana cara y,tanpa ada surat pengalaman kerja dan surat keterangan pengambilan jht
BalasHapusPaklaring saya tidak ada stempel perusahaan ,apakah bisa ??
BalasHapusGa perhatiin waktu keluar dulu.