Nama Instansi dan Alamat Lengkap Kantor Disnaker di Wilayah Provinsi Bengkulu

Halo teman-teman warga Bengkulu yang sedang mencari informasi lokasi kantor Disnaker di kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu, berikut ini kami sajikan daftar alamatnya dilengkapi dengan nomor telepon yang bisa dihubungi.


Arti Logo Provinsi Bengkulu
Logo Provinsi Bengkulu

Berikut ini daftarnya:


1. Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi BENGKULU



Jl. Pembangunan Padang Harapan No. 13 - BENGKULU


Telp. 0736-21124


2. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan

Jl. Kol. Barlian No. 121, Manna (38513) - BENGKULU


3. Kantor DisTransnakerSos Kabupaten Bengkulu Utara

Jl. Prof. M. Yamin SH No. 05 Arga Makmur (38611) - BENGKULU


Telp. 0737-52091 Fax. 0737-52091


4. Kantor Disnakertrans Kabupaten Kaur

Jl. Raya Padang Kempas No. 42 Bintuhan (38563) - BENGKULU


5. Dinas Tenaga Kerja dan Kesehatan Sosial Kabupaten Kepahiang

Jl. Merdeka No. 72 Kepahiang (39172) BENGKULU


Telp. 0732-392487 Fax. 0732-392487


6. Kantor DisSosNakertransDukcapil Kab Lebong


Jl. Pramuka No. 72 Muara Aman, Lebong (39164) - BENGKULU


Telp. 0738-21269 Fax. 0738-21269


7. Kantor Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Mukomuko

Jl. Komp. Perkant. Pemda, Kec. Mukomuko - BENGKULU


8. Kantor DinNakertrans Kab Rejang Lebong


Jl. S. Sukowati No. 37 Curup - Bengkulu (39114) - BENGKULU


Telp. 0732-21430 Fax. 0732-21430


9. DisNakertrans Kabupaten Seluma


Jl. R.A. Kartini, Pematang Aur, Tais - BENGKULU


10. Kantor Disnakertrans Kota Bengkulu


Jl. Basuki Rahmat No.05 Bengkulu (38221) - BENGKULU


Demikianlah nama-nama instansi serta alamat kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) di seluruh kabupaten dan kota seprovinsi Bengkulu. Semoga membantu. Terima kasih.

1 Response to "Nama Instansi dan Alamat Lengkap Kantor Disnaker di Wilayah Provinsi Bengkulu"

  1. Assalamualaikum bapak dan ibu yang terhormat dalam lingkup kantor khususnya wilayah lampung dan sekitarnya.maaf sebelumnya mengganggu,saya ingin bertanya.perusahaan swasta yang beroperasi normal mengurangi pembayaran THR karyawan nya melanggar hukum atau tidak ya? Saya bekerja di perusahaan RETAIL Indomarco Prismatama (Indomaret) tepatnya Di DC atau gudang.Sesuai peraturan pemerintah bahwa perusahaan retail tetap beroperasi seperti biasa,kami karyawan indomaret tetap masuk di tengah pandemi ini,bahkan sampai lembur juga kami lakukan di hari libur( tgl merah),kebetulan di perusahaan ini berlaku peraturan karyawan yang bekerja di atas 5 thn mendapatkan THR 1,5 x dari gaji bulanan dan yang di atas 7 tahun mendapatkan THR 2x gaji,tapi untuk tahun ini ,pembayaran THR diratakan untuk semua karyawan menjadi 1bulan gaji.Mereka beralasan karena lagi wabah pandemi. Oke mungkin kalo untuk All karyawan tidak bekerja pada jam normal alias 8 jam kerja selama 1 hari dalam satu minggu kami bisa terima.Tapi kenyataannya ini semua karyawan Indomaret se Indonesia bekerja seperti hari2 biasa,Omset perusahaan malah meningkat di karenakan tidak ada yg mudik dan THR kami di samaratakan dikarenakan alasan wabah pandemi. Tolong Kami Bapak dan Ibu agar permasalahan ini dapat di tangani..kami rakyat kecil..

    BalasHapus